Kantor MT&P bekerja sama dengan IKADIN Surakarta menggelar bedah buku “Mahalnya Keadilan Hukum” pada Selasa (19/02/2013). Acara tersebut digelar di gedung PLN APJ Surakarta lantai 1. Sebagaimana diketahui bahwa M. Taufiq baru-baru ini menulis sebuah buku bertemakan keadilan hukum. Dalam buku tersebut dicontohkan kasus Lanjar Sriyanto yang terjadi pada tahun 2009 lalu. Tentu kita masih ingat saat itu M. Taufiq dkk yang menjadi Tim Penasihat Hukum Lanjar bekerja keras untuk menangani kasus yang sempat menjadi pemberitaan di media massa nasional tersebut. Lanjar yang nasibnya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga menghadapi kasus hukum yang berat. Ia harus menjalani peradilan sesat yang sebelumnya tidak pernah ia bayangkan. Dalam bedah buku ini selain penulis (M. Taufiq) menghadirkan pula pembahas dari UNS yaitu Dr. Triyanto Pujowinarto, SH., M.Hum. Acara yang diselenggarakan oleh kantor MT&P & DPC IKADIN Surakarta ini rencananya akan dihadiri dari kalangan advokat, akademisi, wartawan, dan mahasiswa. 
Senin, 25 Februari 2013
Selasa, 19 Februari 2013
Beda antara Lanjar,Afriyani dan Rasyid
Dimuat di Harian Joglosemar edisi Rabu, 6 Februari 2013
 
Oleh  : Muhammad Taufiq*
  
 
  
Sejumlah media menulis dengan tulisan besar Jaksa Janji Tak Istimewakan Rasyid. Seperti
 diketahui Muhammad Rasyid Amrullah Hatta Rajasa( 22) secara malu-malu 
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mobil mewah 
yang dikendarainya jip BMW X5,Nomor polisi B-272-HR menghajar angkot 
Luxio dari belakang di jalan tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu dua 
penumpang Luxio tewas di tempat. Rasyid adalah putra bungsu Menko 
Perekonomian yang juga Ketua PAN Hatta Rajasa sekaligus juga besan 
Presiden SBY. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan khusus 
atau istimewa terhadap Rasyid,artinya ia akan diperlakukan sebagaimana 
seorang terdakwa atau pesakitan yang lain dalam kasus laka lantas. 
Sebagai praktisi hukum yang pernah menangani kasus kecelakaan 
serupa,tentu dalam benak penulis muncul pertanyaan untuk menguji ucapan  juru
 bicara Kejaksaan Agung,benarkah Rasyid diperlakukan sama dengan warna 
negara biasa lainnya ? . Dalam hal membuat argument kita tidak pernah 
meragukan kemampuan aparat hukum kita untuk  beralasan. Sepintas apa yang diucapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan  diperbuat
 penyidik Kepolisian serta Jaksa Penuntut Umum Republik Indonesia sangat
 logis dan masuk pertimbangan hukum yang dibenarkan  oleh 
KUHAP,tentang kenapa Rasyid tidak pernah mencicipi sel tahanan. Yakni 
disebabkan oleh 3 hal : tidak melarikan diri,tidak menghilangkan barang 
bukti ,serta ada jaminan dari pihak keluarga.
  
      Jika dicermati dari awal Rasyid memang mendapatkan sangat banyak perlakuan istimewa,pertama dirahasiakannya Rumah Sakit tempat ia dirawat,kedua mobil Rasyid tak pernah dipublikasi ke luar,ketiga kasus yang jadi sorotan luas itu polisi tidak pernah melakukan rekonstruksi,keempat  dalam setiap tingkat penyidikan Rasyid tidak pernah ditahan , kelima berkas Rasyid dikebut kurang dari 20 hari  sudah
 dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan. Dari fakta-fakta 
obyektif yang diungkap penulis jelas bahwa ucapan juru bicara Kejaksaan 
Agung dengan proses penanganan Rasyid dua hal yang saling bertolak 
belakang. Karena dengan lima perbedaan perlakuan tadi jelas Rasyid 
adalah warga negara yang teramat istimewa. Dalam kasus lain seperti 
Lanjar Sriyanto yang pernah diadili di Pengadilan Negeri Karanganyar 
pada tahun 2010  ia sempat merasakan tahanan 
kepolisian,kejaksaan dan pengadilan. Pada saat itu ia didakwa telah 
lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan isterinya 
meninggal dunia,meski semua orang tahu isteri Lanjar meninggal karena 
ditabrak mobil Phanter milik anggota Kepolisian Ngawi. Namun hukum tidak
 pernah berpihak pada orang kecil seperti Lanjar dan mungkin banyak 
Lanjar lain tidak pernah memperoleh keistimewaan sebagaimana yang 
diterima Rasyid Amrullah Rajasa. Sistem Peradilan Pidana kita memang 
memberikan kekuasaan yang sangat kuat sedemikian rupa kepada penegak 
hukum untuk memberikan penafsiran tentang kapan hukum itu diberlakukan. 
Dalam kondisi tertentu polisi dan jaksa selain berfungsi sebagai 
penyidik dan penuntut umum mereka kerap dengan leluasa menjalankan tugas
 sebagai hakim,yakni menentukan hukum tersendiri tentang siapa yang 
layak ditahan dan siapa yang layak tidak ditahan. Jika hanya 3 alasan 
normative seperti,tidak melarikan diri,tidak menghilangkan barang bukti dan ada jaminan dari keluarga
 seperti yang diungkap Jubir Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto,tentunya 
bukan hanya Rasyid yang boleh menghirup udara bebas. Sebab syarat itu 
sangat mudah dipenuhi oleh siapapun. Dalam kasus Rasyid jelas tidak 
berlaku one mechanism for all ( semua orang diberlakukan sama) .Disparitas (perbedaan) perlakuan dalam hukum pidana  kita
 menjadi-jadi karena disokong oleh pemikiran yang dianut mayoritas 
sarjana hukum kita yang berpaham positifistik,artinya hukum itu dianggap
 telah ditegakkan jika serangkaian proses administrasi hukum sudah 
dijalankan,artinya ada orang diperiksa polisi, berkas diteliti jaksa dan
 kemudian diadili hakim. Para jurist itu tidak perlu menghiraukan apakah
 yang mereka lakukan telah sesuai dengan hati nurani atau telah memenuhi
 rasa keadilan masyarakat atau tidak. Paham positifistik hanya 
menitikberatkan pada kewenangan pemerintah untuk membentuk lembaga hukum
 dan menjalankan hukum sesuai perintah undang-undang. Dalam kondisi 
demikian sangat wajar muncul tragedi kemanusiaan dalam bidang 
hukum,pencuri semangka,pencuri sandal jepit,pencuri ayam atau kotak amal
 masjid dihukum . Bahkan kadang dipukuli hingga babak belur sebelum 
dibawa ke polisi, sementara banyak koruptor tidak tersentuh hukum. 
         Sebab
 hukum seperti kacamata kuda ,sejurus mata memandang seorang penegak 
hukum itulah yang disebut hukum. Ia tidak melihat perubahan di 
masyarakat ,cara-cara memandang dan memperlakukan hukum seperti itu 
sudahlah terlambat atau ketinggalan jaman. Hukum modern bukanlah 
kacamata kuda, hukum modern haruslah sejalan dengan perkembangan 
jaman,juga nilai-nilai ekonomi ,ia harus menoleh ke samping kanan dan 
kiri. Sebab hukum modern  bisa bersumber di luar 
undang-undang tertulis. Pedomannnya sederhana,yakni hati nurani dan rasa
 kepuasan masyarakat. Oleh karena itu penegak hukum selalu berorientasi 
pada keadilan yang dituntut masyarakat. Ia boleh mengesampingkan 
peraturan tertulis kalau apa yang ia lakukan dengan hukum tertulis 
justru bertentangan dengan nurani. Hukum modern itu selalu dimulai 
dengan semangat terciptanya 3 hal, pertama keadilan,kedua kemanfaatan 
,yang ketiga barulah kepastian hukum. Dengan demikian maka politik hukum
 kita harus diarahkan pada terciptanya keadilan ,kemanfaatan dan baru 
kepastian hukum. Sebab ,jika kita berhasil menegakkan keadilan maka 
dengan sendirinya hukum akan tegak. Dan itulah yang dimaksudkan oleh 
Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi Keadilan Yang Berdasarkan 
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perlakuan dan peradilan 
terhadap Lanjar maupun Rasyid anak Rajasa adalah sama.Sayangnya itu 
hanya sekedar tulisan  di awal kalimat pembacaan putusan 
hakim dan belum tercermin dalam kualitas putusan. Dalam kasus Rasyid di 
mana ia dijerat pasal 10 ayat (4) dan (3) juncto (jo) pasal 283 Undang 
Undang No.2/ 2009, tentang Lalu Lintas  dan Angkutan jalan.
 Di mana penyidik berwenang menahan,namun mengingat pelaku adalah anak 
seorang pejabat tinggi negara ,maka ketentuan itu dikesampingkan. 
Alhasil one mechanism for all,yang merupakan sendi dalam 
pelaksanaan sistem peradilan pidana menjadi mandul atau tidak berlaku 
manakala yang dihadapi atau pelakunya adalah keluarga pejabat tinggi 
negara. Maka ketentuan tersebut seolah bisa dikesampingkan. Padahal 
ancaman dalam pasal 310 ayat(4) tidaklah main-main. Sebagaimana kutipan 
berikut ini “dalam hal kecelakaan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada 
ayat (3),yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 6( enam) tahun dan atau denda paling banyak  Rp.12.000.000,-
 (Dua belas juta rupiah). Meski bisa dipidana toh Rasyid hingga perkara 
dilimpahkan ke kejaksaan tidak pernah mencicipi fasilitas hotel prodeo. 
Dari sisi perlakuan dan pasal Afriyani dan Rasyid memperoleh perlakuan 
yang sangat berbeda. Afriyani dipenjara sejak awal penanganan kasus. 
Sementara untuk Rasyid sejak disidik hingga perkara dinyatakan lengkap 
tidak pernah semenitpun merasakan pengapnya hotel prodeo. Kala itu 
Afriyani dikenakan pasal 311 ayat dengan ancama maksimal 12 tahun 
penjara. Memang tidak mudah mengadili anak atau keluarga pejabat. Meski 
secara teori bahwa hukum positif kita menganut asas equality before the 
law, artinya seseorang dalam kondisi apapun adalah sama di depan hukum 
tanpa terkecuali. 
Gugat Telkomsel, Taufiq Berencana Ajukan PK
SOLO—Muhammad Taufiq yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia 
(Ikadin) Solo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara 
gugatan terhadap Telkomsel.
Pengajuan upaya hukum itu dilakukan Taufiq lantaran merasa tak puas 
dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.
Hal itu diungkapkan Taufiq saat dimintai konfirmasi Solopos.com,
 Selasa (19/2/2013). Ia menyampaikan telah menerima salinan putusan MA 
sekitar sepekan lalu. Adapun amar putusan MA bernomor 336 K/Pdt.Sus/2012
 tertanggal 25 Juli 2012 itu adalah, menolak permohonan kasasi dari 
pemohon kasasi, Muhammad Taufiq dan menghukum pemohon kasasi untuk 
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Putusan MA itu berarti tidak mengabulkan permohonannya yang meminta agar Telkomsel memperbaiki iklan paket Blackberry Unlimited Full Service. MA hanya menghukum Telkomsel mengembalikan selisih tagihan kepada Taufiq.
“Tentu saya tidak puas dengan putusan itu. Rencananya saya akan PK. 
Saya masih mempunyai waktu kurang lebih hingga enam bulan ke depan untuk
 mempersiapkan PK. Yang saya lawan kan perusahaan provider besar. Jadi, 
ya harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang,” ungkap Taufiq.
Taufiq menjelaskan, gugatan itu ia layangkan selaku pengguna 
Blackberry pelanggan Kartu Halo dari Telkomsel pada 1 November 2011 
silam. Hingga suatu ketika ia memutuskan untuk berlangganan paket Blackberry Unlimited Full Service dengan tarif Rp99.000 per bulan sebagaimana yang diiklankan Telkomsel.
Ia berharap dengan paket itu ia mendapat layanan maksimal. Setahu dia, pengertian unlimited adalah layanan akses internet tanpa batas.
Namun, kenyataannya tagihan kartu prabayar Taufiq membengkak setelah 
berlangganan paket itu. Ia mendapati tagihannya menjadi Rp1.044.396 pada
 Juli 2011 yang seharusnya Rp504.476. Menurut Taufiq, pengbengkakan itu 
terus terjadi pada bulan berikutnya.
“Setelah saya menelusuri tagihan saya membengkak karena ada tambahan 
biaya untuk layanan 3G, HSDPA, GPRS, MMS dan konten premium. Hal itu kan
 berarti Telkomsel tidak konsisten. Di iklan tagihannya hanya Rp99.000 
dan itu pun sudah unlimited. Pengertian saya, kalau unlimited itu bisa akses apa saja tanpa ada tambahan biaya tambahan,” imbuh Taufiq.
Atas dasar itu dirinya menggugat Telkomsel ke Badan Penyelesaian 
Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, November 2011. BPSK memutuskan menghukum 
Telkomsel untuk mengembalikan selisih pembayaran Taufiq pada periode 
Juli sebesar Rp504.476 dan periode Agustus sebesar Rp741.321.
Blackberry Unlimited
Selain itu BPSK mengharuskan Telkomsel memperbaiki iklan Blackberry Unlimited Full Service serta meminta maaf melalui media cetak. Tak terima dengan putusan itu Telkomsel mengajukan keberatan ke PN Solo.
Hingga akhirnya PN dalam putusannya bernomor 
189/Pdt.G/BPSK/2011/PN.Ska tertanggal 24 Januari 2012 menerima keberatan
 Telkomsel dan membatalkan putusan BPSK.
Selanjutnya PN mengadili sendiri, yakni dengan mengabulkan keberatan 
Taufiq sebagian. Keberatan Taufiq yang dikabulkan PN yakni, menghukum 
Telkomsel membayar selisih tagihan Taufiq. Sedangkan, putusan Telkomsel 
yang harus memperbaiki iklan dan meminta maaf dibatalkan oleh PN.
Merasa tidak puas dengan putusan PN Taufiq menyatakan kasasi pada 7 
Februari 2012. Dan putusan MA menguatkan putusan PN Solo. Sementara itu,
 Head of Telkomsel Corporate Communication Jawa Bali Division, Sri Ambar
 Yusmeniwati, saat dimintai tanggapan atas rencana PK yang bakal 
diajukan Taufiq, dirinya tak dapat berkomentar banyak.
“Semua kami serahkan kepada pengacara,” paparnya singkat saat dihubungi Solopos.com.
Sumber : http://www.wonogiripos.com/2013/nasional/hukum-kriminal/gugat-telkomsel-taufiq-berencana-ajukan-pk-380865
Langganan:
Komentar (Atom)
