Senin, 13 Januari 2025
MUHAMMAD TAUFIQ TEGASKAN BAHWA ISU POLIGAMI KEJAGUNG BUKAN ISU MURAHAN
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Akademisi Hukum Pidana sekaligus Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana dalam akun tiktoknya @Advokat_Progresif menyoroti Isu bahwa S.T Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia yang santer terkena isu memiliki 5 orang Istri.
Sebelumnya, S.T Burhanuddin diisukan memiliki 5 orang Istri, diantaranya adalah sesama Jaksa, yakni Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mia Amiati.
Padahal, ST Burhanuddin juga telah memiliki seorang istri bernama Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., berpendapat bahwa meskipun isu poligami merupakan ranah privat. Sebagai pejabat publik, ST Burhanuddin sebagai seorang Jaksa Agung harus menyadari bahwa segala tindakannya harus mencerminkan etika seorang pejabat publik yang berintegritas dan taat hukum.
Isu poligami Jaksa Agung sebelumnya sempat dianggap sebagai isu serangan politis kepada Jaksa Agung. Komisi III DPR mengeluarkan statement bahwa tuduhan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan poligami merupakan "serangan" terhadap pribadi yang berkaitan dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar.
"Tuduhan itu adalah serangan terhadap pribadi Jaksa Agung yang berkaitan dengan kinerja Jaksa Agung, terutama ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini makin solid dalam memberantas kejahatan korupsi besar seperti Jiwasraya dan Asabri," kata Pangeran Khairul Saleh, di Jakarta, Sabtu (14/12/24) sebagaimana dilansir Antaranews.
Sebagai Pejabat Publik, ST Burhanuddin tunfuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Selain melanggar ketentuan mengenai Perkawinan bagi PNS, tuduhan poligami ST Burhanuddin menunjukkan kurangnya integritas dan mengindikasikan adanya Nepotisme di dalam Lingkungan Kejaksaaan. Bagaimana tidak, pasangan poligami dari ST Burhanuddin adalah pejabat Tinggi Kejaksaan seperti Direktur di Jamintel, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan seorang Kepala Kejaksaan Negeri.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dalam akun tiktoknya @Advokat_Progresif menyoroti pendapat partai Penguasa yang mengatakan bahwa isu Poligami ST Burhanuddin merupakan isu murahan. Menurut Taufiq, isu Poligami pejabat tinggi menunjukkan kurangnya kredibilitas pejabat publik dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., menegaskan bahwa sebuah kewajaran bahwa masyarakat menyoroti tindakan privat Pejabat Tinggi karena menjadi konsekuensi bagi pejabat publik untuk diamati oleh masyarakat baik kinerjanya, integritasnya, ataupun kegiatan pribadinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar