WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 11 Juli 2010

LITIGASI MEDIA, ANTARA IDEA DAN FAKTA *

oleh. Muhammad Taufiq*


Isu penting di pertengahan tahun Ini selain kasus Gayus Tambunan adalah Ariel Peterpan. Sebelumnya yang tak kalah ramainya adalah kecelakaan Lanjar Sriyanto di Karanganyar dan kasus dugaan medical mal praktek Prita Mulyasari di RS Omni Internasional Tangerang. Ada dua tindakan yang dilakukan oleh masing masing pihak untuk menyelesaikan silang sengketa itu yakni tindakan berupa opinion dan tindakan hukum. Semua tindakan terkait dengan pencitraan masing masing pihak. Intinya hanya satu pihak kami benar . Stament itu penting. selain membangun pencitraan bahwa pihak atau lembaga yang diwakili tidak salah, secara perdata terhindar dari kewajiban pembayaran .Artinya segala upaya yang dilakukan bertujuan mengurangi resiko. Baik berupa uang terlebih resiko pidana. Namun upaya itu jika dilakukan secara tidak profesional sering kali berbuah resiko, yang bukan saja biaya bertambah tapi juga resiko pidana atau penjara menunggu. Kasus RS OMNI INTERNATIONAL bisa jadi contoh betapa PR dan lawyer rumah sakit tersebut telah gagal menyelamatkan atau mengurangi resiko. Hal ini disebabkan strategi yang ditempuh keliru atau tidak tepat. Persoalan Hukum tidak sama dengan persoalan ekonomi, tetapi produk Hukum atau out put sebuah masalah Hukum berhubungan dengan masalah ekonomi atau memberi akibat ekonomi iya . (G.Fletcher,"basic concept of legal thought "2008.)

Kedua, kegagalan upaya Hukum akan mengakibatkan kerugian ekonomi yang lebih besar. Oleh karena itu Hukum modern tidak sekadar pemahaman secara legalistik dan formalistik tetapi lebih luas melihat tujuan Hukum dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat . Kasus prita jelas mewakili persoalan Ini karena kala itu pihak rumah sakit bersikeras segala upaya dilakukan agar citra dan gengsi rumah sakit tetap terjaga. Sehingga segala upaya ditempuh termasuk yang ilegal seperti memberi fasilitas gratis (gratifikasi) bagi pejabat Kejaksaan Tangerang saat itu . Menganggap upaya itu belum selesai pihak rumah sakit melalui lawyernya menggugat secara perdata dengan menuntut ganti rugi senilai Lima ratus juta rupiah . Selain itu juga melaporkan Prita ke polisi. Langkah Ini secara Hukum formal benar, tapi dari sisi PR tidak tepat sebab opini publik berpihak pada Prita. Mestinya Omni bisa lebih cerdas dengan melakukan aksi sosial bagi masyarakat tidak mampu . Dalam hukum perusahaan disebut CSR atau corporate social responsibility. Tidak semua persoalan Hukum bisa selesai dengan cara Hukum pula . Hukum bukan arena unjuk menang kalah karena Hukum modern berbasis benar salah. Politik dan olah raga mengenal menang kalah karena ukuran prestasi adalah juara Dan untuk juara harus mengalahkan pihak yang lain dengan cara apapun. Dalam Hukum progresif manusia berada di atas Hukum . Hukum hanya menjadi sarana menjamin dan menjaga berbagai kebutuhan manusia(.Satjipto Rahardjo, 2004. )Akhirnya Hukum bukan lagi dokumen yang absolut dan ada secara otonom . Berangkat dari pemikiran Ini dalam konteks rules tidak boleh meninggalkan hati nurani . Para PR begitu pula lawyer jangan terjebak kooptasi rules . Hukum yang progresif yang bertumpu pada rules and behavior tidak terbelenggu Kendali rules secara absolut


* disampaikan dalam "An afternoon Sharing Moment SoloPro" Selasa, 6 Juli 2010 di Hotel Sahid Jaya Solo

Surakarta, 6 Juli 2010

Muhammad Taufiq.SH MH . Advokat corporate lawyer The Sunan Hotel Solo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar