WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Kamis, 05 Agustus 2010

Lanjar Resmi Ajukan Kasasi

Harian Joglosemar, Kamis, 05/08/2010 09:00 WIB - tam

KARANGANYAR—Usai putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan Lanjar Sriyanto –terhukum dalam kasus kecelakaan kontroversial di Colomadu September 2009 lalu- bersalah dengan hukuman pidana kurungan satu bulan tujuh hari. Akhirnya, Rabu (4/8) Lanjar diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq secara resmi mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Taufiq mengajukan kasasi tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana PN Karanganyar, Restu Widodo. Dalam kesempatan tersebut selain mendaftarkan kasasi, dia juga menuturkan alasan ditempuhnya jalan kasasi adalah agar kasus tersebut dapat menjadi contoh pada kasus serupa ke depannya.
“Karena tidak ada orang yang ingin dengan sengaja buat skenario untuk menjatuhkan istrinya dari motor hingga meninggal dunia. Sehingga saya optimis Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan kasasi hukum ini,” terangnya.
Lanjar, lanjut dia memang terbukti bersalah tetapi Lanjar juga adalah korban dalam perkara itu. “Ia kehilangan istrinya untuk selamanya, anaknya sakit. Lalu apakah negara meng-cover untuk kematian istrinya itu,” tandasnya.
Ditilik dari teori check and balance, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Lanjar hingga menyebabkan kematian istrinya, Saptaningsih tersebut juga diketahui adanya peran lain, yakni pengemudi mobil Panther. Apalagi berdasar keterangan saksi ahli saat proses persidangan lalu, penyebab kematian Saptaningsih lebih dikarenakan adanya benturan keras dengan benda tumpul.
“Kalau karena luka terantuk aspal pasti ada luka gores tetapi itu tidak ditemukan pada kepala isri Lanjar. Namun kalau benturan keras dapat menyebabkan patah tulang dalam kepala hingga mengeluarkan darah dari mulut dan hidung,” terangnya lagi.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Karanganyar, Restu Widodo, menyebutkan upaya hukum kasasi kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto dicatat dengan Nomor Register 03/Akte.Pid.2010/PN.Kray. Kepada Lanjar dan kuasa hukumnya kemudian diberikan waktu sampai 14 hari ke depan guna menyusun dan memasukkan memori kasasinya. (tam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar