WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 31 Oktober 2010

PERADI Solo Peroleh Dukungan Moral

Harian Solopos, 29 Oktober 2010

Solo (Espos)–Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo mendapatkan dukungan moral dari Peradi pusat terkait desakan pengusutan kasus pemerasan oknum jaksa dalam beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, Peradi Solo tetap berkomitmen membongkar kasus yang telah merugikan kliennya, terdakwa kasus Narkoba, Yokhanan.

Demikian diterangkan, Ketua Peradi Solo, Muh Taufiq kepada Espos, Jumat (29/10). Upaya nyata yang telah dilakukan Peradi menanggapi pengaduan dari keluarga Yokhanan, yakni mengirim transkip rekaman pemerasan yang dilakukan oknum jaksa ke Kejari beberapa hari lalu. Diharapkan, dari pengiriman transkip tersebut, pimpinan di Kejari Solo dapat menindaklanjuti secara arif dan bijaksana.

“Benar, upaya kami juga sudah didengar oleh Peradi pusat (Jakarta -red). Mereka, menyatakan bentuk dukungannya kepada kami. Kalau memang kasus ini tidak diungkap secara jelas, maka sudah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” kata dia.

Menurutnya, selain mengirimkan transkip rekaman ke Kejari Solo, dirinya juga mengirim tembusan ke Kejagung. Hal itu dilakukan agar instansi yang ada di atas Kejari Solo dapat memonitor apa yang terjadi di suatu daerah. Dengan demikian, segera dikirim tim khusus untuk menangangi kasus dugaan pemerasan.

“Kecuali ke Satgas mafia peradilan, seluruh transkip rekaman juga sudah kami kirim ke Kejagung. Rencananya, Satgas mafia peradilan tetap kami beri transkip itu, tapi soal waktunya masih menyusul,” ulas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Tim Advokasi Anti Pemerasan (TKAP) menantang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Sugeng H untuk berani mengusut kasus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa.

Guna memudahkan langkah tersebut, tim advokasi mulai menyerahkan bukti transkip rekaman yang berisi tentang pemerasan oknum jaksa terhadap keluarga terdakwa kasus Narkoba, Yokhanan senilai Rp 30 juta. Penyerahan transkip dilakukan Selasa (26/10) dan diwakili oleh Budi Kuswanto, Badrus Zaman, dan Muh Syaifudin. Diharapkan, dari pengiriman transkip itu, Kajari Solo (Sugeng H) dapat meyakini bahwa tudingan tim adkovat benar adanya.
Selanjutnya, Kajari mengambil sikap tegas kepada oknum jaksa yang bersangkutan.
“Dalam transkip itu sangat jelas disebutkan, bahwa ada oknum jaksa memeras keluarga Yokhanan meminta uang senilai Rp 30 juta sebagai ‘uang pelicin’. Hal ini tidak dapat dibenarkan dan harus diusut secara total,” kata Budi Kuswanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar