WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 13 Oktober 2010

Ubah Pasal, Jaksa Minta Rp 200 Jt

Harian Joglosemar, Rabu, 13/10/2010 09:00 WIB

SOLO—Oknum jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, berinisial SY, diadukan orangtua terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, Yokhanan Sabar Riyanto alias Nanto (31), ke Peradi, Selasa (12/10). Orangtua Yokhanan, Subroto Atmo Sumito (81), mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp 200 juta oleh oknum jaksa untuk mengubah pasal yang didakwakan.
Subroto mendatangi kantor M Taufik yang merupakan Ketua Peradi Solo bersama istrinya Sri Sumartini dan pendampingnya Dwi Nugroho, Selasa (12/10). Dwi mengaku jika keluarga selama proses pemeriksaan dan persidangan telah dimintai uang oleh oknum jaksa sebesar Rp 30 juta.
Menurutnya, dalam proses pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan pihak keluarga pernah diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta untuk mengubah pasal yang dikenakan agar lebih ringan. Namun karena ditolak kemudian diturunkan menjadi Rp 100 juta. “Terakhir saya ketemu SY di PN setelah sidang pledoi. Di sana dia meminta uang sebesar Rp 30 juta dan memberi batas sampai tanggal 15 September sebelum vonis,” ungkap Dwi kepada Joglosemar.
Vonis, lanjutnya, berdasarkan putusan dibuat tanggal 16 September dan dibacakan tanggal 23 September. Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, Yokhanan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 1 bulan penjara.
Keluarganya menilai vonis bagi Yokhanan sangat tidak adil hanya karena tidak mampu membayar. Dua teman Yokhanan, Ossy dan Otong yang juga terlibat kasus yang sama hanya dijatuhi vonis selama 3 bulan dan 8 bulan. “Ossy yang pengedar katanya bayar Rp 25 juta dan punya keluarga di kejaksaan, sedangkan Otong yang penyuplai kabarnya membayar antara Rp 75 juta -Rp 100 juta,” jelas Dwi.

Hal inilah, menurutnya tidak adil, Yokhanan yang hanya sebagai pengguna malah dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pengedar dan penyuplai. “Anak saya memang salah, tapi jika jaksa meminta uang untuk mengubah pasal, itu yang tidak dibenarkan,” kata Subroto, Selasa (12/10).
Menurut dia, Yokhanan dikenakan Pasal 112, 114 dan 131 UU Narkotika. Sedangkan menurut Dwi, kedua orang yang mau membayar seperti Ossy dan Otong, pasalnya diubah dan hanya dikenai Pasal 127 UU yang sama sehingga menjadi lebih ringan.
Menanggapi pengaduan, M Taufik mengatakan akan membentuk tim untuk menyelesaikan kasus ini. Nantinya, satu tim bertugas untuk mendampingi Yokhanan mengajukan banding ke PT Semarang. Kemudian, satu tim lagi akan mengurusi pemerasan yang dilakukan oknum jaksa ini. “Faktanya mafia peradilan masih terjadi dan harus diberantas. Di sini berarti telah terjadi disparitas dan hukum tidak dimenangkan oleh benar dan salah, tapi oleh menang kalah dengan uang,” tegas Taufik.
Taufik mengaku akan mengadukan kasus ini ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Terpisah, Kajari Sugeng Haryono saat dihubungi Joglosemar mengatakan tidak tahu menahu soal adanya anak buahnya yang meminta uang. Menurut dia, sejauh ini belum ada laporan yang masuk. (riz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar