WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 31 Mei 2016

Solo Lawyers Discussions "One Way Traffic, Postif dan Negatifnya" 31 Mei 2016



Terkait diberlakukannya One Way Traffic di Kota Surakarta khususnya di tiga ruas jalan kota Solo yaitu Jl dr Radjiman, Jl Agus Salim, dan Jl Perintis Kemerdekaan pada tanggal 17 Maret 2016 menuai reaksi pro dan kontra. Termasuk beberapa warga di daerah Laweyan menyatakan keberatannya terhadap pemberlakuan One Way Traffic atau dikenal dengan istilah Sistem Satu Arah (SSA) ini dengan alasan diantaranya jalanan kampung menjadi macet karena banyak pengendara motor maupun mobil memilih melewati jalan kampung untuk memotong SSA. Selain itu juga dikeluhkan banyak pengusaha yang menurun omsetnya. Untuk itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo, DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Surakarta, PT. PLN Area Surakarta, dan MT&P (Muhammad Taufiq and Partners) Law Firm mengadakan Solo Lawyer Discussion dengan Tema ‘One Way Traffic Positif dan Negatif’nya’ di Kantor PLN Area Surakarta Purwosari yang dihadiri oleh Dishubkominfo Kota Surakarta, masyarakat solo, advokat solo, komunitas mobil, dan beberapa wartawan.

Diskusi ini selain membicarakan keuntungan dan kerugian dalam penerapan SSA juga menguak solusi atas kerugian dalam penerapan sistem SSA termasuk kemacetan dan penyebab kecelakaan lalu lintas yang dipaparkan oleh Sri Baskoro Kepala Dishubkominfo Kota Surakarta yaitu meminimalisir jumlah kendaraan dengan penggunaan transportasi publik termasuk menggalakan kembali penggunaan bus sekolah, maka oleh karena itu dibuat ”Contra Flow” untuk angkutan prublik. Dalam diskusi ini juga dihadiri Iva Yuliana, SE yang merupakan anggota Komunitas MITOSI JOGLOSEMAR (Mitsubishi Outlander Sport Indonesia Jogja Solo Semarang) yang menyarankan agar rambu-rambu lalu lintas dilengkapi khususnya arah keluar Jl. Songgorunggi depan Pom Bensin Laweyan menuju jalur SSA serta ”Contra Flow” dapat dilewati oleh Ambulan dan Mobil Pemadam Kebakaran. 













Selasa, 22 Maret 2016

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA

Sejalan dengan perkembangan masyarakat maupun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dan bersifat transnasional dan global, maka tidak dapat dihindari lagi bahwa semua profesi, khususnya yang terkait dengan hukum, harus terus meningkatkan kualitas untuk menghadapi Pasar Bebas termasuk Masyarakat Ekonomi ASEAN. Tuntutan untuk professional termasuk bagi setiap yang terjun dalam bidang hukum menjadi salah satu pendorong perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada.

Mencermati kondisi demikian, masih belum cukup bagi lulusan Perguruan Tinggi Hukum untuk menekuni salah satu profesi hukum, khususnya profesi advokat. Maka, pendidikan lanjutan yang bersifat khusus bagi para calon advokat mutlak diperlukan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dibuka Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh Fakultas Hukum Universitas sebelas Maret Surakarta di tempat Sekretariat PKPA Kntor Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) Gedung 3 lantau 1 Fakultas Hukum Universitas Sebelas maret (UNS), Jalan Ir. Sutami No. 36 A Kampus Kentingan Jebres Surakarta. Program PKPA akan diselenggarakan selama 58 jam secara sistematis dengan jadwal pelaksanaan setiap hari Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 s/d 16.00 WIB yang dimulai tanggal 9 April 2016. Adapun pendaftaran PKPA dibuka sejak 31 Januari 2016.

PKPA ini diarahkan pada peningkatan kualits bagi calon advokat agar memiliki dedikasi, profesionalisme, serta secara yuridis formal sebagai pemenuhan syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) pada tahapan selanjutnya.

Pelaksana PKPA dilakukkan oleh Fakultas Hukum UNS  yang terdiri dari Dosen Fakultas Hukum, dan para professional di bidang Hukum (praktisi). Para Pengajar pada Program PKPA adalah Para Akademisi dan Praktisi yang berpengalan di bidang masing-masing, antara lain :
  1. Dr. Achiel Suryanto S, SH., MH., MBA (DPN PERADI)
  2. H. Salih Mangara Sitompul, SH., MH (DPN PERADI)
  3. Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH (DPN PERADI)
  4. Prof. Adi Sulistyono (Dosen FH UNS)
  5. Edy Herdiyanto, SH., M.H (Dosen FH UNS)
  6. Dr. Mulyadi, SH., M.H (Advokat)
  7. Harjono, SH., MH (Advokat)
  8. Yuri Warmanto, SH., MH (Advokat)
  9. Joko Suranto, SH (Advokat)
  10. Drs. Y.B Irphan, SH., MH (Advokat)
  11. Dr. Iva Sudewi, SH. M.Hum
  12. Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  13. Johny Simanjuntak, SH (Mantan Komisioner KOMNAS HAM)
  14. Junaedi, SH., MH., LL.H., M.Kn (Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tindak lanjut dari PKPA tersebut akan diadakan Tryout Ujian Profesi Advokat kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dan DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Surakarta.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Riska Andi Fitriono (0813 9334 1393)
Racma Indriyani (0822 2660 4018)
Junaidi (0857 2544 9897)