WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 06 Mei 2012

Justice Collaborator


Dimuat di Harian JOGLOSEMAR Sabtu, 05/05/2012 


Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang membingungkan. Di satu pihak, lembaga ini ingin menuntaskan seluruh kasus korupsi yang untuk ke sekian kalinya melibatkan petinggi Partai Demokrat. Namun di pihak lain, KPK terkesan hati-hati saat memeriksa Angelina Sondakh. Ini tercermin dari sikap KPK yang ingin menempatkan Angie sebagai justice collaborator, yang dalam khasanah hukum pidana, tidak ada istilah demikian. Di sisi lain juga melihat sikap Angie tidak terbuka saat menjadi saksi Nazaruddin. Sikap KPK pada akhirnya akan membuat hakim menjadi bingung.
Hal itu karena sekali terperangkap untuk percaya bahwa peraturan-peraturan yang diumumkan adalah hal yang paling penting dalam hukum, akhirnya akan membuat perangkap yang lebih jauh. Bahwa  keseragaman dan kepastian hukum adalah amat penting dan diperoleh melalui penyeragaman dan kepastian dalam pengungkapan peraturan-peraturan. Maka seorang hakim mungkin terpengaruh dalam memutuskan apa yang adil bagi pihak-pihak yang diadilinya dalam situasi yang unik atau khusus. Dengan mempertimbangkan kemungkinan itu, hampir tidak terbayangkan pengaruh buruk dari pendapat di atas dalam kasus Angie yang mungkin tidak seperti pada kasus-kasus yang kemudian tidak dibawa ke pengadilan, karena kapasitasnya sebagai informan. Namun pada kasus Susno Duadji dan Agus Condro, meski keduanya wisthle blower, tetap diperlakukan sama. Hakim menolak untuk memberikan “keadilan” yang berbeda pada kasus yang diadilinya karena khawatir terhadap kasus-kasus yang berat atau sulit melahirkan hukum yang buruk. Lalu timbullah apa yang lebih tepat disebut sebagai “ketidakadilan berdasarkan hukum”. Keadilan seperti ini sangat tragis, karena didasarkan pada harapan yang sia-sia; suatu harapan untuk mengendalikan masa depan, padahal hakiki dari masa depan itu tidak pernah datang. Hakim dalam keadaan yang terbaik adalah seorang yang dapat dipercaya, yang bekerja keras memberikan keadilan melalui kebijaksanaannya dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang khusus dari suatu kasus. Dia tidak semata-mata mencari atau menciptakan peraturan-peraturan umum yang diterapkannya pada fakta-fakta yang diberikan padanya. Dia melakukan “keadilan” sebagaimana Aristoteles menjelaskan mengenai hal ini.
Menurut pandangan ini, persyaratan formal dari rule of law atau norma hukum adalah berlebihan dan bersifat merusak. Bilamana keadilan dalam perkara tertentu sejalan dengan ajaran rule of law adalah berlebihan. Bilamana “keadilan” dalam perkara tertentu dan rule of law bertentangan, maka rule of law pada tingkat tertentu bersifat merusak yaitu mengurangi pencapaian keadilan.
Di lain pihak kita dapati ada sosok sarjana hukum seperti Robert Bork yang lebih menyetujui norma hukum atau rule of law dari pada keadilan, karena ”Tidak ada suatu cara yang mendasar atau prinsip untuk memutuskan, bahwa kepuasan seseorang lebih pantas untuk mendapatkan penghargaan dari pada yang lain atau suatu bentuk kepuasan lebih berharga dari pada yang lain.”
Tidak ada cara untuk memutuskan persoalan-persoalan ini selain menunjuk kepada berbagai sistem moral atau nilai-nilai etika yang tidak memiliki objektivitas atau keabsahan hakiki padanya, tentang mana orang yang dapat dihukum dan tidak dapat dihukum. Persoalan moral masyarakat dan nilai-nilai etika, persoalan tingkat penderitaan yang disebabkan suatu tindakan, adalah persoalan-persoalan yang ada di dalam etika. Pengadilan tidak memiliki peranan lain selain menerapkan undang-undang dengan cara yang adil dan tidak memihak. Padahal patut disadari pengadilan kita tidak memiliki semua itu, khususnya etika dan nilai-nilai menegakkan keadilan.
Tak Menarik Lagi
Pada kasus Angie, kita semua telah sama-sama tahu, bahwa KPK terlalu ragu-ragu bahkan terkesan lamban untuk menetapkan tersangka sesudah Angie. Karena dari awal Angie tidaklah kooperatif dan dari awal pula KPK sesungguhnya sudah bisa menemukan identitas tentang siapa yang dimaksud “ketua besar” dalam percakapan Angie. Soal “apel Malang” dan “apel Washington” pun sudah ada di kantung KPK. Jika lembaga anti-korupsi yang nota bene superbodi ini serius dalam membuka informasi siapa yang berperan dalam Wisma Atlet, tanpa memberikan predikat justice collaborator pun bisa. Oleh karena itu, jika ia kemudian ditawari sebagai justice collaborator, jelas ini sebuah bentuk kebingungan KPK. Karena selain hukum acara kita tidak mengenal justice collaborator, predikat justice collaborator seharusnya sudah diberikan atau ditawarkan kepada Angie sebelum menjadi tersangka. Menurut hemat penulis, tawaran dari KPK kepada Angie di tengah jalan agar menjadi justice collaborator seperti memojokkan hakim untuk memutus ringan pada perkara Angie. Padahal sudah jelas, hukum acara di negara ini tidak mengenal itu.
Oleh karena itu menurut hemat penulis sebaiknya KPK bergerak lewat arah yang dibenarkan dalam hukum acara pidana kita. Artinya meski tanpa harus menjelaskan secara transparan untuk mengungkap nama-nama ke hadapan publik. Sebab ketika kasus dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu wilayah penyidik KPK, baru sesudah ditetapkan sebagai tersangka nama itu bisa diumumkan kepada publik. Memberantas korupsi tidak perlu dengan memborbardir masyarakat dengan istilah-istilah asing yang selain tidak relevan, juga kadang tidak dipahami masyarakat. Karena yang diinginkan masyarakat sesungguhnya hanyalah siapa pelaku korupsi dan bagaimana upaya KPK me-recovery hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara. Oleh karena itu mau memakai istilah justice collaborator atau wisthle blower atau apapun istilahnya, menjadi tidak menarik lagi. Untuk memulihkan reputasi KPK, cukuplah dengan mengumumkan bahwa korupsi Wisma Atlet yang ditangani KPK telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekian ratus miliar rupiah dan memenjarakan pelakunya tanpa peduli ia tokoh politik atau bukan. Sekali lagi jangan pula menekan atau membuat hakim bingung dengan predikat justice collaborator hanya demi menyenangkan KPK, seorang pelaku tindak pidana korupsi diringankan hukumannya. 



