31 Mei 2016 | 17:00 | Ichsan Rosyid - Timlo.net
Solo — Sejumlah warga
Tegalsari, Bumi, Laweyan mengancam akan mengajukan gugatan class action
kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) yang
dinilai merugikan warga sekitar. Menanggapi hal itu, praktisi hukum, M Taufiq
menyambut baik inisiatif warga tersebut.
“Justru
bagus kalau dibawa ke ranah hukum. Arahnya jadi jelas. Daripada menutup jalan
seminggu sekali, malah berpotensi merugikan masyarakat,” kata M Taufiq dalam
acara Solo Lawyers Discussion, di Kantor PLN Purwosari, Selasa (31/5).
Meski
demikian, Taufiq mengingatkan bahwa penggugat harus memiliki legal
standing atau posisi hukum yang pas. Artinya, penggugat harus benar-benar
warga Laweyan yang berdomisili di daerah tersebut. Selain itu, penggugat harus
bisa menyiapkan bukti konkrit bahwa kebijakan SSA yang ditetapkan Pemkot
merugikan ekonomi masyarakat sekitar.
“Penggugat
harus warga yang benar-benar berdomisili di situ. Kalau tidak, jangan-jangan
ada LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) yang bermain,” tandasnya.
Pihak
Pemkot sendiri sampai saat ini belum berniat mencabut penerapan SSA di Jalan
Radjiman, Perintis Kemerdekaan, dan Agus Salim yang dituding menjadi biang
kemacetan di Jalan Samanhudi. Untuk mengatasi hal itu, Pemkot Solo telah
menetapkan Jalan Samanhudi menjadi searah ke timur khusus untuk mobil. Sementara
untuk kendaraan roda dua masih berlaku dua arah.