WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 13 Oktober 2010

Mengaku Diperas Jaksa, Orangtua Mengadu ke PERADI

13/10/2010
Liputan6.com, Solo: Subroto Atmo Sumitro dan Sri Sunaryati, orangtua terdakwa kasus kepemilikan shabu, Yokhanan Sabar Riyanto, mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/10). Warga Kartasura, Sukoharjo itu tak terima anaknya dituntut hukuman lebih berat dari pengedar dan pemasok shabu.

Pengadilan Negeri Solo memvonis hukuman empat tahun satu bulan penjara plus denda sebesar Rp 800 juta kepada Yokhanan. Sementara Ozi sebagai pemasok divonis hukuman tiga bulan penjara. Sedangkan Otong dijatuhi delapan bulan penjara. Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi shabu, pertengahan tahun silam.

Orangtua Yokhanan menduga, vonis tersebut karena keluarga tak mau memberikan uang sebesar Rp 200 juta seperti yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial PRS. Sebelumnya permintaan itu disampaikan JPU agar dipenuhi sebelum penetapan agenda putusan pengadilan, 15 September silam. Karena merasa berat, jaksa sempat menurunkan harga untuk memperingan hukuman hingga Rp 30 juta. Namun karena tak mempunyai cukup uang, keluarga tak bisa memenuhinya.

Sebagai bukti, keluarga Yokhanan menyertakan sebuah rekaman pembicaraan keluarga dan PRS berisi permintaan itu.

Menyusul pengaduan ini, PERADI cabang Solo akan segera membentuk tim khusus. Ketua PERADI cabang Solo Muhammad Taufiq mengatakan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Keluarga berharap kasus mafia peradilan ini bisa segera dibongkar.(AIS)

Ubah Pasal, Jaksa Minta Rp 200 Jt

Harian Joglosemar, Rabu, 13/10/2010 09:00 WIB

SOLO—Oknum jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, berinisial SY, diadukan orangtua terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, Yokhanan Sabar Riyanto alias Nanto (31), ke Peradi, Selasa (12/10). Orangtua Yokhanan, Subroto Atmo Sumito (81), mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp 200 juta oleh oknum jaksa untuk mengubah pasal yang didakwakan.
Subroto mendatangi kantor M Taufik yang merupakan Ketua Peradi Solo bersama istrinya Sri Sumartini dan pendampingnya Dwi Nugroho, Selasa (12/10). Dwi mengaku jika keluarga selama proses pemeriksaan dan persidangan telah dimintai uang oleh oknum jaksa sebesar Rp 30 juta.
Menurutnya, dalam proses pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan pihak keluarga pernah diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta untuk mengubah pasal yang dikenakan agar lebih ringan. Namun karena ditolak kemudian diturunkan menjadi Rp 100 juta. “Terakhir saya ketemu SY di PN setelah sidang pledoi. Di sana dia meminta uang sebesar Rp 30 juta dan memberi batas sampai tanggal 15 September sebelum vonis,” ungkap Dwi kepada Joglosemar.
Vonis, lanjutnya, berdasarkan putusan dibuat tanggal 16 September dan dibacakan tanggal 23 September. Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, Yokhanan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 1 bulan penjara.
Keluarganya menilai vonis bagi Yokhanan sangat tidak adil hanya karena tidak mampu membayar. Dua teman Yokhanan, Ossy dan Otong yang juga terlibat kasus yang sama hanya dijatuhi vonis selama 3 bulan dan 8 bulan. “Ossy yang pengedar katanya bayar Rp 25 juta dan punya keluarga di kejaksaan, sedangkan Otong yang penyuplai kabarnya membayar antara Rp 75 juta -Rp 100 juta,” jelas Dwi.

Hal inilah, menurutnya tidak adil, Yokhanan yang hanya sebagai pengguna malah dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pengedar dan penyuplai. “Anak saya memang salah, tapi jika jaksa meminta uang untuk mengubah pasal, itu yang tidak dibenarkan,” kata Subroto, Selasa (12/10).
Menurut dia, Yokhanan dikenakan Pasal 112, 114 dan 131 UU Narkotika. Sedangkan menurut Dwi, kedua orang yang mau membayar seperti Ossy dan Otong, pasalnya diubah dan hanya dikenai Pasal 127 UU yang sama sehingga menjadi lebih ringan.
Menanggapi pengaduan, M Taufik mengatakan akan membentuk tim untuk menyelesaikan kasus ini. Nantinya, satu tim bertugas untuk mendampingi Yokhanan mengajukan banding ke PT Semarang. Kemudian, satu tim lagi akan mengurusi pemerasan yang dilakukan oknum jaksa ini. “Faktanya mafia peradilan masih terjadi dan harus diberantas. Di sini berarti telah terjadi disparitas dan hukum tidak dimenangkan oleh benar dan salah, tapi oleh menang kalah dengan uang,” tegas Taufik.
Taufik mengaku akan mengadukan kasus ini ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Terpisah, Kajari Sugeng Haryono saat dihubungi Joglosemar mengatakan tidak tahu menahu soal adanya anak buahnya yang meminta uang. Menurut dia, sejauh ini belum ada laporan yang masuk. (riz)

Bayar Rp 30 Juta, Dijanjikan Vonis Ringan

  • Dugaan Mafia Peradilan di Pengadilan Solo

Suara Merdeka,12 Oktober 2010

Solo, CyberNews. Mafia peradilan disinyalir terjadi dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Mafia peradilan diyakini justru dari oknum institusi penegak hukum.

Mafia peradilan tersebut dibuktikan dengan hasil rekaman terkait soal jual-beli perkara yang terekam pada awal September 2010.

Dalam transkrip rekaman antara Dwi Nugroho (40), salah satu keluarga terdakwa Yokhanan Sabaryanto dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surakarta berinisial Sym membuktikan, apabila keluarga terdakwa menyediakan uang sekitar Rp 30 juta, maka hukuman bagi Yokhanan alias Nanto (31) warga Ngabeyan, Kartasura dapat diperingan.

Isi rekaman dimulai dengan saling memberikan nomor telepon antara Dwi Nugroho dengan Jaksa Sym. Tak lama kemudian, transkrip itu menyinggung soal nominal uang atas permintaan jaksa Sym kepada Dwi Nugroho. Uang sebanyak Rp 30 juta yang diminta oleh jaksa Sym untuk diserahkan sebelum tanggal 15 September atau sebelum putusan perkara dibacakan.

Jaksa Sym menjanjikan akan merubah tuntutan bagi terdakwa yang semula empat tahun enam bulan, menjadi lebih ringan pada sidang berikutnya.

Bukti rekaman itu oleh Dwi Nugroho diputar ulang dan diperdengarkan kepada sejumlah wartawan di Kantor Peradi Surakarta, Mangkuyudan, Laweyan, Solo, Selasa (12/10) sore.

Namun berhubung keluarga Yokhanan tidak dapat menyediakan uang seperti yang diminta jaksa, hukuman Yokhanan sebagai terdakwa pengguna sabu-sabu (SS) tetap berat. Sebab berdasar putusan majelis hakim yang dipimpin M Sukri SH di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada Kamis (23/9) lalu, Yokhanan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Sinyalemen bahwa mafia peradilan sudah berlangsung sebelumnya. Sebab dua terdakwa lainnya yakni Otong (27) selaku pengedar SS dan Rogatianus alias Ozi (31) yang menjadi pemasok SS yang disinyalir memberikan uang kepada jaksa, hanya divonis ringan.

Berdasar putusan majelis hakim, Otong yang dikabarkan memberikan uang kepada jaksa kurang lebih Rp 25 juta, hanya divonis delapan bulan, yang semula dituntut jaksa satu tahun tiga bulan.

Adapun Rogatianus alias Ozi yang dikabarkan memberikan uang kepada jaksa berinisial Prs sekitar Rp 100 juta, divonis majelis hakim tiga bulan. Dugaan penyuapan kepada jaksa berinisial Prs itu dikemukakan Dwi Nugroho saat menyampaikan perkara tersebut kepada sejumlah wartawan baik media cetak, elektronik dan radio, petang tadi.

Dwi Nugroho bersama kedua orang tua Yokhanan yakni Subroto Atmo Sumitro (80) dan Sri Sunaryati (72) datang ke Kantor Peradi bermaksud untuk meminta perlindungan hukum. Mereka ditemui oleh Ketua Peradi Surakarta Muhammad Taufiq SH MH.

Pada kesempatan itu, Taufiq menandaskan, bahwa kasus mafia peradilan tersebut harus dibongkar. "Selain adanya perbedaan perlakuan hukum atau disparitas hukum terhadap ketiga terdakwa, adanya dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa terhadap keluarga terdakwa," tegasnya.

Kasus pemerasan ini, lanjut dia, tentunya akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). ''Sedang dugaan mafia peradilan, juga akan kami akan tindaklanjuti dengan membentuk tim khusus,'' paparnya.

PENGUMUMAN PERADI TENTANG VERIFIKASI/DATA ULANG ADVOKAT DAN PENYELESAIAN MASALAH CALON ADVOKAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA (“KAI”)



PENGUMUMAN

Menindaklanjuti Pengumuman PERADI tentang Verifikasi/Data Ulang Advokat dan Penyelesaian Masalah Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) di Harian Umum KOMPAS edisi Rabu, tanggal 22 September 2010, dengan ini diumumkan bahwa PERADI telah mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan calon Advokat KAI (selanjutnya disebut “Calon Advokat”) sebagaimana tersebut dalam Pengumuman dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Ketentuan-ketentuan

1. Kebijakan PERADI tersebut di atas hanya berlaku satu kali saja (einmalig); dan

2. Hanya berlaku bagi calon advokat KAI yang sudah terdaftar di KAI per tanggal 24 Juli 2010.

II. Verifikasi Calon Advokat

Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran:

1. Pendaftaran dilakukan di alamat kantor Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”) PERADI sesuai dengan domisili hukum calon advokat (alamat DPC terlampir);

2. Dalam hal di kota/kabupaten calon Advokat belum terdapat DPC PERADI, pendaftaran dapat dilakukan di kantor DPC PERADI terdekat atau termudah untuk dicapai oleh calon advokat;

3. Jangka waktu pendaftaran untuk verifikasi adalah 1 (satu) bulan dan dimulai pada tanggal 20 Oktober 2010 s/d. 19 November 2010 pada hari dan jam kerja;

4. Membayar biaya sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah) melalui setoran ke rekening:

Bank : Bank Central Asia KCP Mangga Dua

No. Rekening : 335.3024848

Atas nama : Perhimpunan Advokat Indonesia

dengan mencantumkan nama lengkap dan kota pada kolom berita/keterangan di slip setoran.

5. Mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diperoleh di kantor Sekretariat DPC PERADI setempat atau diunduh (download) di situs www.peradi.or.id

6. Menyerahkan Formulir Pendaftaran dalam 2 (dua) rangkap ke kantor DPC PERADI sesuai dengan domisili masing-masing dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

b. Fotokopi ijazah sarjana strata satu (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;

c. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

d. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh PERADI. Bagi calon Advokat yang belum mengikuti PKPA PERADI, membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti PKPA khusus yang dilaksanakan PERADI;

e. Surat pernyataan (i) tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat Negara, dan (ii) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih;

f. Surat Keterangan telah menjalani magang selama 2 (dua) tahun yang dibuat dan ditandatangani advokat yang telah berpraktek 5 (lima) tahun atau lebih; dan

g. Fotokopi bukti setor biaya pendaftaran Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu Rupiah).

h. Fotokopi kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), dengan menunjukan aslinya;

7. Setelah diterimanya formulir pendaftaran berikut lampiran persyaratan tersebut di butir (6) dan selama proses verifikasi berlangsung, DPN PERADI akan menerbitkan Tanda Pengenal Sementara Advokat (TPSA) dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.

8. Calon Advokat yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut dalam butir (6), berhak untuk mengikuti “UJIAN KHUSUS” yang akan diselenggarakan oleh PERADI.

9. Calon Advokat yang dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut pada butir 8 di atas, akan diangkat sebagai Advokat dan diusulkan ke Pengadilan Tinggi untuk diambil sumpah atau janji.

III. Data Ulang Advokat

Bagi para advokat yang sudah terdaftar di dalam Buku Daftar Anggota PERADI tetapi belum melakukan pendaftaran ulang, dapat melakukan pendaftaran ulang untuk memperpanjang Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) PERADI yang telah habis masa berlakunya, dengan mengisi Formulir Data Ulang Advokat dengan syarat yang dapat diunduh di www.peradi.or.id.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Nasional PERADI di gedung Grand Soho Slipi, Lantai 11, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, Telepon (021) 259-45192. - 95.

Jakarta, 13 Oktober 2010

Perhimpunan Advokat Indonesia

Ttd. Ttd.

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Hasanuddin Nasution, S.H.

Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Selasa, 12 Oktober 2010

Keluarga Yokhanan mengadu ke Peradi

Harian Solopos, 13 Oktober 2010

Solo (Espos)--Keluarga Yokhanan Sabar Riyanto alias Nanto, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis empat tahun subsider Rp 800 juta, mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Solo, Selasa (12/10).

Pengaduan itu atas perbedaan perlakuan hukum yang dikenakan kepada Yokhanan dan pemerasan yang dilakukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) terhadap keluarga Yokhanan.

Keluarga Yokhanan yang diwakili Dwi Nugroho, di kantor Peradi Solo, kepada wartawan mengungkapkan, keluarga Yokhanan tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Solo yang dibacakan Kamis (23/9) lalu, yang memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun subsider Rp 800 juta tersebut.

Padahal, dua orang lainnya, Ossy dan Otong, terdakwa lain atas kasus yang sama, terbukti sebagai pengedar dan penyuplai justru dikenai hukuman lebih ringan, yakni masing-masing divonis tiga bulan dan delapan bulan.

“Ini jelas tidak adil. Yokhanan yang hanya sebagai pengguna justru divonis berat, sedangkan pengedarnya divonis ringan. Selain itu, Yokhanan di dalam persidangan tidak dikenai pasal sebagai pengguna Narkoba melainkan dikenai dengan pasal pengedar, yakni Pasal 112 dan Pasal 114 UU Psikotropika, serta Pasal 131 UU Narkotika. Padahal, dengan jelas ada surat keterangan dari dokter bahwa Yokhanan harus menjalani rehabilitasi. Tapi fakta-fakta itu tidak dihiraukan. Pasti ada permainan,” jelas Dwi.

Kamis, 30 September 2010

Keterpurukan Diplomasi Indonesia

Harian Joglosemar, Jumat, 01/10/2010 09:00 WIB - Muhammad Taufiq

Oleh Muhammad Taufiq

Mahasiswa Program Doktor
Ilmu Hukum UNS, peminat hubungan bilateral.

Akhir bulan ini Indonesia kembali berunding dengan Negeri Jiran yang paling dekat yakni Malaysia di New York apalagi yang diperbincangkan kalau bukan perbatasan. Beberapa waktu sebelumnya media massa meramaikan polemik Malaysia dan Indonesia tentang klaim perbatasan ke dua negara menyusul makin maraknya insiden penangkapan nelayan ke dua negara. Sudah bisa diprediksi bahwa Pemerintah Indonesia terkesan lamban, kalau tidak boleh dibilang ketinggalan, dalam sengketa perbatasan yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun ini.
Seolah tidak ingin dituduh sebagai ayam sayur pascagelombang protes yang marak di Tanah Air menyusul penangkapan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh Police Marine Malaysia. SBY di Markas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menggelar jumpa pers yang intinya meminta perundingan perbatasan RI-Malaysia dipercepat. Sepintas permintaan ini rasional dan taktis. Namun banyak pihak justru menilai langkah ini bisa blunder. Banyak pakar justru berharap Pemerintah Indonesia tidak terburu-buru mempercepat perundingan perbatasan dengan Malaysia. Sebab, setidaknya ada empat alasan untuk penundaan itu. Pertama, Indonesia lemah dalam hal kearsipan. Kedua, kerja sama antardepartemen di Indonesia buruk, ketiga Indonesia banyak menelantarkan pulau-pulau dan keempat Indonesia tidak punya cukup uang untuk membayar pengacara internasional yang menguasai hukum laut dan perbatasan.
Tidak usah jauh-jauh, kita pernah gagal dengan DCA (Defence Cooperation Agreement). Ini adalah perjanjian kerja sama pertahanan antara RI dan Singapura yang ditandatangani di Bali 27 April 2007 lalu urung dilaksanakan. Pasalnya Perumusan implementasi dari kesepakatan tersebut berkaitan sangat erat dengan Kedaulatan Republik Indonesia. Memang dari awal pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan selain terkesan diam-diam juga butir-butir perjanjian tersebut sangat kontroversial. Sebab DCA mengekor perjanjian ekstradisi. Entah siapa yang berinisiatif, semestinya Perjanjian Kerja Sama Pertahanan haruslah dipisahkan dari ekstradisi. Karena terkesan asal-asalan maka dalam taraf pelaksanaan (implementing arrangement), DCA tersebut sulit direalisasikan. Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura hingga kini masih alot. Terutama menyangkut daerah dan pengaturan latihan bersama kedua negara. Pemerintah RI lewat Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kala itu berkeinginan pengaturan tempat latihan tempur kedua negara ditentukan secara bersama-sama antara TNI dan Tentara Singapura, namun sebaliknya Singapura justru ngotot ingin menentukan sendiri. Alhasil, ini yang mengakibatkan DCA gagal dalam implementasi, namun demikian kegagalan ini justru menguntungkan kita. Sebab secara teritorial wilayah kita tidak sepadan dengan Singapura.
Tanpa mengecilkan arti Menlu Marty Nata Legawa, secara performance Marty tidak sehebat pendahulunya Hasan Wirayudha dan Menlu-menlu sebelumnya seperti Ali Alatas atau Mochtar Kusumaatmadja. Ini tercermin dari pernyataan Kementerian Luar Indonesia yang disampaikan Wakil Menlu Triyono Wibowo terkesan tidak siap saat perundingan di Kinibalu. Ia hanya mengatakan batas wilayah kita adalah eks jajahan Belanda, tanpa mampu memerinci. Kondisi ini jelas keuntungan besar bagi Malaysia, ditambah upaya pembiaran terhadap pulau-pulau terluar Indonesia. Ketiadaan arsip dan seolah berlepas dari pulau terluar adalah biang kegagalan diplomasi kita atas klaim sepihak Malaysia terhadap Sipadan dan Ligitan kala itu. Sebagai negara anggota Persemakmuran, Malaysia jelas memiliki arsip dan sejarah atas pulau-pulau itu. Kita yang pernah dijajah 350 tahun oleh Belanda tidak memiliki kearsipan yang baik.
Tour of Duty
Sisi lain yaitu tidak adanya perubahan paradigma di kalangan pejabat birokrasi kita. Diplomat kita terkesan seperti tour of duty saja. Semestinya diplomat kita dibekali keberanian untuk menyatakan klaim perbatasan dan pulau-pulau terluar saat berada di meja perundingan. Yang terjadi justru sebaliknya kita terkesan menunggu dan seolah Mahkamah Internasional adalah langkah terbaik. Seorang diplomat yang andal yang duduk mewakili negara besar seperti Indonesia sebelum mengajukan klaim sudah barang tentu ia telah melengkapi diri dengan bukti dan saksi yang akurat. Sikap seperti itulah yang tidak dimiliki kebanyakan diplomat kita.
Kondisi ini semakin diperparah dengan sikap Pemerintah Indonesia yang terkesan ambigu dalam menjaga kedaulatannya. Jika benar kedaulatan adalah harga mati seperti bunyi pidato SBY selama ini, tentulah itu tidak berhenti sekadar ucapan. Namun secara nyata Indonesia menjaga dan merawat dalam bentuk menempatkan pasukan, menjadikan tempat latihan perang atau jika ingin sejuk memasukkan wilayah tersebut sebagai daerah tujuan wisata. Jumlah penduduk yang besar, tenaga kerja yang mendominasi serta besarnya investasi Malaysia di Indonesia, adalah modal kuat untuk memperoleh recognation international. Sebab dengan sedikit gertakan seperti pemutusan hubungan diplomatik, tidak mudah bagi Malaysia untuk misalnya memulangkan TKI sebanyak 2,2 juta orang atau 10 persen dari penduduk mereka, atau menarik modalnya dari Indonesia.
Diplomasi ekonomi dan pertahanan jauh lebih ampuh dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ketimbang memaklumatkan perang atau mengajukan klaim ke Mahkamah Internasional. Pencurian ikan atau illegal fishing per tahun mengakibatkan kerugian Rp 30 triliun. Sebuah angka yang tidak kecil dan sangat paradoks dengan jumlah nelayan kita yang ditangkap Malaysia atau Australia. Selama kita belum mampu membayar pengacara internasional dan tidak punya nyali memaklumatkan perang. Agaknya, diplomasi pertahanan dan pariwisata adalah jalan murah menyatakan klaim atas kedaulatan kita. Ditambah dukungan publik di Tanah Air adalah perpaduan kekuatan yang tidak tertandingi. (***)

Senin, 27 September 2010

Kualitas Kurang, 14 Calon Tetap Diajukan Pansel KY


Mereka yang memiliki integritas mesti masuk yang diajukan ke Presiden.

Panitia seleksi komisioner Komisi Yudisial tetap mematuhi peraturan yang ada untuk memilih 14 nama untuk diajukan pada Presiden sebelum diserahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekalipun pada kenyataannya nama-nama yang bakal diajukan tak memiliki kemampuan untuk memimpin KY.

“Empat belas itu kata Undang-undang,” sebut Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo usai tes wawancara hari terakhir 23 calon komisioner di Gedung Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (17/9) sore.

Dia sampaikan pula, nama calon yang lolos tes seleksi akan diserahkan pada Presiden pada Senin, 20 September 2010.

Ketua Pansel mengakui, hanya sedikit calon yang memenuhi harapan untuk memimpin KY jilid kedua. Dia juga mengaku sulit untuk memenuhi keterwakilan unsur seperti disyaratkan UU.

“Itu juga sulit. Pastinya pansel akan kerja keras dan akan ada perdebatan dinamis untuk menentukan keterwakilan unsur seperti diamanatkan undang-undang,” tutur Tuti, sapaan ketua pansel ini.

Menurut pasal 28 UU No 22 Tahun 2004 tentang KY, disebutkan komisioner mewakili unsur kehakim, akademisi, kejaksaan, dan masyarakat.

Adapun kriteria komisioner menurut pansel adalah mereka yang memiliki integritas, rekam jejak yang mendukung. Ditambah lagi kepribadian calon harus tegar serta mampu berkomunikasi dan mampu mendengar orang lain.

“Saya pribadi menginginkan komisioner memiliki integritas dan kualitas. Tapi keduanya minim ditemukan pada mereka yang mengikuti tes wawancara,” kata Tuti.

Asep Rahmat Fajar dari Indonesia Legal Roundtable yang mengawal proses seleksi berpendapat peserta tes wawancara memang minim pengetahuan akan KY. Terutama akan kewenangan KY. Hal ini diperparah dengan minimnya pengetahuan pansel tentang KY. Bahkan, anggota pansel tampak tidak padu dalam memberikan pertanyaan pada para calon saat wawancara.

Ketidakpaduan itu juga tampak dengan adanya keberpihakan pansel pada calon dari unsur tertentu. Semisal, beberapa anggota pansel dari birokrasi tidak bertanya pada mantan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM, Hasanuddin.

Mereka adalah Aidir Amin Daud (Dirjen AHU), Suhartoyo (Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bidang Hukum danHak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan), Iman Santoso (Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Sekretariat Kabinet), Ramly Hutabarat (Staf Ahli Menhukham), dan Hamzah Tadja (Jamwas). Padahal kekayaan calon oleh KPP dinilai mencurigakan.

Beberapa anggota pansel juga tidak hadir selama tes wawancara. Seperti Satya Arinanto yang selalu datang pada sore hari. Satu diantaranya tak pernah hadir dalam tiga hari tes wawancara berlangsung, yaitu praktisi hukum Muchyar Yara.

Karena banyak kekurangan itu, KPP meminta pansel mengutamakan integritas untuk menentukan 14 nama ketimbang kriteria kompetensi dan pengetahuan. “Porsi tertinggi adalah integritas,” terang Asep Rahmat Fajar dari KPP.

Sedangkan kompetensi dan pengetahuan dapat dibentuk saat mereka terpilih menjadi komisioner, sambungnya lagi.

Bermesraan dengan MA

Banyak pula dari calon yang menawarkan bermesraan dengan MA agar tugas mengawasi hakim oleh lembaga eksternal, yaitu KY dapat dilakukan. Diantaranya disampaikan Taufiqqorahman S pada pansel.

Mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi dan staf Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) itu mengatakan, “Jangan langsung tembak, harus koordinasi tapi bukan subordinasi sehingga mudah mengawasi hakim,” ujar akademisi dari sebuah perguruan tinggi di Bengkulu.

Mayoritas dari para calon komisioner juga menawarkan hal serupa. Tawaran tersebut dikritik anggota pansel, diantaranya Luhut MP Pangaribuan. “Koordinasi bisa punya arti lain.”

Selain itu Taufiqqorahman dan banyak calon mengajukan upaya pencegahan dalam mengawasi hakim. Semisal menyelenggarakan pendidikan bagi calon hakim tentang kemandirian dan moral. “Setelah mendapat pendidikan tapi tetap nakal, baru ditindak,” sarannya.