WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 30 Maret 2021

BERMEDSOS TANPA TAKUT TERKENA JERATAN PIDANA UU ITE

BERMEDSOS TANPA TAKUT TERKENA JERATAN PIDANA UU ITE

Oleh :  Dr.Muhammad Taufiq.S.H., M.H

(Gambar ilustrasi)

Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 telah banyak orang yang terjerat pidana dengan UU ini. Pelaporan yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, berita bohong, atau ujaran kebencian di dunia maya atau media sosial dengan mudahnya dijerat UU ITE yang berisi pasal-pasal karet ini. Terdapat 2 (dua) pasal yang paling krusial dan menjerat banyak orang yakni Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran bermuatan SARA.

Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum seolah mendapat “ancaman” melalui UU ITE. Sebab, ada kecenderungan orang khawatir ketika menyampaikan kritik atau pendapatnya di media sosial. Faktanya, menyatakan pendapat atau kritik tak jarang berurusan dengan aparat kepolisian hingga diseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau menyampaikan berita bohong. proteksi yang harus dipakai adalah self-censorship. Harus hati-hati dalam sharing, hati-hati dalam membuat status, hati-hati dalam berkomentar.

A.        Ujaran Kebencian

Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


B.        Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”


C.        Menghindari Jeratan UU ITE

Adapun beberapa cara agar terhindar dari jeratan UU ITE, diantaranya yaitu:

  1. Pertama, hindari tulisan yang terlalu provokatif. Hal ini dapat menjadi bumerang yang kemungkinan akan merugikan diri sendiri. Pilah dan pilih tulisan secara bijak. Perhatikan juga penggunaan bahasa yang baik dan tidak terlalu kasar.
  2. Kedua, berikan pandangan obyektif dan jangan menyerang lawan diskusi secara pribadi. Hindari pula perlakuan yang berpotensi merugikan seseorang, misalnya melakukan pemerasan hingga ancaman.
  3. Ketiga, berikan kritik yang membangun. Kritik tentu boleh, tetapi sebisa mungkin hilangkan bahasa yang berintensi untuk menjelekkan pihak tertentu. Cobalah untuk sertakan solusi yang positif agar kritik dapat berterima dan menjadi masukan.
  4. Keempat, siap menerima masukan dari pembaca. Freedom of speech juga tak bisa terlepas dari freedom of response. Sikap dewasa dalam diskursus di internet dibutuhkan agar tidak terjadi saling lapor ke polisi.
  5. Kelima, hindari membagikan konten asusila. 


D.        TIPS-TIPS

    Di era digital saat ini sebagian besar penduduk Indonesia kerap mengakses internet tiap harinya. di Indonesia sekarang ada 132 juta pengguna internet yang aktif atau sekitar 52% dari jumlah penduduk yang ada. Dari jumlah pengguna internet tersebut, ada sekitar 129 juta yang memiliki  akun media sosial (medsos) yang aktif. Berikut beberapa tips terkait ber-medsos tanpa takut terkena jeratan Pidana UU ITE:

  • Langkah awal aman mengkritisi pemerintah, lembaga ataupun personal dengan mengambil sumber formal.  Mengambil sumber formal, lebih enaknya sumber formal itu media cetak. Kalau online ya di screenshot secara utuh, di muat disitu agar anda aman;
  • Mengkritik tanpa harus menyebutkan nama aslinya , jangan menyebut temannya, jangan menyebut keluarganya;
  • Hindarilah memuat hal-hal yang tidak jelas, misal memforward WA kemudian langsung dimuat;
  • Jangan mengedit, itu  termasuk  menambahkan isi konten; dan
  •  Jangan membuat judul yang provokatif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar