Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel
Baswedan meminta dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan
Ronny Bugis, dibebaskan. Novel tidak yakin dua terdakwa yang pernah bertugas di
kepolisian itu pelaku sebenarnya.
"Saya sebagai orang hukum, saya orang yang
memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti itu juga
mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak
benar," ucap Novel Selasa (16/6) malam.
Novel menyampaikan itu, merespons tidak ada bukti
menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras. Ia berujar
persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara keterlaluan.
"Saya katakan bahwa saya sudah pernah bertanya
pada penyidik, apa yang bisa menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu pelakunya,
mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan. Ketika penuntutan, saya tanya
jaksanya apa yang membuat yakin dia adalah pelakunya? Mereka enggak bisa
jelaskan," ujarnya.
Penyidik senior lembaga antirasuah ini berujar,
terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Di antaranya adalah pengakuan
dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, barang bukti dan saksi penting yang
tidak dihadirkan, serta motif serangan sebatas dendam pribadi.
Selain itu, Novel mengatakan bukti pelengkap seperti
salinan investigasi Komnas HAM yang menyatakan serangan terhadapnya
berkaitan erat dengan kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi
tidak ditindaklanjuti oleh jaksa dalam persidangan.
"Dan ternyata apa yang saya
sampaikan di persidangan itu, berpikir positif, terus berpikir positif walaupun
sebetulnya ragu juga, ternyata di persidangan aneh. Saya baru tahu ternyata
saksi-saksi kunci tidak masuk dalam berkas perkara dan bukti penting tidak
dibicarakan di persidangan, bahkan ada bukti yang berubah," kata dia.