Perkembangan teknologi dengan adanya
fasilitas listrik seringkali tidak diimbangi dengan perkembangan kemampuan
ekonomi masyarakat. Akibatnya masyarakat sering kesulitan dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan berbagai fasilitas pendukung yang memerlukan sumber
energi tenaga listrik. Ini menjadikan masyarakat berupaya untuk mendapatkan
pasokan energi listrik lebih dengan biaya serendah mungkin, sehingga pada akhirnya
menggunakan listrik secara ilegal untuk kepentingan beberapa momen tertentu.
Penggunaan
listrik ilegal di masyarakat menjadi penyebab utama tegangan tak stabil. Karena
itu, melalui Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PT PLN (Persero)
berupaya agar hak pelanggan atas kebutuhan listrik dengan tegangan standar
terpenuhi. P2TL
adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan
penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi
Pemakai Tenaga Listrik dari PLN.
Data yang
dipublikasikan oleh PLN Area Pelayanan Jaringan Surakarta hingga September 2014
dari total 1.16 juta pelanggan dengan tunggakan Rp. 5,6 miliar dengan
dilaksanakannya P2TL mampu menyelamatkan 626.462 kwh atau senilai Rp. 725 juta
dengan jumlah pelanggan bermasalah sebanyak 266 kasus dan 49.480 pelanggan
belum membayar. Dari 49.480 pelanggan yang belum membayar tersebut, 95% atau
sekitar 47.006 pelanggan yang menunggak membayar rekening listrik berasal dari kalangan
rumah tangga terutama perumahan yang tidak dihuni. Melihat pentingnya P2TL
tersebut, maka pelaksanaan P2TL tersebut perlu dilaksanakan secara rutin dan
terorganisis dengan baik agar tujuan pelaksanaannya bisa terwujud.
Untuk terwujudnya
pelaksanaan P2TL oleh Tim P2TL yang tertib dan lancar, maka PLN Area Surakarta bekerjasama dengan
MT&P Law Firm mengadakan Short Cours
P2TL di Ruang Rapat Lantai IV-PLN Area Surakarta, pada hari Jumat tanggal 13
Maret 2015. Dalam pelaksanaan Short Cours
P2TL yang mengangkat tema “Aspek-Aspek
Hukum Pelaksanaan P2TL” tersebut dihadiri oleh 60 undangan dari perwakilan PLN Area
Jawa Tengan dan Yogjakarta.
Short Cours P2TL membahas tentang hal-hal yang
berkaitan dengan, peran dan tujuan Pelaksanaan P2TL, hambatan-hambatan yang
sering dialami Tim Organisasi Pelaksana P2TL, Organisasi Pelasana P2TL, peran serta
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Kepolisian dalam pelaksaan P2TL, dasar-dasar
hukum yang pelaksanaan P2TL, tata cara pelaksanaan P2TL, barang bukti yang
diperlukan guna melakukan penindakan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, tata
cara pengambilan barang bukti pelaksanaan P2TL, Penggolongan pelanggaran, Sanksi
pelanggaran pemakaian tenaga listrik, dan ketentuan pidana penggunaan tenaga
listrik secara melawan hukum.
Dengan Short Cours P2TLdiharapkan bisa menjadi bekal dan senjata perlindungan hukum bagi pelaksanaan P2TL.
Dengan Short Cours P2TLdiharapkan bisa menjadi bekal dan senjata perlindungan hukum bagi pelaksanaan P2TL.