WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 13 September 2011

Taufik : Mestinya Tersangka Ditahan

Harian Suara Merdeka, Rabu 14 Sept 2011

  • Mobil Dinas AD-82-B Angkut Ciu

SUKOHARJO - Tidak ditahannya tersangka pembawa ciu 180 liter dengan mobil dinas AD 82 B disayangkan. Sebab, seharusnya tersangka bisa dijerat dengan UU Kesehatan No.36 tahun 2009.

Menurut praktisi hukum sekaligus pengacara M Taufik SH MH, seharusnya polisi tidak hanya menjerat pelaku dengan Tipiring karena melanggar Perda.

Sebab, apa yang dibawa oleh pelaku merupakan minuman yang mengandung zat yang tidak berizin, serta berbahaya untuk kesehatan.

"Seharusnya tersangka juga ditahan, karena ini barang atau cairan yang bisa membayakan kesehatan dan tidak punya izin. Terlebih jumlahnya juga banyak lo," ujar M Taufik menanggapi tidak ditahannya tersangka oleh polisi.

Menurut dia, barang yang dibawa di dalam enam jerigen tersebut merupakan ciu yang sudah sering mengakibatkan korban mati.

Apalagi barang itu bukan barang yang bebas diperdagangkan.

Karena itu, seharusnya ada pemberian tindakan yang lebih berat untuk menjadikan efek jera. "Jangan hanya dijerat dengan Perda atau tipiring, mestinya beri efek yang lebih tegas," ujar kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.

Salah

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Mojolaban AKP Agus Subekti disela-sela kunjungan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Sukoharjo mengatakan, prosedur itu sudah sesuai dengan peraturan, sehingga kalau dilakukan penahanan justru pihaknya yang salah.

"Pelanggarannya kan Perda, jadi kasusnya tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga kalau tersangka ditahan justru kami yang salah," tegas AKP Agus.

Saat ditanya apakah hal itu dilakukan karena ada intervensi dari pihak tertentu mengingat, tersangka dan pemilik AD 82 B berasal dari partai pemenang Pemilu nasional, Agus menyatakan tidak. "Sejauh ini tidak ada intervensi dari pihak manapun," tandasnya.

Bagi pelanggar Perda no. 4 tahun 1994 tentang Pajak dan Izin Penjualan Minuman Keras, diancam kurungan enam bulan dan denda Rp 50 ribu.

Ketua BK Purwadi dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindakan terkait dengan hal tersebut. Untuk diketahui, Ketua Komisi II sendiri merupakan anggota BK DPRD Sukoharjo.

"Ini bukan berarti jeruk makan jeruk. Kami ke sini untuk memastikan bahwa itu memang AD-82-B," ujar Suryadi, salah satu anggota BK. Untuk diketahui, beberapa saat lalu mobin Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo AD-82-B diamankan Polsek Mojolaban karena mengangkut ciu 180 liter.

Wj, sopir yang membawa mobil itu diamankan bersama barang bukti namun tidak ditahan.(H46-34)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar