WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 26 September 2010

14 Nama Calon Anggota KY Menuai Kritik Pengelompokkan Calon Tak Jelas

NASIONAL - HUKUM
Minggu, 26 September 2010 , 11:33:00

JAKARTA - 14 nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) KY ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuai kritik. Direktur Indonesian Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar menilai Pansel tak jelas dalam menentukan latar belakang para calon.

Undang-Undang nomor 22/2004 tentang KY memang memerintahkan agar para anggota KY dipilih dari kalangan mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat (pasal 6 ayat 3). Namun, hasil seleksi Pansel memberi porsi tidak sama untuk setiap kelompok profesi.

Rinciannya, dua orang dari kalangan mantan hakim, sembilan orang dari akademisi, dua orang dari masyarakat, dan seorang dari praktisi hukum. "Kami tidak habis pikir, apa dasar pansel dalam membagi kelompok profesi itu," kata Asep saat dihubungi Sabtu (25/9).

Hal itu, kata Asep, membuat Pansel tak memberi banyak pilihan kepada DPR yang akan memilih tujuh anggota KY. Asep khawatir, hanya gara-gara tak ada pilihan, beberapa orang yang mewakili kelompok profesi tertentu langsung lolos. Misalnya, kelompok praktisi hukum yang hanya ada satu calon bernama Mangasa Manurung. Kemudian, kelompok mantan hakim yang hanya ada dua calon, yakni hakim agung Abbas Said dan hakim JMT Simatupang.

Pengelompokkan calon juga mengundang pertanyaan. Calon Hasanuddin, misalnya. Hasil tracking aktivis Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menyebutkan bahwa dia adalah mantan pegawai negeri sipil (PNS). Mestinya, kata Asep, dia masuk kelompok masyarakat. "Kenapa dimasukkan ke kelompok praktisi?" katanya.

Sejumlah calon, kata Asep, juga masih memiliki catatan yang harus dikonfirmasi ke yang bersangkutan. Antara lain, jumlah kekayaan Hasanuddin dan Manurung yang menurut KPP di luar profil. Selain itu, citra Abbas dan Simatupang yang dianggap kurang berintegritas.

Abbas dianggap memiliki tafsir hukum melindungi koruptor. Dalam putusan PK terhadap terpidana korupsi alat-alat balai latihan kerja Taswin Zein, Abbas berpedapat bahwa PK bisa diajukan dari luar negeri kendati negara tersebut tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Padahal dalam KUHAP, PK harus dimohonkan langsung oleh terpidana agar mereka tak bisa mengajukannya dari tempat persembunyian atau dari luar negeri. Sehingga bila PK ditolak, mereka langsung bisa dieksekusi. Karena itu, Asep berharap DPR akan mengkonfirmasi informasi yang sempat lolos dari Pansel. "Kami harap DPR akan mengkonfirmasi catatan-catatan tersebut pada fit and proper test nanti," katanya (aga)

Jumat, 24 September 2010

Ucapan Terima Kasih



Saya, M. Taufiq dengan ini mengucapkan rasa terima kasih saya yang sebesar-besarnya atas dukungan rekan-rekan selama ini berkaitan dengan keikutsertaan saya dalam seleksi calon komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia dari awal hingga masuk 24 besar. Namun, saya mohon maaf pada rekan-rekan semua karena pada akhirnya saya tidak termasuk dalam daftar 14 Nama calon yang diusulkan Pansel ke Presiden.


Surakarta, 24 September 2010



M. Taufiq

Jumat, 17 September 2010

Masuk 24 Besar


KOMISI Yudisial (KY) saat ini tengah menyeleksi calon-calon pimpinan. Salah satu nama yang masuk dalam 24 besar tersebut adalah Mohamad Taufiq SH MH.

Salah satu pengacara kondang di Solo yang namanya sempat melejit saat menjadi penasihat hukum Lanjar, dalam kasus kecelakaan di Karanganyar yang menyebabkan istrinya meninggal merupakan satu-satunya calon dari Solo.

“Besok itu sesi wawancara di Jakarta untuk nantinya diambil 14 orang. Setelah 14 nama lolos akan diserahkan ke DPR untuk selanjutnya dipilih tujuh orang,” ungkap Taufik.

Dia menjelaskan, dirinya memang punya cita-cita dan obsesi bila nantinya menjadi pimpinan KY akan memberantas praktik yudicial coruption yang selama ini tidak tersentuh.

Praktik itu sebenarnya selalu terjadi, terutama di proses pengadilan, mulai dari pemeriksaan polisi, tuntutan jaksa hingga di pengadilan. Padahal, praktik seperti ini jauh lebih berbahaya dibanding dengan kejahatan lainnya.

“Ini yang selama ini jarang diperhatikan. Padahal, dari sini bisa saja terjadi praktik-praktik kotor. Misalnya, merekayasa pasal, hukuman dan lain sebagainya,” ujarnya.

Nyalon KY, Taufik Minta Dukungan


Joglosemar Rabu, 15/09/2010 09:00 WIB - riz

SOLO—Advokat ternama di Kota Solo, Muhammad Taufik meminta doa dan dukungan dari masyarakat Solo terkait pencalonannya menjadi anggota Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut disampaikan oleh M Taufik kemarin, Selasa (14/9) sebelum menjalani tes wawancara di gedung Tipikor Jakarta hari ini (15/9).
Ketua Peradi Solo ini mengatakan dirinya saat ini telah masuk ke dalam 24 besar dan akan disusutkan menjadi 14 besar pada tes wawancara hari ini. “Sebagai warga Solo yang juga akan membawa nama kota Solo, saya meminta doa serta dukungan dari masyarakat agar saya dapat terpilih,” kata Taufik kemarin (14/9).
Taufik menjelaskan dalam pencalonannya menjadi anggota KY tersebut dirinya mengusung misi untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Dirinya berniat memberantas korupsi di peradilan atau yang disebutnya sebagai Yudicial Corruption.
“Kita biasa bicara korupsi tentang kasus GLA, kasus buku ajar atau yang besar kasus mengenai Sisminbakum. Tapi kita tidak pernah bicara mengenai korupsi proses peradilan,” ujar Taufik. Bahkan, lanjut Taufik, untuk kasus narkoba yang terdakwanya meminta agar hukumannya dikurangi dan akhirnya mendapat vonis ringan, ternyata harus membayar ratusan juta rupiah.
Menurut Taufik korupsi di dalam proses peradilan dimulai dari tingkap kepolisian, kejaksaan, hingga pada saat proses persidangan. Visi yang diemban Taufik untuk maju ke KY tersebut di antaranya, dirinya akan mengawasi hakim serta proses peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
“Sebab saat ini, KY telah mengalami penurunan dengan hanya memiliki wewenang mengawasi hakim-hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan untuk Hakim Mahkamah Agung tidak pernah diawasi,” terang Taufik kepada Joglosemar.
Lebih jauh, Taufik menyatakan bahwa ke depan dirinya juga akan membawa kewenangan KY agar dapat juga mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurut Taufik, MK sampai saat ini tidak ada yang mengawasi. Padahal dalam hal Impeachment terhadap Presiden merupakan kewenangan MK. “Saat ini untuk menurunkan seorang Presiden bukan lewat demo, tetapi melalui MK. Jadi juga harus ada yang mengawasi,”ujar Taufik. (riz)

Senin, 06 September 2010

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H




MUHAMMAD TAUFIQ, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H.


Minal aidin wal fa idzin
Mohon Maaf Lahir dan Batin,



Selanjutnya mohon doa restu serta dukungannya karena pada tanggal 15 September 2010 mendatang M. Taufiq akan mengikuti Tes wawancara dalam rangka seleksi calon Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Pimpinan UNS harus pintar Bahasa Inggris


Harian Solopos, Sabtu 4 September 2010

Solo (Espos)–Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) diharapkan pintar berbahasa Inggris.

Warga kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menginginkan ada debat Bahasa Inggris yang diikuti setiap calon rektor UNS.

Pasalnya, UNS telah mengikrarkan dirinya sebagai world class university. Sehingga pimpinan UNS juga harus pintar berbahasa Inggris.

Salah satu mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum, Muhammad Taufiq, mengatakan dengan adanya debat Bahasa Inggris, akan diketahui kualitas masing-masing rektor.

Menurutnya, sangat aneh jika sebuah perguruan tinggi yang akan menjadi world class university dipimpin oleh rektor yang tidak fasih berbahasa Inggris.

“Sebaiknya ada debat Bahasa Inggris,” terangnya saat menghubungi Espos, Jumat (3/9).