WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 02 Maret 2010

SOEHARTO DAN PENCURIAN HARTA KEKAYAAN NEGARA


Oleh : Muhammad Taufiq*


Dalam launching Stolen Asset Recovery/ StAR Initiative yang dilakukan PBB di markasnya New York 17/9 lalu. PBB mengumumkan nama-nama mantan Kepala Negara yang telah melakukan pencurian harta kekayaan Negara. StAR Initiative yang dalam bahasa Indonesia diartikan Prakarsa Penemuan Kembali Kekayaan yang Dicuri. Nama Jendral Bintang Lima(Purn) HM.Soeharto menempati peringkat pertama dalam buku panduan yang dikeluarkan oleh PBB dan Bank Dunia tersebut. Presiden yang berkuasa setelah mengantongi Super Semar tahun 1966 tersebut hingga tumbang pada tanggal 21 Mei 1998( 32 tahun). Dituding telah mencuri asset Negara tidak kurang dari kisaran Rp. 15 triliun( 15 miliar dollar AS) hingga Rp.315 triliun (35 miliar dollar AS). Rilis PBB dan Bank Dunia menyebut Produk Domestik Bruto saat Soeharto mencapai puncak keemasan yakni dari tahun 1970-1998 Rp.,797,4 triliun atau setara 86,6 miliar dollar AS. Pada sisi lain Tranparency International juga menyiapkan data 9 negara yang harta kekayaannya telah dicuri oleh Kepala Negara. Yakni Indonesia, Filipina, Zaire,Nigeria,Yugoslavia, ,Peru,Ukraina,,Nikaragua dan Pilipina 2 kali disebut karena pergantian dua pimpinan Negara yang sama-sama diadili korupsi.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana cara mengembalikan harta kekayaan Negara yang diduga telah dicuri oleh mantan Presien Soeharto?. Sebab TI buru-buru meralat, bahwa walaupun berpredikat pencuri harta kekayaan Negara,mereka tidak identik sebagai pemimpin terkorup dunia. Ada kelemahan lain dalam rilis data tersebut yakni sumber-sumber yang dijadikan referensi hanya diperoleh dari pemberitaan media massa. Sebab diantara 9 pencuri kekayaan Negara dimaksud baru sumber negara Peru yang mengungkapkan secara rinci keterlibatan Alberto Fujimori. Mantan presiden Peru keturunan Jepang tersebut secara signifikan diduga telah menggerogoti kakayan Negara Peru. Meski demikian Pemerintahan Peru yang baru telah memperoleh harta yang hilang itu senilai 180 juta dollar AS. Nigeria memperoleh kembali sebesar 505 juta dollar AS dari pemerintah Inggris yang telah membekukan asset mantan Presiden mereka Sani Abacha.

Upaya pengembalian asset suatu Negara yang telah dicuri bukanlah pekerjaan mudah. Sebab membutuhkan waktu lama meliputi penyiapan data yang akurat, pemahaman hukum internasional, kemampuan professional aparatur hukum dan terutama kemauan politik suatu Negara. Mengutip pernyataan Directuk UNDOC, Badan PBB yang membidangi Obat-obatan terlarang dan Kejahatan Internasional Antonio Maria Costa. Sebelum upaya pemgembalian asset, terlebih dahulu dilakukan pembaharuan Undang Undang di Negara dimaksud,peningkatan kemampuan teknis bidang kejahatan perbankan dan money loundering dan yang terpenting hubungan baik antara Negara yang dicuri kekayaannya dan Negara penyimpan kekayaan hasil curian . Pada bagian lain kerjasama pengembalian asset kekayaan Negara yang telah dicuri tetap memerlukan payung hukum berupa Perjanjian Ektradisi antara Dua Negara yang bersangkutan.

Lalu upaya apa yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia sekarang dalam kerangka pengembalian asset Negara yang dicuri terutama oleh Presiden Soeharto.? Paling mungkin dilakukan adalah sekedar pendataan di Negara apa dan di bank mana saja mantan Presiden Seoharto menyembunyikan harta kekayaan Pemerintah Republik Indonesia yang diduga dicuri. Kemudian melakukan taksiran tentang besaran kekayaan yang telah dicuri selama orang kuat tersebut berkuasa 32 tahun. Sebab pada kenyataannya hingga hari ini tidak ada satupun aparat penegak hukum Indonesia yang tahu persis berapa jumlah kekayaan Negara yang telah dicuri dan di Negara serta bank apa harta tersebut disembunyikan. Walaupun menteri-menteri mantan pembantu Presiden Soeharto masih hidup ,namun kenyataannya aparat Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia belum banyak berbuat. Tidak adanya niat sungguh-sungguh untuk melacak dan merampas kembali harta yang telah dicuri. Terbukti beberapa putusan terkait masalah korupsi mantan pejabat kandas atau malahan dibebaskan. Belum lagi campur tangan dan upaya melindungi pelaku korupsi yang kerap dilakukan tokoh politik juga ikut menghambat pelacakan harta kekayaan yang dicuri.

Dalam proses ektradisi seberapa berhasil upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk membawa pulang tersangka kasus korupsi yang dilakukan oleh kalangan swasta? Tengok saja paket Perjanjian Timbal Balik Dalam Masalah Pidana( Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani enam Negara Asean termasuk Indonesia dengan Singapura. Isinya sama sekali tidak berlaku surut khsususnya untuk pengembalian asset sehingga perjanjian tersebut sangat kontroversial. Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa Perjanjian ekstradisi dengan Singapura sama sekali tidak bermanfaat bagi pengembalian aset Negara yang dicuri. Jika menyangkut tersangka korupsi dari kalangan swasta saja tidak mampu. Bisakah kita mengembalikan asset yang diduga dicuri mantan Presiden Soeharto yang barangkali ada di Negara tersebut? Pertanyaan tersebut wajar mengingat Jarak Indonesia –Singapura ditempuh lewat ferry hanya sekitar 30 menit. Artinya untuk Negara yang di depan hidung kita saja tidak mampu berbuat? Bagaimana dengan mengurusi dan melacak harta kekayaan negara di negara yang tidak memiliki Perjanjian Ekstradisi? Kondisi ini lebih diperburuk dengan citra Mahkamah Agung yang tidak bagus. Kasus pelaporan BPK kepada Polri atas dugaan pungli oleh Benteng Terakhir Keadilan Mahkamah Agung RI. Menunjukkan betapa tidak kredibelnya aparat hukum kita dan sekaligus bukti carut marutnya upaya pemberantasan korupsi.

