WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Kamis, 29 Juli 2010

THE GOOD, THE BAD AND THE UGLY COP

Dimuat di Harian Joglosemar edisi Jumat, 30 Juli 2010

Oleh : Muhammad Taufiq *

Judul di atas adalah kisah film tentang perilaku polisi. Film itu digarap dan disutradarai serta dimainkan seorang aktor dan sineas terkenal Clint Eastwood menggambarkan tentang perilaku polisi yang baik,jelek dan jahat. Dia banyak membuat dan membintangi serial polisi seperti For A Few Dollar More, Unforgiven,Million Dollar Baby dan Dirty Harry yang terakhir malah dibuat empat sequel . Film itu setting tentang kehidupan polisi di Amerika Serikat. Walau demikian sangat relevan untuk menggambarkan kehidupan polisi Indonesia. Sebab dalam banyak hal polisi Indonesia tidak berubah, malah dalam kasus rekening gendut polisi terkesan asal dalam menjawab tudingan masyarakat. Inti dari semua cerita tersebut adalah menggambarkan perilaku jelek anggota polisi. Sejujurnya meskipun “perilaku tidak baik ” merupakan konsep yang luas dan tanpa bentuk, akan tetapi istilah ini umumnya digunakan untuk mengindentifikasi perilaku atau aktifitas polisi yang tidak sesuai aturan baik internal maupun aturan umum. Perilaku itu merupakan masalah penting di dalam isu kebijakan publik . Sebagaimana yang sering didiskusikan oleh polisi itu sendiri,pemerintah dan lembaga legislatif. Studi atau diskusi tentang kelakuan buruk, terhambat oleh suatu kebutuhan besar tentang kerangka yang tepat di mana berbagai macam pola dan tingkah laku buruk yang jauh lebih luas itu terjadi. Namun tidak tepat jika menyamakan “ police misconduct” dengan “ police corruption” . Sebab yang pertama lebih bersifat personal sedangkan yang kedua adalah pelanggaran atas hukum negara yang sering kita sebut dengan polisi yang korup.

Dalam sistem hukum nasional kita ,ketika berbicara soal penegakkan hukum. Korp polisi menempati suatu kedudukan sangat istimewa, bukan karena dibikin istimewa, melainkan karena peranan yang dijalankannya dalam penegakkan hukum tersebut. Menurut Satjipto Rahardjo(177: 1988) kalau hukum sebagaimana dituliskan dalam peraturan itu disebut sebagai hukum yang “tidur”, maka polisi itu hukum yang hidup. Peraturan apapun bentuknya sejatinya hanya memuat janji-janji bahwa ia akan melindungi warga negara , bahwa ia akan menghukum orang yang berbuat kejahatan dan sebagainya, tetapi baru di tangan polisilah janji tersebut menjadi kenyataan. Polisilah yang akan menentukan siapa orang yang harus dilindungi dan siapa yang ditindak atau ditangkap, bagaimana perlindungan itu akan diberikan, seberapa besar dan sebagainya itu semua wewenang polisi. Dalam kondisi demikian polisi bisa melakukan apa saja sesuai tafsir hatinya. Perkara perdata bisa saja di tangan polisi yang lincah menjadi pidana, demikian pula sebaliknya.

perilaku buruk tidak sama dengan diskresi

Meskipun pengertian “ perilaku buruk “ merupakan konsep yang luas dan tanpa bentuk. Akan tetapi semua paham dan maklum bahwa istilah ini secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perilaku atau aktifitas polisi yang tidak sesuai aturan. Yang tidak pernah dimengerti masyarakat namun ada dalam praktek adalah kebijakan pejabat dan prosedur di kepolisian yang dirasa aneh namun terus berlangsung. Yakni ide atau gagasan tentang” hadiah “ bagi polisi atas prestasinya seperti melakukan penekanan,membuat sumpah kepada orang yang tidak tahu, membuat atau merekayasa saksi atau melekatkan fakta palsu pada seseorang agar jadi tersangka, merupakan bentuk kreatiftas polisi dan di sini mereka mendapatkan upah. Atau perbuatan tidak sah yang lain yang sebenarnya tidak ada dalam buku pintar polisi tapi dilakukan hampir oleh semua polisi. Yakni ,meminta uang saweran untuk segala urusan polisi seperti: membuat laporan polisi,meminjam barang bukti,mencabut laporan, menangkap tersangka,mendatangkan tersangka ,mendatangkan saksi, menambahkan keterangan saksi dll.

Fleksibilitas dan kreatifitas polisi pada dasarnya baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,agar kasus kejahatan cepat ditangani namun dalam praktek membuat semakin panjang daftar terjadinya perilaku buruk polisi. Dengan semakin luasnya pekerjaan polisi di jaman sekarang dari mengurusi perkelahian sepak bola hingga perselingkuhan artis,memang memerlukan diskresi bagi petugas kepolisian. Secara jujur tidak bisa membebankan segala urusan hukum kepada polisi. Seiring meningkatnya kerumitan pekerjaan polisi, perlu jangkauan lebih luas dan kebijakan yang mendukung keberhasilan polisi. Dalam kondisi ini perlu pengawasan dan akuntabilitas kepolisian yang efektif. Baik kepada kepada organisasi polisi atau masyarakat. Dari penelitian yang ada jumlah pelanggaran administrasi di kepolisian jauh lebih kecil dari perilaku salah atau buruk polisi. Sebagai contoh larangan Markas Besar Kepolisian untuk menerima pemberian gratis dalam bentuk apapun termasuk parsel. Dalam praktek de facto masyarakat mentoleransi perbuatan ini dan menjadi budaya. Akhirnya seorang petugas kepolisian dihadapkan pada sebuah situasi di mana penerimaan hadiah berupa apapun termasuk uang sama sekali tidak berhubungan dengan etika profesi atau integritas pribadi . Dan mayoritas dari mereka akan secara subyektif mendefinisikan bahwa perbuatan itu bukan bagian dari perilaku buruk. Kalangan akademisi dan pers seringkali menyebutnya sebagai perilaku menyimpang yang terorganisir. Faktanya bahwa penyebab utama contoh atau perilaku buruk atau tidak baik ini hampir semuanya bermula dari manajemen kontrol yang tidak memadai untuk menjamin organisasi dan akuntabilitas publik.( Vincent E.Henry,2010). Pada gilirannya menyebabkan sistem pengawasan yang dibangun ini rusak. Akhirnya cara yang lumayan ampuh untuk mengurangi perilaku buruk polisi nampaknya adalah memperpanjang akuntabilitas publik dan tranparansi organisasi polisi termasuk mengaudit sumber-sumber keuangan polisi,mengumumkan secara terbuka kekayaan pejabat kepolisian di dlam segala tingkatan sebelum dan sesudah menjabat. Mewajibkan pelaporan secara berkala tentang kekayaan anggota polisi. Dan yang paling penting kejahatan khususnya korupsi yang dituduhkan pada polisi harus diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk oleh lembaga pengawas polisi bukan oleh Mabes Polri.

Surakarta, 21 Juli 2010

Muhammad Taufiq, SH MH, advokat, Mhs Program Doktor Ilmu Hukum UNS , penerima bea siswa Corporate governance ,Tokyo,Jepang tahun 2008.

Senin, 26 Juli 2010

Lanjar Merasa Dipersalahkan Terus

Pengacara Siap Ajukan Kasasi ke MA
Jawa Pos Radar Solo, 24 Juli 2010

SOLO-Dikabulkannya memori banding tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jateng membuat Lanjar Sriyanto kecewa berat. Lanjar mengaku terus menerus dipersalahkan atas tewasnya istrinya, Saptaningsih dalam sebuah kecelakaan lalu lintas pada 21 September 2009.

Pascamenerima risalah putusan banding No. 249/Pid.B/2009/PN.Kray tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, Lanjar merasa terusik kembali dengan jatuhnya vonis ini. Dia sebenarnya sudah cukup tenang setelah proses persidangan di tingkat pengadilan negeri (PN) selesai. "Saya sedih Mas. Kenapa yang diusik cuma saya?" ujar Lanjar setengah bertanya.

Dia kecewa, sebab saat kejadian hanya menghindari mobil Isuzu Panther yang menabrak istri tercintanya tidak pernah diperiksa. Lanjar tidak terima jika dihukum. Sebab sopir mobil yang menewaskan istrinya justru masih bebas. ''Sepengetahuan saya, sopir yang menabrak istrinya tidak diapa-apakan, kalau diproses tentu saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,'' urainya.

Lanjar belum memberitahukan putusan pengadilan tersebut kepada seluruh keluarga. Dia khawatir, jika anaknya Warih, 11, mengetahuinya dia trauma kembali. Lanjar khawatir kasus Warih mogok sekolah saat dia ditahan akan terulang. "Yang tahu cuma ibu saya, anak saya belum tahu," jelasnya kepada Radar Solo kemarin (23/7).

M. Taufik, pengacara Lanjar menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Taufik mengaku kalau sebelum menerima putusan tersebut, dirinya banyak mendapatkan telepon dan SMS yang menanyakan perihal putusan dari PT itu. "Risalah putusan ini baru diantarkan kepada saya pada 22 Juli kemarin," terangnya.

Taufik sangat kecewa dengan putusan yang membatalkan vonis PN Karanganyar, 4 Maret 2010 tersebut. Taufik menambahkan kalau Lanjar tidak semestinya menerima hukuman tersebut, meskipun dengan putusan banding tersebut, Lanjar tidak harus i mendekam di dalam tahanan. Namun jika menerima putusan itu, berarti Lanjar mengakui bersalah.

Taufik menilai kalau saat ini pun Lanjar merasa sudah dihukum secara sosial, yakni dengan kehilangan istrinya dan kesedihan anaknya yang sempat tidak mau sekolah. "Negara seharusnya memakai teori restorative justice, yakni hukum untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum," terangnya.

Taufik menganggap kalau putusan banding itu hanya sebagai bentuk kompromi agar jaksa tidak malu karena sudah telanjur menahan orang. ''Kompromi itu agar jaksa tidak dipermalukan karena sudah telanjur menahan Lanjar. Tapi Lanjar dapat bebas setelah permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan majelis hakim PN Karanganyar'' tegasnya.

Taufiq menuntut aparat penegak hukum mengadili sopir Panther yang menabrak istri Lanjar hingga tewas. ''Karena, cukup bukti sopir mobil ini berperan atas kematian istri Lanjar berdasar keterangan saksi ahli forensik RSUD dr Moewardi dr Rorry Hartono di PN Karanganyar beberapa bulan lalu,'' ujarnya.

Akhir bulan ini, Taufik berencana mengajukan kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung (MA). "Ambil putusan banding dulu baru mengajukan memori kasasi. Sebab sekarang yang dimiliki hanya risalah putusan bandingnya," ujar Taufik.(res/nan)

Terpidana Kasus Kecelakaan Ajukan Kasasi ke MA

Terpidana Kasus Kecelakaan Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding di PT Jateng, Lanjar mengaku terusik

Solo (Espos)–Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng mengadili 1 bulan 7 hari terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalulintas, Lanjar Sriyanto, 36.

Putusan tersebut dinilai cukup berlebihan dan cenderung mengagetkan terdakwa dan kuasa hukum. Untuk itu, pihak kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan kasasi di masa mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, dalam surat yang ditandatangai juru sita PN Solo, Purnomo beberapa waktu lalu menyebutkan pihaknya sudah menerima surat dari PN Karanganyar tertanggal 14 Juli 2010 nomor: W12-31/815/PID.00.01/VII/2010, di mana telah memberitahukan putusan PT Jateng nomor 153/Pid/2010/Pt.Smg tertangal 25 Mei 2010.

Terdapat empat poin yang perlu digarisbawahi munculnya surat itu, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, menjatuhkan pidana 1 bulan 7 hari, mengembalikan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nopol AD 5630 U lengkap STNK dan SIM C, serta membebankan biaya perkara senilai Rp 2.500.

“Putusan tersebut jelas mengusik klien saya. Pasalnya, di PN Karanganyar, klien saya divonis bebas. Tapi, sampai di PT Jateng kok seperti ini. Menyikapi hal ini, jelas kami akan ajukan banding. Namun, saya harus berkoordinasi lagi dengan klien dan mengambil putusan di PN Karanganyar,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Muh Taufiq saat ditemui Espos di Solo, Jumat (23/7).

pso

Ancaman class action terhadap Walikota berlanjut

Solo (Espos)–Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik hingga saat ini dipastikan masih konsekuen untuk mengancam mengajukan class action terhadap Walikota Solo, Jokowi.

Pengajuan class action tersebut menyusul buruknya penataan parkir sekaligus terjadinya pengalihfungsian trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi. Berdasarkan data yang dihimpun Espos, mulai pertengahan Juli ini, pengacara Muh Taufik secara mengejutkan memberanikan diri untuk mengugat Jokowi. Setidaknya, hal tersebut akan dilakukan begitu pelantikan dilangsungkan tanggal 28 Juli nanti. Sembari menunggu waktu yang sudah direncanakan, pihaknya menunggu real action yang dilakukan Pemkot dalam waktu dekat.

“Hingga pekan ini saya melihat memang belum ada perubahan signifikan di ruas jalan Slamet Riyadi. Seperti yang diketahui, keberadan ruang publik berupa trotoar di jalan utama Solo ini sudah beralih fungsi menjadi tempat parkir. Sebut saja kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum mewacanakan bakal mengajukan class action, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan dan koordinasi dengan Pemkot Solo. Dari pembicaraan yang ada, justru semakin membuktikan bahwa pengalihan fungsi trotoar tersebut begitu kentara. Menurut dia, pengajuan class action yang akan diajukannya dalam waktu dekat merupakan insiatif pribadi dan tanpa tendensi apapun. Sehingga, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat memaklumi tujuan itu.

Dia mengatakan, terjadinya pengalihan fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi mengakibatkan pemandangan di jalan utama itu kurang menarik. Pasalnya, arus lalulintas menjadi macet dan memperburuk rupa Kota Solo. Padahal, disesuaikan dengan segala kondisi yang ada, mestinya Kota Solo masih dapat bebas dari kemacetan.

“Kalau memang begitu, selama pelantikan dilakukan dan tidak terjadi perubahan apa-apa, maka dalam waktu satu pekan berikutnya ancaman class action itu akan menjadi kenyataan. Saya menjamin omongan saya ini, tunggu saja,” ulas dia.

Perampasan Area Publik Ganggu Jokowi

Harian Joglosemar Minggu, 25/07/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Keluar dari rumah dinas Walikota Surakarta, di Loji Gandrung pekan pertama Juli lalu, pria berbadan tegap itu masih tampak kesal. Dia baru saja bertemu dengan orang nomor satu di Kota Solo, Walikota Joko Widodo (Jokowi) lengkap dengan empat pejabat Pemkot Surakarta. Mereka antara lain, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Satpol PP, dan Kepala Bagian Perpakiran DLLAJR Kota Surakarta.
”Walikota bilang, perilaku hukum warga Solo sangat rendah. Banyak warga dan pengusaha menyalaggunakan fasilitas umum untuk kepentingan bisnisnya,” ujarnya, menirukan ucapan Jokowi. Dialah Muhammad Taufiq, seorang advokat yang siap-siap menggugat Walikota Jokowi, sejumlah pejabat dan pengusaha yang dia tuding bersekongkol merampas area publik untuk kepentingan bisnis. Dari pertemuan itu, walikota Jokowi menjanjikan segera menertibkan sejumlah titik area publik yang dipersoalkan itu.
Sedikitnya ada enam titik lokasi area publik yang hingga kini masih tampak semrawut. Area trotoar yang wajib bebas dari parkir kendaraan, justru dibanjiri banyak kendaraan. Enam titik area publik itu antara lain, pertama, trotoar dan jalur lambat depan Solo Square. Kedua, jalur lambat depan Tony Jack sampai Indosat. Ketiga, di sekitar Solo Grand Mal. Keempat, di depan BCA Purwosari. Kelima di depan Hotel Best Western, dan keenam di depan Lembaga Pemasyarakatan Surakarta.

Diancam Digugat
Di enam titik area publik itu seharusnya bebas dari parkir kendaraan. Namun, faktanya justru dibanjiri kendaraan baik dari karyawan maupun pelanggan atau warga. Investigasi Joglosemar di enam titik area publik itu, hingga pekan ketiga bulan Juli belum berbenah.
Senin, 19 Juli sampai Kamis, 22 Juli 2010 enam titik area publik itu tetap menjadi ladang rezeki para juru parkir. Di depan Solo Square, dari siang hingga petang, para pelanggan tetap memarkirkan kendaraannya di area trotoar. Pemandangan yang sama juga masih tampak di lima titik area publik lainnya. Yang terparah terjadi di sekitar Solo Grand Mal, area city walk selain dipadati dengan kendaraan juga dimanfaatkan para PKL untuk meraup rezeki.
Ironisnya, pemandangan itu sengaja dibiarkan para juru parkir yang resmi dengan tiketnya yang legal. ”Sudah biasa, yang penting parkirnya bisa tertib,” ujar salah seorang juru parkir di Solo Square. Namun, hal yang dianggap biasa itu, tetap saja menuai kecaman dari pejalan kaki yang merasa hak area yang disediakan negara sulit diakses. ”Ya, terganggu, ini kan lahan untuk pejalan kaki, bukan lahan parkir. Harusnya kendaraan itu parkir di dalam, atau mal itu bikin lahan parkir di dalam yang bisa menampung semua kendaraan, tidak di trotoar seperti ini,” keluh Joko Pambudi yang setuju trotoar bebas dari kendaraan.
Belum adanya pembenahan area publik seperti yang dijanjikan Jokowi, niat gugatan class action itu kembali mencuat. Ditemui di kantor hukumnya di Laweyan, Senin pekan lalu, Taufiq bersama beberapa rekannya tampak menyiapkan lembaran materi gugatan class action yang bakal dialamatkan ke pasangan kepala daerah terpilih Kota Surakarta, Jokowi dan FX. Hadi Rudyatmo (Rudi). ”Saya mewakili masyarakat Solo untuk menyampaikan kritik membangun kepada walikota dengan wujud gugatan, sebagai bukti rasa sayang kami terhadap mereka,” ujarnya.
Selain Walikota dan seluruh kepala dinas dan SKPD terkait, Taufiq bakal menggugat pihak Hotel Diamond, Best Western, Solo Grand Mall, Tony Jack, Solo Square, BCA, Indosat, dan beberapa bangunan perkantoran lainnya yang terbukti sengaja menggunakan area publik untuk lahan parkir dan kepentingan bisnis mereka.
Pemakaian area publik itu, dituding Taufiq sebagai bentuk perampasan lahan negara untuk rakyat. Selain itu, tindakan tersebut juga termasuk kategori memanipulasi peraturan hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas fasilitas umum tersebut. ”Ironisnya Pemkot Solo seperti melegalkan itu dengan memberikan karcis parkir resmi, kepada juru parkir dengan tarif parkir yang tidak jelas, hingga seringkali menimbulkan konflik di masyarakat,” ungkapnya. ”Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah per bulannya jika dihitung dari sisi sewa dan pajak tanah.”

Janji Ditertibkan
Kalkulasi kerugian negara itu, dia prediksi dengan merinci harga lahan yang mencapai jutaan per meternya.”Misalnya lahan di Slamet Riyadi per meternya sudah mencapai Rp 7 juta per meter,” kata dia mencontohkan.
Ia menilai, pengusaha yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan area publik itu melanggar Perda 6/2005 mengenai lalu-lintas dan angkutan jalan, serta pasal 170, dan 550 KUHP mengenai perampasan dan perusakan barang yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. ”Bahkan jika terbukti Pemkot Solo bersekongkol atau dengan sengaja membiarkan perusakan dan perampasan itu terjadi, maka sesuai dengan bunyi pasal 55, dan 56 KUHP maka ancaman hukuman kepada walikota bisa ditambah sepertiga kali vonis yang diberikan hakim,” tegasnya.
”Kami bersedia damai dengan Pemkot, jika fasilitas umum itu dikembalikan ke fungsinya. Jika tidak, gugatan akan jalan terus. Dan dead line kami hanya sampai seminggu selepas Jokowi-Rudi dilantik kembali,” ancamnya.
Menanggapi ancaman gugatan, Jokowi yang ditemui di Balai Kota pekan lalu, mengakui memang ada penyalahgunaan sarana dan fasilitas umum. Namun, ia menegaskan hal itu bukan sengaja dibiarkan hingga berlarut-larut. Ia pun berkelit untuk menempuh langkah selanjutnya, jika ancaman gugatan itu benar-benar terjadi. ”Semangat gugatan itu bagus-bagus saja dan saya hargai. Tapi yang penting kami akan menjawabnya dengan langsung aksi secara nyata, melalui UPTD terkait yaitu Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) untuk menertibkan itu secepatnya,” katanya.
”Kalau masalah parkir itu gampang, tapi jika untuk PKL ya tentu saja kami butuh waktu supaya tidak terkesan asal main gusur saja.”

Senin, 19 Juli 2010

Kecewa Citibank-Telkomsel

Dimuat di Suara Merdeka 11 Juli 2010, Jawa Pos 16 Juli 2010

Saya kecewa dengan pelayanan program bersama Citibank dan Telkomsel berupa Citi Telkomsel Card. Saya sebenarnya sudah melaporkan keluhan tagihan Citi Telkomsel Card sekitar dua tahun lalu. Namun, saat ini saya masih menerima tagihan lagi dari Citi Telkomsel Card Rp 243 plus embel-embel point rewards saya yang mencapai 689.
Saya merasa aneh dan tidak nyaman denga tagihan tersebut. Sebab, pada 5 April 2008, saya sudah menggunting dan mengembalikan kartu tersebut. Pada 8 juli 2008 saya sudah menerima surat konfirmasi tentang pembatalan keanggotaan kartu kredit Citi Bank. Memalui Pembaca Menulis, saya berbagi pengalaman agar masyarakat lebih berhati-hati lagi saat menerima penawaran produk sejenis.

M. Taufiq, jl. Kawung 1 Solo