WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 02 Desember 2018

Kasus Tanah Sriwedari Solo - Terbitkan SHP 40 dan 41, TARC Nilai BPN Solo Lakukan Penyalahgunaan Wewenang




Muhammad Taufiq ketua TARC. Istimewa
SOLO– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) 40 dan 41. Hal itu diuraikan Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo terkait penerbitan SHP 40 dan 41 di Taman Sriwedari, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.
Ketua TARC, Muhammad Taufiq menuturkan, saat kedua SHP diterbitkan, tanah tersebut masih dalam sengketa di pengadilan. Adanya Penetapan Sita oleh Pengadilan Negeri Surakarta :10/PEN.PDTIEKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 tertanggal 26 September 2018 membuat lahan di Pusat Kota Solo tersebut seharusnya dikembalikan ke ahli waris R.M.T  Wirdjodiningrat.
“Penerbitan SHRP 40 dan 41 pada 2015 dan 2016 yang kemudian dijadikan tameng Pemkot Solo untuk terus menguasai lahan adalah kesalahan BPN Solo. Hal iti tidak benar karena tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional Indonesia,” urainya, Jumat (30/11/2018).
Dalam pasal tersebut disebutkan fungsi BPN di antaranya  (c) pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dal pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Iingkungan BPN RI; (h) perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; (n) penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi Iain di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepala BPN seharusnya dapat menolak melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak jika tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di pengadilan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah pada pasal 45 poin (1), khususnya huruf a. Pada pasal 30 poin (1) PP yang sama disebutkan, atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) hak atas bidang tanah : e. yang data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke Pengadilan serta ada perintah untuk status quo atau putusan penyitaan dari Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat didalamnya adanya sita atau petintah status quo tersebut,” tandas Taufiq.
Dikatakan Taufiq, tindakan BPN Solo yang tetap menerbitkan SHP 40 dan 41 pada saat tanah masih sengketa di pengadilan dapat diduga merupakan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 421 KUHP, yaitu “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan  sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Pejabat yang melakukan hal pada pasal 421 itu biasa disebut abuse of power. Negara Indonesia adalah Negara hukum. Artinya, putusan tertinggi dalam suatu permasalahan adalah putusan hakim dalampengadilan. Selama tanah dalam proses sengketa, maka tanah tak bisa dipasangi hak apapun atau status quo. Kemudian, sudah ada sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. Eksekusi adalahmenjalankan putusan pengadilan,” paparnya.
Taufiq menekankan, fungsi utama BPN hanya dua yaitu mencatat atau menghapus catatan [tanah]. BPN tak berhak mengeksaminasi atau menilai putusan pengadilan, lebih-lebih putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kenapa ada eksekusi? Berarti ada putusan yang harus dijalankan. Karena inilah yang disebut kepastian hukum. Tetapi kalau sampai ada penolakan dari BPN, lalu ada gugatan. Lalu ada proses sampai kasasi, kemudian kelak muncul SHP 43 dan 44, berarti kan enggak ada kepastian hukum,” tukasnya.
Kendati demikian, diakui Taufiq, TARC tidak mewakili ahli waris atau kuasa hukum. Tapi TARC melihat ada aroma tidak fair dalam kasus sengketa itu sehingga merespons untuk menempatkan persoalan sesuai porsinya.
“Kami mengimbau kuasa ahli waris Sriwedari membuat laporan ke polisi dan membuat pengaduan ke Menteri Agraria atau Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah untuk membatalkan SHP 40 dan 41 karena itu dibuat saat proses sengketa,” tandasnya.


Sumber : https://joglosemarnews.com/2018/11/kasus-tanah-sriwedari-solo-terbitkan-shp-40-dan-41-tarc-nilai-bpn-solo-lakukan-penyalahgunaan-wewenang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar