WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 26 Oktober 2010

Dugaan Pemerasan


Harian Solopos, 16 Oktober 2010
JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto

DUGAAN PEMERASAN-Ketua Tim Advokasi Anti Pemerasan Perhimpunan Advokasi Indonesia (Tkap Peradi) Solo, Budi Kuswanto (kanan) bersalaman dengan Kasi Pidum, Pardiono saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (15/10). Mereka mengadukan kasus dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dalam perkara Nomor 70/Pidsus/2010/PNSK, kasus kepemilikan Narkoba dengan terdakwa Yokhanan Sabar Riyanto.

Law Firm M Taufiq selenggarakan diskusi sepak bola

, 22 Oktober 2010

Solo (Espos)–Law Firm M Taufiq & Partners bekerjasama dengan PT PLN Solo akan menyelenggarakan diskusi sepak bola dengan tema “Sepak Bola Indonesia: Miskin Prestasi atau Naturalisasi”, Jumat (22/10) pukul 13.00-15.00 WIB, di Meeting Room Gedung PT PLN Solo Jl Slamet Riyadi No 468 Solo.

Acara itu diadakan dalam rangka berpartisipasi untuk meningkatkan prestasi sepak bola Indonesia.

Managing Partner Law Firm M Taufiq & Partners menuturkan ada tiga orang yang rencananya menjadi pembicara pada diskusi tersebut.

Taufiq selaku Ketua Persatuan Sepak bola Peradi Solo akan menyampaikan topik Terobosan hukum proses naturalisasi pemain asing di Indonesia.

“Hadir juga sebagai pembicara Dosen Pendidikan Kewarganegaraan FKIP UNS Solo Triyanto SH MHum dengan topik kendala yuridis proses naturalisasi pemain asing di Indonesia. Selain itu, Pelatih Persis Junior, Chaidir Ramly yang menyampaikan tentang urgensi naturalisasi pemain asing untuk meningkatkan prestasi sepak bola Indonesia, ” terang Taufiq pada rilis yang diterima Espos, Rabu (20/10).

Sepakbola Masih Miskin Prestasi

Harian Joglosemar, Sabtu, 23/10/2010 09:00 WIB - Arifin

Perkembangan Sepakbola Indonesia saat ini sangat ironis lantaran prestasinya yang semakin menurun. Banyaknya perhelatan Sepakbola akbar di Tanah Air tak mampu menciptakan pertandingan yang berkualitas. Sebaliknya, sejumlah pertandingan justru sering diwarnai dengan aksi kerusuhan dan masalah intern klub.
Keadaan ini membuat sejumlah pengamat dan pemerhati sepakbola Indonesia, khususnya Kota Solo ikut angkat bicara untuk mengkritisi hal tersebut. Dilihat dari kondisi Timnas Indonesia, ada beberapa kesimpulan mengenai penyebab kegagalan prestasi tersebut. Antara lain, para pemain, perangkat pertandingan dan PSSI Pusat yang kurang mampu menjaga kedisiplinan.
“Ketidakdisiplinan itu sering terjadi seperti penetapan jadwal pertandingan dan tim yang berubah-ubah, penetapan divisi-divisi untuk Liga Indonesia yang tidak dapat dipastikan. Dari hal itu semakin menunjukkan kinerja PSSI yang tidak profesional,” ujar Chaidir Ramli, salah seorang Pembina Sekolah Sepakbola Solo, Jumat (22/10).
Selain itu, para pemain timnas memiliki karakter yang keras dan cepat puas atas prestasi kecil yang sedang diraihnya membuat pemain sulit mengembangkan kemampuannya.
Chaidir mengatakan dengan banyaknya pecinta sepakbola di Indonesia dari kalangan rakyat jelata, pengusaha, hingga elite politik seharusnya sepakbola mengalami perubahan melalui proses naturalisasi.
Ketua Persatuan Sepakbola Peradi Solo, Muhammad Taufiq bahkan menyampaikan pendapat yang hampir sama. Menurutnya, prestasi kecil yang diraih oleh timnas Indonesia sangat tidak sebanding dengan pengorbanan yang dilakukan PSSI dan pemerintahan Indonesia. Pasalnya, sepakbola Indonesia setidaknya telah menelan sebanyak 15 persen dari anggaran APBD. “Sangat ironis sekali, anggaran sebesar itu tidak diimbangi dengan hasil prestasi yang baik. Bahkan, menurut catatan FIFA menunjukkan sepakbola Indonesia menempati peringkat ke-151 sedunia. Peringkat ini masih sangat jauh dari harapan masyarakat Indonesia dan para pecinta sepakbola,” imbuh Taufiq. (Arifin)

Selasa, 19 Oktober 2010

Peradi Khawatir Kasus GLA Jadi Opera Sabun

Solo Metro, 20 Oktober 2010

KARANGANYAR-Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta Muhammad Taufiq mengkhawatirkan kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) hanya akan menjadi opera sabun dan cerita tiada akhir.

Hal itu dikatakan Taufiq mengingat ada pengacara yang menjadi penasihat hukum dua terdakwa sekaligus, yakni Handoko Mulyono dan Tony ''Iwan'' Haryono.
Pengacara yang dimaksud Taufiq adalah Heru S Notonegoro. ''Hal itu tidak etis. Karena saat Handoko sebagai terdakwa, Tony menjadi saksi. Begitu juga sebaliknya,'' kata dia di PN Karanganyar, Selasa (19/10).

Selain tidak etis, dia mengatakan pengacara yang dobel itu telah melanggar pasal 172 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa seseorang yang sebelumnya sudah mendengarkan keterangan saksi, tidak boleh mendengarkan keterangan terdakwa. ''Padahal si pengacara mendampingi keduanya.''
Kode Etik Dengan kondisi semacam itu, dikhawatirkan kasus dugaan korupsi GLA hanya buih saja dan tanpa ada esensi, sehingga hanya berputar-putar. Untuk itu, Taufiq meminta jaksa untuk mengajukan keberatan atas masalah tersebut kepada majelis hakim. Sebab jika dibiarkan, nantinya bisa terjadi kondisi kasus gugur demi hukum.

Heru S Notonegoro menanggapi bahwa dirinya sebagai advokat dalam menjalankan profesi dibingkai suatu kode etik profesi. ''Saya menjadi pengacara Handoko karena Handoko yang minta. Saya jadi pengacara Tony karena Tony yang minta,'' tuturnya.

Disinggung kemungkinan dirinya mengkondisikan ending persidangan? Dia menyampaikan bahwa pengadilan tersebut merupakan lembaga peradilan yang dihormati oleh semua pihak. Heru justru mempertanyakan bagaimana dirinya bisa mengondisikan hal tersebut.

Menurut Heru, dirinya memang mengkondisikan terdakwa dan saksi yang diminta untuk memberikan keterangan supaya kliennya bisa dibebaskan. ''Kalau keberatan terhadap saya, saya memiliki organisasi profesi. Silakan diajukan,'' tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Bambang Tedjo Manikmoyo menolak berkomentar perihal masalah tersebut. Menurutnya, wewenang untuk mengajukan keberatan berada ditangan Kejaksaan Tinggi Jateng.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Handoko dan Tony yakni Faizal Banu menyatakan pihaknya akan cermat dalam penanganan tersebut. ''Kami cermati. Kami akan pelajari dengan baik. Yang jelas semua harus sesuai koridor hukum.''(H7-73)

Minggu, 17 Oktober 2010

Peradi Minta 3 Jaksa Kejari Solo Ditindak


SOLO (Suara Karya) Diduga melakukan upaya pemerasan terhadap keluarga terpidana, tim advokasi antipemerasan dari Per-himpuan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Solo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (15/10).

Mereka meminta kepada Kepala Kejari Solo untuk memberikan sanksi kepada tiga oknum jaksa yang diduga melakukan upaya pemerasan tersebut Menurut Ketua Tim, Budi Kuswanto, tiga oknum jaksa tersebut yang berinisial Sy, Pts, dan Bn diduga telah melakukan pemerasan terhadap keluarga Yokhanan Sabar Riyanto, terpidna kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga oknum jaksa tersebut meminta sejumlah uang kepada keluarga terpidana sebelum agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo. "Ketiga oknum jaksa tersebut meminta Rp 200 juta, tetapi pihak keluarga tidak menanggapinya. Lantas ketiganya menurunkan menjadi Rp 30 juta, permintaan ini pun tidak ditanggapi oleh keluarga hingga pada akhirnya putusan vonis dibacakan dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta," kata Budi Kuswanto seusai bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Umum, Pardiyono dalam pertemuan di ruang Kab-subsi Pra Penuntutan Kejari Solo untuk menyampaikan permintaan pemberian sanksi kepada tiga oknum jaksa tersebut

Vonis hakim tersebut menurut keluarga Yokhanan sangat berat dan tidak adil. Sebab dua orang terpidana dalam kasus serupa yakni Ozi dan Otorig hanya divonis masing-masing tiga dan delapan bulan penjara. Pihak keluarga telah memberikan surat kuasa kepada tim advokasi Peradi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Dari analisa kami, telah terjadi upaya pemerasan atau sekurang-kurangnya ada pelanggaran etika dalam penanganan perkara serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, "jelasnya.

Pihaknya berharap agar Kepala Kejari menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memberikan sanksi kepada ketiga oknum jaksa tersebut. Sanksi yang diberikan menurut Budi, minimal adalah sanksi administrasi. Apalagi pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan adanya upaya pemerasan oleh jaksa tersebut. Sementara itu Pardiyono mengatakan pihaknya telah menerima permintaan yang diajukan Peradi Solo atas kasus tersebut. Selanjutnya hal itu akan dilaporkan kepada atasan, karena pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan tanggapan. e(Endang Kusumastuti)

Tiga Jaksa Coba Peras Keluarga Terpidana

SOLO--MICOM: Tim Advokasi Anti Pemerasan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Solo, Jawa Tengah, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menjatuhkan sanksi kepada tiga jaksa yang diduga beupaya memeras.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Anti Pemerasan Peradi Solo Budi Kuswanto melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Solo Pardiyono dalam pertemuan di ruang Kabsubsi Pra
Penuntutan kejaksaan setempat, Jumat (15/10).

Ketiga jaksa tersebut berinisial Sy, Prs, dan Bn. Mereka diduga mencoba meemeras keluarga Yokhanan Sabar Riyanto, terpidana kasus sabu. Ketiganya diduga meminta uang Rp200 juta
pada 15 September lalu.

Menurut Budi, Keluarga Yokhanan diminta menyerahkan uang tersebut sebelum agenda pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Solo. Karena tidak ada tanggapan dari pihak keluarga, jaksa akhirnya menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp30 juta.

Namun, pihak keluarga Yokhanan tidak juga memenuhi permintaan tersebut. Hingga akhirnya Yokhanan dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Tetapi, keluarga Yokhanan menilai hukuman itu tidak adil, karena dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut, yakni Ozi dan Otong, hanya dijatuhi hukuman tiga dan delapan bulan penjara.
Dari analisa yang dilakukan Tim Advokasi Anti Pemerasan Peradi tim, kata Budi, terlihat jelas bahwa dalam kasus ini telah terjadi percobaan pemerasan. Sekurang-kurangnya, ada pelanggaran etika dalam penanganan perkara serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

"Harapan kami tidak terlalu lama Kepala Kejari Solo bisa menjatuhkan sanksi terhadap ketiga jaksa tersebut, minimal administrasi," tegas Budi dalam pertemuan yang juga diikuti enam pengurus Peradi Cabang Solo itu. (OL-01)

Rabu, 13 Oktober 2010

Kajari Janji Usut Kasus Jual Beli Tuntutan Peradilan

Harian Solopos, Kamis 14 Oktober 2010

Solo (Espos)–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Sugeng Hariyanto, berjanji akan mengusut dugaan kasus jual beli tuntutan peradilan terdakwa Ossy dan Otong dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terhadap keluarga Yokhanan Sabar Riyanto, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu yang telah divonis empat tahun penjara subsider Rp 800 juta.

Demikian disampaikan Kajari saat ditemui wartawan seusai mengikuti upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 85 di Lapangan SMAN 6 Solo, Rabu (13/10).

Kajari mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebutkan jaksa di tubuh Kejari diduga melakukan jual beli tuntutan dan pemerasan. Untuk mengetahui kebenarannya, Kajari akan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada jaksa yang bersangkutan. Apabila terbukti bersalah, pihaknya akan melaporkannya ke Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejakti), Semarang. Karena, lanjut Kajari, yang berwenang dan memeriksa adalah Kejakti.

“Saya baru saja mendengar berita itu. Untuk mengetahui kebenarannya, saya akan memastikan dulu kepada yang bersangkutan,” jelas Kajari.

Menanggapi perubahan tuntutan atas kasus kepemilikan narkoba yang dituntut lebih ringan dari yang seharusnya, seperti yang terjadi di persidangan Ossy dan Otong, terdakwa kepemilikan sabu-sabu, Kajari menilai itu tidak mungkin dapat dilakukan oleh jaksa manapun. Pasalnya, tuntutan hukuman itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU).

Namun, imbuh Kajari, apabila ditemukan adanya perubahan tuntutan yang didasari hal tertentu, hal itu merupakan pelanggaran. Menurutnya, tuntutan hukuman yang kurang dari empat tahun dapat dilakukan apabila terdakwa terbukti hanya sebagai korban atau pengguna saja.

“Dalam kasus kepemilikan narkoba yang dikenai Pasal 112 UU Psikotropika tidak mungkin terdakwa dituntut dengan hukuman kurang dari empat tahun, karena di dalam UU itu menyebutkan minimal hukuman adalah empat tahun. Apabila memang ada kasus perubahan tuntutan itu berarti ada jaksa yang melanggar,” kata Kajari.

Kendati demikian, Kajari mengaku belum mempelajari fakta-fakta persidangan atas terdakwa Ossy, Otong dan Yokhanan Sabar Riyanto, apakah ada kejanggalan atau tidak, sehingga ia tidak dapat memberikan konfirmasi lebih rinci.

Seperti yang telah diberitakan, kasus jual beli tuntutan dan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa mencuat menyusul adanya aduan keluarga Yokhanan ke Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Selasa (12/10) lalu.

Keluarga Yokhanan yang diwakili Dwi Nugroho mengadukan bahwa Yokhanan telah diperlakukan tidak adil dalam tuntutan di persidangan kasus kepemilikan sabu-sabu yang dihadapinya.

Yokhanan telah di vonis dengan hukuman empat tahun penjara subsider Rp 800 juta, padahal Yokhanan terbukti hanya sebagai pengguna saja. Sedangkan, terdakwa lain yang ditangkap bersama Yokhanan atas kasus yang sama, Ossy dan Otong, yang terbukti sebagai pengedar dan penyuplai, masing-masing hanya divonis tiga bulan penjara dan delapan bulan penjara.

Selain itu, keluarga Yokhanan juga mengadukan pemerasan jaksa terhadap keluarga Yokhanan yang meminta keluarga membayar uang Rp 200 juta agar jaksa dapat merubah tuntutan menjadi lebih ringan.