WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Jumat, 29 Juni 2012

Ikadin Awasi Ketat Advokat

Dimuat di Harian Suara Merdeka, Hari Kamis, 28 Juni 2012

SOLO-Belakangan ini cukup marak orang-orang yang tidak memiliki izin sebagai pengacara mengaku advokat, konsultan hukum dan lain-lain. Untuk mengantisipasi praktik pengacara secara ilegal, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Surakarta mengambil sikap tegas.
Ketua DPC Ikadin Surakarta Muhammad Taufiq SH MH menegaskan bahwa yang dapat disebut advokat hanya seorang Sarjana Hukum (SH) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 3 UU Advokat dinyatakan bahwa syarat seseorang dapat menjalankan praktik advokat apabila ia sudah diangkat dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) setempat.
Namun saat ini, banyak orang mengaku advokat maupun konsultan hukum padahal mereka belum atau malah sama sekali tidak mempunyai izin praktik sebagai advokat. "Bahkan ada pula yang menyebut dirinya sebagai pengacara non-litigasi padahal belum mengikuti ujian calon advokat."
Dikatakan, bila seseorang mengaku advokat, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan Kartu Tanda Advokat (KTA) dan berita acara sumpah dari pengadilan tinggi (PT). "Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan bila masyarakat dan lembaga hukum mau melayani advokat hantu untuk mengurus perkara atau sebagai makelar kasus (markus)." (G11-87)

Kamis, 21 Juni 2012

Klarifikasi Kasus Nissan Juke

Dimuat di Harian Suara Merdeka, Surat Pembaca, Pada Hari Sabtu, 16 Juni 2012 

Bersama ini saya, MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H. selaku Managing Partners dari MT&P Law Firm, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum klien kami Bp. Bernard.
Sehubungan dengan permasalahan klien kami dengan pihak PT Wahana Sun Solo dan Nissan Motor Indonesia tentang mobil Nissan Juke AD 9420 JU milik klien kami, maka dengan ini kami menyampaikan  permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dengan demikian permasalahan antara klien kami dengan Pihak PT Nissan Motor Indonesia dan PT Wahana Sun Solo dinyatakan telah selesai. 

MT&P Law Firm
Muhammad Taufiq, SH, MH
Kuasa Hukum Bernard

Rabu, 06 Juni 2012

Klarifiikasi Kasus Nissan Juke


Dimuat di Kompas.com, Surat Pembaca, Senin 4 Juni 2012, 10 : 45 WIB

Bersama ini kami MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H. selaku Managing Partners dari MT&P Law Firm, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum klien kami Bp. BERNARD. Sehubungan dengan permasalahan klien kami dengan pihak PT Wahana Sun Solo dan Nissan Motor Indonesia tentang mobil Nissan Juke AD 9420 JU milik klien kami, maka dengan ini kami menyampaikan  permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dengan demikian permasalahan antara klien kami dengan Pihak PT Nissan Motor Indonesia dan PT Wahana Sun Solo dinyatakan telah selesai. Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada media atas telah ditayangkannya berita yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Surakarta, 1 Juni 2012
Hormat kami,

Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Kuasa Hukum Bernard
Jl. Songgorunggi 17A
Surakarta

Klarifikasi Kasus Nissan Juke


Dimuat di Solopos, Pos Pembaca, Hari Selasa, 5 Juni 2012

Saya, Muhammad Taufiq, selaku Managing Partners dari MT&P Law Firm, bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum klien saya yang bernama Bernard. Sehubungan dengan permasalahan klien saya dengan PT Wahana Sun Solo dan Nissan Motor Indonesia tentang mobil Nissan Juke AD 9420 JU milik klien kami, dengan ini saya menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara  kekeluargaan.
Dengan demikian permasalahan antara klien saya dengan Pihak PT Nissan Motor Indonesia dan PT Wahana Sun Solo dinyatakan telah selesai. Selanjutnya saya ucapkan terima kasih kepada media atas telah ditayangkannya aspirasi dan atau keluhan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Muhammad Taufiq
Kuasa Hukum Bernard
Jl. Songgorunggi 17A, Laweyan, Solo

Minggu, 06 Mei 2012

Justice Collaborator


Dimuat di Harian JOGLOSEMAR Sabtu, 05/05/2012 


Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang membingungkan. Di satu pihak, lembaga ini ingin menuntaskan seluruh kasus korupsi yang untuk ke sekian kalinya melibatkan petinggi Partai Demokrat. Namun di pihak lain, KPK terkesan hati-hati saat memeriksa Angelina Sondakh. Ini tercermin dari sikap KPK yang ingin menempatkan Angie sebagai justice collaborator, yang dalam khasanah hukum pidana, tidak ada istilah demikian. Di sisi lain juga melihat sikap Angie tidak terbuka saat menjadi saksi Nazaruddin. Sikap KPK pada akhirnya akan membuat hakim menjadi bingung.
Hal itu karena sekali terperangkap untuk percaya bahwa peraturan-peraturan yang diumumkan adalah hal yang paling penting dalam hukum, akhirnya akan membuat perangkap yang lebih jauh. Bahwa  keseragaman dan kepastian hukum adalah amat penting dan diperoleh melalui penyeragaman dan kepastian dalam pengungkapan peraturan-peraturan. Maka seorang hakim mungkin terpengaruh dalam memutuskan apa yang adil bagi pihak-pihak yang diadilinya dalam situasi yang unik atau khusus. Dengan mempertimbangkan kemungkinan itu, hampir tidak terbayangkan pengaruh buruk dari pendapat di atas dalam kasus Angie yang mungkin tidak seperti pada kasus-kasus yang kemudian tidak dibawa ke pengadilan, karena kapasitasnya sebagai informan. Namun pada kasus Susno Duadji dan Agus Condro, meski keduanya wisthle blower, tetap diperlakukan sama. Hakim menolak untuk memberikan “keadilan” yang berbeda pada kasus yang diadilinya karena khawatir terhadap kasus-kasus yang berat atau sulit melahirkan hukum yang buruk. Lalu timbullah apa yang lebih tepat disebut sebagai “ketidakadilan berdasarkan hukum”. Keadilan seperti ini sangat tragis, karena didasarkan pada harapan yang sia-sia; suatu harapan untuk mengendalikan masa depan, padahal hakiki dari masa depan itu tidak pernah datang. Hakim dalam keadaan yang terbaik adalah seorang yang dapat dipercaya, yang bekerja keras memberikan keadilan melalui kebijaksanaannya dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang khusus dari suatu kasus. Dia tidak semata-mata mencari atau menciptakan peraturan-peraturan umum yang diterapkannya pada fakta-fakta yang diberikan padanya. Dia melakukan “keadilan” sebagaimana Aristoteles menjelaskan mengenai hal ini.
Menurut pandangan ini, persyaratan formal dari rule of law atau norma hukum adalah berlebihan dan bersifat merusak. Bilamana keadilan dalam perkara tertentu sejalan dengan ajaran rule of law adalah berlebihan. Bilamana “keadilan” dalam perkara tertentu dan rule of law bertentangan, maka rule of law pada tingkat tertentu bersifat merusak yaitu mengurangi pencapaian keadilan.
Di lain pihak kita dapati ada sosok sarjana hukum seperti Robert Bork yang lebih menyetujui norma hukum atau rule of law dari pada keadilan, karena ”Tidak ada suatu cara yang mendasar atau prinsip untuk memutuskan, bahwa kepuasan seseorang lebih pantas untuk mendapatkan penghargaan dari pada yang lain atau suatu bentuk kepuasan lebih berharga dari pada yang lain.”
Tidak ada cara untuk memutuskan persoalan-persoalan ini selain menunjuk kepada berbagai sistem moral atau nilai-nilai etika yang tidak memiliki objektivitas atau keabsahan hakiki padanya, tentang mana orang yang dapat dihukum dan tidak dapat dihukum. Persoalan moral masyarakat dan nilai-nilai etika, persoalan tingkat penderitaan yang disebabkan suatu tindakan, adalah persoalan-persoalan yang ada di dalam etika. Pengadilan tidak memiliki peranan lain selain menerapkan undang-undang dengan cara yang adil dan tidak memihak. Padahal patut disadari pengadilan kita tidak memiliki semua itu, khususnya etika dan nilai-nilai menegakkan keadilan.
Tak Menarik Lagi
Pada kasus Angie, kita semua telah sama-sama tahu, bahwa KPK terlalu ragu-ragu bahkan terkesan lamban untuk menetapkan tersangka sesudah Angie. Karena dari awal Angie tidaklah kooperatif dan dari awal pula KPK sesungguhnya sudah bisa menemukan identitas tentang siapa yang dimaksud “ketua besar” dalam percakapan Angie. Soal “apel Malang” dan “apel Washington” pun sudah ada di kantung KPK. Jika lembaga anti-korupsi yang nota bene superbodi ini serius dalam membuka informasi siapa yang berperan dalam Wisma Atlet, tanpa memberikan predikat justice collaborator pun bisa. Oleh karena itu, jika ia kemudian ditawari sebagai justice collaborator, jelas ini sebuah bentuk kebingungan KPK. Karena selain hukum acara kita tidak mengenal justice collaborator, predikat justice collaborator seharusnya sudah diberikan atau ditawarkan kepada Angie sebelum menjadi tersangka. Menurut hemat penulis, tawaran dari KPK kepada Angie di tengah jalan agar menjadi justice collaborator seperti memojokkan hakim untuk memutus ringan pada perkara Angie. Padahal sudah jelas, hukum acara di negara ini tidak mengenal itu.
Oleh karena itu menurut hemat penulis sebaiknya KPK bergerak lewat arah yang dibenarkan dalam hukum acara pidana kita. Artinya meski tanpa harus menjelaskan secara transparan untuk mengungkap nama-nama ke hadapan publik. Sebab ketika kasus dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu wilayah penyidik KPK, baru sesudah ditetapkan sebagai tersangka nama itu bisa diumumkan kepada publik. Memberantas korupsi tidak perlu dengan memborbardir masyarakat dengan istilah-istilah asing yang selain tidak relevan, juga kadang tidak dipahami masyarakat. Karena yang diinginkan masyarakat sesungguhnya hanyalah siapa pelaku korupsi dan bagaimana upaya KPK me-recovery hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara. Oleh karena itu mau memakai istilah justice collaborator atau wisthle blower atau apapun istilahnya, menjadi tidak menarik lagi. Untuk memulihkan reputasi KPK, cukuplah dengan mengumumkan bahwa korupsi Wisma Atlet yang ditangani KPK telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekian ratus miliar rupiah dan memenjarakan pelakunya tanpa peduli ia tokoh politik atau bukan. Sekali lagi jangan pula menekan atau membuat hakim bingung dengan predikat justice collaborator hanya demi menyenangkan KPK, seorang pelaku tindak pidana korupsi diringankan hukumannya. 



Muhammad Taufiq
Advokat, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS


Kamis, 12 April 2012

Predator Justice

Dimuat di Harian Joglosemar, Rabu 11 April 2012
Oleh : Muhammad Taufiq*

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan aksi “tampar“ Deny Indrayana, saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Di pagi buta ia bersama petugas keamanan dari BNN Bdan Narkotika Nasional berupaya menangkap pelaku peredaran narkoba yang diduga ada di LP itu dan melibatkan sipir. Tak ayal sikap Deny dan rombongan mengagetkan petugas jaga di LP tersebut. Terjadilah insiden pemukulan dan penendangan terhadap petugas jaga yang lain. Sikap kesal Deny bisa jadi tidak lepas dari dugaan bahwa LP sebagai pengendali peredaran narkoba. Dalam kapasitas sebagai Wamenhumhan ia ingin memperpendek dan membuat gebrakan pemberantasan narkoba. Sepintas ia sah-sah saja, namun ada yang aneh dalam penggunaan kekuasaan itu, karena secara tidak sadar ia juga menabrak aturan atau norma yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan. Yakni prosedure kunjungan dan peminjaman tahanan.
Jika dicermati aturan berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung normal, damai, tertib. Penegakkan hukum menghendaki kepastian hukum, kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan penegakkan hukum. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang baik, benar akan mewujudkan keadaan yangtata tentrem kerta raharja. Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam kenyataan yang senyatanya, dengan perlindungan hukum yang kokoh akan terwujud tujuan hukum secara umum: ketertiban, keamanan, ketentraman, kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan.
Durkheim merumuskan hukum sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Dalam berat ringannya sanksi adalah tergantung dari sifat pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan-keyakinan masyarakat tentang baik buruknya serta tindakan dan peranan sanksi-sanksi tersebut dalam masyarakat. Hukum dibuat untuk dilaksanakan, oleh sebab itu hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat sebagai basis bekerjanya hukum. Maka hukum berada di antara dunia nilai-nilai atau ide-ide dengan dunia kenyataan sehari. Oleh karena itu hukum bergerak di antara 2 (dua) dunia yang berbeda, akibatnya sering terjadi ketegangan pada saat hukum diterapkan.
Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada suatu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja. Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Hans Kelsen meliputi dua aspek penting yaitu aspek statis (nomostatics) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.
Pendekatan yang dilakukan oleh Hans Kelsen disebut The Pure Theory of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan pendekatan dua kutub antara mazhab hukum alam dengan positivisme empiris. Apabila kita berpikir mengenai sesuatu maka berlakulah hukum-hukum yang logis (rasional). Akan tetapi dalam kebingungan atau kepanikan maka banyak di antara kita lupa atau melupakan pemikiran logis.
Sehingga hukum hadir bukan lagi untuk melayani masyarakat dan mendatangkan kesejahteraan bagi manusia, melainkan hadir demi dirinya sendiri. Absolutisme pemikiran yang begitu kuat telah menempatkan hukum modern sebagai realitas yang dikonstruksikan. Jadi, muncullah dua macam realitas. Pertama, yang dibentuk oleh hukum modern dengan sekalian pengawalnya yang terdiri atas negara modern, pemerintahan administrasi yang hierarkhis, dan penegak hukum yang memegang kepastian hukum sebagai senjata utama dalam menjalankan fungsinya. Kedua, yang ada senyatanya dalam kehidupan masyarakat, termasuk ketidakmampuan rakyat kecil menggapai keadilan karena status sosial dan nasibnya yang buruk. Suteki menyebutnya sebagai poor justice. Kondisi ini semakin diperburuk dengan tampilan penegak hukum bukan sebagai enforcement justice tapi justru sebagai predator justice, terbukti banyak kasus remeh dengan nilai kerugian ribuan atau puluhan ribu justru memenuhi jadwal persidangan. Sementara untuk kasus korupsi atau yang melibatkan masyarakat terpelajar banyak yang diloloskan. Fakta ini sebagai akibat kegagalan dari hukum modern. Karena ia membuat suatu kebenaran yang tidak boleh diganggu gugat meskipun kemudian ternyata bahwa suatu teori tidak boleh menyatakan diri sebagai sesuatu absolut. Pada zamannya, ia bisa saja mendapatkan ruang yang begitu besar dalam membentuk masyarakat, tetapi ketika perubahan terjadi dan masyarakat menuntut sesuatu, ia harus merendahkan diri untuk menyatakan ketidakmampuannya dan memberikan tempatnya bagi kehadiran teori lain yang dapat menjawab kebutuhan manusia.
Penerapan hukum berarti juga memfungsikan hukum agar sesuai dengan kenyataan sosial (verkelijkheid). Roscoe Pound sebagai pelopor aliran fungsional atau dikenal juga dengan aliran sosiological jurisprudence, mengatakan bahwa persoalan-persoalan pelik harus dianalisa dengan mendalam untuk dapat memahami perkembangan hukum, penghargaan terhadap perkembangan hukum dipandang sebagai kunci untuk mengenal sifat hukum. Yang kita butuhkan saat ini, hukum tidak hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak tetapi juga merupakan sustu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan dan menjamin pemuasan kebutuhan yang maksimal dengan pengorbanan yang minimal. Pound menggunakan analogi social enginering. Pendapat Pound ini bertujuan agar peraturan hukum itu berlaku secara efektif sesuai dengan tujuan untuk apa peraturan itu dibuat, maka dalam hal ini hukum yang berlaku dalam masyarakat boleh tidak sama dengan hukum yang ada dalam buku-buku atau dengan kata lain law in book tidak sama dengan law in action.Itulah yang harus kita raih sehingga melahirkan aparatur yang pro keadilan dan bukan predator yang justru merusak keadilan.
Muhammad Taufiq, Advokat, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS

Kamis, 08 Maret 2012

MENCEGAH PREDATOR HUKUM

Harian Solopos, edisi Kamis, 8 Maret 2012


Oleh : Muhammad Taufiq *


Pada Kamis (1/3) lalu saya dihubungi jurnalis Radio SOLOPOS FM yang meminta pendapat saya terkait terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2/2012, yang intinya menyatakan terdakwa pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dikenakan penahanan. Benarkah demikian? Sejatinya tidak.

Wawancara itu begitu singkat, hasilnya pasti kurang dimengerti masyarakat. Masyarakat menafsirkan segala bentuk pencurian, asalkan nilainya di bawah Rp 2,5 juta, akan memperoleh pengampunan alias tidak ditahan. Tulisan ini bermaksud menjelaskan untuk lebih memahami latar belakang lahirnya Perma tersebut.

Hukum yang berlaku di Indonesia manakala dilihat dari sejarah perkembangannya sejak abad XVII dipengaruhi hukum modern yang berpaham civil law yang dikembangkan oleh kolonial Belanda. Sistem hukum tersebut mempengaruhi dengan cara mereduksi hukum yang sudah ada sebelumnya yang waktu itu dikenal dengan sistem hukum yang hidup dalam masyarakat.

Menggunakan istilah Prof Satjipto Raharjo, sistem hukum itu merupakan bentuk khas dari kehidupan sosial di situ (a piculair form of social life). Pada waktu itu, sistem hukum yang merupakan bentuk khas kehidupan masyarakat sebelum abad XVII dikenal dengan sebutan hukum agama (Islam, Hindu) dan hukum adat, yang oleh Daniel S.Lev diartikan sebagai hukum lokal.

Dalam umur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah tiga puluh tahun ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. KUHAP yang secara normatif merupakan pijakan hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana tidak dapat lagi dianggap sebagai karya agung Bangsa Indonesia.

Kelemahan itu di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/terdakwa dengan hak-hak korban. Ini sering memicu munculnya disparitas dalam penetapan putusan pidana. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya Perma di atas. Kenyataan lain yang harus dihadapi KUHAP bahwa komponen yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya.

Insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan maupun berbagai jenis tindak pidana. Dalam bahasa saya, mereka yang sesungguhnya penegak hukum telah berubah menjadi predator hukum akibat kegagalan mereka menjaga kewibawaan hukum. Akhirnya perkara sampah atau remeh seperti pencurian sepasang sandal (di Makassar), pencurian tiga biji kakao (di Purwokerto), pencurian sebuah semangka (di Kediri) justru sampai ke persidangan, sementara kasus kakap seperti korupsi di daerah banyak yang lolos dan skandal Bank Century atau bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) justru tidak terendus.

Mahal

Wajah lain dari hukum dan proses hukum formal yang terdapat dalam KUHAP adalah terdapatnya fakta bahwa keadilan formal di Indonesia, ternyata mahal, berkepanjangan, melelahkan, tidak menyelesaikan masalah dan yang lebih parah lagi penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah mengingat terdapat dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Inilah yang mengakibatkan mulai berpalingnya banyak pihak guna mencari alternatif penyelesaian atas masalah hukum yang timbul.

Berkaca dari contoh kasus di atas menurut saya, teori restorative justice sesungguhnya dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian perkara pidana seperti ini. Restorative Justice merupakan salah satu model alternative dispute resolution yang lebih ditujukan pada kejahatan terhadap sesama individu/anggota masyarakat daripada kejahatan terhadap negara. Restorative Justice menekankan pendekatan yang seimbang antara kepentingan pelaku, korban dan masyarakat dimana terdapat tanggungjawab bersama antarpihak dalam membangun kembali sistem sosial di masyarakat.

Banyak contoh menunjukkan ketidakmampuan negara untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tepat terhadap mereka yang melakukan kesalahan jika hanya bertumpu pada hukum formal. Hukum materiil kita (KUHP) diberlakukan sejak 1856 di zaman pemerintahan kolonial Belanda. Saat itu kerugian di bawah Rp.25 dianggap sebagai tindak pidana ringan. Seiring perkembangan zaman, pada 1960 diubah menjadi maksimal Rp.250. Sekarang setelah lebih dari 50 tahun diubah lagi nilainya menjadi Rp.2,5 juta.

Jadi Perma No.2/2012 di atas sejatinya hanya perubahan nilai nominal dari pencurian sebagaimana yang diatur pada Pasal 364 KUHP, yakni kejahatan yang masuk kategori tindak pidana ringan. Proses persidangan pelanggar pasal ini cukup sehari dan tidak perlu dikenakan penahanan.

Bagaimana dengan bentuk kejahatan lain seperti penodongan, penjambretan, mengutil di swalayan dengan nilai barang kurang dari Rp.2,5 juta? Untuk bentuk kejahatan seperti itu, pelaku tetap ditangkap dan ditahan, bahkan bisa lebih berat jika dia seorang residivis atau kejahatan itu dilakukan saat musibah seperti kebakaran, banjir, gempa bumi dan bencana lainnya.


*Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Advokat, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS