Semakin
maraknya pembangunan hotel di wilayah Surakarta berdampak pada pengrusakan
pohon-pohon dengan cara penebangan sehingga kedepannya dapat merusak ekosistem
lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam seperti angin topan maupun
banjir serta meningkatnya polusi udara.
Salah satu diantaranya penebangan pohon di Hotel Alila beralamat di
Jl.
Slamet Riyadi No. 562, Kawasan Pertigaan Faroka Surakarta menggerakan hati Komunitas Pecinta Pohon Surakarta (KPPS) untuk kembali menegur Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kota Surakarta melalui suratnya tertanggal 18 Desember 2014.
Penebangan tersebut melanggar :
a. Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal
69 Poin 1 a,
“Bahwa
Setiap orang dilarang: melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
b. Perda Kota
Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Pasal 57,
“Bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta
menjaga kelestarian ekosistem, maka setiap orang dilarang dalam poin (h) melakukan penebangan, pengrusakan dan/atau
yang menyebabkan rusak atau matinya tanaman pada tempat-tempat yang ditetapkan
sebagai hutan kota, jalur hijau kota, taman kota, resapan air dan daerah
sepadan sungai.”
Bahkan pemotongan pohon di tempat tersebut
dapat digolongkan sebagai pengrusakan dan/atau yang menyebakan
rusak atau matinya tanaman maka ancaman hukumannya sesuai peraturan Perda Kota
Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Pasal 68
diancam dengan pidana kurungan 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
dan Pasal 406 serta Pasal 412 KUHP
dengan ancaman pidana kurungan 32 bulan
dan apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana:
ditambah sepertiga.