WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Senin, 07 Juni 2010

Legal Audit Aksi Densus 88

HARUSKAH TERORIS DITEMBAK MATI ?

dimuat di Harian Joglosemar, Hari Jumat, tanggal 4 Juni 2010


OLEH : MUHAMMAD TAUFIQ*

Tiada peristiwa luar biasa yang menjadi head line berhari-hari selain kasus Susno dan aksi Densus -88 dengan penembakan terhadap orang yang disebut teroris. Kita tidak pernah mendapat penjelasan sesungguhnya dalam hal apa teroris itu dintindak dan harus dibunuh. Yang kita tahu setiap penumpasan teroris selalu disertai korban tewas dan rencana aksi teroris ke depan. Semua info bersumber dari kepolisian.Sesungguhnya, semua bentuk pemerintahan memiliki satu sifat yang sama, yaitu kewenangan untuk membuat hukum atau peraturan, serta kekuasaan untuk memaksa semua pihak agar menaati hukum dan peraturan itu. Beda antara sistem yang demokratis dan yang tidak demokratis terletak pada kenyataan bahwa di dalam sistem yang demokratis, kewenangan dan kekuasaan semacam itu di bangun dan di pelihara berdasarkan kesepakatan dari rakyat, sementara di dalam sistem yang tidak demokratis kesepakatan rakyat tidak merupakan persyaratan. didalam sistem yang demokratis , rakyatlah yang memiliki kedaulatan. mereka berhak mengganti sebuah pemerintahan yang dipandang sudah tidak lagi mampu melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik, melalui pilihan umum yang bebas. Di dalam konteks ini, lebih lanjut perlu dipahami bahwa sistem pemerintahan yang demokratis hanya mungkin dibangun jika kelompok minoritas dari warga negara mau menerima pemerintahan mayoritas, dan kelompok mayoritas benar-benar siap untuk menghormati hak-hak minoritas. Ini merupakan salah satu dari kesepakatn-kesepakatan etis yang mutlak hadir dalam demokrasi.Namun agaknya ini tidak berlaku terhadap persoalan yang mengkait Islam entah itu bercorak garis keras,lemah atau tanpa garis. Dalam bahasa Amerika mereka disebut teroris. Dan itulah saat ini yang diperankan Pemerintah Indonesia lewat institusi Kepolisian lewat organnya yang disebut Densus-88.

Prinsip-prinsip yang relevan dibicarakan di dalam konteks pemerintahan demokrasi adalah pemisahan kekuasaan (separation of power ), supremasi hukum atau pemerintahan berdasarkan hukum ( law supremasi atau the rule of law ) serta kesederajatan ( equality) dan kebebasan (liberty). dalam kontek pemisahan kekuasaan diasumsikan bahwa pemerintah pada dasarnya berkenaan dengan urusan membuat hukum, melaksanakan hukum, dan memutuskan apakah hukum telah dilanggar dalam kasus – kasus tertentu. Ini yang kemudian memberi inspirasi tentang perlunya ,melakukan pemisahan atas kekuasaan –kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Maksud dari pemisahan- pemisahan itu adalah untuk menghindari menumpuknya kekuasaan pada satu tangan, entah itu dalam artian institusi ataupu pribadi. dengan memisahkan tiga cabang kekuasaan itu diharapkan adanya saling ketergantungan dan saling kontrol dalam keseimbangan kekuasaan di antara mereka ( checks and balances ), sehingga kemungkinan bagi terjadinya penyalahgunaan dan kesewenang- wenangan dapat dihindari seperti dengan seenaknya mempersangkakan orang sebagai teroris dan tak pernah ada persidangan yang bersifat scientific justice . Karena klaim keberhasilan menumpas teroris hanya muncul sepihak, sebab para teroris ini sudah mati. Asumsi dibalik penerapan prinsip ini adalah manusia( termasuk Polisi dengan Densus -88) bukanlah malaikat mereka pada hakikatnya memiliki kecenderungan utnuk melanggar aturan jika duduk dalam kekuasaan mereka cenderung menumpuk dan menggunakan kekuasaan itu secara semena – mena. Jadi menurut pandangan ini betapun baiknya seseorang sebelum duduk di dalam suatu posisi kekuasaan, sekali ia berkuasa akan terbuka kemungkinan utnuk tergoda oleh hawa kekuasaan yang cenderung mengajaknya menyeleweng. Maka kebagusan pemerintah tidak dapat dijaminkan sekedar pada i’tikad baik orang seorang.

Polisi Aktor Tunggal

Kekuasaan pemerintah harus disusun dan dibagi ke dalam struktur-struktur kelembagaan dan kewenangan yang selalu membatasi saling mengawasi dan saling tergantung satu sama lain. Ini yang dimaksud dengan sistem termasuk sisitem pengadilan. Jadi penguasa bisa datang dan pergi namun sistem jalan terus. Hanya dengan memperkuat sistem kelangsungan pemerintah yang bebas dari kemungkinan diselewengkan akan dapat diupayakan. Menggantungkan nasib pemerintahan yang juga berarti nasib rakyat kepada kekuasaan orang- seorang bukan kepada sistem yang solid akan sangat riskan karena tidak akan mampu menjamin stabilitas dan kontinuitas kehidupan pemerintahan. Sejalan dengan pemisahan kekuasaan demokrasi juga menjadikan hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah. dalam pengertian ini pemerintah bukan saja harus menjadikan dirinya sebagi hukum yang berbicara tetapi juga menjamin dan memelihara independensi lembaga-lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya termasuk lembaga kepolisian dengan tim Densus-88 harus bersedia diaudit segala pendanaanya. Jadi misalnya tidak ada seorangpun dapat ditahan utnuk diperiksa oleh polisi kecuali ia dicurigai telah melanggar hukum dan tidak seorangpun dapat dipenjarakan kecuali ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sehingga kesewenang-wenangan Densus-88 sebagai “pemain tunggal” pemberantasan teroris harus diakhiri. Dengan sendirinya juga pemerintah tidak dapat mengambil hak milik orang seorang tanpa kewenangan hukum yang jelas dan pembayaran kompensasi yang wajar. Singkatnya setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku. Prinsip tentang hak-hak dasar negara ini sudah berlaku di Inggris sejak tahun 1215 sebagaimana termuat di dalam Magna Charta. Itulah sebabnya maka negara demokrasi biasanya di identikan dengan negara hukum.

Asas Equality before law

Adapun tentang kesederajatan dan kebebasan batas- batas dari penerapan atas dua nilai dasar demokrasi ini senantiasa menjadi topik perdebatan. Secara teoritik, keserajatan diartikan sebagai kesamaan hak dari setiap pribadi untuk menikmati kehidupan dan mengejar kebahagiaan. Ini berkenaan dengan kesederajatan hukum (legal equality), yaitu jaminan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara di hadapan hukum, kesederajatan politik (political equality), yaitu kesamaan hak dari setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, dan kesederajatan ekonomi (economic equality) yaitu kesamaan hak bagi setiap warga negara untuk bergiat di bidang ekonomi dan memperoleh pelayanan dari negara di dalam memajukan kehidupan ekonominya. Untuk yang terakhir ini banyak penganjur demokrasi berpendapat bahwa keberhasilan demokratisasi juga harus diukur dari sejauh mana sistem ekonomi yang berlaku mampu menjembatani kesenjangan tingkat kesejahteraan antara warga negara yang kaya dan yang miskin ini menjelaskan mengapa pemerintah di negara-negara yang menganut paham demokratis cenderung menerapkan kebijakan perpajakan yang secara progresif membebani para orang kaya dan pada saat yang sama meluncurkan program-program bantuan meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang miskin. Semakin berkurangnya jumlah yang miskin, dan semakin sempitnya jarak antara mereka yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat, merupakan salah satu ukuran penting dari keberhasilan pemerintahan. Akhirnya seberapapun hebatnya teroris diberantas jika tidak ada audit hukum tentang aktifitas Penegak hukum sama artinya memberantas preman dengan cara preman.

Surakarta, 18 Mei 2010

Muhammad Taufiq, SH MH, Advokat mantan pengacara Amrozy cs, sekarang Mahasiswa s-3 Ilmu Hukum UNS.

Rabu, 26 Mei 2010

Belajar hukum di Negeri Kuching ( Malaysia)



di depan Mahkamah Kuching, Malaysia


oleh : Muhammad Taufiq*

Seusai mengikuti Munas (Musyawarah Nasional ) Peradi di Pontianak tanggal 1 Mei 2010 lalu saya memang sudah merencanakan untuk bermuhibah/mengunjungi Negara tetangga terdekat yakni Sarawak. Rencana ini sudah saya susun matang-matang,sehingga sebelum berangkat saya sudah bawa paspor. Kenapa saya ingin ke Kuching, ibukota Negara bagian Sarawak? Selain window shopping( cuci mata) memang ada rencana khusus yakni belajar tentang behavior of law masyarakat Melayu yang serumpun dengan kita namun memiliki ketaatan yang berbeda dalam menghargai hukum. Dugaan atau rasa penasaran terhadap Negara jajahan Inggris itu mulai terjawab secara perlahan. Pertama ,saat kereta(mobil ) kami Toyota Innova, sebelum memasuki border line/ garis perbatasan di Pos terakhir Indonesia yakni Entikong ,kami berhenti rehat sarapan mengisi formulir sebagai orang pendatang dan mencuci mobil. Anda tentu bertanya kenapa harus cuci mobil? Sebelumnya kami menempuh delapan jam perjalanan dan seperempatnya jalanan berlobang dan berlumpur. Di Negara kita cuek saja masuk kota dengan kendaraan penuh lumpur karena tidak ada larangan. Tapi jangan coba masuk ke Malaysia termasuk Kuching bila mobil kotor, anda akan kena tilang dan harus bayar sekitar Rp.275.000,- setara seratus ringgit. Selain itu semua kendaraan Indonesia yang masuk ke wilayah Malaysia harus membayar asuransi sebesar 80 RM( Ringgit Malaysia) fungsinya untuk mengcover jika terjadi kecelakaan, asuransi ini dikelola oleh perusahaan asuransi Malaysia. Saya yakin aturan ini untuk mengantisipasi sikap ugal-ugalan kebanyakan pengemudi di Indonesia. Usai mencuci wajah dan sarapan kami mengeluarkan paspor dan perlahan kereta memasuki Tebedu, pos perbatasan paling ramai milik Malaysia. Di sinipun pengalaman baru kami rasakan. Ternyata tidak boleh sembarang memakai kaca film, dan benar polisi perbatasan yang tidak ramah itu menghentikan mobil kami . Sejurus kemudian ia menempelkan alat di kaca mobil kami. Menurutnya mobil kami kaca filmya 46 persen,padahal aturan yang berlaku hanya boleh 30 persen, tapi karena baru pertama melintas mobil Innova sewaan itu dimaafkan. Sambil ngomel petugas itu berujar kalau anda melakukan pelanggaran pertama anda didenda 300 ringgit,kemudian memasuki Malaysia dan melakukan pelanggaran lagi anda didenda 500 ringgit atau penjara tambahan dua minggu. Naluri jurnalis saya muncul saya keluarkan HP BB saya yang memiliki kemampuan 3,2 mega pixels untuk memotret perbatasan itu. Tapi belum selesai klik,klik petugas keamanan yang jauh dari gagah dibanding rata-rata polisi Indonesia menghalau saya dari kejauhan. Intinya meneriaki untuk tidak memotret di wilayah terlarang. Daripada ribut dengan petugas yang mirip satpam pabrik itu saya iseng-iseng masuk Tandas( bhs: melayu yang artinya WC) . Saya terkejut ternyata sama joroknya dengan Indonesia toilet itu ,bedanya toilet perbatasan Indonesia tidak mengalir airnya,toilet atau Tandas Malaysia airnya lancar.

Usai melintasi perbatasan yang cukup lama pemeriksaannya ,kami berlima dengan Rikawati (bendahara Peradi Surakarta), Fadhil Mansurudin ( Ketua KPU Sragen), Gartono ( Ketua Peradi Bogor) dan sopir sekaligus guide kami Mastok menyusuri jalanan freeway ( bebas hambatan) yang lebar dan mulus serta tanpa bayar. Yang kami rasakan adalah perbedaan mencolok dengan Pontianak. Selain jalanan sepanjang seratus lima puluh kilo meter itu lebar dan mulus infrasturktur tertata rapi, di kanan kirinya terdapat parit kecil tapi dalam sehingga jika hujan air tidak mungkin menggenang. Di sana orang mendirikan bangunan berjarak satu kilo meter dari pinggir jalan tol atau ring road seperti Semarang, Mojosongo. Coba bandingkan dengan kebanyakan jalan tol atau freeway di Indonesia,selain padat bangunan hampir pasti tidak ada parit. Maka tingkat kerusakan jauh kebih tinggi. Sepanjang jalan yang kami lalui kami sedikit bangga pasalnya kami banyak berpapasan dengan mobil yang diimport dari Indonesia seperti Daihatsu Kancil, Kijang Innova, Toyota Avanza dan Toyota Rush, tapi tak satupun kamu menemukan merek tiruannya seperti Terios dan Xenia. Bagaimana dengan sepeda motor ? Berbanding terbalik dengan Indonesia, di sini jumlah sepeda motor yang melintas di jalanan bisa dihitung dengan jari , artinya pemilik mobil lebih banyak. Hal ini dimungkinkan karena selain fasilitas kredit didapatkan untuk beli mobil sangat mudah,kendaraan umum juga banyak tersedia dari angkot( di sana disebut Kereta Sewa) serta bis Kota( di sana disebut Bas Berhenti-henti). Sehingga orang jika tidak punya mobil memilih naik angkutan umum daripada naik motor karena lebih murah dan nyaman.

Sesudah berkeliling Kuching dengan mengunjungi beberapa tempat penting seperti Masjid Negara Sarawak berkapasitas 15 ribu orang dan ada penjaganya, Museum Kuching,Museum Etnik( saya menyebut museum Jiplakan) karena di sini yang dipajang hampir semua milik Indonesia seperti batik Pekalongan,Keris dari Mojokerto, relief manusia Purba Sangiran dan rumah suku Iban( Dayak ) yang semasa berkuasa suka mengayau(memenggal kepala orang),Orang Hutan yang diawetkan. Ketika kami coba memotret untuk perbandingan dengan yang ada di Indonesia tiba-tiba ada security melarang . Dia menerangkan di setiap sisi museum ada CCTV yang memantau semua aktifitas di dalam museum termasuk hal kecil seperti memotret. Coba bandingkan Museum Radya Pustaka Surakarta berapa banyak benda peninggalan sejarah yang penting dan tentu nilainya lebih mahal dengan leluasa hilang dicuri. Di Museum di Kuching benda-benda tiruan saja begitu ketat dilindungi seperti melindungi Negara. Saya pun punya keyakinan larangan memotret itu bukan semata-mata aspek komersial tapi juga security, karena mereka takut kita complain telah mencuri budaya Indonesia. Sepanjang kota yang kami kelilingi termasuk Mahkamah atau Pengadilan Kuching, nama Borneo begitu gencar dipromosikan. Intuisi saya jika tidak hati-hati Malaysia akan menggunakan Borneo sebagai ikon baru pengganti Kalimantan. Jika demikian apa yang bisa kita perbuat. Sekelumit perjalanan itu untuk menggambarkan bahwa perilaku hukum yang baik menyebabkan Negara ini mudah ditata. Jika Jokowi (Walikota Surakarta) dinilai berhasil menertibkan kaki lima, anggapan itu belum tepat benar. Sebab city walk dan trotoar di Indonesia sudah jadi milik pengusaha. Kalau bukan dealer kendaraan,pemilik Mall,hotel dan ditempati PKL. Di Kuching memang ada PKL tetapi mereka tetap memfungsikan trotoar, bersih dan mencantumkan harga. berbagai tenis di sana mengais rejeki di trotoar tapi tertib. saya makan Canai masakan India dari roti tipis yang dicolekkan kuah gulai cuma 1,7 RM. Saya berharap di era Jokowi kedua fasilitas public seperti trotoar benar-benar dimaksimalkan,BRT ( bus rapid transportation) mudah menjangkau ke seluruh pelosok Surakarta termasuk bandara internasional Adi Soemarmo. Jokowi mampu memaksimalkan bandara Adisoemarmo dengan cara membuat MOU dengan seluruh kepala daerah di wilayah Surakarta di mana mewajibkan menggunakan bandara itu untuk setiap tujuan ke luar negeri maupun domestic. Sisi lain bahwa pemerintah daerah harus siap berpromosi dan membuat otak masyarakat ( sopir taksi,tukang becak,kusir dokar) otak pariwisata,sehingga dengan demikian setiap orang asing yang datang ke daerah ditawari potensi wisata. jika demikian niscaya bandara itu tidak seperti kuburan.

Surakarta, 11 Mei 2010

· Muhammad Taufiq, SH MH Advokat- Ketua peradi Surakarta dan mahasiswa S3 Ilmu Hukum FH UNS dengan penelitian behaviour of law.

Senin, 10 Mei 2010

Hadapi persaingan, Lawyer harus berkemampuan global

Solo (Espos)–Dalam era globalisasi, lawyer atau advokat di daerah dituntut mengembangkan diri agar bisa bersaing dengan lawyer asing. Lawyer semestinya tidak hanya berkutat pada masalah hukum dalam negeri tentang pidana dan perdata.

“Advokat yang hanya belajar tentang perdata dan pidana tidak akan mampu bersaing dengan lawyer asing. Padahal dalam pergaulan dunia yang tanpa batas atau borderless world ini mereka (lawyer asing) sudah banyak yang masuk ke negeri ini. Lalu kalau kita tidak siap, kita akan jauh ketinggalan,” ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta, M Taufik kepada Espos di sela-sela acara ‘Sosialisasi Persetujuan Umum Tentang perdagangan Jasa (GATS/WTO) Dan Tantangan Bagi Profesi Hukum’, Sabtu (8/5) di RM Pringsewu Solo.

Oleh sebab itu, mulai sekarang advokat harus membuka diri untuk belajar tentang hukum global. Pihaknya juga mengakui adanya beberapa kelemahan lawyer lokal yang menjadi penghambat pengembangan karir mereka. Di antaranya adalah minimnya lawyer lokal yang menguasai bahasa asing sehingga sulit memahami hukum global.

Selain itu, firma hukum juga masih minim, padahal firma ini yang akan lebih dipercaya pihak asing. Para advokat lebih banyak yang membuka praktik sendiri. Sehingga dia menyarankan agar para lawyer ini bersinergi membuat firma.

Sementara itu, pakar Hukum Ekonomi Bisnis Internasional Undip Dr FX Joko Priyono SH MHum yang menjadi pembicara dalam acara tersebut juga menyampaikan beberapa solusi. Di antaranya adalah mengundang lawyer asing dan mengajaknya bergabung dalam firma. Diharapkan akan ada interaksi di dalamnya. “Interaksi tidak hanya menyangkut ilmu-ilmu hukum, tetapi juga Bahasa Inggris,” ujar pria yang merampungkan kuliah S3 di Unair.

Sementara itu, Ketua Bagian Hubungan Internasional pada Fakultas Hukum Undip Semarang, Kholis Roisah mengatakan kegiatan seminar tersebut merupakan upaya pemberdayaan lawyer, khususnya di Solo. Apalagi volume perdagangan di Solo sangat besar dan lebih besar dibandingkan dengan Ibukota Jawa Tengah, Semarang. Fakta ini memungkinkan kian bertambahnya investor asing yang masuk ke Solo dan membutuhkan jasa lawter.

“Nah, siapkah para lawyer khusunya Peradi Surakarta ini menghadapi globalisasi, misalnya menangani masalah bisnis-bisnis intermasional, perjanjian-perjanjian internasional dan sebagainya,” kata dia.

alo

Senin, 26 April 2010

Makelar kasus Bergentayangan di Solo

Harian Joglosemar edisi Minggu, 25/04/2010

Sejumlah nama makelar kasus, bukan hal yang asing lagi bagi para advokat di Solo. Aksi mereka di ranah institusi penegak hukum cukup meresahkan para advokat yang serius dalam penegkan hukum dan keadilan. Beberapa makelar kasus ini sering terlihat di pengadilan, khususnya untuk kasus-kasus penyimpangan dana dari yayasan dan koperasi.

Dari berbagai sumber, tercatat ada tiga makelar kasus yang berkeliaran di wilayah Solo dan sekitarnya. Mereka berinisial Y, S dan SH.

Dengan aksi mereka, beberapa pihak yang tersandung kasus penyimpangan dana, bisa tuntas dan sekejap kasusnya ditutup. Anehnya, aksi mereka seperti membuat aparat penegak hukum seperti tak berdaya. Untuk membungkam aparat penegak hukum, tentunya dengan intimidasi dan pemberian uang suap.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berkedok sebagai konsultan hukum gadungan. Karena setelah ditelusuri dari data Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) serta asosiasi para advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), nama para makelar kasus itu jelas tidak tercatat. Aksi mereka, jelas membuat geram para advokat di Solo, karena akses mereka ke institusi penegak hukum terhalang-halangi.

Keberadaan ketiga makelar kasus itu bukanlah isu belaka. Karena para advokat resmi pun membenarkan keberadaan dan ulah nakal mereka. Seperti yang diungkapkan Muhammad Taufiq, Ketua (Peradi) Cabang Solo. Peradi Solo yang beranggotakan 283 advokat ini, terang-terangan menyatakan perang terhadap para makelar kasus itu. ”Saya membenarkan ketiga makelar kasus itu memang ada. Mereka pengacara gadungan. Mereka tidak memakai istilah pengacara tapi konsultan hukum,” ungkap Taufiq saat ditemui di Kantor Peradi Solo.
”Mereka sering berkeliaran di pengadilan, kejaksaan, bahkan di kepolisian. Seharusnya aparat penegak hukum tahu itu.”

Berkedok Konsultan Hukum
Taufik mengatakan, sebenarnya, keberadaan para makelar kasus di wilayah Solo dan sekitarnya sudah ada sejak belasan tahun silam. Pihak Peradi mengaku sering memberikan masukan pada para aparat penegak hukum, namun itu terbukti tidak mempan. Karena hingga saat ini, aksi mereka masih berlangsung. ”Sayangnya hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Taufiq.
Ciri-ciri keberadaan para makelar kasus ini, sebenarnya sangat mudah dikenali, karena bisa dipastikan, mereka selalu terlihat dalam setiap acara sertijab pejabat hukum. Bahkan untuk meyakinkan para mangsanya, ketiga makelar kasus ini mendirikan kantor konsultan hukum, layaknya advokat. ”Tapi, mereka itu tak pernah beracara dalam hukum,” kata Taufiq.

Sedangkan modus operandinya, mereka mencari kasus dari media massa, atau dari jaringannya untuk kemudian merayu tersangka dengan iming-iming keringanan hukuman bahkan vonis bebas. Setelah tersangka termakan rayuan, para makelar kasus ini pun bergerilya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

”Untuk pengacara baku hantamnya, biasanya pakai dari Semarang. Sedangkan jenis kasus biasanya mereka pilih perkara koperasi atau badan usaha yang mau bangkrut karena tersandung masalah hukum. Tapi tak tertutup kemungkinan semua jenis kasus kejahatan bisa mereka makelarkan,” ungkap Taufiq.

Bahkan di lini kepolisian, kata Taufiq, para makelar kasus juga leluasa mengintervensi proses pembuatan BAP untuk para kliennya.”Ya, sampai ke pembuatan BAP segala,” ujarnya.
Terkait ongkos jasa sang makelar kasus, Taufiq mengatakan, berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis dan tingkatan kasus yang ditanganinya. Selain dikenal licin, dan rapi dalam bekerja, Taufiq mengungkapkan para makelar kasus ini juga sangat rakus dalam mencari korbannya. Bahkan dia mengaku, sudah berkali-kali ditawari kerjasama oleh para makelar kasus tersebut, tetapi selalu ditolaknya. ”Saya pernah dihubungi markus, dan terang-terangan mereka menawarkan diri untuk bekerjasama. Tapi saya tolak dan tidak saya temui,” tegasnya.

Taufik pun menegaskan jika Peradi tidak akan pernah menoleransi anggotanya yang terlibat kerjasama dengan makelar kasus. Dia berharap pihak kepolisian bisa secepatnya meringkus para makelar kasus ini, sebelum mencoreng citra kepolisian itu sendiri. ”Kami siap bekerjasama untuk itu, dan jika terbukti ada anggota Peradi yang terlibat markus, silakan tangkap dan pasti tidak akan kami lindungi,” janjinya.

Polisi Membantah
Meski ada data keberadaan markelar kasus di solo dan sekitarnya, seperti dibenarkan Peradi, namun pihak kepolisian membantahnya. Ketika dikonfirmasi Joglosemar terkait keberadaan makelar kasus seperti yang dibenarkan Peradi, Kasat Reskrim Poltabes Surakarta, Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Kombes Pol Joko Irwanto mengatakan, belum menerima informasi apa pun dari Peradi. Selain itu, dia pun mengaku jika pihaknya, juga belum pernah mencium gelagat keberadaan makelar kasus di wilayah hukumnya.
Susilo mengatakan, dirinya terus memantau langsung aktivitas anggotanya dalam menjalankan tugas. Sehingga, dia menjamin tidak terjadi penyimpangan dari prosedur hukum yang ada. ”Sejauh yang kami tahu, sepertinya Kota Solo masih aman dari markus,” ujarnya.

Polisi Siap Memberangus
Dia menegaskan, jika semua tugas dan kewenangan yang dijalani kesatuannya semaksimal mungkin masih tetap berada dalam koridor yang benar, dan menjunjung tinggi martabat hukum itu sendiri. Bahkan Susilo menjamin, jika, semua hasil dari proses hukum yang ada bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya. ”Kami dalam bertugas selama ini masih bersifat normatif. Jika menemukan adanya penyimpangan, silakan lapor kepada kami,” tegasnya.
Terkait dengan makelar kasus berkedok konsultan hukum, Susilo menyatakan, juga tak pernah absen memantau perkembangan siapa saja advokat resmi di wilayah hukumnya. Selain itu, sebelum beracara, pihaknya pun selalu menanyakan identitas resmi si pengacara. Termasuk jika diperlukan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Peradi untuk mengecek keabsahan sang pengacara. ”Kami banyak kenal dengan pengacara resmi di Kota Solo. Jadi kalau ada pengacara palsu sepertinya akan sangat mudah kami ketahui,” tandasnya.
Akan tetapi jika Peradi berniat serius untuk mengungkap keberadaan makelar Kasus, Susilo menyatakan pihaknya siap untuk bekerjasama kapan saja. Bahkan, kerjasama untuk memberangus makelar kasus juga akan melibatkan aparat penegak hukum lain baik di kejaksaan maupun di pengadilan.”Silakan, kami siap bekerjasama dengan Peradi untuk memberantas markus. Dan kami juga tidak menoleransi apa pun bentuk markus itu sendiri,” pungkasnya. (***)

”Karena Markus, Mau Ajak Makan Kapoltabes Saja Susah”

Joglosemar edisi Minggu, 25/04/2010

Keberadaan para makelar kasus yang dibantah pihak kepolisian, tetap saja masih meresahkan para advokat resmi. Akses ke penegak hukum yang dijalani para advokat resmi ini terhalang. Para makelar kasus, seolah-olah membayangi keberadaan para advokat serta penegak hukum untuk mencari celah dan memakelarkan kasus dari mangsanya.
”Memang ada makelar kasus di Solo ini. Karena aksi para markus inilah, kami mau ajak makan pak Kapoltabes saja sekarangnya susahnya minta ampun,” keluh Suharsono, advokat yang membenarkan keberadaan makelar kasus di Solo dan sekitarnya.
Suharsono yang ikut tergabung dalam Peradi ini, juga membenarkan sepak terjang para makelar kasus serta modus-modusnya. ”Mereka cari kasus itu dengan baca koran.
Setiap ada sidang di pengadilan untuk kasus-kasus tertentu, mereka hadir sebelum sidang digelar,” kata Suharsono.
Menurutnya, sejak Peradi mengikrakan perang dengan makelar kasus, keberadaan para advokat resmi untuk akses di institusi hukum kian sulit, dan para makelar kasus semakin membenci para advokat tersebut.

Penyimpangan Interaksi Sosial
Di sisi lain, Sosiolog UNS, RB Sumanto, mengatakan, fenomena keberadaan makelar kasus yang terungkap ini, sebagai sebuah penyimpangan interaksi sosial. Menurutnya, pemberantasan makelar kasus, tidak hanya bisa dilakukan secara sepihak. Sebab, sesuai perannya yaitu sebagai perantara, makelar kasus ini hadir karena ada yang membutuhkan.
”Karena sesuai dengan hukum pasar, penjual itu hadir karena ada pembelinya. Ini sebuah penyimpangan interaksi sosial, dan terjadi karena adanya kesepakatan berbagai pihak. Jadi meski markus dibabat, tapi jika masih ada permintaan dari pasar ya percuma saja,” jelasnya.
Penyimpangan itu terjadi, lanjut Sumanto, karena adanya pengabaian terhadap norma dan etika hukum, baik secara agama, adat, maupun hukum formal itu sendiri. Selain itu, adanya toleransi dari masyarakat terhadap perilaku suka mencari jalan pintas, meski itu dilakukan dengan menghalalkan segala cara juga turut memberikan kontribusi kehadiran makelar kasus.
”Pada dasarnya tidak ada satu orangpun yang ingin terkena masalah, terutama masalah hukum. Nah, celah inilah yang dimanfaatkan para markus, untuk memeras mereka yang baru tersandung kasus hukum,” paparnya.
Untuk itu, dirinya pun menegaskan jika kunci penyelesaian keberadaan makelar kasus ini adalah kesadaran masyarakat itu sendiri untuk patuh pada norma dan etika. Tanpa adanya itu, maka ibarat peribahasa patah satu tumbuh seribu para makelar kasus itu akan selalu bergentayangan menghantui instiusi hukum di Indonesia. ”Pahami aturan hukum, norma, dan etika sosial serta taatilah prosesnya maka markus itu akan hilang dengan sendirinya,” pungkasnya. (***)

Selasa, 06 April 2010

Remunerasi dan Penegak Hukum Yang Mati Rasa


Dimuat di Harian Suara Merdeka, hari Selasa 6 April 2010

Oleh : Muhammad Taufiq *

Belum juga terungkap ke mana arah bola panas Century pasca Paripurna . Kini jagad hukum disibukkan perbincangan tentang seorang pegawai golongan tiga Dirjen Pajak bernama Gayus Tambunan. Sudah menjadi kelaziman agar dianggap peduli semua aparat penegak hukum seolah berupaya keras menangkap Gayus. Meski kita tahu Gayus berada di negeri yang hanya butuh waktu kurang dari sejam dengan pesawat udara untuk menjangkaunya, yakni Singapura. Sebuah negeri yang dihuni pesakitan korupsi Indonesia ,namun karena buruknya kinerja penegak hukum, kita tidak pernah mampu menangkap apalagi mengembalikan kerugian negara. Meski dari Batam negeri pencuri pasir Riau ini terlihat dengan mata telanjang, namun karena alasan tidak ada perjanjian ekstradisi. Kita tidak pernah menangkap pencuri uang negara. Pertanyaannya seriuskah kita ingin menangkap koruptor seperti Gayus Tambunan?

Seumpama penegak hukum ingin menangkap Gayus sesungguhnya bisa dan mudah. Semua institusi penegak hukum pernah memeriksa Gayus Tambunan ,mulai dari Mabes Polri, Kejaksaan,Pengadilan bahkan Satgas Mafia Hukum bentukan SBY pernah disinggahi Gayus Tambunan. Sesuai pengakuan Gayus dua hari sebelum dinyatakan buron. Ia sempat curhat kepada Satgas Mafia Hukum, bahwa ia hanyalah ikan teri di lautan markus yang disebut Kantor Pajak. Artinya perbuatan yang ia lakukan adalah hal biasa di tempat kerjanya dan ia tidak merasa bersalah dengan tindakannya itu. Sebagai teri ia punya simpanan 24 milyar, tentunya ikan paus di tempat kerja memiliki simpanan yang jauh lebih besar dari sekedar 24 milyar. Menghubungkan perilaku hukum aparat negara seperti polisi,jaksa dan hakim dengan remunerasi tentulah hal yang menarik.

Remunerasi yang berasal dari bahasa Inggris Remuneration itu diartikan sebagai gaji atau penghargaan bagi orang yang bekerja. Pertanyaannya apa relevansinya dengan upaya penegakkan hukum? Dan apa pengaruhnya bagi peningkatan kinerja ? Pertanyaan itu wajar di tengah krsisis kepercayaan kepada institusi penegak hukum yang ditunjukkan dengan menguaknya jaringan makelar kasus dalam perpajakan . Seperti yang dibongkar Susno di Mabes Polri dan sebelumnya oleh Machfud MD dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Semua sebagai akibat tidak profesionalnya polisi dan jaksa dalam menangani perkara korupsi. Terbukti dalam kasus penanganan Bibit dan Candra selaku pimpinan KPK non aktif kala itu. Sebelumnya saat urip Tri Gunawan tertangkap bersekongkol dengan Markus Arthaliya Suryani meloloskan Joko Candra di mana Kejaksaan Agung dituding tidak becus menangani korupsi . Jaksa Agung Hendarman Supanji alih-alih memperbaiki kinerja. Dia justru meminta tambahan kepada Komisi III DPR-RI anggaran Rp.10 triliun,- dengan maksud untuk memperbaiki fasilitas jaksa sehingga tidak tergoda. Untuk meneliti lebih jauh coba kita telusuri lahirnya berbagai aturan terkait remunerasi . Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga Pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :

a. Prioritas pertama adalah seluruh instansi Rumpun penegak hukum, rumpun pengelola keuangan Negara, rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan Negara serta lembaga penertiban aparatur Negara.

b. Prioritas kedua adalah kementrian/lembaga yg terkait dg kegiatan ekonomi, system produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.

c. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yg tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

Dengan demikian sesungguhnya remunerasi yang diterima penegak hukum seperti hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang kemudian memvonis bebas Gayus pada tanggal 12 Maret 2010 bukanlah kontroversi baru. Sebab , mulai 1 April 2008 kontroversi itu sudah terjadi. Saat itu, tunjangan di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan tinggi naik sangat fantastis. Angka kenaikannya bahkan mencapai 300 persen. . Dalam Perpres No 19/2008 tentang Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Peradilan di bawahnya disebutkan, besaran tunjangan untuk ketua MA Rp 31,1 juta dan wakil ketua MA Rp 25,8 juta. Sementara untuk ketua pengadilan tinggi Rp 13 juta, hakim biasa pengadilan tinggi Rp 10 juta, dan hakim pengadilan tinggi kelas II Rp 4,2 juta. Dalam hal ini, yang perlu dicermati, kenaikan tersebut tidak termasuk gaji pokok. Perpres-perpres kontroversi itu tidak akan pernah bisa diakses masyarakat karena selama ini penyusunan dan publikasinya cenderung tertutup. Oleh karena itu, wajar kalau beberapa pihak, terutama kalangan pegiat antikorupsi, menilai kenaikan tunjangan tersebut sangat berlebihan. Apa yang dituangkan dalam perpres itu senyatanya memang tidak kondusif dan terkesan mengabaikan ketentuan di atasnya. Bukan karena disampaikan dalam waktu yang tidak tepat, yakni di saat krisis bahan pokok melanda tanah air, melainkan juga sifat perpres yang tidak mengikuti ketentuan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Keuangan Negara jelas disebutkan, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Di negara-negara yang sudah maju seperti Jepang dan China, remunerasi yang berarti tunjangan atau imbalan sudah menjadi hal yang biasa baik di kantor pemerintah maupun swasta. Alasan remunerasi tentu harus berdasar pertimbangan agar mereka bekerja lebih efisien dan maksimal sehingga memberikan out put yang setara pula. Pada gilirannya, itu akan mencegah perilaku korupsi atau menyimpang lainnya. Intinya, tujuan remunerasi adalah membuat setiap pegawai berhasrat kerja tinggi karena yakin semakin efisien dan profesional, dia akan memperoleh imbalan yang tinggi pula. Dalam konteks pemerintahan SBY, remunerasi di lingkungan MA dan PT tentunya bertujuan mewujudkan reformasi birokrasi dengan cara sistem penggajian jelas dan terbuka. Yang pada gilirannya, itu menghindarkan para wakil Tuhan di muka bumi dari berperilaku atau berbuat menyimpang. Yang menjadi pertanyaan, benarkah hakim-hakim kita telah bertindak dan bekerja dengan hasrat yang tinggi dalam menuntaskan berbagai kasus yang merugikan negara belakangan ini sehingga layak memperoleh imbalan yang pantas pula? Seiring dengan masih banyaknya dijumpai putusan yang dalam pandangan pemerhati hukum dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan begitu tingginya perkara yang belum terselesaikan di MA, tentu remunerasi itu mengundang setumpuk kontroversi. Apakah itu bukan sebuah disorientasi pemahaman reformasi birokrasi, yang berarti lebih menyederhanakan proses yang bertele-tele pada birokrasi hukum dengan out put keadilan yang baik karena menjadi cepat dan murah. Dalam pandangan hakim, remunerasi tersebut tentu tidak salah karena parameter hakim sekarang, kesejahteraan itu dinilai dari seberapa besar penghasilan seorang hakim sehingga dia menjadi hidup layak di tengah-tengah masyarakat yang serba mengukur keberhasilan seseorang dari kacamata kesuksesan materi. Dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Kemas Yahya -yang diduga memiliki rumah bernilai miliaran- untuk syukuran naik pangkat saja menghabiskan ratusan juta rupiah, padahal dia cuma punya gaji Rp 7 juta (Tempo, 24 Maret 2008). Karena itu, terjawab sudah bahwa remunerasi di lingkungan birokrasi keadilan saat ini tidak identik dengan peningkatan mutu keadilan. Berdasarkan PP No.21 tahun 2009 tentang tabel gaji anggota Polri terendah Golongan I Tamtata Bayangkara II sebesar Rp.1.090.000,- dan perwira tinggi golongan IV Rp.3.525.000,- . Sebab, dengan gaji yang rendah, toh dia mampu membeli dan memiliki barang-barang mewah. Dalam eksaminasi BLBI, yang muncul justru tindakan konglomerat yang merugikan uang negara triliunan rupiah itu bukan tindak pidana korupsi. Artinya, kalau toh model remunerasi itu diberlakukan di Indonesia dan diawali dari gaji hakim, kemudian dilberlakukan di kepolisian dan kejaksaan sesungguhnya model itu hanya berlaku bagi pemberantasan korupsi kelas teri. Semacam Hakim PN Jakarta Selatan Herman Alesitondi yang dihukum karena memeras saksi Jamsostek dan AKP Suparman penyidik KPK yang dihukum 6 tahun karena memeras saksi. Atau tidak beda dengan seorang jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap karena diduga menerima uang haram dari Arthalyta. Sementara perkara pokoknya, kasus korupsi triliunan rupiah yang dilakukan Samsul Nursalim, dianggap sudah selesai. Memang tidak bisa disalahkan jika muncul pertanyaan ada apa di balik remunerasi yang fantastis itu? Sebab, pemberantasan korupsi dari waktu ke waktu hanya sebatas pada retorika. Di sisi lain, terjadi pemandangan yang sangat tidak menyenangkan. Yakni,banyak orang miskin tidak mampu menyekolahkan anaknya. Bahkan, ada yang mati kelaparan karena membeli beras atau nasi aking sekalipun, mereka tidak mampu. Ironis memang, Perpres tentang Remunerasi di Lingkungan MA dan Hakim Tinggi serta di lingkungan kepolisian muncul justru pada saat ketimpangan sosial terjadi di mana-mana. Apakah kita memang telah mati rasa atas semua ketimpangan itu. Perpres No 19/2008 akan sangat berarti bila telah dibarengi dengan peningkatan kinerja hakim yang ditandai dengan out put keadilan yang jauh lebih baik. Misalnya, koruptor BLBI dihukum mati atau dihukum seumur hidup. Dan menyeret penerima dan pembagi traveler check pemilihan Miranda Goeltom. Bukan hukumannya dibebaskan seperti Gayus Tambunan atau dikorting seperti David Nusa Wijaya dan Aulia Pohan.


Surakarta, 30 Maret 2010

Muhammad Taufiq SH MH, advokat Mahasiswa S-3 Ilmu Hukum UNS dan penerima beasiswa Study Remuneration dan Corporate Governance di Tokyo, 2008 .

Markus dan peran polisi yang super power

Dimuat di Harian Joglosemar hari Selasa, 6 April 2010


Oleh : Muhammad Taufiq*

Istilah markus ( makelar kasus) sesungguhnya sudah ada sejak dahulu kala. Dan dalam segala urusan yang berkenaan dengan persoalan hukum markus selalu mengambil peran. Kalau dalam istilah bangunan ia berfungsi seolah arsitek. Seorang markus harus memiliki ketrampilan teknis,karena selain seorang perencana ia sekaligus juga seorang juru runding. Di sini dikehendaki adanya keahlian untuk menafsirkan kasus, memecahkan kasus yang berujung pada selesainya kasus. Maka sebuah perkara berakhir di pengadilan atau tidak sangat bergantung pada kemampuan “ teknis “ sang markus. Mungkin sangat tidak nyaman jika kita harus berkata bahwa proses penegakan hukum yang berarti menyelesaiakan perkara hingga ke pengadilan memang dimulai dari cara polisi menyelesaiakan kasus. Mengapa harus dari kepolisian? Karena dengan model penegakan hukum formal, jika kita menyebut penegak hukum, pintu pertama yang harus dilalui adalah lembaga kepolisian. Sebab kepolisian di manapun, lebih-lebih di negara yang hukum belum menjadi panglima keterlibatan polisi begitu penting. Karena semua aspek melibatkan polisi.

Polisi adalah super power, mungkin banyak yang tidak setuju dan mengkernyitkan dahi membaca awal tulisan ini. Namun jika mencermati undang-undang Kepolisian baik yang lama

(UU No.13 tahun 1961) lebih-lebih yang baru ( UU No.2 tahun 2002 ) orang akan mempercayainya). Mengapa ? Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara kemanan dalam negeri. Secara rinci dapat dibaca pada pengertian umum tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yakni alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum, memberikan perlindungan ,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Begitu luas dan mungkin tak terbatas cakupan wewenang polisi.

Dalam sistem hukum nasional kita ,ketika berbicara soal penegakkan hukum. Korp polisi juga menempati suatu kedudukan sangat istimewa, bukan karena dibikin istimewa, melainkan karena peranan yang dijalankannya dalam penegakkan hukum tersebut. Menurut Satjipto Rahardjo(177: 1988) kalau hukum sebagaimana dituliskan dalam peraturan itu disebut sebagai hukum yang “tidur”, maka polisi itu hukum yang hidup. Peraturan apapun bentuknya sejatinya hanya memuat janji-janji bahwa ia akan melindungi warga negara , bahwa ia akan menghukum orang yang berbuat kejahatan dan sebagainya, tetapi baru di tangan polisilah janji tersebut menjadi kenyataan. Polisilah yang akan menentukan siapa orang yang harus dilindungi dan siapa yang ditindak atau ditangkap, bagaimana perlindungan itu akan diberikan, seberapa besar dan sebagainya itu semua wewenang polisi. Jadi dalam satu perkara yang sama bisa saja mendapat perlakuan berbeda. Dalam kondisi ini polisi seringkali membuat standar ganda dalam penanganan perkara. Oleh karena itu bisa dipahami mengapa Polisi dalam satu perkara menahan tersangka sementara dalam perkara yang lain tidak dikenakan tindakan apa-apa. Bisa dilihat perbandingan kasus Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah dengan kasus Anggodo Widjojo. Tekanan apapun untuk meminta menahan Anggodo kala itu tidak membuat polisi bergeming.

Berkenaan dengan karakteristik pekerjaan penegakan hukum yang demikian itu, maka pekerjaan polisi bisa dilihat sebagai suatu pekerjaan berkualitas ganda, malah majemuk. Batasan dalam aturan birokratis kadang tidak berlaku disini dan oleh karena itulah disebut berkualitas majemuk dan multi tafsir.

Dalam keseharian polisi memiliki fungsi sebagai juru tafsir dan transformator hukum. Dalam posisi inilah markus memiliki peran luar biasa membantu tugas polisi. Hukum tertulis yang semula bersifat umum dan abstrak itu, di tangan polisi dan markus memperoleh bentuknya yang nyata, artinya apa yang dikehendaki oleh hukum menjadi kenyataan. Meski seringkali berbeda antara apa yang dibuat legislator dan yang dikerjakan oleh polisi dan markus. Transformasi tersebut dilakukan oleh polisi dengan cara menghubungkan rumusan hukum yang umum dan abstrak itu dengan kenyataan. Ini sebuah proses yang tidak sederhana, dalam arti peran dan kreativitas pribadi begitu menonjol. Di sini proses interaksi atau pertukaran antara hukum dengan markus berlangsung dengan kuat sekali sehingga seringkali muncul improvisasi atau “ kreatifitas “ polisi yang berlebihan dalam menangani suatu perkara. Di mana masyarakat awam menyebutnya sebagai sebuah kejanggalan.

Penulis asing Jerome H. Skolnick (178:1988), memakai istilah “justice without trial” untuk menjelaskan pekerjaan polisi yang bersifat ganda tersebut. Dengan ungkapan doing justice tersebut ia hendak menyatakan bahwa dalam proses pertukaran yang intensif dengan kenyataan sehari-hari , polisi tidak hanya menjalankan pekerjaan kepolisian saja melainkan pada hakekatnya merupakan pekerjaan mengadili dan menjatuhkan keputusan. Dalam kasus yang dihadapi oleh polisi ketika aturan hukum dalam KUHAP tidak ditemukan atau memang tidak diatur , kita menjumpai peristiwa yang demikian itu. Bahkan tidak hanya mengadili, melainkan juga membuat peraturannya sekaligus. Sebagai contoh kasus adalah dibuatnya ketentuan wajib lapor. Ketentuan itu tidak akan ditemukan dalam KUHAP.

Penerapan pemikiran sistemik dalam penyelenggaraan hukum pidana menempatkan polisi pada kedudukan pos terdepan yang berfungsi sebagai pintu masuk ke dalam proses penyelenggaraan hukum pidana atau proses peradilan pidana tersebut. Apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh polisi akan mempengaruhi keseluruhan kerja sistem. Artinya ketika seseorang berurusan dengan hukum pidana nasibnya ditentukan oleh pekerjaan polisi. Dalam lapangan hukum yang begitu luas inilah polisi merasa terbantu dengan peran markus, seolah ada hubungan simbioses mutualisme. Kerja polisi dan markus yang keras akan menghasilkan perkara ke pengadilan begitu pula sebaliknya jika polisi dan markus sengaja tidak bekerja keras tidak akan ada perkara ke pengadilan. Akhirnya perbaikan kinerja penegak hukum termasuk ekses yang timbul seperti makelar kasus. Yang pertama sekali dibenahi adalah memang polisinya. Kalau ingin menyapu tempat kotor ya gunakan sapu yang bersih.