WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 23 Oktober 2019

Deklarasi #KamiOposisi Soloraya

Tata pemerintahan yang ideal selain memerlukan seperangkat aturan yang berkeadilan dan pemerintah yang amanah, juga meniscayakan diperlukannya partisipasi masyarakat dalam mengontrol jalannya roda pemerintahan. Sikap kritis masyarakat sangat diperlukan untuk mengimbangi kewenangan besar yang melekat pada penguasa berupa kewenangan membuat aturan dan kewenangan memerintah atau membuat kebijakan. Selain dilakukan masyarakat, fungsi kontrol idealnya juga dilakukan oleh partai-partai di parlemen.

Namun di periode kedua Jokowi sebagai presiden, hampir semua partai melebur dalam koalisi pemerintahan. Seolah tidak ada yang rela kehilangan “kue kekuasaan”. Kondisi politik yang demikian membuat rakyat harus berdiri sendiri, menjadi oposisi, berhadap-hadapan dengan elit kekuasaan.

Menjadi oposisi berarti mengemban tugas sebagai penyeimbang kekuasaan, mengoreksi setiap produk legislasi dan kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat. Oposisi berarti pula meneruskan perjuangan para pahlawan yang bercita-cita Negara Indonesia menjadi Negara makmur, adil dan sejahtera. Inilah hakikat menjadi oposisi, yang hari ini ditelantarkan oleh partai-partai pemburu kue kekuasaan.

Gerakan rakyat #KamiOposisi tidak dipungkiri merupakan sebuah perlawanan atas merapatnya Prabowo Subianto yang sebelumnya menjadi simbol perjuangan rakyat dan ulama’. Dukungan rakyat kepada Prabowo semasa Pilpres 2019 tidak lepas dari rekomendasi yang dihasilkan oleh Ijtima’ Ulama I-III. Namun, merapatnya Prabowo merupakan akhir dari dukungan rakyat sebagaimana pula diserukan oleh ulama PA 212.

Kehadiran gerakan #KamiOposisi sangat diperlukan mengingat pemerintahan Joko Widodo selama periode pertama bisa dibilang gagal di semua bidang. Dalam bidang hukum, pemerintah memperlihatkan praktek disparitas pidana yang bertolakbelakang dengan keadilan. Di bidang ekonomi pemerintah gagal mewujudkan pemerataan ekonomi. Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) begitu dilecehkan dengan pembungkaman dan tindakan represif aparat terhadap para demonstran, bahkan hingga jatuh korban jiwa.

Fakta-fakta di atas merupakan rasionalitas munculnya gerakan #KamiOposisi yang dengan tegas menolak mendukung pemerintahan yang gagal dan abai terhadap perlindungan HAM. Sekalipun harus berdiri sendiri, rakyat akan tetap menggaungkan gerakan #KamiOposisi. Karena hidup merdeka mahal harganya, dan hanya akan diperjuangkan oleh orang-orang yang berani melawan akumulasi kekuasaan pada kelompok otoriter.

Solo, 23 Oktober 2019
Presidium #KamiOposisi Soloraya




Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Learn From The Expert Sunan Hotel Solo

Rabu (23/10) bertempat di Sunan Hotel Solo, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku Corporate Lawyer Sunan Hotel memberikan pengajaran terkait bahasa-bahasa dalam kontrak yang biasa dilakukan dalam bisnis perhotelan. Diikuti oleh segenap jajaran manajemen Muhammad taufiq menjelaskan pentingnya penguasaan seputar contract drafting. Secara lebih khusus dalam penggunaan bahasa kontrak yang baik dan benar secara kaidah kebahasaan maupun kaidah penulisan hukum.

Learn From The Expert di Sunan Hotel sejatinya merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka memberikan rambu-rambu hukum dalam berbisnis. Atas dasar itulah pentingnya menjalin kerjasama yang lestari antara dunia bisnis dengan dunia hukum.

Kamis, 29 Agustus 2019

NGOPI HUKUM

Demi memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Dr. Muhammad taufiq, S.H., M.H. mengadakan konsultasi gratis bagi siapapun. Masyarakat yang ingin bertanya seputar solusi hukum bagi permasalahnnya bisa berkonsultasi setiap Rabu pukul 13:00-14:00 WIB di De Lanos Kopi Jl. Tentara Pelajar Nomor 38 Bibis (Belakang RS dr. Oen Kandang Sapi).

Rabu, 17 Juli 2019

Prof. Suteki Datangi Polda Jawa Timur Untuk Mengadukan Akun Facebook Atas Pencemaran Nama Baik

Senin (15/07) lalu, Prof. Suteki dengan didampingi penasihat hukum mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk melakukan pengaduan atas akun Facebook yang telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Akun Facebook dengan nama ‘Budhi Setyanto’ telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Prof. Suteki melalui kolom komentar di status Facebook Prof. Suteki maupun melalui status akun Facebook pribadi pelaku. Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut karena perbuatan pelaku dianggap telah melampaui batas kewajaran dan terus menerus melakukan penghinaan terhadap Prof. Suteki. 

Pengaduan yang disampaikan Prof. Suteki telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit V Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Dalam pengaduan tersebut, Prof. Suteki telah melampirkan bukti-bukti tangkapan layar yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap beliau. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.. Pelaku yang melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Jumat, 05 Juli 2019

Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 Bertentangan Dengan UU Advokat

Oleh : Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.*)
Bahwa pada 22 Januari 2019 telah terbit Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA). Pada Intinya, Permenristekdikti ini mengatur tentang prosedur proses menjadi advokat diharuskan menjalani PPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi (Fakultas Hukum) berakreditasi B.
Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Permenristekdikti tersebut, mengatur lamanya masa studi PPA paling cepat selama 2 semester (1 tahun) dan paling lama selama 6 semester (3 tahun) dengan bobot paling kurang 24 satuan kredit semester (sks), serta diwajibkan untuk mencapai Indeks Prestasi Kumulutaif (IPK) minimal 3,00. Setelah lulus, mendapat gelar profesi Advokat yang diberikan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan berikut sertifikasi dari organisasi advokat.
Berdasarkan hal tersebut, kami selaku Organisasi DPC IKADIN Surakarta berpendapat bahwa prosedur ini dinilai melanggar proses pengangkatan advokat sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sudah berjalan selama ini. UU Advokat mewajibkan Calon Advokat untuk menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, melaksanakan magang selama 2 tahun, serta pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi setempat.
Bagi kami, Permenristekdikti 5/19 bertentangan dan melampaui kewenangan UU Advokat yang secara serta merta hendak mengubah tata cara rekrutmen Calon Advokat. Selain daripada itu Permenristekdikti tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan jika penyelenggara PKPA adalah Organisasi Advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang berakreditasi minimal B. Namun, di dalam Pasal 2 ayat (2) Permenristekdikti 5/2019 penyelenggara PPA (bukan PKPA) adalah perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi advokat. Jadi, Permenristekdikti 5/2019 kami nilai telah secara sewenang-wenang hendak ‘melucuti’ kewenangan Organisasi Advokat untuk melaksanakan PKPA.
Kami menilai, berlakunya Permenristekdikti ini akan berpotensi mempersulit akses keadilan bagi rakyat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Advokat yang didedikasikan jasanya untuk menangani perkara-perkara orang miskin (Probono) akan sulit untuk diakses dan dicari. Sebabnya, Permenristekdikti itu memperpanjang proses pengangkatan advokat dan berimbas kepada membengkaknya biaya untuk menjadi seorang advokat.
Berdasarkan pendapat yang telah kami uraikan tersebut, yang paling terpenting adalah Permenristekdikti sebagai Peraturan Pelaksana tidak boleh melebihi atau bertentangan dengan kewenangan UU Advokat sebagai aturan yang lebih tinggi (UU yang mendasarinya). Jadi Permenristekdikti tidak diperbolehkan bertentangan dengan prinsip umum Hierarki Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun kami sepakat apabila Permenristekdikti ini, dimaksudkan untuk meningkatkan mutu Advokat, di mana PKPA yang ada selama ini tidak boleh “asal-asalan” dan memadatkan perkuliahan.

*) Ketua DPC Ikadin Surakarta yang juga merupakan Dosen Pasca Sarjana Universitas Djuanda Bogor.

Sumber: http://lawfirm-mtp.com/news-66-Permenristekdikti-No-5-Tahun…

Rabu, 26 Juni 2019

Bukan Termasuk Pengedar, Ahli Sarankan Terdakwa Direhabilitasi





Bantul-Agenda sidang kasus tindak pidana Narkotika dengan tersangka Koko Santoso di Pengadilan Negeri Bantul pada Rabu (26/6) yakni mendengarkan Keterangan Ahli. Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H., sebagai Ahli Pidana untuk membedah Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus yang menjerat terdakwa Koko Santoso.

Dalam keterangannya Ahli menyampaikan Pasal 111 ndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika seharusnya hanya dikenakan kepada bandar. Muhammad Taufiq menambahkan, "Jika dilihat dari fakta hukum di dalam surat dakwaan, Terdakwa hanya menyimpan dan menguasai tanaman ganja seberat 2,80 gram, dengan seberat 2,80 gram tentu sangat tidak logis apabila Terdakwa diklasifikasikan sebagai seorang pengedar atau bandar."

Selain itu Ahli menyoroti terkait unsur niat yang menurutnya tidak terpenuhi. "Dalam perkara ini perlu juga untuk membuktikan motif dari pada Terdakwa menguasai barang tersebut, karena untuk membuktikan dan mengklasifikasikan peran dari Terdakwa dalam hal ini apakah Terdakwa sebagai seorang Pengedar, bandar atau pengguna, atau bisa jadi dalam hal ini hanya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menjebaknya tersangkut dalam masalah perkara Pidana khususnya Narkotika dengan menaruh barang bukti di rumah Terdakwa dan memanipulasi peristiwa pidana. Sehingga dalam perkara a quo harusnya Terdakwa tak bisa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena kenyataannya frasa Pasal 111 UU No 35/2009 yang terdapat frasa “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika” sesungguhnya telah terdapat suatu ketidakpastian", tegasnya.

Pada akhir keterangannya Ahli menyampaikan hendaknya Terdakwa tidak dipenjara karena tidak termasuk seorang pengedar maupun terlibat di dalam peredaran narkotika. Ahli pun menyarankan agar Terdakwa direhabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial pada Angka 2 huruf b angka 2 yang menjelaskan tentang ditemukannya barang bukti pemakaian bahwa kelompok ganja kurang dari 5 gram dapat dikategorikan sebagai pemakai (korban), dan di dalam perkara tersebut faktanya hanya ditemukan seberat 2,80 gram.

Selasa, 25 Juni 2019

LPSK WAJIB LINDUNGI SAKSI 02


Polemik terkait permohonan perlindungan saksi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Pasangan 02 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi menarik untuk dicermati. Perspektif yang berbeda disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan 01 yang mendalilkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya bisa memberikan perlindungan dan hak-hak Saksi dan/atau Korban khusus dalalm Perkara Pidana. Pakah benar seperti itu? Simak penjelasan menarik dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., berikut.

Rabu, 19 Juni 2019

Penasihat Hukum Prof. Suteki Inginkan Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka


Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., pada Selasa (18/6) kembali mendatangi Mapolda Jateng. Kehadiran Guru Besar Pidana Universitas Diponegoro Semarang tersebut dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Sebelumnya Prof. Suteki mengadukan seorang oknum Guru Besar berinisial YJ yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadapnya. Pada kesempatan tersebut Prof. Suteki selaku pengadu dalam dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP menjelaskan kronologi hingga menyerahkan bukti-bukti.

Proses penyelidikan yang dimulai pukul 09:30 baru selesai pukul 16:30 setelah penyidik merasa cukup dengan keterangan dan bukti yang disampaikan. Selanjutnya penyidik akan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan YJ untuk diminta keterangannya sebelum menaikkan ke proses penyidikan.

Sementara itu Dr. Muhammad Taufiq, salah satu Penasihat Hukum Prof. Suteki, berharap penyidik segera menerbitkan Surat Tanda Laporan Polisi (STLP). “STLP berfungsi untuk mengaudit atau mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan”, Muhammad Taufiq menambahkan.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP adanya saksi dan bukti surat sudah cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Oleh karena itu penasihat hukum menginginkan penyidik segera menetapkan YJ menjadi tersangka.

MUHAMMAD TAUFIQ DAMPINGI PROF. SUTEKI MELAPORKAN REKTOR UNDIP KE POLDA JATENG

Semarang (31/5/2019). Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., beserta Tim Penasihat Hukum yang dipimpin Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., mendatangi Mapolda Jawa Tengah dalam rangka mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kronologi pencemaran nama baik tersebut bermula setelah Profesor Suteki menjadi Ahli dalam Judicial Review Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan Ahli yang beliau berikan dianggap berseberangan dengan sikap Pemerintah sehingga Rektor Undip pada Juni 2018 mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara dengan Nomor 223/UN.7P/KP/2018 tanpa didahului pemeriksaan untuk membuktikan kesalahannya.
Dalam SK tersebut Profesor Suteki diberhentikan sementara dari tiga jabatan sekaligus, yakni: Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Undip; Ketua Senat FH Undip; dan Anggota Komisi IV Senat Akademik Undip.
Profesor Suteki kembali dikejutkan dengan munculnya SK Rektor Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang Pemberhentian beliau dari jabatan Kaprodi MIH dan Ketua Senat FH tertanggal 28 November 2018. Ironisnya SK tersebut baru diberikan pada tanggal 25 Mei 2019, enam bulan setelah dikeluarkan.
Selama kurun waktu Juni 2018 hingga November 2018, Profesor Suteki tidak pernah menjalani pemeriksaan apapun untuk membuktikan kesalahan apa yang telah dilakukannya. Namun secara tiba-tiba Profesor Suteki dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai. Hal ini jelas merupakan tuduhan keji dan menyerang nama baik Profesor Suteki.
Dengan demikian Rektor Undip diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Oleh karena itu Profesor Suteki mengadukan Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., selaku Rektor Undip ke Ditreskrimum Polda Jateng dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya yang terdiri dari Dr. Muhammad Taufiq, SH., M.H., Dr. H. WP Djatmiko, S.S.,S.H., M.H., M.Sc., dan Pandji Ndaru Sonatra, S.H., M.H.

Sumber: http://www.zonasatunews.com/nasional/prof-suteki-melawan-adukan-rektor-undip-ke-polda-jateng/

Minggu, 27 Januari 2019

Ngobrol Santai Bersama Relawan Prabowo-Sandi di Solo, Gaungkan OK-OCE untuk Pemberdayaan Wirausaha

Sabtu, 26 Januari 2019 22:34
Ngobrol Santai Bersama Relawan Prabowo-Sandi di Solo, Gaungkan OK-OCE untuk Pemberdayaan Wirausaha
TribunSolo.com/Garudea Prabawati
Ratusan masyarakat yang juga usaha Ikuti Ngobrol Santai program OK-OCE,di Solo, Sabtu (26/1/2019).

  Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bertempat di Sekretariat Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno, Smart Padi Hotel Sanashtri Solo, terselenggara acara Ngobrol Santai program OK-OCE.
Di mana acara tersebut mengambil tema 'Strategi Menumbuhkan Kewirausahaan Untuk Meningkatkan Lapangan Pekerjaan'.

Co Founder OK-OCE Indonesia, Indra C Uno memastikan bahwa program OK-OCE mampu memberikan solusi untuk permasalahan kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
"Terlebih sektornya di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," katanya saat menjadi pembicara dalam acara tersebut, Sabtu (26/1/2019)
Mengingat Prabowo-Sandi memang fokus pada percepatan ekonomi, pihaknya mengklaim program OK-OCE yang diinisiasi oleh Sandiaga Uno, saat ini sudah dikembangkan oleh 60 ribu masyarakat.
Targetnya, di 2022 dapat menyasar 200 ribu masyarakat atau wirausaha yang memanfaatkan OK-OCE.
Ada beberapa indikator dari fokus program OK-OCE ini, yakni, pelatihan, pendampingan, pendaftaran, perizinan, dan permodalan.
"Harapannya ini dapat jadi solusi agar ekonomi indonesia berpihak kepada rakyat, melalui penciptaan lapangan kerja," tutupnya. (*)
Sumber : http://solo.tribunnews.com/2019/01/26/ngobrol-santai-bersama-relawan-prabowo-sandi-di-solo-gaungkan-ok-oce-untuk-pemberdayaan-wirausaha










Minggu, 13 Januari 2019

Setelah Markas Pemenangan Diresmikan, Sandi Kembali Kampanye di Solo


Merdeka.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno, kembali melakukan kunjungan Kota Solo, setelah 28 Desember lalu. Sandi diperkirakan tiba di markas banteng pukul 11.45 dan langsung bersantap siang bersama sejumlah tokoh di Soto Ayam Gading 4, Jalan Brigjen Sudiarto.

Ketua Panitia dari Relawan Solo Ganti Presiden (SGP), Muhammad Taufiq, mengatakan acara kunjungan Sandiaga sedianya akan dilakukan pada Minggu (13/1) besok pagi. Namun di saat bersamaan ada acara di Jakarta yang tak bisa ditinggalkan, sehingga dimajukan menjadi hari ini.
"Iya benar, acara bang Sandi kita ajukan hari ini. Nanti langsung makan di Soto Gading," ujar Taufik.
Usai makan siang, lanjut Taufik, Sandi akan melakukan kunjungan ke produsen kaos di Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dilanjutkan bertemu masyarakat Kampung Kertopuran, Solo di Gedung Ummat Islam, Jayengan, Serengan.
"Bang Sandi juga akan melakukan kunjungan ke pengrajin gamelan di Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo. Setelah itu beliau akan kembali ke Jakarta," jelas Taufiq.
Sandi berkunjung tepat sehari setelah Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal Purn Djoko Santoso, meresmikan markas pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu di Jalan Letjen Suprapto 53 A, Sumber, Banjarsari, Solo. Gedung berlantai 3 yang hanya berjarak 500 meter dari kediaman pribadi Presiden Joko Widodo. [lia]
https://www.merdeka.com/politik/setelah-markas-pemenangan-diresmikan-sandi-kembali-kampanye-di-solo-kln.html?fbclid=IwAR0smV7Ik8cgcWU4YBf0__7RMJ1jHCDfGLnbCbxgpAsYPYuhtWetByqyo-0

Kamis, 10 Januari 2019

Alumni UNS Berkubu, Tekankan Tak Ada Pertikaian



Birny Birdieni
10-01-2019 21:20
JP Smart Padi di hotel Lorin, Karanganyar (10/1). (GATRA/Rahma N/far)

Artikel Terkait

Solo, Gatra.com- Alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) membentuk kubu untuk masing-masing calon presiden. Untuk calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, alumni UNS memberikan dukungan dengan mengusung nama Josmart.
Sebagian alumni lainnya juga membentuk Smart Padi sebagai dukungan bagi pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Ketua Smart Padi Solo M Taufik tidak menampik dinamika yang terjadi. Diakui bahwa alumni UNS terbelah dukungannya. Namun dirinya menekankan tidak ada pertikaian antar kubu alumni.
"Ini hal biasa dan tidak ada masalah," ucapnya saat ditemui di sela Jumpa Pers mengenai Smart Padi Kamis (10/1) sore.
Dirinya mengharapkan adanya persaingan ini menjadi kompetisi yang sehat. Bahkan harus ada misi yang diemban ketika nanti pasangan calon yang jadi.
"Kalau dari pihak kami, salah satu hal yang nantinya akan kami tekankan ketika pak Prabowo jadi, yakni pencabutan UU ITE. Sebab menurut kami UU ITE ini perkara perdata, jadi tidak perlu diubah," ucapnya.
Selain itu, satu lagi yang penting yakni mengenai netralitas birokrasi. "Kami akan melakukan kontrak politik agar nantinya aspirasi kami benar-benar diperhatikan," tegasnya.
Sementara itu Ketua DPP Josmart Heri Sosiawan menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan pada pasangan capres nomor urut 1 karena sudah terbukti. "Dengan dukungan kami tentunya berharap kedepan pak Jokowi bisa memimpin lagi Indonesia agar lebih maju dan sejahtera," ucapnya.
Sementaranya itu menanggapi hal ini Ketua Ikatan Keluarga Alumni UNS (IKA UNS), Budi Harto menyatakan bahwa tidak bisa membatasi penggunaan nama smart yang merupakan singkatan dari Sebelas Maret. Namun Budi menekankan bahwa kompol relawan tersebut berada di luar struktur organisasi IKA UNS.
"Sikap ini bukan mencerminkan keseluruhan alumni, secara organisasi kami netral dalam pilpres kali ini," ia menegasnya.

Sumber : https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pilkada-pilpres/379576-Alumni-UNS-Berkubu-Tekankan-Tak-Ada-Pertikaian