SOLO—Terpidana kasus pencemaran nama baik Winoto alias Tode (54), warga Jalan Sabang, Banjarsari, Solo berharap adanya keadilan bagi dirinya. Winoto, Jumat (21/1) mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta, untuk menyikapi rencana eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Dasar penangguhan tersebut adalah adanya beberapa hal terkait administrasi surat penetapan hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengalami kesalahan. Kepada Joglosemar, Jumat (21/1) malam, Winoto menjelaskan ada beberapa hal yang mendasari permohonan penangguhan yang diajukannya, yakni pengaduan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawas. Pengaduan itu seputar kejanggalan dalam surat panggilan terpidana yang diterimanya. Kedua, pada surat penetapan PN Solo 27 Oktober 2010 terdapat kesalahan penggunaan dasar hukum. Tode mengatakan walaupun sudah diganti dengan surat penetapan PN Solo 20 Desember 2010, namun belum ada pembatalan atau revisi dari Ketua PN Solo terhadap kesalahan itu. Dalam surat awal PN Solo menuliskan dasar hukum hukuman adalah pasal 45A ayat 2 UU No 4 Tahun 2004, padahal UU No 4 tahun 2004 sudah tak berlaku. Ketiga, MA dalam suratnya ke pengacara Winoto, Muhammad Taufiq SH, sudah menjelaskan bahwa terdapat kesalahan ketik. Dasar hukum seharusnya adalah pasal 45A ayat 2 UU No 5 Tahun 2004. Keempat, Winoto meminta adanya perlindungan hukum untuk tidak melakukan eksekusi sampai adanya pencabutan atau revisi surat penetapan PN tertanggal 27 Oktober 2010. “Sebenarnya ada kejanggalan lain misalnya surat panggilan terpidana pertama yang disampaikan Kejaksaan tanpa tanggal, kemudian surat panggilan kedua tanpa nomor surat. Ini surat resmi, menyangkut hidup manusia, masak tidak ada tanggal atau nomor surat,” kata Winoto. Diberitakan Rabu (12/1), Wiwik warga Kerten mempertanyakan eksekusi jaksa terhadap Winoto yang belum dilakukan hingga pekan lalu.
Berdasarkan pantauan Espos di PN Solo, sidang perdana perbuatan melawan hukum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Herman Hutapea. Turut hadir dalam persidangan yang hanya berjalan kurang dari 10 menit, yakni penggugat Drs H Ma’ruf Iranto SH, warga Jalan Nakula I/14, Wonogiri dan kuasa hukum tergugat Heru S Notonegoro, Wiyono dan tergugat II, Liek A Palali.
Berdasarkan materi gugatan dengan Nomor 210/Pdt.G/Plw/ 2010/PN. Ska tanggal 2 Desember 2010, Ma’ruf Irianto menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Heru S Notonegoro, Wawan Ardianto, dan Liek A Palali. Di mana, para tergugat dituduh melanggar kode etik yang telah disahkan Mei 2002 di Jakarta dan mengkhianati penggugat di Baran, Cawas, Klaten tanggal 4 Juli 2010.
Gugatan moral
Gugatan sendiri bermula saat dilangsungkannya Pilkada Wonogiri, yakni terbentuknya Koalisi Besar Wonogiri Bersih (KBWB) oleh tiga pengusung koalisi (PKS, Demokrat, dan Golkar). Pada saat itu, penggugat bersama-sama calon bupati dan wakil bupati yang diusung KBWB telah dirugikan senilai Rp 138 juta. “Karena, dalam rentetan urusan pencalonan itu, tergugat suatu hari dengan cara tidak sopan mendatangi saya tengah malam di Klaten yang ujung-ujungnya mencari keuntungan,” jelas Ma’ruf.
Gugatan bukan semata-mata mencari materi, sebaliknya, apa yang sedang dilakukan merupakan suatu bentuk gugatan moral. “Nantinya, saya hanya berharap Heru S Notonegoro membeli sebuah alat tasbih senilai Rp 5.000 untuk istigfar dan sebuah alat sempoa senilai Rp 10.000 untuk menghitung fee yang diterimanya,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Herman Hutapea mempersilakan masing-masing penggugat dan tergugat menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di persidangan.
Tergugat II, Liek A Palali menyambut baik langkah yang diambil majelis hakim. Pasalnya, saat sidang perdana kali ini, turut tergugat I, Wawan tidak hadir di tempat. “Memang seharusnya diawali dari mediasi terlebih dahulu. Saya menyerahkan semuanya pada jalannya persidangan nanti,” katanya. - Oleh : pso
Dimuat di Harian Joglosemar, Senin 10 Januari 2011
Tak bisa dimungkiri kejahatan narkoba di tanah air sepanjang tahun 2010 naik fantastis bak deret ukur dengan pemidanaannya yang seperti deret hitung. Angka ini didapat sebagaimana mengutip pernyataan dari Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyebutkan telah menindak 156 kasus penyelundupan narkoba sepanjang tahun 2010.Jumlah tersebut meningkat hampir 100% jika dibandingkan dengan tahun 2009 yang berjumlah 82 kasus. Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, Frans Rupang menyatakan, jenis narkotika yang diselundupkan ke Indonesia terbanyak adalah sabu-sabu. Dari semua kasus penindakan, narkotika mengalami kenaikan 100 persen jika dibandingkan tahun 2009. Tahun2009 lalu 82 kasus, sekarang(tahun 2010) 156 kasus. Frans memaparkan, berdasarkan data Ditjen Bea Cukai per 30 Desember 2010,pihaknya telah berhasil mengumpulkan 405.140,08 gram dan 1.030 mililiter narkotika dari berbagai jenis dalam 155 kasus. Dari jumlah itu total nilai penyelundupan narkotika sepanjang tahun 2010 diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar.Khusus untuk sabu-sabu yang berhasil ditindak sebanyak 251,6 kilogram yang nilainya bisa mencapai sekitar Rp 1,5-2 miliar per kilogrdam. Meski besar nilai penyelundupan ini tidak bisa dimasukkan sebagai potensi kerugian karena tidak masuk sebagai penerimaan negara. Namun patut disimak dengan jumlah rupiah yang besar itu menunjukkan kepada kita bahwa transaksi narkoba di tanah air bukan turun, justru naik. Sisi lain ini menggambarkan betapa leluasanya pergerakan tata niaga narkoba dan betapa cepatnya jumlah korban. Dari data yang ada jenis narkotika yang paling banyak diselundupkan ke Indonesia adalah sabu yang totalnya seberat 251.693,59 gram dan sabu cair sebanyak 1.030 mililiter. Jika dicermati kenapa sabu? Tentunya selain ia begitu banyak diminati konsumen karena efek fly cepat dan terkesan lebih ” beradab”. Selain itu rendahnya hukuman dan lamanya proses eksekusi turut menjadi daya tarik maraknya penyelundupan narkoba. Sebagai perbandingan Negara Iran dalam seminggu saja tak kurang mengeksekusi lebih dari delapan orang untuk tingkatan penyelundupan obat bius. Sementara di Indonesia kelompok Bali Nine( WN Australia) tak kunjung dieksekusi meski sudah ditangkap sejak 17 April 2010. Malah mantan model Corby mendapat keringanan hukuman menjadi kurang dari 20 tahun meski di tingkat Mahkamah Agung ditambah lima tahun untuk bukti 4,5 kilogram mariyuana. Rangking berikutnya ditempati Amphetamine mencapai 292,5 gram, ekstasi seberat 17.982,37 gram, ephedrine seberat 2.011,6 gram, erimin five seberat 10.748 gram, ganja seberat 3.700 gram, hasish seberat 5.987 gram, heroin seberat 19.263,68 gram, ketamine seberat 96.895,6 gram, dan kokain seberat 203 gram. Dari kasus tersebut jika diamati asal kewarganegaraan, Warga Negara Indonesia ternyata tercatat paling terbanyak menyelundupkan narkotika dengan total tersangka sebanyak 60 orang. Pelaku penyelundupan narkotika terbanyak berikutnya ditempati warga negara Irak sebanyak 27 orang dan Malaysia sebanyak 23 orang. Sisanya adalah negara lain dengan penyelundupan dibawah 10 orang seperti Iran dan China. Narkoba & Pencucian Uang Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Gories Mere, menyatakan bahwa lembaganya berhasil mengungkap, praktik pencucian uang dalam penyelundupan sabu ke Indonesia. Total aliran dana mencapai sekitar Rp 4 miliar yang mengalir dari pemesan ke bandar besar dan kurir. Modus ini baru kali pertama ditemukan di Indonesia. Gories Mere mengatakan, uang beredar ke bank dan ke tempat penukaran uang yang dilakukan jaringan narkoba India, Nepal, Malaysia dan Indonesia. Tiga orang tersangka, salah satunya berinisial N, ditangkap dan menjalani penyidikan di Direktorat Narkotika Alami BNN. Empat orang lainnya masih masuk daftar pencarian. Gories mengatakan, ini adalah modus baru penyelundupan Narkoba ke Indonesia. Modus kejahatan Narkoba semakin canggih agar semakin mudah lolos dari pemeriksaan petugas jaga di pos-pos transit transportasi dan perbatasan negara. Deputi Pemberantasan BNN, Tommy Sagiman, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan peredaran narkoba dan penyidikan sejumlah tersangka yang pernah ditangkap. Di mana dimulai dari adanya peredaran kiloan sabu di pasaran. Ketika dilakukan penangkapan tidak kurang dari 4 kilogram sabu senilai Rp 8 miliar diamankan sebagai barang bukti. Tommy menyatakan sejumlah kurir bertugas menerima uang berjumlah miliaran rupiah dari kurir di Jakarta. semula uang itu adalah hasil transaksi separuh pembayaran Narkoba yang diantar ke Indonesia. Pada kenyataanya dari hasil pemriksaan didapatkan bukti mencengangkan uang mereka berasal dari sisa penjualan narkoba yang disimpan di sebuah bank di Indonesia dan di beberapa negara. Jika di Indonesia, maka uang ditransfer dari bank luar negeri ke bank di Indonesia. Uang akan dibiarkan dulu berbunga. Ketika kurir sampai di perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia uang kemudian diambil dari Bank dan ditukarkan bebas kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Biasanya banyak TKI yang ingin mengirimkan uang untuk keluarga di kampung. Merekalah incaran para tersangka di Malaysia. Maka tidak mengherankan ada pelaku yang sesungguhnya korban dari jaringan ini adalah para TKI yang bekerja di Malaysia atau Singapura. Dari hasil penukaran uang itu, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda. Dengan modus yang seperti ini ketika tertangkap para tersangka dengan sengaja mengambinghitamkan para TKI. Tentu saja mereka tahu sebab para TKI ini tentu berkeinginan memperoleh nilai tukar rupiah secara cepat. Dan dari proses inilah yang mereka tempuh tanpa sadar risiko apa itu money loundry. Sehingga dengan mudah para tersangka mengetahui nama-nama TKI yang membawa uang rupiah hasil penukaran dengan tersangka. Kenapa TKI ini gampang dipengaruhi? Birokrasi bank yang tidak mereka pahami yang menyebabkan mereka menerima saja hasil penukaran ini. Fakta yang bisa diungkap bahwa para TKI yang menukarkan uang kepada mereka akan menjadi korban pencurian, bahkan perampokan saat tiba di Indonesia kalau mereka tidak ditangkap polisi. Artinya mereka masuk lubang buaya ke luar masuk mulut harimau. Oleh karena itu mereka merasa terbantu dengan model transaksi seperti ini. Jika polisi cermat pelaku perampokan sesungguhnya adalah anggota atau kaki tangan jaringan narkoba internasional. Oleh karena sifat hukum pidana ini adalah hukum materiil, maka siapa pun yang terlibat meski pada awalnya tidak tahu ia akan diringkus dan kemudian diposisikan sebagai kurir atau malah bandar. Sehingga seringkali terjadi peradilan yang aneh seorang TKI/TKW duduk sebagai pesakitan dan didakwa sebagai kurir narkoba. Meski sebenarnya mereka layak disebut korban ketimbang pelaku sebab dengan penghasilan mereka bertahun-tahun sebagai TKI/TKW mereka tanpa menukarkan uang pun tetap jutawan. (***)
Muhammad Taufiq, SH MH Pegiat Antinarkoba, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS
Boleh jadi satu bulan ke depan polisi dan keluarga mereka berbunga-bunga hati. Harapan mereka untuk memeroleh remunerasi sejak tahun 2008 sebagaimana yang diterima hakim dan penegak hukum lain terkabul.
DPR telah menyetujui permintaan pemerintah untuk mengalokasikan dalam APBN 2011 dana remunerasi di lingkungan TNI/Polri. Menghubungkan perilaku hukum aparat negara seperti polisi,jaksa dan hakim dengan remunerasi tentulah hal yang menarik.
Remunerasi yang berasal dari bahasa Inggris remuneration berarti gaji atau penghargaan bagi orang yang bekerja. Pertanyaannya apa relevansinya dengan upaya penegakan hukum? Dan apa pengaruhnya bagi peningkatan kinerja? Pertanyaan itu wajar di tengah krisis kepercayaan kepada institusi penegak hukum yang ditunjukkan dengan terbongkarnya jaringan makelar kasus dalam perpajakan.
Juga munculnya berbagai kasus yang melibatkan makelar kasus sebagai akibat tidak profesionalnya polisi dan jaksa dalam menangani perkara korupsi. Terbukti terbitnya SP3 dari Mabes Polri dan SKPP oleh Kejaksaan Agung yang akhirnya menuai kontroversi. Meski demikian Jaksa Agung Hendarman Supanji kala itu seperti orang tidak berdosa. Alih-alih memperbaiki kinerja. Dia justru meminta tambahan anggaran kepada Komisi III DPR senilai Rp 10 triliun untuk memerbaiki fasilitas jaksa sehingga tidak tergoda.
Untuk meneliti lebih jauh coba kita telusuri lahirnya berbagai aturan terkait remunerasi. Sesuai dengan UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN No: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, kebijakan remunerasi diperuntukan bagi seluruh pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan.
Prioritas kedua adalah kementerian/lembaga yang terkait dengan kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda. Prioritas ketiga adalah seluruh kementerian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.
Dengan demikian sesungguhnya remunerasi yang diterima penegak hukum seperti hakim Asnun Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang kemudian memvonis bebas Gayus pada tanggal 12 Maret 2010 bukanlah kontroversi baru. Sebab, mulai 1 April 2008 kontroversi itu sudah terjadi. Saat itu, tunjangan di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan tinggi naik sangat fantastis. Angka kenaikannya bahkan mencapai 300 persen.
Dalam Perpres No 19/2008 tentang Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Peradilan di Bawahnya disebutkan besaran tunjangan untuk ketua MA Rp 31,1 juta dan wakil ketua MA Rp 25,8 juta. Sementara untuk ketua pengadilan tinggi Rp 13 juta, hakim biasa pengadilan tinggi Rp 10 juta, dan hakim pengadilan tinggi kelas II Rp 4,2 juta.
Dalam hal ini, yang perlu dicermati, kenaikan tersebut tidak termasuk gaji pokok. Perpres kontroversial itu tidak akan pernah bisa diakses masyarakat karena selama ini penyusunan dan publikasinya cenderung tertutup. Oleh karena itu, wajar kalau beberapa pihak, terutama kalangan pegiat antikorupsi, menilai kenaikan tunjangan tersebut sangat berlebihan.
Apa yang dituangkan dalam Perpres itu senyatanya memang tidak kondusif dan terkesan mengabaikan ketentuan di atasnya. Bukan karena disampaikan dalam waktu yang tidak tepat, yakni di saat krisis bahan pokok melanda Tanah Air, melainkan juga sifat Perpres yang tidak mengikuti ketentuan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Berlebihan
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara jelas disebutkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Di negara-negara yang sudah maju seperti Jepang dan China, remunerasi yang berarti tunjangan atau imbalan sudah menjadi hal yang biasa baik di kantor pemerintah maupun swasta.
Alasan remunerasi tentu harus berdasar pertimbangan agar mereka bekerja lebih efisien dan maksimal sehingga memberikan output yang setara pula. Pada gilirannya, itu akan mencegah perilaku korupsi atau penyimpangan lainnya. Intinya, tujuan remunerasi adalah membuat setiap pegawai berhasrat kerja tinggi karena yakin semakin efisien dan profesional, dia akan memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Dalam konteks pemerintahan SBY, remunerasi di lingkungan MA dan PT—dan sekarang kepolisian—tentu bertujuan mewujudkan reformasi birokrasi dengan sistem penggajian jelas dan terbuka. Pada gilirannya itu menghindarkan para penegak hukum dari berperilaku atau berbuat menyimpang. Yang menjadi pertanyaan, benarkah para penegak hukum kita telah bertindak dan bekerja dengan hasrat yang tinggi dalam menuntaskan berbagai kasus yang merugikan negara belakangan ini sehingga layak memperoleh imbalan yang pantas pula?
Seiring dengan masih banyaknya penanganan perkara yang dalam pandangan pemerhati hukum dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan begitu tingginya perkara yang belum terselesaikan di MA, tentu remunerasi itu mengundang setumpuk kontroversi. Apakah itu bukan sebuah disorientasi pemahaman reformasi birokrasi, yang berarti lebih menyederhanakan proses yang bertele-tele pada birokrasi hukum dengan output keadilan yang baik karena menjadi cepat dan murah.
Dalam pandangan penegak hukum, remunerasi tersebut tentu tidak salah karena parameter birokrat hukum sekarang kesejahteraan itu dinilai dari seberapa besar penghasilan seorang sehingga dia hidup layak di tengah-tengah masyarakat yang serba mengukur keberhasilan seseorang dari kaca mata kesuksesan materi.
Berdasarkan PP No 21/2009 tentang Tabel Gaji Anggota Polri, terendah Golongan I Tamtama Bayangkara II sebesar Rp 1.090.000 dan perwira tinggi golongan IV Rp3.525.000. Dengan gaji yang rendah, toh dia mampu membeli dan memiliki barang-barang mewah. Bukan hanya itu. Mereka malah bisa menyekolahkan anak ke luar negeri.
Meski telah menerima remunerasi, dalam eksaminasi BLBI yang muncul justru kesimpulan tindakan konglomerat yang merugikan negara triliunan rupiah itu bukan tindak pidana korupsi. Artinya, kalau model remunerasi itu diberlakukan di Indonesia dan diawali dari gaji hakim, kemudian diberlakukan di kepolisian dan kejaksaan, sesungguhnya model itu hanya berlaku bagi pemberantasan korupsi kelas teri.
Semacam Hakim PN Jakarta Selatan Herman Alesitondi yang dihukum karena memeras saksi Jamsostek dan AKP Suparman penyidik KPK yang dihukum enam tahun karena memeras saksi, begitu pula Hakim Asnun eks Ketua PN Tangerang. Atau tidak beda dengan seorang jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap karena diduga menerima uang haram dari Arthalyta.Sementara perkara pokoknya, kasus korupsi triliunan rupiah yang dilakukan Syamsul Nursalim, dianggap sudah selesai.
Ketimpangan sosial
Memang tidak bisa disalahkan jika muncul pertanyaan ada apa di balik remunerasi yang fantastis itu? Sebab, pemberantasan korupsi dari waktu ke waktu hanya sebatas pada retorika. Di sisi lain, terjadi pemandangan yang sangat tidak menyenangkan. Yakni, banyak orang miskin tidak mampu menyekolahkan anak. Bahkan, ada yang mati kelaparan karena membeli beras atau nasi aking sekali pun mereka tidak mampu. Ironis memang, Perpres tentang remunerasi di lingkungan MA dan hakim tinggi serta di lingkungan kepolisian muncul justru pada saat ketimpangan sosial terjadi di mana-mana.
Apakah kita memang telah mati rasa atas semua ketimpangan itu? Perpres No 19/2008 dan Perpres tentang Remunerasi Bagi Polri akan sangat berarti bila telah dibarengi dengan peningkatan kinerja hakim yang ditandai dengan output keadilan yang jauh lebih baik. Misalnya, koruptor BLBI dihukum mati atau dihukum seumur hidup. Dan menyeret pembagi traveller check pemilihan Miranda Goeltom. Bukan sekadar memeriksa dan menahan anggota DPR, karena dalam kasus suap penerima dan pemberi sama-sama dihukum. - Oleh : Muhammad Taufiq Ketua Peradi Solo
Dimuat di Harian Seputar Indonesia, Sabtu 11 Desember 2010
Oleh : Muhammad Taufiq*
Setuju atau tidak praktek mafia peradilan adalah sebagai biang kegagalan memfungsikan peradilan sebagai sarana mencari keadilan. Begitu luas dan mengguritanya tindakan mafia ini terlihat dari begitu terkenalnya istilah mafia peradilan itu sendiri. Bahkan SBY pun ikut-ikutan latah membentuk Satgas Mafia Hukum. Meski belakangan dinilai Satgas Mafia Hukum hanya sekedar melindungi kepentingan presiden. Seiring maraknya predikat markus banyak nama yang kemudian muncul seperti Arthalyta Suryani, Anggodo Widjojo, Sahril Djohan,Ary Muladi dll. Mereka telah telah menjadi ikon tindakan menyimpang di peradilan walaupun orang-orang mengartikan atau menanggapi perbuatan mereka dengan cara dan istilah yang beragam, namun kesimpulannya sama mereka adalah perusak keadilan. NGO pegiat anti korupsi mengartikan mafia peradilan sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif yang dilakukan oleh aktor tertentu yang mempengaruhi proses penegakan hukum dengan demikian mafia ini berperan dalam pelanggaran hak asasi. Bagir Manan saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung menyebutnya sebagai tingkah laku yang tidak terpuji. Meskipun Bagir pernah kesandung dalam kasus sogok Probosutedjo yang melibatkan mantan hakim Harini Indra Wiyoso. Perbuatan tersebut oleh Bagir diistilahkan sebagai criminal behaviour.( Kompas : 20 Mei 2010)
Tanggapan masyarakat terhadap tingkat korupsi peradilan juga dapat dilihat dari hasil survey TransparencyInternational terhadap 1000 responden masyarakat Indonesia pada pertengahan tahun 2010. Bersama-sama dengan legislatif dan polisi, peradilan adalah lembaga – lembaga yang dianggap paling korup dengan nilai indeks 4,2. Survey ini menggunakan skala 1-5 dimana semakin besar nilai indeksnya, maka makin korup lembaga tersebut.( ICW,2010). Demikian pula sebaliknya, lembaga yang memiliki indeks terkecil semakin pula tingkat korupsinya dalam persepsi masyarakat. Data ini masih ditambah dengan hasil survey yang mengatakan seratus persen inisiatif suap di lembaga peradilan berasal dari pejabat atau pegawai pengadilan( Asfinawati: 2008).
Birokrasi hukum yang masuk angin
Selain tindakan langsung untuk mempengaruhi suatu kasus, judicial corruption yang telah merasuk ke sistem dan menjadi kultur penyebab lahirnya sikap diskriminatif pada aparat peradilan. Terbiasa melayani dengan meminta bayaran tambahan berupa saweran yang nota bene masuk pungli membuat mereka tidak serius melayani atau melayani dengan setengah hati masyarakat yang tidak mampu ,karena tidak mau dan tidak bisa memberikan uang saweran.. Ujung tombak pertama adalah adanya laporan-laporan masyarakat kepada pihak kepolisian yang tidak segera ditindaklanjuti atau dijalankan dengan masuk angin. Di Tangerang seorang buruh yang dianiaya Kepala Personalia atau di Sukoharjo seorang pekerja perempuan hamil di permalukan di tempat kerja oleh Managernya warga negara Korea. Ketika membuat laporan polisi alih-alih membantu, pihak kepolisian justru tidak berpihak kepada korban dan cenderung meminta berdamai, di mana kasus-kasus itu akhirnya tidak berlanjut.
Keberadaan Peradilan sebagai sebuah mekanisme, sejatinya adalah sarana menyalurkan berbagai kepentingan secara adil dan sama rata atau sering disebut dengan azas equality before the law yang berarti juga demokratis. Tidak bisa dibayangkan prospek perilaku hukum masyarakat ke depan bila masyarakat diajari bahwa sistem yang seharusnya demokratis ternyata menjadi diskrimansi dan alat penindas bagi yang miskin. Dalam kasus Gayus yang terang bernderang atau Nunun dan Miranda Goeltom yang sudah “ memakan” banyak korban anggota DPR-RI ,polisi dan KPK terkesan masuk angin. Pada kondisi demikian masyarakat atau kelompok yang tidak memiliki kepentingan langsung akan merasa apatis dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hukum itu sendiri terutama pengadilan. Sebagai salah satu representasi negara, peradilan yang buruk dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap negara itu sendiri. Rakyat dibuat tidak percaya dengan sistem, mekanisme yang dibuat negara dan akhirnya ketidakpercayaan terhadap negara itu sendiri.
Dalam tataran ini, mereka yang tidak memiliki kepentingan mungkin cukup bersikap apatis, tetapi berlainan dengan mereka yang memiliki kebutuhan-kebutuhan akan peradilan (upaya pemulihan). Karena itu tidak perlu heran, kegagalan peradilan untuk bersikap adil akan memunculkan upaya-upaya alternatif yang bukan tidak mungkin salah satunya adalah kekerasan. Di banyak tempat pengadilan sudah kehilangan fungsi sebagai benteng keadilan,terbukti ada terdakwa dihakimi massa sampai mati di depan sidang. Ada hakim di lempar sepatu dan yang paling anarkis kantor pengadilan dibakar massa. Jika demikian maka ada pertanyaan penting, untuk siapa sebenarnya upaya pemberatasan mafia hukum termasuk mafia peradilan? Sebagai jalan ke luar bahwa segala hal yang berkaitan dengan pemberantasan mafia hukum termasuk di dalamnya peradilan. Tujuan akhirnya tak lain dan tak bukan adalah membuat murah ongkos atau beaya mencari keadilan. Artinya mata rantai birokrasi keadilan yang panjang dan bertele-tele harus segera diurai sehingga tidak ada perkara yang masuk angin. Sebab dari survey indek kebutuhan masyarakat maka beaya hidup dikatakan murah jika keadilan jika mudah di dapat. Artinya segala transaksi internasional yang berhubungan dengan ekonomi kunci utamanya adalah kepercayaan kepada hukum. Praktek Hukum yang baik akan membuat ongkos hidup murah karena semua urusan teraudit penyelesaiannya.
Surakarta, 8 Desember 2010
Muhammad Taufiq, SH MH, advokat, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS.
Perkembangan Sepakbola Indonesia saat ini sangat ironis lantaran prestasinya yang semakin menurun.
Banyak nya perhelatan Sepakbola akbar di Tanah Air tak mampu menciptakan
pertandingan yang berkualitas. Sebaliknya, sejumlah pertandingan justru sering diwarnai dengan aksi kerusuhan dan masalah intern klub.
Keadaan ini membuat sejumlah pengamat dan pemerhati sepakbola Indonesia, khususnya Kota Solo ikut angkat bicara untuk mengkritisi hal tersebut. Dilihat dari kondisi Timnas Indonesia, ada beberapa kesimpulan mengenai penyebab kegagalan prestasi tersebut. Antara lain, para pemain, perangkat pertandingan dan PSSI Pusat yang kurang mampu menjaga kedisiplinan.
“Ketidakdisiplinan itu sering terjadi seperti penetapan jadwal pertandingan dan tim yang berubah-ubah, penetapan divisi-divisi untuk Liga Indonesia yang tidak dapat dipastikan. Dari hal itu semakin menunjukkan kinerja PSSI yang tidak profesional,” ujar Chaidir Ramli, salah seorang Pembina Sekolah Sepakbola Solo, Jumat (22/10).
Selain itu, para pemain timnas memiliki karakter yang keras dan cepat puas atas prestasi kecil yang sedang diraihnya membuat pemain sulit mengembangkan kemampuannya.
Chaidir mengatakan dengan banyaknya pecinta sepakbola di Indonesia dari kalangan rakyat jelata, pengusaha, hingga elite politik seharusnya sepakbola mengalami perubahan melalui proses naturalisasi.
Ketua Persatuan Sepakbola Peradi Solo, Muhammad Taufiq bahkan menyampaikan pendapat yang hampir sama. Menurutnya, prestasi kecil yang diraih oleh timnas Indonesia sangat tidak sebanding dengan pengorbanan yang dilakukan PSSI dan pemerintahan Indonesia. Pasalnya, sepakbola Indonesia setidaknya telah menelan sebanyak 15 persen dari anggaran APBD. “Sangat ironis sekali, anggaran sebesar itu tidak diimbangi dengan hasil prestasi yang baik. Bahkan, menurut catatan FIFA menunjukkan sepakbola Indonesia menempati peringkat ke-151 sedunia. Peringkat ini masih sangat jauh dari harapan masyarakat Indonesia dan para pecinta sepakbola,” imbuh Taufiq.