WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 27 Februari 2011

Beli Fosil Dilindungi, WNA Hanya Divonis 10 Bulan


SRAGEN- Terbukti membeli 3.000 fosil yang dilindungi Pemerintah Indonesia, warga negara Amerika Serikat hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis ringan ini jauh dari ancaman hukuman yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya.

Dalam sidang yang digelar Kamis (24/2/2011), Dennis telah terbukti melakukan pemindahan barang cagar budaya yang dilindungi pemerintah dari tempat asalnya.

Vonsi ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 18 bulan penjara. Sidang yang dipenuhi para kolektor benda antik ini berlangsung cukup lama, yakni 2 jam. Sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Meski telah divonis ringan, pengacara terdakwa, Edward Tobing, mengaku kecewa karena apa yang dilakukan kliennya hanyalah ketidaktahuan dan tidak disengaja, karena murni jual beli.

"Kami akan pikir dulu apakah banding atau tidak, yang jelas saya kecewa atas putusan ini," kata Edward.

Sementara itu Muhammad Taufiq, selaku kolektor benda antik dan pengacara , mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dia menilai Majelis Hakim dan Jaksa tidak mengerti mengenai UU tetang cagar budaya yang ada di Indonesia.

Menurut Taufiq setidaknya terdakwa divonis 7 tahun dan denda Rp100 juta sebagai bentuk syok terapi atas orang-orang yang bisnis di bidang kolektor benda antik.

Tufiq menilai telah terjadi standard ganda dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait dengan Warga Negara Amerika. "Seolah-olah ini tidak disengaja, padahal ini jelas kesengajaan dari terdakwa," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar