Rabu, 02 Maret 2016
Jumat, 04 Desember 2015
Minggu, 08 November 2015
Hewan Piaraan Tak Pantas Jadi Santapan
![]() | ||
| Sosialisasi-sejumlah penggagas gerakan |
Kini, banyak kalangan yang tengah getol melakukkan aksi penolakan dengan mengampayekan Dogs Are Not Food. dalam satu pekan terakhir, Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) bersama sejumlah warga Solo sedang gentol melakukkan kampaye Dog Are Not Food.
Menurut dia, kampaye ini tidak bermaksud menyindir ras atau etnis tertentu. Taufiq sapaan akhrabnya mengutaraka, salah satu tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi.
"Anjing bukan hewan yang pantas untuk dikonsumsi karena anjing merupakan hewan peliharaan seperti kucing. Saat ini belum ada penelitian terkait khasiat daging anjing," terang Taufiq saat dihubungi joglosemar, kamis (5/11).
Lebih lanjut taufiq mengemukakan, upaya kampaye ini dilakukkan dengan mengunjungi berbagai tempat keramaian di kota bengawan dengan mengenakan kaos dengan tulisan Dogs are Not Food.
Selain itu, pihaknya juga menitipkan kaos tersebut untuk dijual kepada masyarakat di berbagai pertokoan yang ada di kota bengawan. Hal ini mendasar bahwa layaknya anjing adalah hewan pendamping. "Di dalam Peraturan Daerah anjing tidak termasuk hewan untuk dikonsumsi," tuturnya.
Senada dengan Taufiq, dokter Theresia Ratnawati menyampaikan bahwa daging anjing tidak termasuk hewan yang layak untuk dikonsumsi. Alumnus Fakultas kedokteran UNS ini berpendapat, daging anjing biasanya dikonsumsi karena anggapan yang salah, bahwa daging anjing itu bergizi dan bisa digunakan untuk obat. Bahkan, ada anggapan bagi mereka yang mengalami masalah impoten banyak yang berkonsumsi, daging anjing akan memberikan kehidupan seksual yang lebih baik.
Dokter ratnawati menegaskan, tak satupun anggapan tersebut benar. "Saya menegaskan kepada masyarakat, belum ada penelitian medis tentang berbagai kelebihan dan khasiat daging anjing," tuturnya.
Dia mengungkapkan, konsumsi daging anjing sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia. jika diamati lebih detail, lanjud dokter Ratnawati, ada banyak bukti bahwa jual /beli daging anjing dan mengkonsumsi sangatlah beresiko pada kesehatan manusia seperti penularan rabies, kolera, dan trichinelossis (radang saluran tenggorokan).
Begitu juga dengan penyembelihan hewan yang tidak tervaksin. ia menghimbau, proses pemotongan dan pengolahan daging anjing yang belum divaksinasi bisa membuat seseorang beresiko tinggi untuk terinfeksi virus. Apalagi, telah banyak fakta yang terungkap sebagian anjing yang ditangkap dan dipotong berasal dari anjing liar. Selain itu, tidak ada standar kebersihan saat anjing tersebut dipotong. "Rabies bisa menular melalui kontak langsung dengan daging hewan yang telah terinfeksi virus rabies,"imbuh dia.
Sumber : Harian Joglosemar Jumat, 6 November 2015
Selasa, 20 Oktober 2015
Pergub Penghapusan Pajak Diminta Dicabut
SOLO – Melihat banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak, Samsat Surakarta mengadakan pemutihan mulai 15 September hingga 31 Desember 2015.
Kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan menghapus denda keterlambatan yang cukup lama ini dikemukakan Kasi Pajak Samsat Surakarta, Bambang Yulianto, beberapa hari lalu. ‘’Masih ada kesempatan penghapusan pajak kendaraan yang menjadi keputusan Pemprov Jateng ini. Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak untuk memanfaatkannya,’’ jelas Bambang Yulianto.
Program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan dalam waktu cukup lama ini, lanjut Bambang, bagi wajib pajak hanya membayar pokok pajak kendaraan, sedang dendanya akan dihapuskan. Langkah ini ditempuh menurutnya, karena sekitar 20 persen dari total kendaraan bermotor yang mencapai 400.000 lebih di Kota Surakarta, pemilik kendaraan tidak melaksanakan pembayaran wajib pajak sesuai waktunya.
Tingginya pemilik kendaraan tidak membayar pajak, lanjut Kasi Pajak, disebabkan banyak faktor, seperti kendaraan yang dimiliki telah rusak maupun sudah tidak laik jalan. Dia mencontohkan, motor atau kendaraan dari Tiongkok yang hanya berusia kurang dari lima tahun. Pemilik motor biasanya hanya menjalankan kewajibannya membayar pajak sekitar dua tahun, seterusnya tidak membayar pajak.
Pada sisi lain, terkadang banyak kendaraan tua yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah hilang atau sudah tidak tahu keberadaannya sehingga, pemilik enggan untuk membayar pajak. Hanya saja Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 40 tahun 2015 ini, didesak untuk diubah atau direvisi. Hal itu dikemukakan Muhammad Taufiq mewakili masyarakat yang aktif membayar pajak.
Dicabut
Dia menegaskan, Pergub tersebut mestinya dicabut karena merugikan masyarakat yang taat membayar pajak di tahun 2015 hanya terlambat dua hari saja justru dikenakan denda selama satu tahun.
‘’Sedang yang terlambat membayar pajak kendaraan dalam kurun waktu dua tahun hingga 10 tahun, wajib pajak kendaraan dihapus dan hanya dikenakan membayar pajak di tahun 2015 plus denda terhitung selama satu tahun,’’ tegasnya, saat ditemui Selasa (20/10).
Taufiq meminta Pergub tersebut direvisi atau peraturannya diubah dimana masyarakat yang wajib pajak kendaraan di tahun 2015 jika hanya terlambat tidak lebih dari satu tahun mestinya tidak dikenakan denda.
Pengacara yang juga dosen Pasca Sarjana FH UNS tersebut memberikan waktu selama dua minggu supaya Gubernur mencabut peraturan tersebut untuk direvisi. ‘’Jika tidak segera dicabut, kami akan menempuh jalur hukum yakni melaporkan Pergub itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),’’jelasnya. (G11-50)
Selasa, 13 Oktober 2015
Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Selamat kepada Advokat yang baru saja diambil sumpah atau janji di Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang. Semoga menjadi Advokat yg jujur, mandiri, profesional, dan berintegritas dalam mencari keadilan bagi para pencari keadilan.
Kamis, 01 Oktober 2015
Senin, 21 September 2015
ORMAS SIAP BUKAN TERORIS
Organisasi Masyarakat SIAP tidak terima disebut sebagai teroris. Stigma ini muncul setelah Anggota Densus 88 Anti Teror menyita barang bukti berupa sebuah kaos warna hitam yang bertuliskan "Siap, Terbunuh atau Menang" pada saat melakukan penggerebekan salah seorang terduga teroris di Kampung Mojo, Kelurahan Semanggi, Solo beberapa waktu lalu.
SIAP adalah Sebuah Organisasi Masyarakat yang berdiri tahun 2002 dan beranggotakan sebagian besar adalah mantan preman. ORMAS ini membina mereka agar ikut pengajian dan akhirnya mereka sendirilah yang memberantas preman. dan tujuan dibentuknya ORMAS ini adalah untuk memberantas preman-preman yang ada di Kota Solo.
Semboyan SIAP adalah Terbunuh atau menang. yang merupakan penyederhanaan ayat Al Qur'an yang artinya menang atau mati syahid
Langganan:
Postingan (Atom)










