WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 29 Maret 2015

ASPEK HUKUM PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL)

Perkembangan teknologi dengan adanya fasilitas listrik seringkali tidak diimbangi dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Akibatnya masyarakat sering kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berbagai fasilitas pendukung yang memerlukan sumber energi tenaga listrik. Ini menjadikan masyarakat berupaya untuk mendapatkan pasokan energi listrik lebih dengan biaya serendah mungkin, sehingga pada akhirnya menggunakan listrik secara ilegal untuk kepentingan beberapa momen tertentu.

Penggunaan listrik ilegal di masyarakat menjadi penyebab utama tegangan tak stabil. Karena itu, melalui Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PT PLN (Persero) berupaya agar hak pelanggan atas kebutuhan listrik dengan tegangan standar terpenuhi. P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN.

Data yang dipublikasikan oleh PLN Area Pelayanan Jaringan Surakarta hingga September 2014 dari total 1.16 juta pelanggan dengan tunggakan Rp. 5,6 miliar dengan dilaksanakannya P2TL mampu menyelamatkan 626.462 kwh atau senilai Rp. 725 juta dengan jumlah pelanggan bermasalah sebanyak 266 kasus dan 49.480 pelanggan belum membayar. Dari 49.480 pelanggan yang belum membayar tersebut, 95% atau sekitar 47.006 pelanggan yang menunggak membayar rekening listrik berasal dari kalangan rumah tangga terutama perumahan yang tidak dihuni. Melihat pentingnya P2TL tersebut, maka pelaksanaan P2TL tersebut perlu dilaksanakan secara rutin dan terorganisis dengan baik agar tujuan pelaksanaannya bisa terwujud.

Untuk terwujudnya pelaksanaan P2TL oleh Tim P2TL yang tertib dan lancar, maka PLN Area Surakarta bekerjasama dengan MT&P Law Firm mengadakan Short Cours P2TL di Ruang Rapat Lantai IV-PLN Area Surakarta, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015. Dalam pelaksanaan Short Cours P2TL yang  mengangkat tema “Aspek-Aspek Hukum Pelaksanaan P2TL” tersebut dihadiri oleh 60 undangan dari perwakilan PLN Area Jawa Tengan dan Yogjakarta.

Short Cours P2TL membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan, peran dan tujuan Pelaksanaan P2TL, hambatan-hambatan yang sering dialami Tim Organisasi Pelaksana P2TL, Organisasi Pelasana P2TL, peran serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Kepolisian dalam pelaksaan P2TL, dasar-dasar hukum yang pelaksanaan P2TL, tata cara pelaksanaan P2TL, barang bukti yang diperlukan guna melakukan penindakan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, tata cara pengambilan barang bukti pelaksanaan P2TL, Penggolongan pelanggaran, Sanksi pelanggaran pemakaian tenaga listrik, dan ketentuan pidana penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum.

Dengan Short Cours P2TLdiharapkan bisa menjadi bekal dan senjata perlindungan hukum bagi pelaksanaan P2TL.