Muhammad Taufiq
Advokat, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS


Kamis, 12 April 2012

Predator Justice

Dimuat di Harian Joglosemar, Rabu 11 April 2012
Oleh : Muhammad Taufiq*

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan aksi “tampar“ Deny Indrayana, saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Di pagi buta ia bersama petugas keamanan dari BNN Bdan Narkotika Nasional berupaya menangkap pelaku peredaran narkoba yang diduga ada di LP itu dan melibatkan sipir. Tak ayal sikap Deny dan rombongan mengagetkan petugas jaga di LP tersebut. Terjadilah insiden pemukulan dan penendangan terhadap petugas jaga yang lain. Sikap kesal Deny bisa jadi tidak lepas dari dugaan bahwa LP sebagai pengendali peredaran narkoba. Dalam kapasitas sebagai Wamenhumhan ia ingin memperpendek dan membuat gebrakan pemberantasan narkoba. Sepintas ia sah-sah saja, namun ada yang aneh dalam penggunaan kekuasaan itu, karena secara tidak sadar ia juga menabrak aturan atau norma yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan. Yakni prosedure kunjungan dan peminjaman tahanan.
Jika dicermati aturan berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung normal, damai, tertib. Penegakkan hukum menghendaki kepastian hukum, kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan penegakkan hukum. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang baik, benar akan mewujudkan keadaan yangtata tentrem kerta raharja. Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam kenyataan yang senyatanya, dengan perlindungan hukum yang kokoh akan terwujud tujuan hukum secara umum: ketertiban, keamanan, ketentraman, kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan.
Durkheim merumuskan hukum sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Dalam berat ringannya sanksi adalah tergantung dari sifat pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan-keyakinan masyarakat tentang baik buruknya serta tindakan dan peranan sanksi-sanksi tersebut dalam masyarakat. Hukum dibuat untuk dilaksanakan, oleh sebab itu hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat sebagai basis bekerjanya hukum. Maka hukum berada di antara dunia nilai-nilai atau ide-ide dengan dunia kenyataan sehari. Oleh karena itu hukum bergerak di antara 2 (dua) dunia yang berbeda, akibatnya sering terjadi ketegangan pada saat hukum diterapkan.
Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada suatu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja. Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Hans Kelsen meliputi dua aspek penting yaitu aspek statis (nomostatics) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.
Pendekatan yang dilakukan oleh Hans Kelsen disebut The Pure Theory of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan pendekatan dua kutub antara mazhab hukum alam dengan positivisme empiris. Apabila kita berpikir mengenai sesuatu maka berlakulah hukum-hukum yang logis (rasional). Akan tetapi dalam kebingungan atau kepanikan maka banyak di antara kita lupa atau melupakan pemikiran logis.
Sehingga hukum hadir bukan lagi untuk melayani masyarakat dan mendatangkan kesejahteraan bagi manusia, melainkan hadir demi dirinya sendiri. Absolutisme pemikiran yang begitu kuat telah menempatkan hukum modern sebagai realitas yang dikonstruksikan. Jadi, muncullah dua macam realitas. Pertama, yang dibentuk oleh hukum modern dengan sekalian pengawalnya yang terdiri atas negara modern, pemerintahan administrasi yang hierarkhis, dan penegak hukum yang memegang kepastian hukum sebagai senjata utama dalam menjalankan fungsinya. Kedua, yang ada senyatanya dalam kehidupan masyarakat, termasuk ketidakmampuan rakyat kecil menggapai keadilan karena status sosial dan nasibnya yang buruk. Suteki menyebutnya sebagai poor justice. Kondisi ini semakin diperburuk dengan tampilan penegak hukum bukan sebagai enforcement justice tapi justru sebagai predator justice, terbukti banyak kasus remeh dengan nilai kerugian ribuan atau puluhan ribu justru memenuhi jadwal persidangan. Sementara untuk kasus korupsi atau yang melibatkan masyarakat terpelajar banyak yang diloloskan. Fakta ini sebagai akibat kegagalan dari hukum modern. Karena ia membuat suatu kebenaran yang tidak boleh diganggu gugat meskipun kemudian ternyata bahwa suatu teori tidak boleh menyatakan diri sebagai sesuatu absolut. Pada zamannya, ia bisa saja mendapatkan ruang yang begitu besar dalam membentuk masyarakat, tetapi ketika perubahan terjadi dan masyarakat menuntut sesuatu, ia harus merendahkan diri untuk menyatakan ketidakmampuannya dan memberikan tempatnya bagi kehadiran teori lain yang dapat menjawab kebutuhan manusia.
Penerapan hukum berarti juga memfungsikan hukum agar sesuai dengan kenyataan sosial (verkelijkheid). Roscoe Pound sebagai pelopor aliran fungsional atau dikenal juga dengan aliran sosiological jurisprudence, mengatakan bahwa persoalan-persoalan pelik harus dianalisa dengan mendalam untuk dapat memahami perkembangan hukum, penghargaan terhadap perkembangan hukum dipandang sebagai kunci untuk mengenal sifat hukum. Yang kita butuhkan saat ini, hukum tidak hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak tetapi juga merupakan sustu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan dan menjamin pemuasan kebutuhan yang maksimal dengan pengorbanan yang minimal. Pound menggunakan analogi social enginering. Pendapat Pound ini bertujuan agar peraturan hukum itu berlaku secara efektif sesuai dengan tujuan untuk apa peraturan itu dibuat, maka dalam hal ini hukum yang berlaku dalam masyarakat boleh tidak sama dengan hukum yang ada dalam buku-buku atau dengan kata lain law in book tidak sama dengan law in action.Itulah yang harus kita raih sehingga melahirkan aparatur yang pro keadilan dan bukan predator yang justru merusak keadilan.
Muhammad Taufiq, Advokat, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS

Kamis, 08 Maret 2012

MENCEGAH PREDATOR HUKUM

Harian Solopos, edisi Kamis, 8 Maret 2012


Oleh : Muhammad Taufiq *


Pada Kamis (1/3) lalu saya dihubungi jurnalis Radio SOLOPOS FM yang meminta pendapat saya terkait terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2/2012, yang intinya menyatakan terdakwa pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dikenakan penahanan. Benarkah demikian? Sejatinya tidak.

Wawancara itu begitu singkat, hasilnya pasti kurang dimengerti masyarakat. Masyarakat menafsirkan segala bentuk pencurian, asalkan nilainya di bawah Rp 2,5 juta, akan memperoleh pengampunan alias tidak ditahan. Tulisan ini bermaksud menjelaskan untuk lebih memahami latar belakang lahirnya Perma tersebut.

Hukum yang berlaku di Indonesia manakala dilihat dari sejarah perkembangannya sejak abad XVII dipengaruhi hukum modern yang berpaham civil law yang dikembangkan oleh kolonial Belanda. Sistem hukum tersebut mempengaruhi dengan cara mereduksi hukum yang sudah ada sebelumnya yang waktu itu dikenal dengan sistem hukum yang hidup dalam masyarakat.

Menggunakan istilah Prof Satjipto Raharjo, sistem hukum itu merupakan bentuk khas dari kehidupan sosial di situ (a piculair form of social life). Pada waktu itu, sistem hukum yang merupakan bentuk khas kehidupan masyarakat sebelum abad XVII dikenal dengan sebutan hukum agama (Islam, Hindu) dan hukum adat, yang oleh Daniel S.Lev diartikan sebagai hukum lokal.

Dalam umur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah tiga puluh tahun ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. KUHAP yang secara normatif merupakan pijakan hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana tidak dapat lagi dianggap sebagai karya agung Bangsa Indonesia.

Kelemahan itu di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/terdakwa dengan hak-hak korban. Ini sering memicu munculnya disparitas dalam penetapan putusan pidana. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya Perma di atas. Kenyataan lain yang harus dihadapi KUHAP bahwa komponen yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya.

Insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan maupun berbagai jenis tindak pidana. Dalam bahasa saya, mereka yang sesungguhnya penegak hukum telah berubah menjadi predator hukum akibat kegagalan mereka menjaga kewibawaan hukum. Akhirnya perkara sampah atau remeh seperti pencurian sepasang sandal (di Makassar), pencurian tiga biji kakao (di Purwokerto), pencurian sebuah semangka (di Kediri) justru sampai ke persidangan, sementara kasus kakap seperti korupsi di daerah banyak yang lolos dan skandal Bank Century atau bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) justru tidak terendus.

Mahal

Wajah lain dari hukum dan proses hukum formal yang terdapat dalam KUHAP adalah terdapatnya fakta bahwa keadilan formal di Indonesia, ternyata mahal, berkepanjangan, melelahkan, tidak menyelesaikan masalah dan yang lebih parah lagi penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah mengingat terdapat dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Inilah yang mengakibatkan mulai berpalingnya banyak pihak guna mencari alternatif penyelesaian atas masalah hukum yang timbul.

Berkaca dari contoh kasus di atas menurut saya, teori restorative justice sesungguhnya dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian perkara pidana seperti ini. Restorative Justice merupakan salah satu model alternative dispute resolution yang lebih ditujukan pada kejahatan terhadap sesama individu/anggota masyarakat daripada kejahatan terhadap negara. Restorative Justice menekankan pendekatan yang seimbang antara kepentingan pelaku, korban dan masyarakat dimana terdapat tanggungjawab bersama antarpihak dalam membangun kembali sistem sosial di masyarakat.

Banyak contoh menunjukkan ketidakmampuan negara untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tepat terhadap mereka yang melakukan kesalahan jika hanya bertumpu pada hukum formal. Hukum materiil kita (KUHP) diberlakukan sejak 1856 di zaman pemerintahan kolonial Belanda. Saat itu kerugian di bawah Rp.25 dianggap sebagai tindak pidana ringan. Seiring perkembangan zaman, pada 1960 diubah menjadi maksimal Rp.250. Sekarang setelah lebih dari 50 tahun diubah lagi nilainya menjadi Rp.2,5 juta.

Jadi Perma No.2/2012 di atas sejatinya hanya perubahan nilai nominal dari pencurian sebagaimana yang diatur pada Pasal 364 KUHP, yakni kejahatan yang masuk kategori tindak pidana ringan. Proses persidangan pelanggar pasal ini cukup sehari dan tidak perlu dikenakan penahanan.

Bagaimana dengan bentuk kejahatan lain seperti penodongan, penjambretan, mengutil di swalayan dengan nilai barang kurang dari Rp.2,5 juta? Untuk bentuk kejahatan seperti itu, pelaku tetap ditangkap dan ditahan, bahkan bisa lebih berat jika dia seorang residivis atau kejahatan itu dilakukan saat musibah seperti kebakaran, banjir, gempa bumi dan bencana lainnya.


*Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Advokat, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS

Kamis, 26 Januari 2012

Keterbukaan Peradilan Menjadi Tuntutan

Harian Joglosemar edisi Kamis, 29/12/2011 06:00 WIB - Agni Vidya P

Di pengujung tahun 2011 ini, masih banyak bermunculan isu-isu seputar penegakan hukum yang masih perlu mendapat perhatian. Kasus-kasus besar masih banyak yang belum terselesaikan, sementara kasus yang menimpa rakyat kecil terus bergulir.
Tidak adanya keadilan, membuat masyarakat berpandangan bahwa hukum selalu sarat dengan kepentingan. Karenanya sangat penting adanya transparansi atau keterbukaan dalam pengadilan, termasuk di Kota Solo dan sekitarnya.
“Belum adanya keterbukaan tersebut, selama ini telah membuat masyarakat, jika terpaksa harus berurusan dengan hukum dan pengadilan seolah-olah menjadi gelap. Tidak tahu apa dan bagaimana yang harus dilakukan,” tutur Muhammad Taufik, Ketua Ikadin Solo dalam Diskusi Akhir Tahun Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo di kantor Joglosemar, Selasa (27/12).
Untuk mendukung keterbukaan informasi di pengadilan, pihaknya menuntut diadakannya meja informasi yang khusus membantu masyarakat yang ingin bertanya seputar pengadilan. “Harus ada meja informasi di tiap-tiap pengadilan yang bisa memberi jawaban sejelas-jelasnya pada masyarakat,” tukasnya.
Selain itu, untuk mendukung tercapainya keterbukaan, sebenarnya pemerintah pusat telah menyediakan dana ratusan miliar. Sesuai Inpres No. 10/2010 tentang pembangunan berkeadilan di mana pengadilan wajib menyediakan informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan.
Gagasan tersebut disambut baik Sudaryono dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia mendukung perlunya keterbukaan dalam peradilan.
Restorasi Peradilan
Menurutnya dengan adanya keterbukaan maka masyarakat akan bisa melihat secara langsung perkembangan sebuah kasus. “Transparansi penting, sehingga masyarakat bisa mengevaluasi sejak awal mula berjalannya suatu kasus. Informasi jangan hanya diberikan pada pihak-pihak tertentu,” paparnya.
Di samping keterbukaan peradilan, perlu juga direalisasikan adanya restorative justice atau restorasi peradilan. Taufik memandang para hakim saat ini belum mengamalkan restorasi peradilan dan hanya sebatas menjaga undang-undang. Jadi jika sudah sesuai undang-undang, tidak memedulikan yang lain.
Hal tersebut membuat rakyat kecil yang terjerat kasus hukum sering tidak mendapat keadilan. Seperti dalam kasus Lanjar maupun kasus pencurian sandal polisi oleh seorang remaja. “Hampir 70 persen hakim kita dalam membuat putusan belum punya teori hukum. Mereka tidak membuat putusan dengan melihat putusan pendahulu,” sambungnya.
Hal lain yang mendapat sorotan adalah belum adanya sistem kamar dalam peradilan. Hal itu membuat banyak hakim yang menangani kasus tidak sesuai kompetensinya. “Yang terjadi sekarang hakim banyak yang mengambil kasus yang dinilai menguntungkan dirinya,” ujarnya.
Penerapan sistem kamar, diyakini akan mengurangi peluang terjadinya disparitas (perbedaan) putusan, seperti yang terjadi dalam kasus persidangan dana Purnabakti, misalnya. Hal terakhir yang perlu mendapat prioritas adalah status pihak kepolisian yang selama ini berfungsi sebagai penerjemah sekaligus pelaku undang-undang. Hal itu membuat polisi seolah menjadi hukum yang hidup, di mana yang menentukan suatu kasus masuk ke pengadilan atau tidak adalah polisi.
Sudaryono pun mengkritik peran polisi sebagai penyidik tunggal. Menurutnya, perlu ada sistem yang mampu mengontrol peran polisi sebagai penyidik. Karena selama ini jika polisi memutuskan sebuah kasus berlanjut, kasus akan terus berjalan, begitu sebaliknya.

Agni Vidya P

Selasa, 13 Desember 2011

Lanjar Dihukum Percobaan Dua Bulan 14 Hari


SOLO, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Lanjar Sriyanto dan menjatuhkan hukuman percoba an dua bulan 14 hari.

Lanjar didampingi penasihat hukumnya, M Taufiq memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (12/12/2011), untuk menjalani putusan Mahkamah Agung tertanggal 23 Januari 2011.

Kasus yang dialami Lanjar bermula saat istrinya, Saptaningsih, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu-lintas. Sepeda motor yang ditumpangi Lanjar, Saptaningsih, dan anak keduanya, Samto Warih Waluyo, terjatuh setelah menabrak Suzuki Carry di depannya yang berhenti mendadak tanpa lampu rem.

Dari arah berlawanan, melaju Isuzu Panther yang kemudian menabrak Saptaningsih.

"Saya baru tahu dua pekan lalu saat Kejaksaan Negeri Karanganyar mengirimkan surat panggilan untuk eksekusi. Pemberitahuan putusan ini dikirimkan kepada Lanjar yang diterima Lurah Jajar, Solo. Namun saat itu Lanjar telah berada di Sumatera," kata Taufiq.

Lanjar mengaku bingung dan tidak tahu apa-apa. Sejak dua bulan lalu ia pergi ke Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk bekerja sebagai buruh bangunan. Anaknya yang kini kelas 1 SMP, dititipkan kepada neneknya di Sleman, Yogyakarta.

Lanjar menyangka, kasus hukumnya sudah selesai saat Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan dirinya tidak dapat dijatuhi hukuman.

Putusan MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang tanggal 25 Mei 2010, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 4 Maret 2010.

Putusan PT Semarang menyatakan, Lanjar bersalah karena terbukti lalai sehingga mengakibatkan kematian istrinya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim 1 bulan 7 hari sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani Lanjar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan bahwa Lanjar tidak dapat dijatuhi hukuman, karena tindak pidana dalam perkara ini dilakukan atas dasar keadaan memaksa. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding.

M Taufiq mengaku kaget atas putusan MA ini. Putusan ini, menurut dia menunjukkan bahwa pengadilan di Indonesia telah terjebak pada peradilan yang prosedural dan formalitas, bukan peradilan yang substansial. " Jika pengadilan kita begini terus, bagaimana bisa menegakkan keadilan," kata Taufiq.

Lebih lanjut, menurut Taufiq, kasus ini dapat menjadi yurisprudensi yang tidak baik bagi kasus-kasus serupa. Ia menunjuk kasus meninggalnya istri Saipul Jamil, dalam kecelakaan mobil yang dikendarai suaminya.

"Ini keadilan yang prosedural bukan substansial," kata Taufiq.


Sumber : kompas.com 13 Desember 2011

Kamis, 08 Desember 2011

KEGAGALAN KUHAP DALAM MENEGAKKAN KEADILAN

Harian Jawa Pos edisi Rabu, 7 Desember 2011


Oleh : Muhammad Taufiq *

Kontroversi dalam penegakan hukum pidana berdasarkan KUHAP sering terjadi, sementara para penegak hukum masih berkutat dalam paradigma formalisme, sehingga banyak kasus-kasus yang semestinya dapat diadili menjadi menguap begitu saja karena keterbatasan pemikiran tentang pelaksanaan penegakan hukum. Contoh : Kasus Century,menguapnya Nunun , ex Deputi Senior BI Miranda Goeltom tidak tersentuh hukum anggota DPR-RI yang didakwa menerima suap atas pencalonannya sudah menjalani pidana. Namun sebaliknya perkara kecil atau remeh justru naik dan terjadi penjatuhan pidana. Padahal tujuan utama dari penegakan hukum adalah mewujudkan kebenaran dan keadilan. Selama aparat penegak hukum tidak mengubah pemikiran bahwa tujuan utama dari penegakan hukum pidana adalah untuk menwujudkan kebenaran dan keadilan, maka pelaksanaan KUHAP akan tetap sering terjadi kontroversi.
Wajar jika belakangan ini sering muncul ketidakpuasan terhadap hukum positif di Indonesia. Dengan mengikuti sistem hukum yang mengedepankan kepastian hukum dalam bentuk aturan normatif semata banyak mempengaruhi pemikiran para Sarjana Hukum di Indonesia yaitu mengikuti aliran positifis. Begitu banyak dampak yang kita rasakan bila semua penegak hukum dan sarjana hukum berpikiran positifis, yaitu suatu masalah selalu dicari kepastian hukum atau sumber hukumnya terlebih dahulu untuk menyelesaikannya. Belum lagi prosedur yang juga diatur dalam hukum positif. Suatu kasus yang seharusnya dapat diselesaikan cepat melalui cara di luar aparat menjadi lama dengan hukum positif. Belum lagi tidak terjaminnya harmonisasi sosial melalui proses seperti ini padahal hal yang ingin dicapai dalam proses hukum ialah terciptanya harmonisasi sosial. Jika harmonisasi sosial tersebut sudah tercipta melalui penyelesaian secara kekeluargaan tidak seharusnya proses hukum merusak itu semua. Inilah yang selama ini dirasakan begitu lemah dan kurang adanya rasa keadilan dan hati nurani dari hukum positif yang lahir dari proses politik. Pasca reformasi hampir dipastikan semua produk undang undang adalah lahir dari proses politik seperti sinyalemen yang kita dengar selama ini.
Gustav Radbruch, seorang filosof hukum Jerman mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum, yang oleh sebagian pakar diidentikkan juga sebagai tujuan hukum. Dengan kata lain tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Bagi Radbruch, ketiga unsur itu merupakan tujuan hukum secara bersama-sama, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun demikian timbul pertanyaan, apakah ini tidak menimbulkan masalah dalam kenyataan, di mana seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, atau benturan antara kepastian hukum dengan kemanfaatan. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya “adil” (menurut persepsi keadilan yang dianut oleh hakim) bagi si pelanggar atau tergugat atau terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, sebaliknya kalau masyarakat luas dipuaskan, maka perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa “dikorbankan”. Oleh karena itu, Radbruch mengajarkan bahwa kita harus menggunakan asas prioritas, di mana perioritas pertama selalu “keadilan”, barulah “kemanfaatan”, dan terakhir perioritas pertama selalu “keadilan”, barulah “kemanfaatan”, dan terakhir barulah “kepastian”.
Ketika terjadi pelanggaran hak yang dilakukan oleh seseorang maka akan menimbulkan konsekuensi bahwa hukum tersebut akan dicabut dari dirinya berdasarkan putusan pengadilan yang adil. Selama ini kita mendapatkan konsepsi yang salah mengenai penegakan hak asasi manusia. Seolah dalam keadaan apapun dan dalam hal apapun hak tersebut tidak dapat terhapuskan. Padahal sebagaimana konsepsi hak yang telah dipaparkan oleh para filsuf Yunani menyatakan bahwa hak selalu diimbangi dengan kewajiban. Ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana orang tersebut harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Sanksi juga bertujuan untuk mengembalikan ketenteraman yang sempat terganggu akibat dilakukannya perbuatan tersebut. Sehingga pidana perlu ditegakkan dengan sebaik mungkin. Masalah yang muncul adalah adanya disparitas penjatuhan pidana oleh hakim. Sebenarnya apakah yang menjadi alasan adanya disparitas tersebut. Sebagian besar hasil penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut ditentukan oleh sikap batin dan rasa keadilan yang dimiliki oleh hakim. Menurut Suteki, seringkali sebagian masyarakat memahami hukum hanya sekedar sebagai perangkat peraturan hukum positif yang tercerabut dari pemahaman dari aspek filosofi dan sosiologisnya, sehingga gambar hukum yang ditampilkan tidak utuh melainkan hanya sebuah fragmen atau skeleton, yakni peraturan perundang-undangan saja. Hal tersebut mendorong munculnya anggapan bahwa apabila kita telah menyelenggarakan hukum sebagaimana tertulis yang berupa huruf-huruf mati (black letter law) seolah-olah pekerjaan pencarian keadilan itu telah selesai. Akibatnya banyak muncul kasus yang mencerminkan kondisi bahwa keadilan substansial telah teralienasi dari hukum. Hukum tidak membumi, bahkan menciderai rasa keadilan dalam masyarakat.

· Muhammad Taufiq ,advokat dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS

KPK dan Citra Pengadilan

Harian Joglosemar edisi Rabu, 7 Desember 2011

Jago Pemerintah Terjungkal begitu judul head line Joglo Semar ( Sabtu,3 /12/2011 ) pasca terpilihnya Abraham Samad sebagai ketua lembaga superbody. Di tengah galaunya kepercayaan publik pada KPK karena gagal membongkar Century, menangkap Nunun dan memenjarakan Miranda Goeltom . Masyarakat sangsi apakah lembaga superbody ini mampu membuat terobosan atau percepatan pemberantasan korupsi. Pasalnya putusan di beberapa pengadilan tipikor sangat tidak mendukung pemberantasan korupsi, betapa tidak? Banyak koruptor lolos di tangan hakim tipikor. Sehingga muncul sinyalemen bahwa peradilan tipikor pun tidak luput dari praktek mafia peradilan.
Diakui atau tidak praktek mafia peradilan di Indonesia adalah sebagai biang kegagalan peradilan sebagai sarana mencari keadilan. Begitu luas dan mengguritanya tindakan menyimpang ini terlihat dari begitu terkenalnya istilah mafia peradilan itu sendiri. Bahkan presiden pun ikut-ikutan latah membentuk Satgas Mafia Hukum. Banyak nama yang kemudinan muncul seperti Arthalyta Suryani, Anggodo Widjojo, Sahril Djohan dan di daerah pun tak kurang banyaknya. Mereka telah telah menjadi ikon tindakan menyimpang di peradilan walaupun orang-orang mengartikan atau menanggapi perbuatan mereka dengan cara dan istilah yang berbeda. Kelompok pegiat anti korupsi pernah mengartikan mafia peradilan sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif yang dilakukan oleh aktor tertentu yang mempengaruhi proses penegakan hukum dengan demikian mafia ini berperan dalam pelanggaran hak asasi. Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung menyebutnya sebagai tingkah laku yang tidak terpuji. Jadi criminal behaviour.( Kompas : 20 Mei 2010)
Tanggapan masyarakat terhadap tingkat korupsi peradilan juga dapat dilihat dari hasil survey Transparency International dan Gallup International terhadap 1000 responden masyarakat Indonesia pada pertengahan tahun 2006. Bersama-sama dengan legislatif dan polisi, peradilan adalah lembaga – lembaga yang dianggap paling korup dengan nilai indeks 4,2. Survey ini menggunakan skala 1-5 di mana semakin besar nilai indeksnya, maka makin korup lembaga tersebut.( ICW,2008). Demikian pula sebaliknya, lembaga yang memiliki indeks terkecil semakin tinggi pula tingkat korupsinya dalam persepsi masyarakat. Data ini masih ditambah dengan hasil survey yang mengatakan seratus persen inisiatif suap di lembaga peradilan berasal dari pejabat atau pegawai pengadilan( Asfinawati: 2008).
Peradilan sebagai sebuah mekanisme tak lain sarana menyalurkan berbagai kepentingan secara demokratis. Bayangkan apa yang akan terjadi apabila masyarakat diajari bahwa sistem yang seharusnya demokratis ternyata menjadi alat penindas. Mereka yang tidak memiliki kepentingan langsung akan merasa apatis dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hukum itu sendiri. Karena benar adanya hak tanpa mekanisme untuk menuntut apabila hak tersebut dilanggar sebenarnya sama dengan tiadanya hak
Sebuah jalan keluar akan berdaya guna apabila sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Untuk itu pertanyaan penting yang harus diuji adalah untuk siapakah pemberantasan korupsi, termasuk korupsi peradilan.? Tentunya representasi KPK yang mewakili negara dalam upayanya memberantas korupsi. Rakyat dibuat tidak percaya dengan sistem, mekanisme yang dibuat negara dan akhirnya ketidakpercayaan terhadap negara itu sendiri yang dicerminkan kegagalan peradilan tipikor dan kegagalan KPK membongkar kasus Mega korupsi. Agar tingkat kepercayaan itu pulih dan KPK kembali dalam posisinya sebagai lembaga superbody. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memulihkan reputasi itu.
Pertama bisa dilakukan melalui kepentingan akan peradilan yang bersih berangkat dari pemahaman, kebutuhan dan kepentingan bersama sehingga menjadi pengikat dalam setiap aktifititas para komosioner KPK yang baru .
Kedua, KPK memiliki kewenangan merekrut penegak hukum(penyidik ) tersendiri, hal ini akan berakibat langkah pemberantasan korupsi lebih mudah karena akses langsung terhadap kasus (ditangani sendiri). Berbeda apabila pemberantasan dilakukan orang di luar komunitas( peradilan tipikor di daerah) yang menginduk ke Mahkamah Agung RI seperti selama ini.
Ketiga, KPK memiliki agenda penuntasan kasus-kasus mega korupsi sehingga tidak terjebak pada lingkaran birokrasi hukum yang cenderung profiling( mengincar tokoh terkenal) meski nilai korupsi rendah. Seperti Bupati,Walikota dan Gubernur dan beberapa anggota DPR/ DPRD.
Dengan cara ini pemberantasan korupsi peradilan akan berlangsung secara berkelanjutan karena didasarkan atas kebutuhan komunitas atau masyarakat bukan lagi domain Mahkamah Agung saja. Namun demikian jika pimpinan KPK yang baru meski dijabat orang muda namun tidak memiliki orientasi atau visi menegakkan citra peradilan. Alhasil pemberantasan mafia hukum yang berujung pada terbentuknya kepercayaan publik pada lembaga peradilan seperti menggantang asap, kalau tidak boleh dibilang sia-sia.

Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Advokat Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS