ETIKA
PROFESI HUKUM
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
I.
ETIKA
A.
Pengetian
Etika
Etika adalah
suatu ajaran yang
berbicara tentang baik
dan buruknya yangmenjadi
ukuran baik buruknya
atau dengan istilah
lain ajaran tenatangkebaikan dan
keburukan, yang menyangkut
peri kehidupan manusia
dalamhubungannya dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Secara
etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang
berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap.
B.
Macam-macam
Etika
Etika
dibagi menjadi 2 (dua) macam diantarnya yaitu:
1. Etika Deskriptif
: Etika yang berbicara mengenai suatu fakta yaitu
tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas
yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
2. Etika Normatif : Etika
yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus
bertindak sesuai norma yang berlaku. Mengenai norma norma yang menuntun tingkah
laku manusia dalam kehidupan sehari hari.
C. Teori
Hukum Dalam Hubungannya dengan Etika
Salah
satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah
"teori hukum sibernetika".
Teori ini menurut Winner, hukum itu merupakan pusat pengendalian komunikasi
antar individu yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan
oleh pemegang kekuasaan, yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai
central organ. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara
mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan
menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa. Dengan cara demikian,
setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan perintah, dan keadilan
dapat terwujud.
Teori
tersebut menunjukan tentang peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki
kewenangan untuk membuat (melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun,
diubah, diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya
unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan.
Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya,
diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi
anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian,
lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang
berlaku.
II.
PROFESI
A.
Pekerjaan & Profesi
Menurut
KBBI, pekerjaan adalah kegiatan atau sesuatu yang dilakukan untuk mendapat
nafkah atau penghasilan. Pekerjaan juga berarti barang apa yang dilakukan
(diperbuat, dikerjakan, dan sebagainya); tugas kewajiban; hasil bekerja;
perbuatan; pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan.
Profesi
merupakan bagian dari pekerjaan. Menurut KBBI, profesi adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya)
tertentu.
B.
Kualifikasi Pekerjaan Yang Disebut Profesi
Tidak
semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi
syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Ahmad Tafsir mengemukakan
krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi
adalah sebagai berikut:
1.
Profesi harus memiliki
suatu keahlian yang khusus;
2.
Profesi harus diambil
sebagai pemenuhan panggilan hidup;
3.
Profesi memiliki
teori-teori yang baku secara universal;
4.
Profesi diperuntukkan
bagi masyarakat;
5.
Profesi harus
dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif;
6.
Pemegang Profesi memegang
otonomi dalam melakukan profesinnya;
7.
Profesi memiliki kode
etik;
8.
Profesi memiliki klien
yang jelas;
9.
Profesi memiliki
organnisasi profesi; dan
10. Profesi
mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain.
III.
ETIKA
PROFESI
A.
Etika Profesi
Etika Profesi adalah Kesanggupan
untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan professional dengan
kesungguhan, kecermatan dan pengerahan keahlian/kemahiran berkeilmuan dalam
rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap masyarakat
yang membutuhkan.
B. Kaidah-Kaidah
Pokok Etika Profesi
Adapun kaidah-kaidah profesi diantaranya yaitu:
-
Profesi harus
dipandang dan dihayati sebagi suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih (disinterestedness);
-
Selalu mengacu
pada kepentingan atau nilai-nialai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi
sikap tindakan;
-
Berorientasi pada
masyarakat sebagai suatu keseluruhan;
-
Semangat
solidaritas antar sesame rekan profesi demi menjaga kualitas dan martabat
profesi.
C.
Peranan Etika Dalam Profesi
Berikut peranan
etika dalam profesi:
-
Nilai-nilai etika itu
tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik
setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga
sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan
akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
-
Salah satu golongan
masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan
baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya,
yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian
karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
-
Sorotan masyarakat
menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi
yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama
(tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada
masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum
dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan
pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin
tidak mungkin menjamahnya.
IV.
ETIKA
PROFESI HUKUM
A.
Definisi
Etika Profesi Hukum
Hingga
saat ini tidak ada definisi baku tentang etika profesi hukum.
Black’s Law 9th ed: Legal Ethics: 1. standards of
professional conduct applicable to members of the legal profession.
Pada
prinsipnya etika profesi hukum adalah pedoman
perilaku yang dijadikan standar profesi hukum untuk tidak melakukan
‘malpraktik’ dalam penegakan hukum.
B.
Hubungan Etika Dan Profesi Hukum
Hubungan
etika dengan profesi hukum, bahwa etika
profesi adalah sebagai sikap hidup, berupa
kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional
di bidang hukum terhadap masyarakat dengan
keterlibatan penuh dan keahlian
sebagai pelayanan dalam
rangka melaksanakan tugas berupa
kewajiban terhadap mayarakat
yang membutuhkan pelayanan
hukum dengan disertai
refleksi seksama. Dan
oleh karena itulah
dalam melaksanakan profesi
harus berdasarkan kaidah‐kaidah
pokok.
C. Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode
adalah Tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis. Sedangkan
Kode etik adalah Norma atau azas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
D. Tujuan Kode
Etik Profesi
Adapun tujuan dari kode
etik profesi adalah:
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan
baku standarnya sendiri.
E. Fungsi Kode
Etik Profesi
Semua
kode etik profesi dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud agar dapat
dipahami secara kongkret oleh para anggota profesi tersebut. Dengan tertulisnya
setiap kode etik, tidak ada alasan bagi anggota profesi tersebut untuk tidak
membacanya dan sekaligus merupakan pegangan yang
sangat berarti bagi dirinya. Menurut Sumaryono (1995),
fungsi kode etik profesi memiliki tiga makna, yaitu:
a) Sebagai
sarana kontrol social;
b) Sebagai
pencegah campur tangan pihak lain; dan
c) Sebagai
pencegah kesalapahaman dan konflik.
F.
Penyebab Pelanggaran Kode Etik
Dalam implementasi kode etik di setiap jenis profesi,
ada saja pelanggran yang terjadi. Adapun penyebab dari pelangaran kode etik
profesi yaitu:
-
Tidak berjalannya
kontrol dan pengawasan dari masyarakat;
-
Organisasi profesi
tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan;
-
Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri;
-
Belum terbentuknya
kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya; dan
-
Tidak adanya
kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya.
G. Upaya Yang
Mungkin Dilakukan Dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi
1.
Klausul
penundukan pada undang-undang
a. Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi
yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi
warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti
warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau
merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam
rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada
pelanggarnya.
b. Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan:
“Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-
undang yang berlaku “.
2.
Legalisasi
kode etik profesi
a. Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi
pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan
kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.
b. Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi
yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat
agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi
perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.
c. Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip
dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode
etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.
H.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi
Secara umum ada 2 (dua) jenis sanksi yang mungkin
diberikan kepada pelanggar kode etik profesi. Adapun sanksi tersebut yaitu:
-
Sanksi
moral: Sanksi ini berupa celaan atau pengucilan dari kelompok
atau pihak-pihak terkait.
-
Sanksi
dikeluarkan dari organisasi: Apabila kode
etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan sosial, maka sanksi
yang mungkin diberikan adalah dikeluarkannya dari organisasi.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan
ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk
khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang
tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan
profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar
kode etik.
I.
Kelompok Profesi Yang Bekerja Di Bidang Hukum Sebagai
Profesi Hukum
Kelompok
Profesi yang bekerja di bidang hukum sebagai profesi hukum. Pengemban hukum
bekerja secara profesional dan fungsional dengan tingkat keahlian,
kehati-hatian, ketekunan, kritis dan pengabdian yang tinggi, bertanggungjawab
kepada diri sendiri dan kepada sesama anggota masyarakat bahkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Profesi
hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya. Apabila terjadi penyimpangan
atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya
sesuai dengan tuntutan kode etik. Dalam organisasi profesi ada Dewan Kehormatan
yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik. Profesi hukum merupakan suatu
profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu
yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur: jujur, bertanggungjawab,
memiliki kemandirian dan keberanian moral.
J.
Bidang-Bidang Profesi Hukum
Adapun bebrapa
contoh bidang-bidang profesi hukum diantaranya yaitu:
-
Advokat / Pengacara
-
Notaris
-
Hakim
-
Jaksa
-
Polisi
I.
Pentingnya Kode Etik Profesi Hukum
Profesi
hukum sebagai profesi terhormat dan luhur, merupakan pilihan dan sekaligus
panggilan hidup untuk melayani masyarakat di bidang hukum. Profesional hukum
selain menguasai hukum dengan baik secara teknis keilmuan, juga harus bermoral.
profesional yang dapat memberikan pelayanan kepada klien berdasarkan hukum,
keadilan dan kebenaran.
K. Nilai-Nilai Dasar
Profesi Hukum Dalam Kode Etik
Nilai-nilai dasar dari
profesi hukum dalam sejumlah rumusan kode etik (Shidarta, 2009:137):
-
Kesakralan (religious,
jujur, bebas, adil);
-
Solidaritas (terbuka,
pengabdian, keutuhan korps, kolegial);
-
Teori (objektif,
metodologis, berwawasan);
-
Kekuasaan (tanggung
jawab, wibawa, amanah);
-
Ekonomi (sederhana, tidak
berorientasi materi); dan
-
Keterampilan (cermat,
cakap).