WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Senin, 05 April 2021

ETIKA PROFESI HUKUM

ETIKA PROFESI HUKUM

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

 

I.          ETIKA

A.       Pengetian Etika

Etika   adalah   suatu  ajaran  yang   berbicara  tentang  baik   dan  buruknya  yangmenjadi   ukuran   baik   buruknya   atau   dengan   istilah   lain   ajaran   tenatangkebaikan   dan  keburukan,  yang  menyangkut   peri  kehidupan  manusia   dalamhubungannya dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap.

B.       Macam-macam Etika

Etika dibagi menjadi 2 (dua) macam diantarnya yaitu:

1.    Etika Deskriptif : Etika yang berbicara mengenai suatu fakta yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.

2.    Etika Normatif : Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku. Mengenai norma norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari hari.

C.       Teori Hukum Dalam Hubungannya dengan Etika

Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah "teori hukum sibernetika". Teori ini menurut Winner, hukum itu merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan, yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa. Dengan cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan perintah, dan keadilan dapat terwujud.

Teori tersebut menunjukan tentang peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat (melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun, diubah, diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan. Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya, diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian, lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku.

 

II.      PROFESI

A.       Pekerjaan & Profesi

Menurut KBBI, pekerjaan adalah kegiatan atau sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah atau penghasilan. Pekerjaan juga berarti barang apa yang dilakukan (diperbuat, dikerjakan, dan sebagainya); tugas kewajiban; hasil bekerja; perbuatan; pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan.

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan. Menurut KBBI, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

B.       Kualifikasi Pekerjaan Yang Disebut Profesi

Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Ahmad Tafsir mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut:

1.        Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus;

2.        Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup;

3.        Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal;

4.        Profesi diperuntukkan bagi masyarakat;

5.        Profesi harus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif;

6.        Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya;

7.        Profesi memiliki kode etik;

8.        Profesi memiliki klien yang jelas;

9.        Profesi memiliki organnisasi profesi; dan

10.    Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain.

 

III.   ETIKA PROFESI

A.       Etika Profesi

Etika Profesi adalah Kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan professional dengan kesungguhan, kecermatan dan pengerahan keahlian/kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

B.       Kaidah-Kaidah Pokok Etika Profesi

Adapun kaidah-kaidah profesi diantaranya yaitu:

-        Profesi harus dipandang dan dihayati sebagi suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih (disinterestedness);

-        Selalu mengacu pada kepentingan atau nilai-nialai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap tindakan;

-        Berorientasi pada masyarakat sebagai suatu keseluruhan;

-        Semangat solidaritas antar sesame rekan profesi demi menjaga kualitas dan martabat profesi.

C.       Peranan Etika Dalam Profesi

Berikut peranan etika dalam profesi:

-        Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

-        Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

-        Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

 

IV.   ETIKA PROFESI HUKUM

A.       Definisi Etika Profesi Hukum

Hingga saat ini tidak ada definisi baku tentang etika profesi hukum. Black’s Law 9th ed: Legal Ethics: 1. standards of professional conduct applicable to members of the legal profession. Pada prinsipnya etika profesi hukum adalah pedoman perilaku yang dijadikan standar profesi hukum untuk tidak melakukan ‘malpraktik’ dalam penegakan hukum.

B.       Hubungan Etika Dan Profesi Hukum

Hubungan  etika  dengan  profesi  hukum,  bahwa  etika  profesi  adalah sebagai  sikap  hidup,  berupa  kesediaan  untuk  memberikan  pelayanan  profesional  di  bidang  hukum  terhadap  masyarakat  dengan  keterlibatan penuh  dan  keahlian  sebagai  pelayanan  dalam  rangka  melaksanakan tugas  berupa  kewajiban  terhadap  mayarakat  yang  membutuhkan  pelayanan  hukum  dengan  disertai  refleksi  seksama.  Dan  oleh  karena  itulah  dalam  melaksanakan  profesi  harus berdasarkan kaidah‐kaidah  pokok.

C.       Pengertian Kode Etik Profesi

Kode adalah Tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Sedangkan Kode etik adalah Norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

D.       Tujuan Kode Etik Profesi

Adapun tujuan dari kode etik profesi adalah:

1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.

2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.

3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

4.    Untuk meningkatkan mutu profesi.

5.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

6.    Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

7.    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

8.    Menentukan baku standarnya sendiri.

E.       Fungsi Kode Etik Profesi

Semua kode etik profesi dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud agar dapat dipahami secara kongkret oleh para anggota profesi tersebut. Dengan tertulisnya setiap kode etik, tidak ada alasan bagi anggota profesi tersebut untuk tidak membacanya dan sekaligus merupakan pegangan yang sangat berarti bagi dirinya. Menurut Sumaryono (1995), fungsi kode etik profesi memiliki tiga makna, yaitu:

a)      Sebagai sarana kontrol social;

b)      Sebagai pencegah campur tangan pihak lain; dan

c)      Sebagai pencegah kesalapahaman dan konflik.

F.        Penyebab Pelanggaran Kode Etik

Dalam implementasi kode etik di setiap jenis profesi, ada saja pelanggran yang terjadi. Adapun penyebab dari pelangaran kode etik profesi yaitu:

-        Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat;

-        Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan;

-        Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri;

-        Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya; dan

-        Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.

G.       Upaya Yang Mungkin Dilakukan Dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi

1.    Klausul penundukan pada undang-undang

a.       Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.

b.      Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “.

2.    Legalisasi kode etik profesi

a.       Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.

b.      Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.

c.       Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.

H.       Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi

Secara umum ada 2 (dua) jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi. Adapun sanksi tersebut yaitu:

-        Sanksi moral: Sanksi ini berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait.

-        Sanksi dikeluarkan dari organisasi: Apabila kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan sosial, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah dikeluarkannya dari organisasi.

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.

I.          Kelompok Profesi Yang Bekerja Di Bidang Hukum Sebagai Profesi Hukum

Kelompok Profesi yang bekerja di bidang hukum sebagai profesi hukum. Pengemban hukum bekerja secara profesional dan fungsional dengan tingkat keahlian, kehati-hatian, ketekunan, kritis dan pengabdian yang tinggi, bertanggungjawab kepada diri sendiri dan kepada sesama anggota masyarakat bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Dalam organisasi profesi ada Dewan Kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik. Profesi hukum merupakan suatu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur: jujur, bertanggungjawab, memiliki kemandirian dan keberanian moral.

J.         Bidang-Bidang Profesi Hukum

Adapun bebrapa contoh bidang-bidang profesi hukum diantaranya yaitu:

-        Advokat / Pengacara

-        Notaris

-        Hakim

-        Jaksa

-        Polisi

I.          Pentingnya Kode Etik Profesi Hukum

Profesi hukum sebagai profesi terhormat dan luhur, merupakan pilihan dan sekaligus panggilan hidup untuk melayani masyarakat di bidang hukum. Profesional hukum selain menguasai hukum dengan baik secara teknis keilmuan, juga harus bermoral. profesional yang dapat memberikan pelayanan kepada klien berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran.

K.       Nilai-Nilai Dasar Profesi Hukum Dalam Kode Etik

Nilai-nilai dasar dari profesi hukum dalam sejumlah rumusan kode etik (Shidarta, 2009:137):

-        Kesakralan (religious, jujur, bebas, adil);

-        Solidaritas (terbuka, pengabdian, keutuhan korps, kolegial);

-        Teori (objektif, metodologis, berwawasan);

-        Kekuasaan (tanggung jawab, wibawa, amanah);

-        Ekonomi (sederhana, tidak berorientasi materi); dan

-        Keterampilan (cermat, cakap).

 


Selasa, 30 Maret 2021

BERMEDSOS TANPA TAKUT TERKENA JERATAN PIDANA UU ITE

BERMEDSOS TANPA TAKUT TERKENA JERATAN PIDANA UU ITE

Oleh :  Dr.Muhammad Taufiq.S.H., M.H

(Gambar ilustrasi)

Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 telah banyak orang yang terjerat pidana dengan UU ini. Pelaporan yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, berita bohong, atau ujaran kebencian di dunia maya atau media sosial dengan mudahnya dijerat UU ITE yang berisi pasal-pasal karet ini. Terdapat 2 (dua) pasal yang paling krusial dan menjerat banyak orang yakni Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran bermuatan SARA.

Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum seolah mendapat “ancaman” melalui UU ITE. Sebab, ada kecenderungan orang khawatir ketika menyampaikan kritik atau pendapatnya di media sosial. Faktanya, menyatakan pendapat atau kritik tak jarang berurusan dengan aparat kepolisian hingga diseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau menyampaikan berita bohong. proteksi yang harus dipakai adalah self-censorship. Harus hati-hati dalam sharing, hati-hati dalam membuat status, hati-hati dalam berkomentar.

A.        Ujaran Kebencian

Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


B.        Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”


C.        Menghindari Jeratan UU ITE

Adapun beberapa cara agar terhindar dari jeratan UU ITE, diantaranya yaitu:

  1. Pertama, hindari tulisan yang terlalu provokatif. Hal ini dapat menjadi bumerang yang kemungkinan akan merugikan diri sendiri. Pilah dan pilih tulisan secara bijak. Perhatikan juga penggunaan bahasa yang baik dan tidak terlalu kasar.
  2. Kedua, berikan pandangan obyektif dan jangan menyerang lawan diskusi secara pribadi. Hindari pula perlakuan yang berpotensi merugikan seseorang, misalnya melakukan pemerasan hingga ancaman.
  3. Ketiga, berikan kritik yang membangun. Kritik tentu boleh, tetapi sebisa mungkin hilangkan bahasa yang berintensi untuk menjelekkan pihak tertentu. Cobalah untuk sertakan solusi yang positif agar kritik dapat berterima dan menjadi masukan.
  4. Keempat, siap menerima masukan dari pembaca. Freedom of speech juga tak bisa terlepas dari freedom of response. Sikap dewasa dalam diskursus di internet dibutuhkan agar tidak terjadi saling lapor ke polisi.
  5. Kelima, hindari membagikan konten asusila. 


D.        TIPS-TIPS

    Di era digital saat ini sebagian besar penduduk Indonesia kerap mengakses internet tiap harinya. di Indonesia sekarang ada 132 juta pengguna internet yang aktif atau sekitar 52% dari jumlah penduduk yang ada. Dari jumlah pengguna internet tersebut, ada sekitar 129 juta yang memiliki  akun media sosial (medsos) yang aktif. Berikut beberapa tips terkait ber-medsos tanpa takut terkena jeratan Pidana UU ITE:

  • Langkah awal aman mengkritisi pemerintah, lembaga ataupun personal dengan mengambil sumber formal.  Mengambil sumber formal, lebih enaknya sumber formal itu media cetak. Kalau online ya di screenshot secara utuh, di muat disitu agar anda aman;
  • Mengkritik tanpa harus menyebutkan nama aslinya , jangan menyebut temannya, jangan menyebut keluarganya;
  • Hindarilah memuat hal-hal yang tidak jelas, misal memforward WA kemudian langsung dimuat;
  • Jangan mengedit, itu  termasuk  menambahkan isi konten; dan
  •  Jangan membuat judul yang provokatif.


Kamis, 25 Maret 2021

 

PERAN ADVOKAT SEBAGAI PENDAMPING HUKUM



Disusun Oleh:

Sekar Langit Jatu Pamungkas, Mohammad Gamal, Wisnhu Prahasta Yuliastama, Galih Chatana, Prasetyo Ari, Okta Adi Pratama, Muhammad Rizky Ramadhan, An Nisaa Yulian, Muhammad Irvandhi, Raffaela Reggi Putri, Angga Pramana, Tommy Suryo Yulianto, Murti Laras Armadani, Rona Swastika, Novera, Shanty Wulan Aji Nurul Bahari.

(Universitas Muhammadiyah Surakarta)


Bagi orang-orang yang tidak paham betul mengenai hukum positif Indonesia, bantuan pendampingan hukum sangat berguna agar dapat memberikan arahan bagi orang yang terlibat masalah hukum. Dan peranan pendamping tersebut salah satunya diemban oleh penasihat hukum atau pengacara. Hak atas bantuan hukum merupakan non-derogable rights, bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh siapapun guna mewujudkan hak asasi manusia dan keadilan.

Negara Republik Indonesia sendiri adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rule of law), bukan Negara berdasarkan atas kekuasaan, sebagaimana di nyatakan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip negara hukum sendiri menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum. Oleh karena itu, UUD 1945 juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, bdan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Salah satu perlindungan hukum terhadap seseorang yang berpekara di pengadilan, terutama dalam kasus-kasus pidana, adalah memperoleh bantuan hukum dari pesihat hukum, yaitu dibela oleh seorang advokat (access to legal councel). Hak individu untuk didampingi oleh seorang advokat merupakan suatu imperative dalam rangka mencapai proses hukum yang adil. Kehadiran seorang advokat dalam perkara pidana juga dapat mencegah perlakuan tidak adil oleh polisi, jaksa, atau hakim dalam proses interogasi, investigasi, pemeriksaan, penahanan, peradilan, dan hukuman. Bantuan hukum memiliki kedudukan yang cukup penting dalam peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara tidak terkecuali di negara Indonesia. Secara umum dapat dikatakan bahwa bantuan hukum tujuan yang terarah pada bermacam-macam kategori sosial didalam masyarakat, yaitu: 1) Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatan akses keadilan; 2) Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum; 3) Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia; dan 4) Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip setiap orang berhak didampingi seorang advokat apabila dirinya mempunyai masalah di pengadilan telah sesuai dengan prinsip equality before the law dan untuk pencapaian keadilan bagi semua orang , serta sesuai dengan prinsip hukum yang baik.  Kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin tersebut secara cuma-cuma ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat No.18 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari kedilan yang tidak mampu.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (jasa hukum). Advokat adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakman setelah mendapat nasihat dan Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari seorang advokat adalah seluruh provinsi di Indonesia. Advokat memiliki prinsip kerja yang kemudian disebut dan direduksi menjadi Kode Etik Profesi Advokat. Kode etik tersebut kemudian dijadikan dasar pijakan seorang advokat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai penasihat hukum, kuasa hukum maupun penegak hukum sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat bahwa.

Agar bantuan hukum yang diberikan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, maka perlu dalam perlaksanaanya dilakukan secara merata dengan penyaluran melalui berbagai institusi penegakan hukum yang ada seperti pengadilan, kejaksaan, organisasi advokat, maupun organisasi-organisasi masyarakat yang bergerak dibidang bantuan hukum. Pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan advokat dalam setiap proses hukum melainkan lebih dari hal tersebut yaitu adalah begeimana menjadikan masyarakat untuk mengerti hukum dan dapat mengkritisi produk hukum yang ada.[]