WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 26 Juni 2019

Bukan Termasuk Pengedar, Ahli Sarankan Terdakwa Direhabilitasi





Bantul-Agenda sidang kasus tindak pidana Narkotika dengan tersangka Koko Santoso di Pengadilan Negeri Bantul pada Rabu (26/6) yakni mendengarkan Keterangan Ahli. Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H., sebagai Ahli Pidana untuk membedah Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus yang menjerat terdakwa Koko Santoso.

Dalam keterangannya Ahli menyampaikan Pasal 111 ndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika seharusnya hanya dikenakan kepada bandar. Muhammad Taufiq menambahkan, "Jika dilihat dari fakta hukum di dalam surat dakwaan, Terdakwa hanya menyimpan dan menguasai tanaman ganja seberat 2,80 gram, dengan seberat 2,80 gram tentu sangat tidak logis apabila Terdakwa diklasifikasikan sebagai seorang pengedar atau bandar."

Selain itu Ahli menyoroti terkait unsur niat yang menurutnya tidak terpenuhi. "Dalam perkara ini perlu juga untuk membuktikan motif dari pada Terdakwa menguasai barang tersebut, karena untuk membuktikan dan mengklasifikasikan peran dari Terdakwa dalam hal ini apakah Terdakwa sebagai seorang Pengedar, bandar atau pengguna, atau bisa jadi dalam hal ini hanya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menjebaknya tersangkut dalam masalah perkara Pidana khususnya Narkotika dengan menaruh barang bukti di rumah Terdakwa dan memanipulasi peristiwa pidana. Sehingga dalam perkara a quo harusnya Terdakwa tak bisa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena kenyataannya frasa Pasal 111 UU No 35/2009 yang terdapat frasa “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika” sesungguhnya telah terdapat suatu ketidakpastian", tegasnya.

Pada akhir keterangannya Ahli menyampaikan hendaknya Terdakwa tidak dipenjara karena tidak termasuk seorang pengedar maupun terlibat di dalam peredaran narkotika. Ahli pun menyarankan agar Terdakwa direhabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial pada Angka 2 huruf b angka 2 yang menjelaskan tentang ditemukannya barang bukti pemakaian bahwa kelompok ganja kurang dari 5 gram dapat dikategorikan sebagai pemakai (korban), dan di dalam perkara tersebut faktanya hanya ditemukan seberat 2,80 gram.

Selasa, 25 Juni 2019

LPSK WAJIB LINDUNGI SAKSI 02


Polemik terkait permohonan perlindungan saksi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Pasangan 02 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi menarik untuk dicermati. Perspektif yang berbeda disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan 01 yang mendalilkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya bisa memberikan perlindungan dan hak-hak Saksi dan/atau Korban khusus dalalm Perkara Pidana. Pakah benar seperti itu? Simak penjelasan menarik dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., berikut.

Rabu, 19 Juni 2019

Penasihat Hukum Prof. Suteki Inginkan Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka


Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., pada Selasa (18/6) kembali mendatangi Mapolda Jateng. Kehadiran Guru Besar Pidana Universitas Diponegoro Semarang tersebut dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Sebelumnya Prof. Suteki mengadukan seorang oknum Guru Besar berinisial YJ yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadapnya. Pada kesempatan tersebut Prof. Suteki selaku pengadu dalam dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP menjelaskan kronologi hingga menyerahkan bukti-bukti.

Proses penyelidikan yang dimulai pukul 09:30 baru selesai pukul 16:30 setelah penyidik merasa cukup dengan keterangan dan bukti yang disampaikan. Selanjutnya penyidik akan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan YJ untuk diminta keterangannya sebelum menaikkan ke proses penyidikan.

Sementara itu Dr. Muhammad Taufiq, salah satu Penasihat Hukum Prof. Suteki, berharap penyidik segera menerbitkan Surat Tanda Laporan Polisi (STLP). “STLP berfungsi untuk mengaudit atau mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan”, Muhammad Taufiq menambahkan.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP adanya saksi dan bukti surat sudah cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Oleh karena itu penasihat hukum menginginkan penyidik segera menetapkan YJ menjadi tersangka.

MUHAMMAD TAUFIQ DAMPINGI PROF. SUTEKI MELAPORKAN REKTOR UNDIP KE POLDA JATENG

Semarang (31/5/2019). Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., beserta Tim Penasihat Hukum yang dipimpin Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., mendatangi Mapolda Jawa Tengah dalam rangka mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kronologi pencemaran nama baik tersebut bermula setelah Profesor Suteki menjadi Ahli dalam Judicial Review Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan Ahli yang beliau berikan dianggap berseberangan dengan sikap Pemerintah sehingga Rektor Undip pada Juni 2018 mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara dengan Nomor 223/UN.7P/KP/2018 tanpa didahului pemeriksaan untuk membuktikan kesalahannya.
Dalam SK tersebut Profesor Suteki diberhentikan sementara dari tiga jabatan sekaligus, yakni: Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Undip; Ketua Senat FH Undip; dan Anggota Komisi IV Senat Akademik Undip.
Profesor Suteki kembali dikejutkan dengan munculnya SK Rektor Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang Pemberhentian beliau dari jabatan Kaprodi MIH dan Ketua Senat FH tertanggal 28 November 2018. Ironisnya SK tersebut baru diberikan pada tanggal 25 Mei 2019, enam bulan setelah dikeluarkan.
Selama kurun waktu Juni 2018 hingga November 2018, Profesor Suteki tidak pernah menjalani pemeriksaan apapun untuk membuktikan kesalahan apa yang telah dilakukannya. Namun secara tiba-tiba Profesor Suteki dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai. Hal ini jelas merupakan tuduhan keji dan menyerang nama baik Profesor Suteki.
Dengan demikian Rektor Undip diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Oleh karena itu Profesor Suteki mengadukan Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., selaku Rektor Undip ke Ditreskrimum Polda Jateng dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya yang terdiri dari Dr. Muhammad Taufiq, SH., M.H., Dr. H. WP Djatmiko, S.S.,S.H., M.H., M.Sc., dan Pandji Ndaru Sonatra, S.H., M.H.

Sumber: http://www.zonasatunews.com/nasional/prof-suteki-melawan-adukan-rektor-undip-ke-polda-jateng/