Terkait
diberlakukannya One Way Traffic di
Kota Surakarta khususnya di tiga ruas jalan kota Solo yaitu Jl dr Radjiman, Jl
Agus Salim, dan Jl Perintis Kemerdekaan pada tanggal 17 Maret 2016 menuai
reaksi pro dan kontra. Termasuk beberapa warga di daerah Laweyan menyatakan
keberatannya terhadap pemberlakuan One
Way Traffic atau dikenal dengan istilah Sistem Satu Arah (SSA) ini dengan
alasan diantaranya jalanan kampung menjadi macet karena banyak pengendara motor
maupun mobil memilih melewati jalan kampung untuk memotong SSA. Selain itu juga dikeluhkan banyak pengusaha yang menurun
omsetnya. Untuk itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo, DPC IKADIN (Ikatan Advokat
Indonesia) Surakarta, PT. PLN Area Surakarta, dan MT&P (Muhammad Taufiq and
Partners) Law Firm mengadakan Solo Lawyer Discussion dengan Tema ‘One Way Traffic Positif dan Negatif’nya’ di Kantor PLN Area Surakarta Purwosari
yang dihadiri oleh Dishubkominfo Kota Surakarta, masyarakat solo, advokat solo,
komunitas mobil, dan beberapa wartawan.
Diskusi ini
selain membicarakan keuntungan dan kerugian dalam penerapan SSA juga menguak
solusi atas kerugian dalam penerapan sistem SSA termasuk kemacetan dan penyebab
kecelakaan lalu lintas yang dipaparkan oleh Sri Baskoro Kepala Dishubkominfo
Kota Surakarta yaitu meminimalisir jumlah kendaraan dengan penggunaan
transportasi publik termasuk menggalakan kembali penggunaan bus sekolah, maka
oleh karena itu dibuat ”Contra Flow” untuk angkutan prublik.
Dalam diskusi ini juga dihadiri Iva Yuliana, SE yang merupakan anggota Komunitas MITOSI JOGLOSEMAR (Mitsubishi Outlander Sport
Indonesia Jogja Solo Semarang) yang menyarankan agar rambu-rambu lalu lintas
dilengkapi khususnya arah keluar Jl. Songgorunggi depan Pom Bensin Laweyan
menuju jalur SSA serta ”Contra Flow” dapat dilewati oleh Ambulan dan Mobil Pemadam Kebakaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar