UU ITE AKHIRNYA JADI ALAT MEMENJARAKAN LAWAN POLITIK DAN ORANG YANG TIDAK DISUKAI PENGUASA
Dalam pendalaman kasus akhir-akhir ini, saya mencatat di mana tidak ada delik pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pengancaman. Setidaknya terdapat empat pola pemidanaan. Pertama, kasus UU ITE dimanfaatkan sebagai alat balas dendam, Kedua, kasus UU ITE sebagai barter perkara. Ketiga, kasus UU ITE sebagai alat membungkam kritik, Keempat, kasus UU ITE sebagai shock therapy bagi pengitik penguasa.
Sumber data: SAFEnet
Sesungguhnya hal keliru bila menyatakan bahwa UU ITE yang baru disahkan sebagai alat membelenggu karena motivasi awal direvisinya UU ITE adalah untuk memperlonggar masyarakat melakukan kritik. Awalnya revisi ini
aparat tidak akan lagi dengan mudah melakukan penangkapan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun yang terjadi sebaliknya,pasca Ahok tumbang lewat kasus ITE terjadi balas dendam sistematis.
Semestinya jika membaca original intent(naskah aseli),kehadiran UU ITE yang baru dapat memberikan perlindungan kepada publik yang dirugikan karena transaksi elektronik, menyebarkan berita bohong, dan merugikan konsumen.Sayangnya yang terjadi sekarang sebaliknya,ITE dipakai pola menghabisi rakyat yang mengrikitik penguasa. Terbukti rangking pelapor utama ITE adalah penguasa(pulisi) dan pegiat medsos bayaran kroni penguasa yang kecewa jagonya kalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar