WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Kamis, 08 Maret 2012

MENCEGAH PREDATOR HUKUM

Harian Solopos, edisi Kamis, 8 Maret 2012


Oleh : Muhammad Taufiq *


Pada Kamis (1/3) lalu saya dihubungi jurnalis Radio SOLOPOS FM yang meminta pendapat saya terkait terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2/2012, yang intinya menyatakan terdakwa pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dikenakan penahanan. Benarkah demikian? Sejatinya tidak.

Wawancara itu begitu singkat, hasilnya pasti kurang dimengerti masyarakat. Masyarakat menafsirkan segala bentuk pencurian, asalkan nilainya di bawah Rp 2,5 juta, akan memperoleh pengampunan alias tidak ditahan. Tulisan ini bermaksud menjelaskan untuk lebih memahami latar belakang lahirnya Perma tersebut.

Hukum yang berlaku di Indonesia manakala dilihat dari sejarah perkembangannya sejak abad XVII dipengaruhi hukum modern yang berpaham civil law yang dikembangkan oleh kolonial Belanda. Sistem hukum tersebut mempengaruhi dengan cara mereduksi hukum yang sudah ada sebelumnya yang waktu itu dikenal dengan sistem hukum yang hidup dalam masyarakat.

Menggunakan istilah Prof Satjipto Raharjo, sistem hukum itu merupakan bentuk khas dari kehidupan sosial di situ (a piculair form of social life). Pada waktu itu, sistem hukum yang merupakan bentuk khas kehidupan masyarakat sebelum abad XVII dikenal dengan sebutan hukum agama (Islam, Hindu) dan hukum adat, yang oleh Daniel S.Lev diartikan sebagai hukum lokal.

Dalam umur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah tiga puluh tahun ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. KUHAP yang secara normatif merupakan pijakan hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana tidak dapat lagi dianggap sebagai karya agung Bangsa Indonesia.

Kelemahan itu di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/terdakwa dengan hak-hak korban. Ini sering memicu munculnya disparitas dalam penetapan putusan pidana. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya Perma di atas. Kenyataan lain yang harus dihadapi KUHAP bahwa komponen yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya.

Insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan maupun berbagai jenis tindak pidana. Dalam bahasa saya, mereka yang sesungguhnya penegak hukum telah berubah menjadi predator hukum akibat kegagalan mereka menjaga kewibawaan hukum. Akhirnya perkara sampah atau remeh seperti pencurian sepasang sandal (di Makassar), pencurian tiga biji kakao (di Purwokerto), pencurian sebuah semangka (di Kediri) justru sampai ke persidangan, sementara kasus kakap seperti korupsi di daerah banyak yang lolos dan skandal Bank Century atau bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) justru tidak terendus.

Mahal

Wajah lain dari hukum dan proses hukum formal yang terdapat dalam KUHAP adalah terdapatnya fakta bahwa keadilan formal di Indonesia, ternyata mahal, berkepanjangan, melelahkan, tidak menyelesaikan masalah dan yang lebih parah lagi penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah mengingat terdapat dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Inilah yang mengakibatkan mulai berpalingnya banyak pihak guna mencari alternatif penyelesaian atas masalah hukum yang timbul.

Berkaca dari contoh kasus di atas menurut saya, teori restorative justice sesungguhnya dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian perkara pidana seperti ini. Restorative Justice merupakan salah satu model alternative dispute resolution yang lebih ditujukan pada kejahatan terhadap sesama individu/anggota masyarakat daripada kejahatan terhadap negara. Restorative Justice menekankan pendekatan yang seimbang antara kepentingan pelaku, korban dan masyarakat dimana terdapat tanggungjawab bersama antarpihak dalam membangun kembali sistem sosial di masyarakat.

Banyak contoh menunjukkan ketidakmampuan negara untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tepat terhadap mereka yang melakukan kesalahan jika hanya bertumpu pada hukum formal. Hukum materiil kita (KUHP) diberlakukan sejak 1856 di zaman pemerintahan kolonial Belanda. Saat itu kerugian di bawah Rp.25 dianggap sebagai tindak pidana ringan. Seiring perkembangan zaman, pada 1960 diubah menjadi maksimal Rp.250. Sekarang setelah lebih dari 50 tahun diubah lagi nilainya menjadi Rp.2,5 juta.

Jadi Perma No.2/2012 di atas sejatinya hanya perubahan nilai nominal dari pencurian sebagaimana yang diatur pada Pasal 364 KUHP, yakni kejahatan yang masuk kategori tindak pidana ringan. Proses persidangan pelanggar pasal ini cukup sehari dan tidak perlu dikenakan penahanan.

Bagaimana dengan bentuk kejahatan lain seperti penodongan, penjambretan, mengutil di swalayan dengan nilai barang kurang dari Rp.2,5 juta? Untuk bentuk kejahatan seperti itu, pelaku tetap ditangkap dan ditahan, bahkan bisa lebih berat jika dia seorang residivis atau kejahatan itu dilakukan saat musibah seperti kebakaran, banjir, gempa bumi dan bencana lainnya.


*Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Advokat, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS

Kamis, 26 Januari 2012

Keterbukaan Peradilan Menjadi Tuntutan

Harian Joglosemar edisi Kamis, 29/12/2011 06:00 WIB - Agni Vidya P

Di pengujung tahun 2011 ini, masih banyak bermunculan isu-isu seputar penegakan hukum yang masih perlu mendapat perhatian. Kasus-kasus besar masih banyak yang belum terselesaikan, sementara kasus yang menimpa rakyat kecil terus bergulir.
Tidak adanya keadilan, membuat masyarakat berpandangan bahwa hukum selalu sarat dengan kepentingan. Karenanya sangat penting adanya transparansi atau keterbukaan dalam pengadilan, termasuk di Kota Solo dan sekitarnya.
“Belum adanya keterbukaan tersebut, selama ini telah membuat masyarakat, jika terpaksa harus berurusan dengan hukum dan pengadilan seolah-olah menjadi gelap. Tidak tahu apa dan bagaimana yang harus dilakukan,” tutur Muhammad Taufik, Ketua Ikadin Solo dalam Diskusi Akhir Tahun Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo di kantor Joglosemar, Selasa (27/12).
Untuk mendukung keterbukaan informasi di pengadilan, pihaknya menuntut diadakannya meja informasi yang khusus membantu masyarakat yang ingin bertanya seputar pengadilan. “Harus ada meja informasi di tiap-tiap pengadilan yang bisa memberi jawaban sejelas-jelasnya pada masyarakat,” tukasnya.
Selain itu, untuk mendukung tercapainya keterbukaan, sebenarnya pemerintah pusat telah menyediakan dana ratusan miliar. Sesuai Inpres No. 10/2010 tentang pembangunan berkeadilan di mana pengadilan wajib menyediakan informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan.
Gagasan tersebut disambut baik Sudaryono dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia mendukung perlunya keterbukaan dalam peradilan.
Restorasi Peradilan
Menurutnya dengan adanya keterbukaan maka masyarakat akan bisa melihat secara langsung perkembangan sebuah kasus. “Transparansi penting, sehingga masyarakat bisa mengevaluasi sejak awal mula berjalannya suatu kasus. Informasi jangan hanya diberikan pada pihak-pihak tertentu,” paparnya.
Di samping keterbukaan peradilan, perlu juga direalisasikan adanya restorative justice atau restorasi peradilan. Taufik memandang para hakim saat ini belum mengamalkan restorasi peradilan dan hanya sebatas menjaga undang-undang. Jadi jika sudah sesuai undang-undang, tidak memedulikan yang lain.
Hal tersebut membuat rakyat kecil yang terjerat kasus hukum sering tidak mendapat keadilan. Seperti dalam kasus Lanjar maupun kasus pencurian sandal polisi oleh seorang remaja. “Hampir 70 persen hakim kita dalam membuat putusan belum punya teori hukum. Mereka tidak membuat putusan dengan melihat putusan pendahulu,” sambungnya.
Hal lain yang mendapat sorotan adalah belum adanya sistem kamar dalam peradilan. Hal itu membuat banyak hakim yang menangani kasus tidak sesuai kompetensinya. “Yang terjadi sekarang hakim banyak yang mengambil kasus yang dinilai menguntungkan dirinya,” ujarnya.
Penerapan sistem kamar, diyakini akan mengurangi peluang terjadinya disparitas (perbedaan) putusan, seperti yang terjadi dalam kasus persidangan dana Purnabakti, misalnya. Hal terakhir yang perlu mendapat prioritas adalah status pihak kepolisian yang selama ini berfungsi sebagai penerjemah sekaligus pelaku undang-undang. Hal itu membuat polisi seolah menjadi hukum yang hidup, di mana yang menentukan suatu kasus masuk ke pengadilan atau tidak adalah polisi.
Sudaryono pun mengkritik peran polisi sebagai penyidik tunggal. Menurutnya, perlu ada sistem yang mampu mengontrol peran polisi sebagai penyidik. Karena selama ini jika polisi memutuskan sebuah kasus berlanjut, kasus akan terus berjalan, begitu sebaliknya.

Agni Vidya P

Selasa, 13 Desember 2011

Lanjar Dihukum Percobaan Dua Bulan 14 Hari


SOLO, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Lanjar Sriyanto dan menjatuhkan hukuman percoba an dua bulan 14 hari.

Lanjar didampingi penasihat hukumnya, M Taufiq memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (12/12/2011), untuk menjalani putusan Mahkamah Agung tertanggal 23 Januari 2011.

Kasus yang dialami Lanjar bermula saat istrinya, Saptaningsih, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu-lintas. Sepeda motor yang ditumpangi Lanjar, Saptaningsih, dan anak keduanya, Samto Warih Waluyo, terjatuh setelah menabrak Suzuki Carry di depannya yang berhenti mendadak tanpa lampu rem.

Dari arah berlawanan, melaju Isuzu Panther yang kemudian menabrak Saptaningsih.

"Saya baru tahu dua pekan lalu saat Kejaksaan Negeri Karanganyar mengirimkan surat panggilan untuk eksekusi. Pemberitahuan putusan ini dikirimkan kepada Lanjar yang diterima Lurah Jajar, Solo. Namun saat itu Lanjar telah berada di Sumatera," kata Taufiq.

Lanjar mengaku bingung dan tidak tahu apa-apa. Sejak dua bulan lalu ia pergi ke Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk bekerja sebagai buruh bangunan. Anaknya yang kini kelas 1 SMP, dititipkan kepada neneknya di Sleman, Yogyakarta.

Lanjar menyangka, kasus hukumnya sudah selesai saat Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan dirinya tidak dapat dijatuhi hukuman.

Putusan MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang tanggal 25 Mei 2010, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 4 Maret 2010.

Putusan PT Semarang menyatakan, Lanjar bersalah karena terbukti lalai sehingga mengakibatkan kematian istrinya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim 1 bulan 7 hari sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani Lanjar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan bahwa Lanjar tidak dapat dijatuhi hukuman, karena tindak pidana dalam perkara ini dilakukan atas dasar keadaan memaksa. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding.

M Taufiq mengaku kaget atas putusan MA ini. Putusan ini, menurut dia menunjukkan bahwa pengadilan di Indonesia telah terjebak pada peradilan yang prosedural dan formalitas, bukan peradilan yang substansial. " Jika pengadilan kita begini terus, bagaimana bisa menegakkan keadilan," kata Taufiq.

Lebih lanjut, menurut Taufiq, kasus ini dapat menjadi yurisprudensi yang tidak baik bagi kasus-kasus serupa. Ia menunjuk kasus meninggalnya istri Saipul Jamil, dalam kecelakaan mobil yang dikendarai suaminya.

"Ini keadilan yang prosedural bukan substansial," kata Taufiq.


Sumber : kompas.com 13 Desember 2011

Kamis, 08 Desember 2011

KEGAGALAN KUHAP DALAM MENEGAKKAN KEADILAN

Harian Jawa Pos edisi Rabu, 7 Desember 2011


Oleh : Muhammad Taufiq *

Kontroversi dalam penegakan hukum pidana berdasarkan KUHAP sering terjadi, sementara para penegak hukum masih berkutat dalam paradigma formalisme, sehingga banyak kasus-kasus yang semestinya dapat diadili menjadi menguap begitu saja karena keterbatasan pemikiran tentang pelaksanaan penegakan hukum. Contoh : Kasus Century,menguapnya Nunun , ex Deputi Senior BI Miranda Goeltom tidak tersentuh hukum anggota DPR-RI yang didakwa menerima suap atas pencalonannya sudah menjalani pidana. Namun sebaliknya perkara kecil atau remeh justru naik dan terjadi penjatuhan pidana. Padahal tujuan utama dari penegakan hukum adalah mewujudkan kebenaran dan keadilan. Selama aparat penegak hukum tidak mengubah pemikiran bahwa tujuan utama dari penegakan hukum pidana adalah untuk menwujudkan kebenaran dan keadilan, maka pelaksanaan KUHAP akan tetap sering terjadi kontroversi.
Wajar jika belakangan ini sering muncul ketidakpuasan terhadap hukum positif di Indonesia. Dengan mengikuti sistem hukum yang mengedepankan kepastian hukum dalam bentuk aturan normatif semata banyak mempengaruhi pemikiran para Sarjana Hukum di Indonesia yaitu mengikuti aliran positifis. Begitu banyak dampak yang kita rasakan bila semua penegak hukum dan sarjana hukum berpikiran positifis, yaitu suatu masalah selalu dicari kepastian hukum atau sumber hukumnya terlebih dahulu untuk menyelesaikannya. Belum lagi prosedur yang juga diatur dalam hukum positif. Suatu kasus yang seharusnya dapat diselesaikan cepat melalui cara di luar aparat menjadi lama dengan hukum positif. Belum lagi tidak terjaminnya harmonisasi sosial melalui proses seperti ini padahal hal yang ingin dicapai dalam proses hukum ialah terciptanya harmonisasi sosial. Jika harmonisasi sosial tersebut sudah tercipta melalui penyelesaian secara kekeluargaan tidak seharusnya proses hukum merusak itu semua. Inilah yang selama ini dirasakan begitu lemah dan kurang adanya rasa keadilan dan hati nurani dari hukum positif yang lahir dari proses politik. Pasca reformasi hampir dipastikan semua produk undang undang adalah lahir dari proses politik seperti sinyalemen yang kita dengar selama ini.
Gustav Radbruch, seorang filosof hukum Jerman mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum, yang oleh sebagian pakar diidentikkan juga sebagai tujuan hukum. Dengan kata lain tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Bagi Radbruch, ketiga unsur itu merupakan tujuan hukum secara bersama-sama, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun demikian timbul pertanyaan, apakah ini tidak menimbulkan masalah dalam kenyataan, di mana seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, atau benturan antara kepastian hukum dengan kemanfaatan. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya “adil” (menurut persepsi keadilan yang dianut oleh hakim) bagi si pelanggar atau tergugat atau terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, sebaliknya kalau masyarakat luas dipuaskan, maka perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa “dikorbankan”. Oleh karena itu, Radbruch mengajarkan bahwa kita harus menggunakan asas prioritas, di mana perioritas pertama selalu “keadilan”, barulah “kemanfaatan”, dan terakhir perioritas pertama selalu “keadilan”, barulah “kemanfaatan”, dan terakhir barulah “kepastian”.
Ketika terjadi pelanggaran hak yang dilakukan oleh seseorang maka akan menimbulkan konsekuensi bahwa hukum tersebut akan dicabut dari dirinya berdasarkan putusan pengadilan yang adil. Selama ini kita mendapatkan konsepsi yang salah mengenai penegakan hak asasi manusia. Seolah dalam keadaan apapun dan dalam hal apapun hak tersebut tidak dapat terhapuskan. Padahal sebagaimana konsepsi hak yang telah dipaparkan oleh para filsuf Yunani menyatakan bahwa hak selalu diimbangi dengan kewajiban. Ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana orang tersebut harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Sanksi juga bertujuan untuk mengembalikan ketenteraman yang sempat terganggu akibat dilakukannya perbuatan tersebut. Sehingga pidana perlu ditegakkan dengan sebaik mungkin. Masalah yang muncul adalah adanya disparitas penjatuhan pidana oleh hakim. Sebenarnya apakah yang menjadi alasan adanya disparitas tersebut. Sebagian besar hasil penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut ditentukan oleh sikap batin dan rasa keadilan yang dimiliki oleh hakim. Menurut Suteki, seringkali sebagian masyarakat memahami hukum hanya sekedar sebagai perangkat peraturan hukum positif yang tercerabut dari pemahaman dari aspek filosofi dan sosiologisnya, sehingga gambar hukum yang ditampilkan tidak utuh melainkan hanya sebuah fragmen atau skeleton, yakni peraturan perundang-undangan saja. Hal tersebut mendorong munculnya anggapan bahwa apabila kita telah menyelenggarakan hukum sebagaimana tertulis yang berupa huruf-huruf mati (black letter law) seolah-olah pekerjaan pencarian keadilan itu telah selesai. Akibatnya banyak muncul kasus yang mencerminkan kondisi bahwa keadilan substansial telah teralienasi dari hukum. Hukum tidak membumi, bahkan menciderai rasa keadilan dalam masyarakat.

· Muhammad Taufiq ,advokat dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS

KPK dan Citra Pengadilan

Harian Joglosemar edisi Rabu, 7 Desember 2011

Jago Pemerintah Terjungkal begitu judul head line Joglo Semar ( Sabtu,3 /12/2011 ) pasca terpilihnya Abraham Samad sebagai ketua lembaga superbody. Di tengah galaunya kepercayaan publik pada KPK karena gagal membongkar Century, menangkap Nunun dan memenjarakan Miranda Goeltom . Masyarakat sangsi apakah lembaga superbody ini mampu membuat terobosan atau percepatan pemberantasan korupsi. Pasalnya putusan di beberapa pengadilan tipikor sangat tidak mendukung pemberantasan korupsi, betapa tidak? Banyak koruptor lolos di tangan hakim tipikor. Sehingga muncul sinyalemen bahwa peradilan tipikor pun tidak luput dari praktek mafia peradilan.
Diakui atau tidak praktek mafia peradilan di Indonesia adalah sebagai biang kegagalan peradilan sebagai sarana mencari keadilan. Begitu luas dan mengguritanya tindakan menyimpang ini terlihat dari begitu terkenalnya istilah mafia peradilan itu sendiri. Bahkan presiden pun ikut-ikutan latah membentuk Satgas Mafia Hukum. Banyak nama yang kemudinan muncul seperti Arthalyta Suryani, Anggodo Widjojo, Sahril Djohan dan di daerah pun tak kurang banyaknya. Mereka telah telah menjadi ikon tindakan menyimpang di peradilan walaupun orang-orang mengartikan atau menanggapi perbuatan mereka dengan cara dan istilah yang berbeda. Kelompok pegiat anti korupsi pernah mengartikan mafia peradilan sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif yang dilakukan oleh aktor tertentu yang mempengaruhi proses penegakan hukum dengan demikian mafia ini berperan dalam pelanggaran hak asasi. Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung menyebutnya sebagai tingkah laku yang tidak terpuji. Jadi criminal behaviour.( Kompas : 20 Mei 2010)
Tanggapan masyarakat terhadap tingkat korupsi peradilan juga dapat dilihat dari hasil survey Transparency International dan Gallup International terhadap 1000 responden masyarakat Indonesia pada pertengahan tahun 2006. Bersama-sama dengan legislatif dan polisi, peradilan adalah lembaga – lembaga yang dianggap paling korup dengan nilai indeks 4,2. Survey ini menggunakan skala 1-5 di mana semakin besar nilai indeksnya, maka makin korup lembaga tersebut.( ICW,2008). Demikian pula sebaliknya, lembaga yang memiliki indeks terkecil semakin tinggi pula tingkat korupsinya dalam persepsi masyarakat. Data ini masih ditambah dengan hasil survey yang mengatakan seratus persen inisiatif suap di lembaga peradilan berasal dari pejabat atau pegawai pengadilan( Asfinawati: 2008).
Peradilan sebagai sebuah mekanisme tak lain sarana menyalurkan berbagai kepentingan secara demokratis. Bayangkan apa yang akan terjadi apabila masyarakat diajari bahwa sistem yang seharusnya demokratis ternyata menjadi alat penindas. Mereka yang tidak memiliki kepentingan langsung akan merasa apatis dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hukum itu sendiri. Karena benar adanya hak tanpa mekanisme untuk menuntut apabila hak tersebut dilanggar sebenarnya sama dengan tiadanya hak
Sebuah jalan keluar akan berdaya guna apabila sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Untuk itu pertanyaan penting yang harus diuji adalah untuk siapakah pemberantasan korupsi, termasuk korupsi peradilan.? Tentunya representasi KPK yang mewakili negara dalam upayanya memberantas korupsi. Rakyat dibuat tidak percaya dengan sistem, mekanisme yang dibuat negara dan akhirnya ketidakpercayaan terhadap negara itu sendiri yang dicerminkan kegagalan peradilan tipikor dan kegagalan KPK membongkar kasus Mega korupsi. Agar tingkat kepercayaan itu pulih dan KPK kembali dalam posisinya sebagai lembaga superbody. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memulihkan reputasi itu.
Pertama bisa dilakukan melalui kepentingan akan peradilan yang bersih berangkat dari pemahaman, kebutuhan dan kepentingan bersama sehingga menjadi pengikat dalam setiap aktifititas para komosioner KPK yang baru .
Kedua, KPK memiliki kewenangan merekrut penegak hukum(penyidik ) tersendiri, hal ini akan berakibat langkah pemberantasan korupsi lebih mudah karena akses langsung terhadap kasus (ditangani sendiri). Berbeda apabila pemberantasan dilakukan orang di luar komunitas( peradilan tipikor di daerah) yang menginduk ke Mahkamah Agung RI seperti selama ini.
Ketiga, KPK memiliki agenda penuntasan kasus-kasus mega korupsi sehingga tidak terjebak pada lingkaran birokrasi hukum yang cenderung profiling( mengincar tokoh terkenal) meski nilai korupsi rendah. Seperti Bupati,Walikota dan Gubernur dan beberapa anggota DPR/ DPRD.
Dengan cara ini pemberantasan korupsi peradilan akan berlangsung secara berkelanjutan karena didasarkan atas kebutuhan komunitas atau masyarakat bukan lagi domain Mahkamah Agung saja. Namun demikian jika pimpinan KPK yang baru meski dijabat orang muda namun tidak memiliki orientasi atau visi menegakkan citra peradilan. Alhasil pemberantasan mafia hukum yang berujung pada terbentuknya kepercayaan publik pada lembaga peradilan seperti menggantang asap, kalau tidak boleh dibilang sia-sia.

Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Advokat Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS

Kamis, 24 November 2011

Kontroversi Hukum

Ethan Frome

Bottom of Form


Harian Joglosemar Jumat, 25/11/2011 06:00 WIB - Muhammad Taufiq

Muhammad Taufiq
Advokat dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS


Selama aparat penegak hukum tidak mengubah pemikiran bahwa tujuan utama dari penegakan hukum pidana adalah mewujudkan kebenaran dan keadilan, selama itu pula proses hukum akan
melahirkan kontroversi.

Wajar jika belakangan ini sering muncul ketidakpuasan terhadap hukum positif di Indonesia. Dengan mengikuti sistem hukum yang mengedepankan kepastian hukum dalam bentuk aturan normatif semata, telah banyak mempengaruhi pemikiran para Sarjana Hukum di Indonesia yaitu mengikuti aliran positivis.
Begitu banyak dampak yang kita rasakan bila semua penegak hukum dan sarjana hukum berpikiran positivis, yaitu suatu masalah yang selalu dicari kepastian hukum atau sumber hukumnya terlebih dahulu untuk menyelesaikannya. Belum lagi prosedur yang juga diatur dalam hukum positif. Suatu kasus yang seharusnya dapat diselesaikan cepat melalui cara di luar aparat hukum, menjadi lama dengan hukum positif. Belum lagi tidak terjaminnya harmonisasi sosial melalui proses seperti ini, padahal hal yang ingin dicapai dalam proses hukum ialah terciptanya harmonisasi sosial.
Kontroversi dalam penegakan hukum pidana berdasarkan hukum positif (baca: KUHAP) sering terjadi, sementara para penegak hukum masih berkutat dalam paradigma formalisme. Hal ini menjadikan banyak kasus-kasus yang semestinya dapat diadili menjadi menguap begitu saja, karena keterbatasan pemikiran tentang pelaksanaan penegakan hukum. Namun sebaliknya, perkara kecil atau remeh justru naik dan terjadi penjatuhan pidana. Padahal tujuan utama dari penegakan hukum adalah mewujudkan kebenaran dan keadilan.
Selama aparat penegak hukum tidak mengubah pemikiran bahwa tujuan utama dari penegakan hukum pidana adalah mewujudkan kebenaran dan keadilan, selama itu pula proses hukum akan melahirkan kontroversi.
Inilah yang selama ini dirasakan begitu lemah dan kurang adanya rasa keadilan dan hati nurani dari hukum positif yang lahir dari proses politik. Sebab pascareformasi hampir dipastikan semua produk undang-undang (UU) adalah lahir dari proses politik. Seperti sinyalemen yang kita dengar selama ini, termasuk jual beli pasal di DPR yang diungkap Machfud MD.
Gustav Radbruch, seorang filosof hukum Jerman mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum, yang oleh sebagian pakar diidentikkan juga sebagai tujuan hukum. Dengan kata lain tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Bagi Radbruch, ketiga unsur itu merupakan tujuan hukum secara bersama-sama, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun demikian timbul pertanyaan, apakah ini tidak menimbulkan masalah dalam kenyataan, di mana sering kali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, atau benturan antara kepastian hukum dengan kemanfaatan. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya “adil” (menurut persepsi keadilan yang dianut oleh hakim) bagi si pelanggar atau tergugat atau terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Sebaliknya kalau masyarakat luas dipuaskan, maka perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa “dikorbankan”. Oleh karena itu, Radbruch mengajarkan bahwa kita harus menggunakan asas prioritas, di mana prioritas pertama selalu keadilan, barulah kemanfaatan, dan terakhir kepastian.
Manakala terjadi pelanggaran hak yang dilakukan oleh seseorang, maka akan menimbulkan konsekuensi bahwa hukum tersebut akan dicabut dari dirinya berdasarkan putusan pengadilan yang adil. Selama ini kita mendapatkan konsepsi yang salah mengenai penegakan hak asasi manusia. Seolah dalam keadaan apapun dan dalam hal apapun, hak tersebut tidak dapat terhapuskan. Padahal sebagaimana konsepsi hak yang telah dipaparkan oleh para filsuf Yunani, menyatakan bahwa hak selalu diimbangi dengan kewajiban. Ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana, orang tersebut harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Sanksi juga bertujuan untuk mengembalikan ketenteraman yang sempat terganggu akibat dilakukannya perbuatan tersebut. Sehingga pidana perlu ditegakkan dengan sebaik mungkin. Masalah yang muncul adalah adanya disparitas penjatuhan pidana oleh hakim. Sebenarnya apakah yang menjadi alasan adanya disparitas tersebut? Sebagian besar hasil penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut ditentukan oleh sikap batin dan rasa keadilan yang dimiliki oleh hakim.
Hukum Tidak Utuh
Menurut Suteki, sering kali sebagian masyarakat memahami hukum hanya sekadar sebagai perangkat peraturan hukum positif yang tercerabut dari pemahaman dari aspek filosofi dan sosiologisnya. Hal itu menjadikan gambar hukum yang ditampilkan tidak utuh melainkan hanya sebuah fragmen atau skeleton, yakni peraturan perundang-undangan saja. Hal tersebut mendorong munculnya anggapan bahwa apabila kita telah menyelenggarakan hukum sebagaimana tertulis yang berupa huruf-huruf mati (black letter law), seolah-olah pekerjaan pencarian keadilan itu telah selesai. Dan akhirnya kita semua dibuat maklum kenapa aparat penegak hukum (termasuk KPK), gagal membongkar kasus Century, tidak mampu menangkap Nunun, dan eks Deputi Senior BI Miranda Goeltom tidak bisa disentuh meski puluhan anggota DPR-RI telah menghuni penjara.
Suteki mencontohkan beberapa fenomena peradilan terhadap “wong cilik” (the poor) misalnya kasus pencurian satu buah semangka di Kediri, Jawa Timur. Cholil dan Basar Suyanto dipidana 15 hari percobaan 1 bulan. Lalu kasus pencurian kapuk randu seharga Rp 12.000, empat anggota keluarga ditahan di LP Rowobelang dan para terdakwa dipidana penjara 24 hari.
Juga kasus Pak Klijo Sumarto (76) tersangka pencurian setandan pisang kluthuk mentah seharga Rp 2.000 di Sleman pada 7 Desember 2009. Pak Klijo mendekam di LP Cebongan, Sleman. Kemudian kasus mbok Minah yang dituduh mencuri tiga biji kakao seharga Rp 2.100 pada 2 Agustus 2009 di Purwokerto, dihukum pidana percobaan 1 bulan 15 hari. Juga kasus Aspuri tentang pencurian sehelai kaus tetangganya seharga Rp 10.000, ditahan pada bulan November 2009.
Juga yang menyita perhatian banyak pihak, kasus Lanjar Sriyanto warga Karanganyar yang didakwa menyebabkan kematian istrinya dalam kecelakaan motor di Karanganyar. Sungguh tragis, dalam kasus ini sang istri meninggal dunia dan Lanjar justru ditahan pada September 2010.
Jadi jika politik hukum kita diarahkan untuk menegakkan hukum, sudah barang tentu keadilan terkalahkan. Namun sebaliknya, jika politik hukum kita diarahkan untuk menegakkan keadilan, sudah barang tentu keadilan dulu yang diutamakan. Artinya, dalam penegakan keadilan jika terjadi perbenturan kepentingan antara kepastian dan keadilan, maka kepastian boleh dikesampingkan. Dengan sendirinya kasus yang remeh-temeh ini tidak perlu diproses secara justisia. Justru kasus seperti skandal Century, Nunun Nurbaetie, Miranda, dan juga kejahatan terkait lumpur Lapindo di Sidoarjo yang sepantasnya layak dipenjarakan.




Rabu, 23 November 2011

Gonjang-ganjing di Tubuh Telkomsel


Siapa yang tidak kenal Telkomsel? perusahaan BUMN telekomunikasi terbesar. Dengan pendapatan 34 Trilyun (pertengahan 2011). Penyumbang terbesar keuangan induk perusahaannya, yaitu PT Telkom, Tbk. PT Telkom sendiri adalah penyumbang kedua terbesar dividen pada negara. Namun, kini rupanya Telkomsel lagi terseok-seok, bukan karena krisis keuangan, karena Telkomsel adalah perusahaan sangat sehat dari aspek finansial. Terseok-seok karena beragam masalah yang dihadapi, baik masalah internal maupun eksternal.

Masalah internal adalah adanya gelombang protes besar-besaran dari ribuan karyawannya sendiri. Kamis bahkan 4000 karyawan Telkomsel mengepung kantor pusat Telkomsel di Wisma Mulia jalan Gatot Subroto. Mereka menuntut masalah peningkatan kesejahteraan. Meskipun banyak versi dari tuntutan yang disuarakan, dari mulai minta tunjangan pulsa (aneh ya, minta tunjangan pulsa di kantor yang jual pulsa. Seperti tikus mati di lumbung padi sepertinya), sampai tuntutan perbaikan manajemen, dan lainnya.

Masih belum cukup, terpaan dari pihak internal pun banyak muncul dalam bentuk lain. Serikat pekerja telkomsel (Sepakat) dan manajemen tidak akur dalam masalah kualitas pelayanan. Dari Sepakat bilangnya mereka meminta maaf atas gangguan layanan selama mereka berdemo, sementara pihak manajemen membantah, bahwa selama demo kualitas layanan tidak terganggu.

Lalu hari ini muncul lagi terpaan lagi. Seorang direksi dikabarkan menulis unek-unek pribadinya di blog gratisan (alamatnya: http://hherfini.blogspot.com) yang menceritakan berbagai kebobrokan Telkomsel menurut pandangan dia sebagai salah seorang direksi. Tetapi ini pun dibantah oleh pihak manajemen Telkomsel, bahwa blog itu “Palsu” (bantahannya ada di link ini). Blog gratisan ini semacam surat kaleng yang menghebohkan pihak manajemen Telkomsel.

Dari masalah eksternal, Telkomsel juga dituntut oleh banyak pihak, terutama oleh para konsumen yang merasa banyak dibohongi dan ditipu oleh layanan Telkomsel. Contohnya, seperti saya pernah posting pada postingan sebelumnya, kasus kalahnya Telkomsel di persidangan Solo terkait layanan Telkomsel Blackberry Unlimited: Iklan dianggap menipu oleh pengadilan. Telkomsel harus merubah semua bahasa iklan Blackberry unlimited. Dan, 2 kasus kini sedang dalam proses di Mabes Polri Jakarta, yaitu terkait laporan pencurian pulsa. Dua laporan yaitu laporan Ferry dan Hendry Kurniawan (kebetulan saya terlibat intens dalam kasus Hendry Kurniawan ini. Memberikan dukungan dan juga perlindungan sementara sebelum ada jawaban dari LPSK. Hari ini yang bersangkutan sudah di LPSK di tempat yang lebih aman. Ia dianiaya hingga kakinya retak oleh orang tak dikenal gara-gara melaporkan sms premium iklan di simcardnya).

Masalah-masalah lain yang tak terungkap di media mungkin banyak bermunculan menimpa Telkomsel ini. Masalah adalah biasa dalam bisnis, tetapi jika dibiarkan akan merusak tatanan bisnis. Apalagi Telkomsel adalah perusahaan BUMN, penyumbang APBN, jika tidak diperbaiki tentu akan berpengaruh pada kelangsungan usaha dan juga pelayanannya kepada masyarakat Indonesia.

Lalu apa yang bisa diperbuat untuk memperbaiki hal ini? Selama Telkomsel masih berada di bawah naungan Telkom, ini akan terus menuai masalah. Karena ada kecemburuan dan merasa penyumbang terbesar Telkom tetapi tidak diperhatikan oleh induknya. Kenapa tidak dipisahkan saja Telkomsel dari Telkom? Dengan kepemilikan 65% Telkom dan 35% Singtel, maka Telkomsel memiliki peluang untuk masuk ke pasar modal secara leluasa. Tetapi apakah Telkom akan melepaskan begitu saja? Mustahil jika tidak ada dorongan kuat. Siapa yang harus mendorong? Rakyat. Karena perusahaan BUMN, maka opini rakyat sangat menentukan para penentu kebijakan. Cara lain adalah dengan meng-IPO-kan Telkomsel. Tetapi ini terkait dengan masalah di atas. IPO tujuannya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, karena perusahaan yang listing di bursa kinerjanya akan dipaksa meningkat. Meskipun bukan satu-satunya cara, tetapi cara ini bisa ditempuh.**[harja saputra]


Sumber : http://teknologi.kompasiana.com/