Bertolak dari fakta-fakta di atas tidak ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kecuali merapat dan meminta bantuan Badan PBB tersebut untuk membantu mendata dan melacak aset-aset Negara yang dicuri dan kemudian mengembalikan ke Indonesia. Namun ada hal yang harus dipahami Pemerintah Indonesia dalam kerjasama tersebut. Yakni bahwa Prakarsa Pengembalian Aset(StAR Initiative) adalah bukan seperti apa yang diperlihatkan Kejaksaan atau Kepolisian selama ini cukup dengan menempelkan asset/bangunan yang disita dengan tulisan TELAH DISITA OLEH KEJAKSAAN/ KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Persyaratan yang diminta oleh StAR Initiative bukan hal yang mudah untuk dipenuhi Pemerintah Indonesia. Sebab ada satu syarat penting yang tidak bisa ditawar bahwa upaya ini sangat politis. StAR Initiative akan membantu dan mendorong pengembalian asset sepanjang harta pengembalian tersebut digunakan atau diinvestasikan secara layak dan terencana dalam program sosial dan pemberantasan kemiskinan. Tanpa itu niscaya Badan Dunia akan bergeming untuk membantu mendata apalagi mengembalikan harta Negara yang diduga dicuri mantan Presiden Soeharto dari tahun 1967-1998.


Surakarta, 20 September 2007


Muhammad Taufiq, SH MH Dosen Penanganan Pidana FH- UMS dan Ketua Peradi(Perhimpunan Advokat Indonesia) Surakarta. 2007-2011.

ANTARA DCA DAN NAMRU-2,

Dimuat dalam Harian Jawa Pos Juni 2007

Oleh : Muhammad Taufiq*

Perumusan aturan pelaksanaan (implementing arrangement). Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) RI-Singapura hingga kini masih alot. Terutama menyangkut daerah dan pengaturan latihan bersama kedua Negara. RI lewat Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berkeinginan pengaturan tempat latihan tempur kedua Negara ditentukan secara bersama-sama antara TNI dan Tentara Singapura, namun sebaliknya Singapura justru ngotot ingin menentukan sendiri. Jika tidak melalui pembahasan DPR. DCA yang diteken kedua Negara 27 April lalu tidak akan bisa dijalankan. Karena memang mekanisme ketatanegaraanya seperti itu. Secara implisit apapun dalihnya nampak bahwa Menhan RI Juwono Sudarsono tetap menginginkan DCA tersebut diimplementasikan. Akan tetapi niat pemerintah lewat Menhan Juwono Sudarsonono tidak akan mudah kesampaian sebagaimana implementasi AMM (Aceh Monitoring Mission). Pasalnya dari Senayan secara gigih dipelopori F-PP telah tegas menolak DCA dimaksud. Begitu pula PAN, F.PDIP dan Fraksi Gabungan Bulan Bintang dengan PBR telah berancang-ancang menolaknya. Alasan yang dikemukakan hampir seragam bahwa DCA yang ditandatangani dengan hingar bingar di Bali itu sejatinya adalah penyerahan kedaulatan RI kepada pemerintah asing lewat Singapura. Yang menjadi pertanyaan benarkah hanya DCA saja yang menyebabkan Kedaulatan RI berpindah.?

Jika dicermati sesungguhnya sejak tahun 1970 secara defacto Kedaulatan RI telah digerogoti oleh kekuatan asing terutama USA. Adalah keberadaan kantor U.S. Naval Medical Research Unit-2 atau yang lebih populer disebut NAMRU-2. Unit khusus yang merupakan satu element yang dibentuk Angkatan Laut USA. Di mana ide awalnya adalah untuk berkolaborasi dengan Departemen Kesehatan RI. Awalnya kapal yang sekaligus laboratorium kesehatan Angkatan Laut USA menjalankan misinya melakukan serangkaian penelitian, uji coba dan evaluasi terhadap penyakit menular untuk meningkatkan kesehatan, keamanan, serta kesiapan Angkatan Bersenjata AS saat terjadi perang. Misi ini konon sangat efektif dijalankan di tanah air sehingga tetap dipertahankan hingga hari ini. Namun yang terjadi sekarang sangatlah berbeda jauh dari misi semula. Pasalnya ketika mereka bercokol target utamanya menyelidiki penyebaran penyakit menular demi kepentingan militer AS dan Departemen Pertahanan AS.

Namun belakangan fungsi NAMRU-2 telah bergeser. Sejalan dengan pernyataan resmi Kedutaan AS. Bahwa mereka lewat atase media Kedubes AS membuat pernyataan yang mencengangkan kita semua. Yakni 17 personel AS yang ada di kapal tersebut adalah militer aktif. Dan mereka semua berstatus paspor diplomatik yang memiliki banyak keistimewaan salah satu yang terpenting memiliki hak imunitas atau kekebalan diplomatik layaknya seorang diplomat. Padahal apa relevansinya tenaga kesehatan bersatutus diplomat? Jika ditilik dari naskah cooperation agreement NAMRU-2 sesungguhnya telah berakhir tahun 2000 lalu. Keberadaan NAMRU-2 dan naskah kerjasamanya memang tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam kecuali Deplu RI kalau saja Kedubes AS di Jakarta tidak membuat rilis. Oleh karena itu keinginan Deplu untuk alih–alih memutuskan kerjasama bukanlah hal mudah. Menolak status diplomatik pun tidak mampu dilakukan meski sudah berlangsung proses tawar menawar selama hampir 7 tahun. Jika Washington tetap bersikeras menolak perubahan status diplomatik dan menolak hengkang dari wilayah RI tentu ada sebuah pertanyaan. NAMRU-2 misi sosial atau misi militer?. Menilik kengototan Washington untuk tetap bercokol dan memberi status anggota militernya diplomat dalam kapal tersebut. Jelas kepada kita sekarang bahwa NAMRU-2 sesungguhnya bagian dari skenario besar AS untuk menganeksasi Kedaulatan Wilayah Republik Indonesia. Secara diplomatik mereka sebenarnya cukup kuat dengan mengantongi paspor dengan tugas resmi tanpa diembel-embeli diplomat.

Jika NAMRU-2 dikaitkan dengan DCA ini sesungguhnya implementasi atau penjabaran lebih luas dari keinginan Amerika Serikat yang pernah ditolak agar mereka diperbolehkan memiliki pangkalan militer di Selat Malaka. Kalau Indonesia konsekuen dengan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang menentang segala penindasan di muka bumi (termasuk pembentukan Pakta Pertahanan). Bukan saja DCA antara Pemerintah RI dan Singapura dibatalkan melainkan keberadaan NAMRU-2 dengan personil militer bersatatus diplomat penuh juga harus diakhiri dan mereka segera meninggalkan Wilayah Republik Indonesia. Sejak berakhirnya Perang Dingin Indonesia bersuara lantang menolak kehadiran Pangkalan Militer AS. Namun menjadi sebuah ironi ketika personil militer diberi status diplomatik dan mereka bercokol di Indonesia sebagai Unit Medis terbesar di dunia. Karena itu penolakan DPR terhadap DCA (Defence Cooperation Agreement) antara Pemerintah RI dengan Singapura layak didukung.

Surakarta, 12 Juni 2007


DIBALIK PENOLAKAN DCA (DEFENCE COOPERATION AGREEMENT)

Dimuat dalam Harian Suara Merdeka Juni 2007

Oleh : Muhammad Taufiq*


Hari-hari belakangan ini media massa meramaikan polemik Singapura dan Indonesia tentang implementasi DCA yang ditandatangani di Bali 27 April 2007 lalu. Pasalnya Perumusan implementasi dari kesepakatan tersebut berkaitan sangat erat dengan Kedaulatan Republik Indonesia. Memang dari awal pembahasan Perjanjian Kerjasama Pertahanan( Defence Cooperation Agreement) selain terkesan diam-diam juga butir-butir perjanjian tersebut sangat kontroversial. Sebab DCA mengekor perjanjian ekstradisi. Entah siapa yang berinisiatif semestinya Perjanjian Kerjasama Pertahanan haruslah dipisahkan dari ekstradisi. Karena terkesan asal-asalan maka dalam taraf pelaksanaan (implementing arrangement ) DCA tersebut sulit direalisasikan. Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) RI-Singapura hingga kini masih alot. Terutama menyangkut daerah dan pengaturan latihan bersama kedua Negara. Pemerintah RI lewat Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berkeinginan pengaturan tempat latihan tempur kedua Negara ditentukan secara bersama-sama antara TNI dan Tentara Singapura, namun sebaliknya Singapura justru ngotot ingin menentukan sendiri. Ini tercermin dari pernyataan Kementrian Luar Negeri Siangapura lewat rilis yang dikirim Sekretaris Pertama Kedubesnya di Indonesia Rajpal Singh tegas menyatakan tidak akan mengubah satu pasal pun perjanjian tersebut karena akan mempengaruhi Perjanjian Pertahanan Bilateral Kedua negara.

Kita besyukur hukum ketatanegarnaan Indonesia mensyaratkan bahwa DCA proses ratifikasinya tetap harus melalui pembahasan DPR. Sebab tanpa ratifikasi DPR, DCA yang diteken kedua Negara 27 April lalu tidak akan bisa dijalankan. Karena memang mekanisme ketatanegaraanya seperti itu. Secara implisit apapun dalihnya nampak bahwa Menhan RI Juwono Sudarsono tetap menginginkan DCA tersebut diimplementasikan. Akan tetapi niat pemerintah lewat Menhan Juwono Sudarsonono tidak akan mudah kesampaian sebagaimana implementasi AMM (Aceh Monitoring Mission). Pasalnya dari Senayan secara gigih dipelopori F-PP telah tegas menolak DCA dimaksud. Begitu pula PAN, F.PDIP dan Fraksi Gabungan Bulan Bintang dengan PBR telah berancang-ancang menolaknya. Alasan yang dikemukakan hampir seragam bahwa DCA yang ditandatangani dengan hingar bingar di Bali itu sejatinya adalah penyerahan kedaulatan RI kepada pemerintah asing lewat Singapura. Mengutip pernyataan Prof..Romli Atamasasmita Guru Besar Hukum Pidana Unpad Bandung. Ia mengingatkan bahwa Perjanjian ektradisi Indonesia Singapura yang mencantumkan syarat bahwa terdakwa yang diadili secara “in absensia” harus diadili kembali”. Jelas bertentangan dengan prinsip pidana nasional dan internasional yakni asas “ nebis in idem”. Artinya seseorang tidak bisa diadili untuk kedua kalinya atas perkara yang sama. Satu paket dengan perjanjian ini.perjanjian timbal balik dalam masalah pidana(Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters). Yang ditandatangani Indonesia perjanjian dengan Singapura selama ini tidak menguntungkan bagi RI. Yang menjadi pertanyaan apakah hanya DCA saja yang menyebabkan negara dirugikan dan Kedaulatan RI berpindah.? Mungkin kita bisa belajar dari Perjanjian bilateral bidang kesehatan dan AS di bawah ini. –Singapura dan enam negara Asean Lainnya pada tahun 2004. Sama sekali tidak berlaku surut khususnya untuk pengembalian aset. Sehingga jelas sangat kontroversial isi dari kedua perjanjian tersebut. Oleh karena itu banyak kalangan berpendapat bahwa

Jika dicermati sesungguhnya sejak tahun 1970 secara defacto Kedaulatan RI telah digerogoti oleh kekuatan asing terutama USA. Adalah keberadaan kantor U.S. Naval Medical Research Unit-2 atau yang lebih populer disebut NAMRU-2. Unit khusus yang merupakan satu element yang dibentuk Angkatan Laut USA. Di mana ide awalnya adalah untuk berkolaborasi dengan Departemen Kesehatan RI. Awalnya kapal yang sekaligus laboratorium kesehatan Angkatan Laut USA menjalankan misinya melakukan serangkaian penelitian, uji coba dan evaluasi terhadap penyakit menular untuk meningkatkan kesehatan, keamanan, serta kesiapan Angkatan Bersenjata AS saat terjadi perang. Misi ini konon sangat efektif dijalankan di tanah air sehingga tetap dipertahankan hingga hari ini. Namun yang terjadi sekarang sangatlah berbeda jauh dari misi semula. Pasalnya ketika mereka bercokol target utamanya menyelidiki penyebaran penyakit menular demi kepentingan militer AS dan Departemen Pertahanan AS.

Namun belakangan fungsi NAMRU-2 telah bergeser. Sejalan dengan pernyataan resmi Kedutaan AS. Bahwa mereka lewat atase media Kedubes AS membuat pernyataan yang mencengangkan kita semua. Yakni 17 personel AS yang ada di kapal tersebut adalah militer aktif. Dan mereka semua berstatus paspor diplomatik yang memiliki banyak keistimewaan salah satu yang terpenting memiliki hak imunitas atau kekebalan diplomatik layaknya seorang diplomat. Padahal apa relevansinya tenaga kesehatan bersatutus diplomat? Jika ditilik dari batas waktu naskah cooperation agreement NAMRU-2 sesungguhnya telah berakhir tahun 2000 lalu. Keberadaan NAMRU-2 dan naskah kerjasamanya memang tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam kecuali Deplu RI kalau saja Kedubes AS di Jakarta tidak membuat rilis. Oleh karena itu keinginan Deplu untuk alih–alih memutuskan kerjasama, bukanlah hal mudah. Menolak status diplomatik pun tidak mampu dilakukan meski sudah berlangsung proses tawar menawar selama hampir 7 tahun. Jika Washington tetap bersikeras menolak perubahan status diplomatik dan menolak hengkang dari wilayah RI tentu ada sebuah pertanyaan. NAMRU-2 misi sosial atau misi militer?. Menilik kengototan Washington untuk tetap bercokol dan memberi status anggota militernya diplomat dalam kapal tersebut. Jelas kepada kita sekarang bahwa NAMRU-2 sesungguhnya bagian dari skenario besar AS untuk menganeksasi Kedaulatan Wilayah Republik Indonesia. Secara hukum internasional mereka sebenarnya cukup kuat dengan mengantongi paspor dengan tugas resmi tanpa diembel-embeli diplomat.

Jika NAMRU-2 dikaitkan dengan DCA ini sesungguhnya implementasi atau penjabaran lebih luas dari keinginan Amerika Serikat yang pernah ditolak agar mereka diperbolehkan memiliki pangkalan militer di Selat Malaka. Kalau Indonesia konsekuen dengan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang menentang segala penindasan di muka bumi (termasuk pembentukan Pakta Pertahanan). Bukan saja DCA antara Pemerintah RI dan Singapura dibatalkan melainkan keberadaan NAMRU-2 dengan personil militer bersatatus diplomat penuh juga harus diakhiri dan mereka segera meninggalkan Wilayah Republik Indonesia. Sejak berakhirnya Perang Dingin Indonesia bersuara lantang menolak kehadiran Pangkalan Militer AS. Namun menjadi sebuah ironi ketika personil militer diberi status diplomatik dan mereka bercokol di Indonesia sebagai Unit Medis terbesar di dunia. Karena itu penolakan DPR terhadap DCA (Defence Cooperation Agreement) antara Pemerintah RI dengan Singapura layak didukung. Secara analisis Kedua Perjanjian Tersebut yakni DCA dan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) jelas sangat menguntungkan Singapura setidaknya mereka (Singapura) tidak akan dicap negara pelindung koruptor. Yang kedua mereka memiliki akses untuk memantau kegiatan pertahanan Republik Indonesia tanpa batas termasuk untuk kepentingan pihak ketiga. Sedangkan bagi Indonesia, sepanjang Penegak hukumnya belum profesional, maka tidak ada artinya kedua perjanjian tersebut. Lihat bagaimana nasib perjanjian bilateral Indonesia –Australia sudahkah ada koruptor yang dihukum? Yang ada justru nelayan Indonesia yang ditahan dan kapalnya dihancurkan oleh tentara Australia. Terhadap pencari suaka politik dari Papua yang diterima dengan sangat luar biasa dan menjadi ikon di Australia. Apa yang dapat kita perbuat? Serta pelecehan terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang dipermalukan Polisi Federal New South Wales.

Surakarta, 14 Juni 2007


Eksekusi Amrozy seperti menghitung bunyi Tokek

(Dimuat di Jawa Pos, 30 Oktober 2008)

Oleh : Muhammad Taufiq*

Judul di atas bukanlah dimaksudkan sebagai upaya menyindir pernyataan M Jasman Panjaitan,Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang seolah selalu berubah tiap kali ditanya kapan Amrozy cs akan dieksekusi di depan regu tembak. Pernyataan bunyi tokek menyiratkan bahwa Kejaksaan Agung ragu-ragu dalam membuat penetapan jadwal pelaksanaan hukuman mati bagi Trio Bom Bali. Bukan kali ini saja Kapuspenkum Kejakgung menyatakan atau menyebut waktu pelaksanaan hukuman mati bagi ketiganya. September 2007 juga telah beredar spekulasi ketiganya akan dieksekusi sesudah Natal,sebagai kado bagi korban yang kebanyakan Nasrani. Begitu pula di bulan Maret 2008 juga terdengar rencana eksekusi mati bagi mereka. Yang terbaru malah diucapkan langsung oleh bos Kejaksaan Agung Hendarman Supanji bahwa sebelum puasa,September 2008 Amrozy cs akan dieksekusi di depan regu tembak. Namun kemudian pernyataan itu diralat kembali oleh Jaksa Agung yang menyatakan eksekusi akan dilaksanakan sesudah lebaran. Tanpa bermaksud mengkaitkan dengan upaya Uji Materiil tata cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia yang sedang dimintakan oleh TPM ( Tim Pengacara Muslim ), yang akhirnya juga ditolak. Jelas sikap Jaksa Agung sebagai cerminan kebimbangan yang ditunjukkan dengan upaya mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi mati bagi ketiganya.

Sekarang meski dengan bahasa yang berbeda Kejaksaan Agung lewat Kapuspenkum M.Jasman Panjaitan menyebut sekitar Awal November 2008 ketiganya akan berhadapan dengan regu tembak, alias menjalani eksekusi mati. Kali ini dibumbui alasan harus segera dilaksanakan karena upaya hukum ketiganya telah final dan persyaratan formil materiil telah terpenuhi. Jasman menyebutkan hukuman mati bagi Amrozy oleh PN Denpasar Bali dikuatkan PT ( Pengadilan Tinggi ) Bali dan Putusan Kasasi serta Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia. Di sisi lain mereka ( para terpidana ) dengan lantang Januari 2008 menyatakan tidak akan meminta Grasi( Pengampunan ) kepada Presiden. Dari serangkaian pernyataan tersebut tidak ada yang secara tegas menyatakan PK (Peninjauan Kembali ) yang mana yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia?. Secara hukum PK Amrozy sesungguhnya belum pernah diperiksa oleh sebuah Majelis Hakim di Pengadilan Manapun. Kalau terjadi penolakan sesungguhnya berada pada taraf pendaftaran perkara. Yang menjadi pertanyaan berhakkah Panitera sebuah pengadilan di Indonesia menolak sebua perkara.? UU tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman tegas menyebutkan bahwa pengadilan dilarang menolak perkara apapun. Meski dalam praktek terutama perkara perdata panitera seringkali menseleksi perkara yang didaftarkan ke sebuah Pengadilan Negeri. Yang kadang menyatakan perkara itu tidak bisa diperiksa. Artinya sesungguhnya kewenangan penolakan berada pada wilayah Judex Factie ( hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus ) bukan pada wilayah administrasi. Dengan demikian sudah semestinya perkara tersebut diterima,diperiksa dan dibentuk Majelis Hakim kemudian diadili dengan putusan ditolak atau diterima. Sebagai pengacara yang pernah mendampingi Amrozy cs di tingkat Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Mereka ( para terpidana ) sama sekali tidak mempersoalkan kapan dihukum mati dan dengan cara apa hidup mereka dikahiri,apakah dengan hukuman gantung,pancung atau ditembak. Bahkan saat dalam tahanan Polda Bali ketiganya kalau pun dihukum mati di depan regu tembak akan meminta untuk tidak ditutup matanya. Sebab dalam idiologi mereka mati dengan cara seperti itu adalah syahid sebagai buah perjuangan terhadap hegemoni Amerika. Bagi ketiganya kematian adalah cita-cita tertinggi.

Namun sebagai Negara yang menganut ajaran pidana ,yang artinya tidak bisa dipidana seseorang jika tidak ditemukan kesalahan. Betatapapun bencinya kita kepada seorang pembunuh ia tetap mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dengan tidak ada pengecualiannya. Siapapun tahu bahwa proses persidangan dan pembuktian perkara Amrozy cs berjalan mulus tanpa ada insiden yang berarti bahkan saking mulusnya tidak pernah terungkap secara scientific justice apakah benar-benar bom Amrozy cs yang telah meluluhlantakkan Kuta dan Legian. Artinya selama persidangan belum pernah sekalipun dimunculkan pakar kimia yang membuktikan bahwa memang bom karbit Amrozy cs lah yang telah meluluhlantakkan Bali. Di dalam totalitas hukum, scientific justice menjadi sebuah keharusan. Sebab hukum tidak bisa dipandang sebagai sebuah proses administrasi belaka. Hukum tetaplah sebuah proses ilmiah. Faham positivisme di Indonesia yang telah dianut oleh mayoritas hakim kita telah gagal menegakkan hukum, terbukti banyak orang menjalani hukumam tanpa melakukan kesalahan.

Sebagaimana diketahui Amrozy cs diadili dengan Perpu anti Teroris yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi di Era Jimly Assidiqi. Upaya para pengacara Amrozy dengan mengajukan PK bahwa Perpu Anti Teroris yang memuat asas retroaktif tidaklah bisa diberlakukan pada Amrozy cs, patutlah dihargai , sudah barang tentu PK itu diperiksa terlebih dahulu. Jika demikian maka keputusan apapun terhadap nasib Amrozy cs yang telah melewati pesidangan akan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik kepada siapapun. Terutama warisan ilimu hukum di masa depan dan akan dijadikan kajian tentang bagaimana menghargai sebuah proses hukum. Jadi bukan karena tekanan internasional atau karena balas budi kepada orang asing. Kita melanggar dan merendahkan hukum kita sendiri. Lebih-lebih jika alasan pelanggaran itu untuk memulihkan Pariwisata Indonesia, sungguh jauh panggang dari api.

Surakarta, 27 Oktober 2008

Muhammad Taufiq, SH MH Ketua Peradi Surakarta, Penulis buku Terorisme dalam Demokrasi, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum FH UNS.



Rabu, 24 Februari 2010

Behavior of law masyarakat Indonesia*

Oleh : Muhammad Taufiq **



Meski memuat aturan yang tidak boleh. Tetapi esensi dari aturan sesungguhnya memiliki tujuan, entah terlaksana atau tidak. Yakni membuat hidup lebih mudah,aman,nyaman dan bahagia.Donal Black[1] mengatakan jika norma melarang berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, tujuannya dimaksudkan untuk kepentingan orang lain pula. Hukum boleh memaksa agar seseorang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu bahkan secara ekstrim hukum bisa merampas dan menghilangkan nyawa seseorang . Selain melarang ada cara lain yang secara elegan bisa ditempuh sehingga memudahkan orang melakukan perbuatan hukum.

Hukum yang membuat standar baku, orang membuat kontrak,wasiat dll. Hukum dan proses hukum sangat penting bagi masyarakat kita. Dalam keadaan normal, tiada perang atau bencana besar hukum selalu berkaitan dengan undang-undang yakni aturan dan peraturan. Donal Black penulis buku The Behavior Of Law. Ia mengemukakan definisi yang ringkas . Yakni hukum diartikan sebagai kontrol sosial pemerintah kepada warga negara. Kontrol sosial diartikan sebagai aturan dan proses sosial yang mencoba mendorong perilaku yang baik dan berguna dan mencegah perilaku yang buruk. Sistem peradilan pidana kita jelas mengarah kepada pemahaman dimaksud. Semua aturan dalam tingkatan apapun sesungguhnya memiliki maksud atau pedoman bagaimana cara berperilaku. Dalam kasus di atas sikap massa yang menuntut pemekaran dan merangsek maju memukui beramai-ramai Ketua DPRD bukanlah bagian dari struktur,substansi dan budaya masyarakat Indonesia. Sebab tuntutan masyarakat dan sikap yang diperlihatkan selama ini dalam demo yang berakhir ricuh tidak bertujuan untuk tujuan perubahan atau kesinambungan. Perubahan dalam masyarakat hukum yang beradab hanya dapat terjadi bila dilakukan teratur,rapi dan terpola. Dan tidak ada yang seperti lampu schock light.

Berbicara tentang kelemahan pendekatan hukum tradisional,dengan sangat menarik dikemukakan oleh IS Susanto, dalam tulisannya Lembaga Peradilan dan Demokrasi , makalah dalam Seminar Nasional, “ Pendayagunaan Sosiologi Hukum dalam Masa Pembangunan dan Restrukturisasi Global “, Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro , Semarang 12-13 November 1996 ,hal 5 I.S Susanto mengemukakan bahwa studi hukum tradisional (dengan pendekatan normatif ), memfokuskan studinya pada aspek formal dari hukum ( undang-undang ) dan karenanya tidak mau tahu realitas peradilan ( pidana) sebagai sistem sosial, sebagai komunitas yang terlibat dalam menjalankan kegiatan tertentu , untuk dan bagi masing-masing satu sama lain, tentunya cara kajian demikian tidak dapat mengungkapkan realitas yang sebenarnya, dalam arti bagaimana bekerjanya kekuatan-kekuatan ,kepentingan-kepentingan, tawar menawar, dan variabel-variabel keorganisasian yang membentuk sistem sosial dari peradilan (pidana) dan jaringan birokrasinya. Akibatnya , kita tidak dapat memahami dengan baik persoalan-persoalan dan permasalahan-permasalahan di bidang hukum yang cukup “ membingungkan “ masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Van Dorn menyatakan organisasi merupakan kebersamaan dan keadaan keterikatan dari sejumlah manusia yang tidak hanya ke luar dari kerangka organisasi karena manusia selalu cenderung ke luar dari bentuk konstruksi organisasi , tetapi juga karena setiap kali terjatuh di luar (skema organisasi) disebabkan ia cenderung untuk memberikan tafsirannya sendiri mengenai fungsinya dalam organisasi berdasarkan kepribadiannya, asal usul sosial, dan tingkat pendidikannya , kepentingan ekonominya, serta keyakinan politik dan pandangan hidupnya sendiri[2]. Jadi jelas apa yang dikemukakan Van Dorn tentang peran manusia dalam penegakan hukum merupakan sesuatu yang sangat menentukan. Namun hal ini tidak dapat kita temukan jika menggunakan pendekatan tradisional. Itulah sebabnya, maka perlu pendekatan lain yang bersifat non tradisional. Berdasarkan uraian di atas, diperoleh gambaran bahwa paradigma yang digunakan oleh sociological jurisprudence dan aliran legal realism sangat jauh berbeda dengan pardigma lama yang digunakan oleh pendekatan tradisional. Dalam paradigma lama ditekankan bahwa hukum adalah apa yang diatur dalam undang-undang dan peran hakim sebagai corong perkataan undang-undang semata (letterkenechten der wet ) demi terciptanya kepastian hukum. Sedangkan dalam paradigma baru yang digunakan oleh aliran sociological jurisprudence dan legal realism ditekankan bahwa undang-undang harus disesuaikan dengan kenyataan-kenyataan dalam masyarakat dan peran hakim tidak boleh menjadi terompet undang-undang saja, tetapi harus mampu merespon perkembangan dalam masyarakat.

Pemikiran tentang hukum

Istilah historical juris prudence lazimnya dihubungkan dengan suatu mahzab khususnya dalam lapangan renungan (pemikiran) tentang ilmu hukum. Exponen paling mashur dari mahzab ini adalah Friedrich Karlvon Savigny. Akan tetapi mahzab itu hanyalah mewakili suatu aspek khusus dari pada pengelompokan yang menghubungkan hukum dan sejarah. Sekurang-kurangnya terdapat suatu aliran penting lain dalam disiplin hukum yang didasarkan pada suatu interpretasi makna sejarah dalam hubungan dengan hukum.



Muhammad Taufiq , Mahasiswa program doctor ilmu hukum UNS

[1] Donald Black, Penulis Buku The Behaviour of Law

[2] Satjipto Rahardjo, masalah Penegakkan Hukum : Suatu Tinjauan Sosilogi, Bandung, Tanpa tahun hal.26.

STEMPEL MAHAL ITU BERNAMA TERORIS

Oleh : Muhammad Taufiq *



Bom kembali meletus di JW Mariott dan Ritzl Carlton, hotel yang rencananya akan ditempati para pemain Manchester United. Maklum hotel ini penghuninya kebanyakan memang ekspatriat. Ledakan bom itu seakan menghentakkan kita dari tidur yang nyenyak, setelah pemilu hinggar bingar yang berakhir tanpa kerusuhan. Memang sebelum Paemilu dan Pilpres 2009 lalu,warning tentang upaya penggagalan Pemilu oleh kelompok teroris Noerdin Moh Top santer diungkap sejumlah kalangan, termasuk Kapolri. Namun hingga selesai Pilpres teroris penggagal pesta politik itu tak juga muncul. Naasnya justru beberapa hari menjelang pengesahan perhitungan suara Pilpres yang penuh kontroversi itu bom kembali menyalak. Dengan dibayang-bayangi isu bahwa AFP (Australia Federal Police ) ikut membantu menemukan teroris.Seakan tak mau dibilang terlambat Densus 88 bergerak cepat. Lewat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nano Sukarna polisi menggelar jumpa pers bahwa pelakunya berinisial N ( Nur Sahid ). Segala cara dilakukan untuk mendukung teori polisi bahwa pelakunya adalah pria berinisial N. Tapi apa lacur dari tes DNA sama sekali tak cocok. Akhirnya polisi menangkap perempuan bernama Arina yang diduga istri Noordin Moh Top, karena menurut versi polisi suaminya mirip buron kakap tersebut, namun lagi-lagi gagal. Seakan tiada putus asa , polisi menengok jaringan teroris yang dari waktu-kewaktu tak jelas mana ujung dan pangkalnya dengan meminta bantuan pendapat dari asing. Baik yang berhubungan dengan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, maupun Darus Syahadah di daerah Simo Boyolali. Termasuk info terbaru yang mengklaim sebagai Noordin Moh Top via internet, yang belakangan ketahuan dari Amerika Serikat.

Adalah Sidney Jones yang namanya populer kembali setelah sebelumnya pernah dicekal masuk Indonesia,merangkai cerita tentang teroris, meski bagi yang faham tak ada yang baru dalam analisisnya. Intinya ia menegaskan bahwa pelakunya adalah Jamaah Islamiyah.

Jika dicermati gambaran yang cukup menyeramkan soal teroris sesungguhnya bukan hanya dari Sidney Jones saja. Dalam rentang waktu 15 tahun cukup banyak buku atau artikel yang memberi cap “ menyeramkan” terhadap dunia Islam dibanding yang memujinya. Tengok saja Islam Militan (GH.Jansen,1981) atau The Class of Civilization ( Hutington,1983), meski ada pula publikasi yang agak obyektif seperti Islamic Trheat ?( Esposito,1983), The Next Trheat, ( Hippler,1995) ataupun yang cukup simpatik memberikan pembelaan seperti yang dilakukan Edward Said , ( Orientalism 1988 dan Covering Islam, 1982). Namun demikian bila menyangkut tindak kekerasan dan radikalisme ,secara umum bisa dikatakan opini yang berkembang di masyarakat Barat bahwa Islam atau Arab identik dengan Radikalisme dan terorisme. Di banyak negara barat seperti Inggris dan Swedia, stereotype Islam sebagai dalang terorisme cukup kental mewarnai pemberitaan media massanya. Fenomena ini bisa saja secara intelektual mengindikasikan kekurang mengertian masyarakat yang bersangkutan mengenai masalah politik Timur Tengah, Arab dan Islam secara lebih obyektif . Tapi penglihatan yang demikian ini bisa saja disengaja karena untuk berbagai tujuan terutama politik dan militer.Sejauh ini politik labelisasi atau pencitraan,baik lewat film maupun tulisan-tulisan merupakan senjata ampuh yang digunakan Amerika Serikat dan Barat pada umumnya untuk menekan banyak negara yang tidak sejalan dengan kepentingan politik negara adi daya tersebut. Melalui labelisasi yang didukung oleh kampanye secara besar-besaran dan sistematis. Maka besar kemungkinan sesuatu yang semula hanya kira-kira atau dugaan atau prasangka,sesuatu yang sebelumnya tidak ada apa- apapanya. Bisa berubah menjadi fakta dan realitas yang pada gilirannya menjadi sebuah hukuman atau sanksi atas nama kemanusiaan. Bila hukuman itu tidak cukup maka akan ada sanksi tambahan sabagai negara teroris atau pendukung teroris itu sendiri. Dan sama –sama dimaklumi, bahwa negara dimaksud adalah negara muslim. Meski pada saat yang sama mereka akan mengatakan menolak jika disebut telah menebarkan benih kebencian kepada terhadap kaum muslim atau Islam itu sendiri. Dalam kasus bom Kuningan memang keduanya berbeda. Tapi dalam prakteknya sangat sulit untuk dibedakan, apalagi jika pelakunya adalah memiliki latar belakang historis yang bermusuhan serta secara kultural dan agama berbeda. Ada kecurigaan yang cukup kuat bahwa rasa permusuhan yang dialamatkan kepada Islam atau negara berpenduduk mayoritas Islam. Fakta ini menurut Samuel Hutington bagian dari sebuah konflik peradaban. Sebagai buktinya negara barat melalui jaringan medianya secara sistematis dan terencana memposisikan setiap gerakan Ummat Islam( pencitraan media tentang kehebatan Jamaah Islamiyah) bertentangan dengan secara diametrikal dengan nilai-nilai kemanusiaan yang sedang diklaim dan diusung oleh Amerika Serikat.

Sikap apriori dan penghakiman terhadap gerakan Islam ini jelas telah menafikan catatan sejarah bahwa dalam setiap agama atau kelompok sosial manapun dan di manapun, tentu akan ada perorangan atau sekelompok individu tertentu yang mempunyai sikap ekstrim dan radikal. Jadi secara sosiologis apa yang dituduhkan dilakukan oleh ummat Islam itu juga sudah pasti dilakukan oleh ummat, bangsa dan kaum lainnya. Baik sejak dulu hingga sekarang,miskin atau kaya, bodoh atau terpelajar. Singkat kata sikap ekstrim atau radikal merupakan fenomena universal, fenomena kemanusiaan yang lahir sebagai respon terhadap politik kekerasan dan ketidakadilan yang masih ada. Karena di Jerman ada Bader Meinhoff, di Jepang ada Tentara Merah,di Amerika ada Klux Klux Klan, artinya di negara yang berperadaban maju pun ditemukan sekelompok masyarakat yang berpeilaku ekstrim atau radikal.(Tulisan pernah dimuat di harian umum Solo Pos, Jumat-7 Agustus 2009 )



Surakarta, 1 September 2009



Muhammad Taufiq, SH MH

Mahasiswa doktor ilmu hukum FH UNS.

Penulis buku Terorisme dalam demokrasi.

Senin, 22 Februari 2010

Penyadapan dan Diskresi ( Kebebasan Bertindak ) KPK

Dimuat di harian Solopos Selasa, 15 Desember 2009
Oleh : Muhammad Taufiq*

Koalisi partai yang ditandai dengan kontrak politik pada awal terbentuknya Kabinet Bersatu jilid II. Pada akhirnya menggiring kongsinya untuk bersikap tunduk dan patuh atau taklik pada kabinet yang didukungnya. Meski taklik itu terhadap sesuatu yang tidak popular sekalipun. Ini tercermin setidaknya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung yang dinilai masyarakat Pimpinan Komisi menjadi jubir kedua institusi hukum itu dalam menghadapi tekanan masyarakat terkait sikap kontroversi dalam penanganan Kasus Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah. Ketika itu lewat statemen resmi Komisi III mendukung penahanan Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah. Maka ketika upaya parlemen gagal melemahkan KPK terbukti dengan terbitnya SKPP( Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah. Cara lainpun ditempuh salah satunya dengan kewajiban ijin penyadapan dari Departemen Kominfo . Sebenarnya bukan kali ini saja kewenangan KPK secara konstitusi akan dilemahkan. Kewenangan KPK pernah diuji lewat Mahkamah Konstitusi ketika dengan mudah lembaga pemberantasan korupsi ini dinilai bisa menyadap siapa saja lagi-lagi gagal.

Pertanyaannya mengapa Tifatul dan departemennya begitu getol? Sebagai ketua partai ( PKS)pendukung Kabinet Indonesia Bersatu jilid I dan II ia jengah juga manakala kadernya pernah dipaksa ke luar masuk KPK. Yakni Fahri Hamzah dalam perkara bagi-bagi dana hibah Departemen Kelautan dan Perikanan yang menggiring menterinya Rohmin Dahuri ke penjara.

Dalam kontek ini Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Intersepsi atau penyadapan sesungguhnya memiliki potensi melanggar konstitusi. Sebab Pengaturan Penyadapan secara konstitus berdasarkan urutan peraturan seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan peraturan pemerintah. Selain itu, RPP Penyadapan yang kini serius dibahas Departemen Komunikasi dan Informasi ( Depkominfo) di bawah kepemimpinan Tifatul Sembiring itu juga mengancam eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen. Hal itu terungkap dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Minggu 6 Desember 2009 lalu , yang dihadiri mantan wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, praktisi hukum Iskandar Sonhaji, peneliti ICW Febri Diansyah. Iskandar Sonhaji mengatakan mekanisme penyadapan harus diatur dalam undang-undang, bukan dalam bentuk peraturan pemerintah. Hal itu jelas disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 tentang permohonan uji materiil UU KPK. “artinya pemerintah tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan putusan MK sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman” tegasnya. Menurutnya, jika pemerintah menyatakan bahwa RPP Penyadapan tidak mempersempit kewenangan KPK, maka pemerintah dapat dinilai telah menyebarkan kabar tidak benar. Sebab, faktanya RPP membatasi dan mempersempit ruang KPK dalam melakukan penyadapan, misalnya hanya pada saat proses penyidikan. Pegiat anti korupsi Febri menambahkan, banyak persoalan dalam draft RPP Penyadapan yang disusun Depkominfo sejatinya merupakan bentuk intervensi eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK. Febri mencontohkan dalam Pasal 4 Ayat 4 disebutkan teknis operasional penyadapan dilaksanakan melalui Pusat intersepsi Nasional (PIN). Lembaga ini nantinya dikelola dan dibentuk pemerintah, dengan Keppres. Dalam Pasal 5 Ayat 6 juga diatur intersepsi rekaman innformasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui PIN. Begitu juga dewan intersepsi nasional bertanggung jawab kepada presiden. Tugas lembaga ini mengawasi pelaksanaan intersepsi di kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Rencana penggunaan pasal-pasal ini jelas akan mengancam independensi KPK. Bukan tidak mungkin jika RPP ini diberlakukan sedikit orang yang akan mau menjadi pimpinan KPK.

Keabsahan Diskresi KPK

Seberapa besar fungsi penyadapan dan keberhasilannya mengungkap dan membongkar kasus korupsi setidaknya dapat digambarkan dari penjelasan Erry Riyana. Mantan Wakil Ketua KPK ini mengaskan, mekanisme penyadapan di KPK sangat ketat dan memiliki internal check yang juga ketat. Dia menambahkan, lebih dari 50% keberhasilan penanganan kasus korupsi oleh KPK berasal dari proses penyadapan. Kasus tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan dan mantan Kabareskrim Suyitno Landung juga tak lepas dari kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga ini. Maka alasan menghindari saling sadap antar institusi bukan alasan yang tepat. Bukan suatu masalah jika antar aparat penegak hukum saling menyadap, yang terpenting tetap dalam aturan hukum dan untuk kepentingan penegak hukum. Jika Penegak hukum di indikasikan melakukan korupsi, masa tidak boleh disadap. Adapun Agus Sudibyo berpendapat, langkah Depkominfo menyusun RPP Penyadapan patut dipertanyakan, karena mandat Depkominfo adalah sebagai media komunikasi dan informasi kebijakan pemerintah.

Dibawah ini adalah contoh pasal-pasal perlemahan KPK lewat RPP Penyadapan yang dirancang Depkominfo.

Pasal-pasal kontroversial di RPP Penyadapan

Pasal 4 ayat (4) : Teknis operasional penyadapan dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional (PIN)

Pasal 5 ayat (6) : hasil Intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional

Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam peraturan menteri

Pasal 11 ayat (2) : dewan Intersepsi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden ( tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di polisi jaksa dan KPK).

Pasal 21 ayat (2) : sebelum PIN dibentuk menteri dapat membentuk tim Audit Independen

Pasal 21 ayat (6) : Jika PIN sudah terbentuk Intersepsi yang dilakukan penegak hukum harus melalui PIN.

Dimuat di harian Solopos Selasa, 15 Desember 2009
Oleh : Muhammad Taufiq

Terkait dengan penyadapan, maka privasi pejabat publik memang menjadi terbatas, karena terkait dengan upaya transparansi dan akuntabilitas, termasuk di dalamnya penanganan kasus korupsi. Hal ini karena pejabat publik mendapat gaji dari Negara yang menggunakan dana Negara Jika konsekuen denagn janji seratus hari memberantas korupsi .Pemerintah sebaiknya memakai skala prioritas dan memliki target dalam percepatan pemberantasan korupsi. Melindungi hak individu penting, namun jauh lebih penting melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sesuai pasal 50 dan 51 KUHP penegak hukum diperbolehkan melakukan diskresi. Dan setiap yang melakukan diskresi berdasarkan kewenangan undang-undang tidak bisa dipidana. Sebab perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjalankan peraturan undang-undang. Dalam kondisi sekarang diskresi sah-sah saja dilakukan demi tercapainya percepatan pemberantasan korupsi.

Muhammad Taufiq, SH MH advokat dan mahasiswa S3 Ilmu Hukum FH UNS