WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 08 November 2015

Hewan Piaraan Tak Pantas Jadi Santapan

Sosialisasi-sejumlah penggagas gerakan
Kini, banyak kalangan yang tengah getol melakukkan aksi penolakan dengan mengampayekan Dogs Are Not Food. dalam satu pekan terakhir, Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) bersama sejumlah warga Solo sedang gentol melakukkan kampaye Dog Are Not Food.

Menurut dia, kampaye ini tidak bermaksud menyindir ras atau etnis tertentu. Taufiq sapaan akhrabnya mengutaraka, salah satu tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi.

"Anjing bukan hewan yang pantas untuk dikonsumsi karena anjing merupakan hewan peliharaan seperti kucing. Saat ini belum ada penelitian terkait khasiat daging anjing," terang Taufiq saat dihubungi joglosemar, kamis (5/11).

Lebih lanjut taufiq mengemukakan, upaya kampaye ini dilakukkan dengan mengunjungi berbagai tempat keramaian di kota bengawan dengan mengenakan kaos dengan tulisan Dogs are Not Food.

Selain itu, pihaknya juga menitipkan kaos tersebut untuk dijual kepada masyarakat di berbagai pertokoan yang ada di kota bengawan. Hal ini mendasar bahwa layaknya anjing adalah hewan pendamping. "Di dalam Peraturan Daerah anjing tidak termasuk hewan untuk dikonsumsi," tuturnya.

Senada dengan Taufiq, dokter Theresia Ratnawati menyampaikan bahwa daging anjing tidak termasuk hewan yang layak untuk dikonsumsi. Alumnus Fakultas kedokteran UNS ini berpendapat, daging anjing biasanya dikonsumsi karena anggapan yang salah, bahwa daging anjing itu bergizi dan bisa digunakan untuk obat. Bahkan, ada anggapan bagi mereka yang mengalami masalah impoten banyak yang berkonsumsi, daging anjing akan memberikan kehidupan seksual yang lebih baik.

Dokter ratnawati menegaskan, tak satupun anggapan tersebut benar. "Saya menegaskan kepada masyarakat, belum ada penelitian medis tentang berbagai kelebihan dan khasiat daging anjing," tuturnya.

Dia mengungkapkan, konsumsi daging anjing sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia. jika diamati lebih detail, lanjud dokter Ratnawati, ada banyak bukti bahwa jual /beli daging anjing dan mengkonsumsi sangatlah beresiko pada kesehatan manusia seperti penularan rabies, kolera, dan trichinelossis (radang saluran tenggorokan).

Begitu juga dengan penyembelihan hewan yang tidak tervaksin. ia menghimbau, proses pemotongan dan pengolahan daging anjing yang belum divaksinasi bisa membuat seseorang beresiko tinggi untuk terinfeksi virus. Apalagi, telah banyak fakta yang terungkap sebagian anjing yang ditangkap dan dipotong berasal dari anjing liar. Selain itu, tidak ada standar kebersihan saat anjing tersebut dipotong. "Rabies bisa menular melalui kontak langsung dengan daging hewan yang telah terinfeksi virus rabies,"imbuh dia.

Sumber : Harian Joglosemar Jumat, 6 November 2015

Selasa, 20 Oktober 2015

Pergub Penghapusan Pajak Diminta Dicabut

SOLO – Melihat banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak, Samsat Surakarta mengadakan pemutihan mulai 15 September hingga 31 Desember 2015.
Kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan menghapus denda keterlambatan yang cukup lama ini dikemukakan Kasi Pajak Samsat Surakarta, Bambang Yulianto, beberapa hari lalu. ‘’Masih ada kesempatan penghapusan pajak kendaraan yang menjadi keputusan Pemprov Jateng ini. Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak untuk memanfaatkannya,’’ jelas Bambang Yulianto.
Program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan dalam waktu cukup lama ini, lanjut Bambang, bagi wajib pajak hanya membayar pokok pajak kendaraan, sedang dendanya akan dihapuskan. Langkah ini ditempuh menurutnya, karena sekitar 20 persen dari total kendaraan bermotor yang mencapai 400.000 lebih di Kota Surakarta, pemilik kendaraan tidak melaksanakan pembayaran wajib pajak sesuai waktunya.
Tingginya pemilik kendaraan tidak membayar pajak, lanjut Kasi Pajak, disebabkan banyak faktor, seperti kendaraan yang dimiliki telah rusak maupun sudah tidak laik jalan. Dia mencontohkan, motor atau kendaraan dari Tiongkok yang hanya berusia kurang dari lima tahun. Pemilik motor biasanya hanya menjalankan kewajibannya membayar pajak sekitar dua tahun, seterusnya tidak membayar pajak.
Pada sisi lain, terkadang banyak kendaraan tua yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah hilang atau sudah tidak tahu keberadaannya sehingga, pemilik enggan untuk membayar pajak. Hanya saja Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 40 tahun 2015 ini, didesak untuk diubah atau direvisi. Hal itu dikemukakan Muhammad Taufiq mewakili masyarakat yang aktif membayar pajak.
Dicabut
Dia menegaskan, Pergub tersebut mestinya dicabut karena merugikan masyarakat yang taat membayar pajak di tahun 2015 hanya terlambat dua hari saja justru dikenakan denda selama satu tahun.
‘’Sedang yang terlambat membayar pajak kendaraan dalam kurun waktu dua tahun hingga 10 tahun, wajib pajak kendaraan dihapus dan hanya dikenakan membayar pajak di tahun 2015 plus denda terhitung selama satu tahun,’’ tegasnya, saat ditemui Selasa (20/10).
Taufiq meminta Pergub tersebut direvisi atau peraturannya diubah dimana masyarakat yang wajib pajak kendaraan di tahun 2015 jika hanya terlambat tidak lebih dari satu tahun mestinya tidak dikenakan denda.
Pengacara yang juga dosen Pasca Sarjana FH UNS tersebut memberikan waktu selama dua minggu supaya Gubernur mencabut peraturan tersebut untuk direvisi. ‘’Jika tidak segera dicabut, kami akan menempuh jalur hukum yakni melaporkan Pergub itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),’’jelasnya. (G11-50)

Selasa, 13 Oktober 2015

Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah


Selamat kepada Advokat yang baru saja diambil sumpah atau janji di Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang. Semoga menjadi Advokat yg jujur, mandiri, profesional, dan berintegritas dalam mencari keadilan bagi para pencari keadilan.

Senin, 21 September 2015

ORMAS SIAP BUKAN TERORIS







Organisasi Masyarakat SIAP tidak terima disebut sebagai teroris. Stigma ini muncul setelah Anggota Densus 88 Anti Teror menyita barang bukti berupa sebuah kaos warna hitam yang bertuliskan "Siap, Terbunuh atau Menang" pada saat melakukan penggerebekan salah seorang terduga teroris di Kampung Mojo, Kelurahan Semanggi, Solo beberapa waktu lalu.
SIAP adalah Sebuah Organisasi Masyarakat yang berdiri tahun 2002 dan beranggotakan sebagian besar adalah mantan preman. ORMAS ini membina mereka agar ikut pengajian dan akhirnya mereka sendirilah yang memberantas preman. dan tujuan dibentuknya ORMAS ini adalah untuk memberantas preman-preman yang ada di Kota Solo.

Semboyan SIAP adalah Terbunuh atau menang. yang merupakan penyederhanaan ayat Al Qur'an yang artinya menang atau mati syahid

Selasa, 21 April 2015

Ayo Nyalon Walikota Solo!

Kalau publik melihat peta politik Kota Solo, tentu harus berkaca pada perolehan kursi partai politik dalam Pemilu 2014. Keberadaan dari PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu, sukses meraup 24 kursi DPRD. Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sukses menempatkan 5 (lima) kadernya di DPRD, walau dalam pemilu sebelumnya hanya menempatkan 4 (empat) kader. Selanjutnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh 4 (empat) kursi. Begitu pula dengan Partai Golkar yang memproleh kursi tetap, yakni 4 (empat) kursi.
Sebaliknya, Partai Gerindra memperoleh 3 (tiga) kursi yang semuanya berwajah baru.  Begitu pula Partai Demokrat yang hanya mendapat 3 (tiga) kursi, walaupun sebelumnya 7 (tujuh) kursi. Sedangkan Partai Hanura dan PPP, masing-masing harus puas dengan memperoleh 1 (satu) kursi. Total 45 (empat puluh lima) kursi anggota DPRD kota Solo ini menjadi awal sebuah peta politik menuju Pemilihan Walikota dan wakil walikota yang rencananya pada akhir tahun 2015.
Keberadaan atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan calon kepala daerah, minimal memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara. Melihat komposisi kursi DPRD kota Solo ini, akan membuat pertarungan memperebutkan posisi bergengsi atas pasangan Walikota dan Wakil Walikota semakin dinamis pada akhir tahun 2015 nanti.
Dinamisasi politik menjelang pemilihan kepala daerah kota Solo tahun 2015, peta politik maupun suhu politik di kota Solo mulai bergerak. Pada awalnya beberapa partai politik (Parpol) sudah melakukan lobi-lobi dan negosiasi menyamakan visi misi ke arah koalisi. Misalnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Solo yang mendapat jatah 5 kursi di Legislatif telah ada komitmen berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Adapun kekuatan politik PAN dalam Pileg 2014, PAN berhasil meraih empat kursi di DPRD Solo.
Secara praktis, koalisi antara PKS-PAN saja sudah sudah memenuhi sebagaimana dalam persyaratan undang-undang untuk mengusung calon wali kota dan wakil walikota sendiri minimal memiliki sembilan kursi atau 20% dari jumlah kursi di DPRD. Bahkan pada akhirnya Partai Golkar, Partai Gerindra dan PPP mengikuti koalisi untuk menghadapi Pemilihan walikota dan wakil walikota Solo 2015.
Kalkulasi koalisi
Keberadaan PDIP sebagai kekuatan mayoritas politik, tentu menjadi pertimbangan matang. Peta politik Kota Solo menjelang pemilihan walikota dan wakil walikota Solo semakin panas apabila Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, benar-benar dicalonkan menjadi calon wali kota (cawali) dari PDIP. Partai-partai non PDIP, tentu akan tambah semangat untuk menyiapkan strategi koalisi baru demi merebut jabatan politik “lokal” di kota Solo yang memiliki gengsi nasional.
Pertama, duel koalisi bersama melawan PDIP. Dari 24 kursi PDIP dalam pemilu 2014 kemarin, menjadi refleksi politik bahwa massa merah di kota Solo benar-benar kuat dan solid. Apabila ingin mengalahkan calon dari PDIP, maka seluruh partai politik non PDIP harus kompak dan bersatu. Egoisme politik dari masing-masing partai harus dikesampingkan dan kompak bersama mencalonkan figur kuat yang mampu menandingi calon dari PDIP. Politik saling berhadapan ini akan membuat suhu politik kota Solo semakin seru.
Kedua, duel Koalisi Merah Putih (KMP) versus Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ala kota Solo. Bila duel antara KMP versus KIH ala kota Solo terjadi, bukan tidak mungkin peta politik tak kalah seru. Kekuatan politik Hanura yang bergabung ke KIH, akan menambah energi politik PDIP untuk bisa kembali merebut kekuasaan politik di kota Solo. Dalam hal ini, pertarungan politik juga terjadi secara face to face antara KMP versus KIH ala kota Solo.
Ketiga, pertarungan politik dengan tiga pasangan calon. Kepentingan politik yang pragmatis akan membuat elite politik berpikir sesaat. Koalisi ideologis tidak akan tercapai dan hanya menjadi pepesan kosong. Partai-partai politik hanya berlomba-lomba menawarkan kendaraan politik bagi siapapun asalkan mau mengisi pundi-pundi politik. Apabila pragmatisme politik ini terjadi, maka pertarungan politik tiga pasang calon akan terwujud dan hanya akan menjadi sandiwara politik di kota Solo. Untungnya, partai-partai tersebut sadar dan mampu mengesampingkan ego sektoralnya dengan membentuk Koalisi Solo Bersama.
Insting Politik
Oleh karena itu, siapapun yang ingin maju dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Solo 2015 harus cerdas secara politik. Geopolitik kota Solo berbeda dengan geopolitik kota lain di Solo Raya. Kekuatan finansial memang memegang peran penting dalam operasional politik ke depannya. Namun demikian, kelihaian para calon yang ingin maju dan bertarung dalam merebut kepemimpinan kota Solo 2015 harus sadar diri terhadap situasi politik nasional saat ini hingga sejarah politik kota Solo yang penuh dengan fluktuasi gerakan.
Tentu saja, keunikan kota Solo harus dipandang beda dalam perspektif politik. Keberadaan sistem kepartaian yang kotemporer mampu merefleksikan diri atas kecenderungan partai dalam menempatkan posisinya sebagai agency di dalam masyarakat yang terlibat dalam logika kontestasi kekuasaan (Kitschelt, 1989). Logika partai politik di Kota Solo mampu memberikan peta jalan partai untuk hadir di tengah pemilih melalui dalam wajah (akar rumput dan kursi legislatif) maupun siasat partai dalam kompetisi pemilu dan pilkada.
Kekuatan penguasa politik di kota Solo saat ini tak lepas dari rentang kendali partai politik mayoritas. Para elite politik di kota Solo berhasil dalam mengelola partai, sistem organisasi, kaderisasi, ideologi hingga mainstream programatik partai politiknya. Elite politik penguasa kota Solo mampu menyakinkan rakyat bahwa partai yang dibangun melalui sistem modern akan memenangkan hati dan pikiran pemilih.
Meskipun demikian, penulis masih percaya bahwa pembilahan historis terhadap aliran ideologi politik dalam konfigurasi Nasionalisme (maupun Marxisme) dan Islamisme di kota Solo cukup terasa sekaligus bergeser secara fundamental. Partai politik kota Solo ternyata menunjukkan melemahnya partai yang berbasis agama non Islam seperti Partai Damai Sejahtera, tetapi justru menguat pada basis Islam (PKS, PAN, PPP). Meskipun demikian, partai politik yang beraliran nasionalisme seperti PDI Perjuangan dan Gerindra justru mengalami kenaikan yang signifikan.
Dalam konstelasi politik di kota Solo tentu harus memiliki pijakan kuat sebelum menegaskan diri untuk maju sebagai calon walikota maupun calon wakil walikota. Logika politik verbal hanya menjadi bahan olok-olokan karena hasilnya pasti jauh dari yang diharapkan. Insting politik lokal kota Solo harus menjadi garda terdepan mengingat kota Solo memiliki varian gerakan yang seringkali berkelindan lincah tanpa kita sadari. Kalau sudah yakin dengan insting kemenangan politik, langkah selanjutnya adalah nyalon walikota Solo!
Dimuat pada Harian SOLOPOS, Senin 20 April 2015

Minggu, 29 Maret 2015

ASPEK HUKUM PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL)

Perkembangan teknologi dengan adanya fasilitas listrik seringkali tidak diimbangi dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Akibatnya masyarakat sering kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berbagai fasilitas pendukung yang memerlukan sumber energi tenaga listrik. Ini menjadikan masyarakat berupaya untuk mendapatkan pasokan energi listrik lebih dengan biaya serendah mungkin, sehingga pada akhirnya menggunakan listrik secara ilegal untuk kepentingan beberapa momen tertentu.

Penggunaan listrik ilegal di masyarakat menjadi penyebab utama tegangan tak stabil. Karena itu, melalui Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PT PLN (Persero) berupaya agar hak pelanggan atas kebutuhan listrik dengan tegangan standar terpenuhi. P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN.

Data yang dipublikasikan oleh PLN Area Pelayanan Jaringan Surakarta hingga September 2014 dari total 1.16 juta pelanggan dengan tunggakan Rp. 5,6 miliar dengan dilaksanakannya P2TL mampu menyelamatkan 626.462 kwh atau senilai Rp. 725 juta dengan jumlah pelanggan bermasalah sebanyak 266 kasus dan 49.480 pelanggan belum membayar. Dari 49.480 pelanggan yang belum membayar tersebut, 95% atau sekitar 47.006 pelanggan yang menunggak membayar rekening listrik berasal dari kalangan rumah tangga terutama perumahan yang tidak dihuni. Melihat pentingnya P2TL tersebut, maka pelaksanaan P2TL tersebut perlu dilaksanakan secara rutin dan terorganisis dengan baik agar tujuan pelaksanaannya bisa terwujud.

Untuk terwujudnya pelaksanaan P2TL oleh Tim P2TL yang tertib dan lancar, maka PLN Area Surakarta bekerjasama dengan MT&P Law Firm mengadakan Short Cours P2TL di Ruang Rapat Lantai IV-PLN Area Surakarta, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015. Dalam pelaksanaan Short Cours P2TL yang  mengangkat tema “Aspek-Aspek Hukum Pelaksanaan P2TL” tersebut dihadiri oleh 60 undangan dari perwakilan PLN Area Jawa Tengan dan Yogjakarta.

Short Cours P2TL membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan, peran dan tujuan Pelaksanaan P2TL, hambatan-hambatan yang sering dialami Tim Organisasi Pelaksana P2TL, Organisasi Pelasana P2TL, peran serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Kepolisian dalam pelaksaan P2TL, dasar-dasar hukum yang pelaksanaan P2TL, tata cara pelaksanaan P2TL, barang bukti yang diperlukan guna melakukan penindakan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, tata cara pengambilan barang bukti pelaksanaan P2TL, Penggolongan pelanggaran, Sanksi pelanggaran pemakaian tenaga listrik, dan ketentuan pidana penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum.

Dengan Short Cours P2TLdiharapkan bisa menjadi bekal dan senjata perlindungan hukum bagi pelaksanaan P2TL.