Nomor
: 203/S/LF.MT&P/XII/2016
Perihal : Somasi
Lampiran
: Kliping dan Iklan
Kepada Yth,
Pimpinan PT.Telekomunikasi
Selular
Wisma
Mulia Lt. Mezzanine
Jl. Jed Gatot Subroto No.42 Jakarta 12710 DKI Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini kami Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Advokat
dan Konsultan Hukum berkantor di Law Firm Muhammad Taufiq &
Partners (Law Firm MT&P) yang beralamat di Jl. Songgorunggi 17 A Laweyan
Surakarta menyampaikan sebagai berikut :
- Bahwa kami adalah pengguna Layanan Telkomsel Kartu Halo dengan Nomor 08122961011.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 November 2016 dan tanggal 2 Desember 2016 pada pukul 08.00-13.00 WIB kami yang pada saat itu melakukan Aksi Damai di Jakarta, tidak bisa melakukan komunikasi dalam bentuk apapun menggunakan layanan Telkomsel sama sekali. Padahal kami menggunakan Layanan Telkomsel sebagai media komunikasi bisnis kami sebagai professional, sehingga dengan tidak dapat digunakannya Layanan Telkomsel kami mengalami kerugian dan ketidaknyamanan dalam dua hari tersebut.
- Bahwa PT. Telkomsel dalam hal ini sebagai Perusahaan Telekomunikasi Publik (Good Corporate Governance) telah mengabaikan hak-hak kami sebagai komnsumen paling tidak telah membuat tidak nyaman. Padahal PT.Telkomsel dalam suatu berita “Telkomsel Jamin Jaringan di Lokasi Aksi Damai 2 Desember,” serta terutama dalam iklannya di web www.telkomsel.com menyatakan bahwa, “Telkomsel for Your Work and Play” dan “Kartu Halo Telkomsel merupakan kartu pasca bayar terbaik di Indonesia.”(terlampir)
- Bahwa berdasarkan :
a.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
i. Pasal 8 ayat (1) bahwa, "Pelaku Usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : (f) tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut."
ii. Pasal 16 bahwa, "Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk (b) tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau
prestasi."
iii. Pasal 19 ayat (1) bahwa, "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian akibat mengkonsumsi
barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan."
b.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 15 ayat (1) bahwa, "Atas kesalahan dan atau kelalaian
penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang
dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara
telekomunikasi."
c.
KUHPerdata
§
Pasal 1365, bahwa ”Tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
- Bahwa karena itu kami memohon Telkomsel untuk meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan atau mengganti kerugian yang timbul akan wanprestasi tersebut.
- Bahwa apabila dalam tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya somasi ini saudara tidak nanggapi somasi ini, maka kami akan menempuh segala upaya hukum baik secara Perdata maupun Pidana termasuk namun tidak terbatas seperti melaporkan polisi, membuat tuntutan perdata, laporan pidana, mengajukan tuntutan ganti rugi, membuat pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, memasang iklan di media massa dsb.
Demikian somasi
ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindaklanjutnya
kami ucapkan terimakasih.
Surakarta,
7 Desember 2016
Hormat
kami,
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Advokat