WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 09 Februari 2021

 

Pihak Yang Berwenang Melakukan Penyidikan Di Dalam Tindak Pidana Korupsi

Oleh : Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.



         Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Adapun arti penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah:

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dari definisi penyidik dalam KUHAP di atas dapat kita ketahui bahwa penyidik itu bisa merupakan pejabat Kepolisian, bisa juga pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang memang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

1.      Penyidik Kepolisian

Kewenangan kepolisian (Kepolisian Republik Indonesia/Polri) untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), kepolisian bertugas menyelidik dan menyidik semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ini artinya, Polri berwenang untuk bertindak sebagai penyidik dalam tindak pidana atau kejahatan korupsi.

 

2.      Penyidik Kejaksaan

Menurut  Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa Jaksa adalah :

“Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”

Jadi dapat dikatakan bahwa kejaksaan adalah sebuah lembaga dimana supremasi hukum ditegakkan, mengingat lembaga ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan. Lembaga inilah yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum dan dapat dikatakan bahwa kejaksaan adalah tempat dimana hak asasi manusia diperjuangkan dan ditegakkan.

Tugas dan Wewenang Kejaksaan

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 menjelaskan bahwa :

Di bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang antara lain :

a.       Melakukan penuntutan;

b.      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

d.      Melakukan penyidikan terhaddap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;

e.       Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah  Kejaksaan berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) butir a KUHAP, penyelidik memiliki wewenang yakni :

a.      Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

b.      Mencari keterangan dan barang bukti.

c.      Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

d.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Tertentu

Jaksa mempunyai wewenang dalam menyidik tindak pidana. Karena tugas-tugas penyidikan sepenuhnya dilimpahkan pada pejabat penyidik, maka jaksa tidak lagi berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara tindak pidana umum. Jaksa hanya berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus, yang salah satunya adalah Tindak Pidana Korupsi.

Peran Jaksa Penyelidik dalam melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penyelidik sebagai pencari informasi awal dalam menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dituntut untuk dapat menjalankan fungsi intelijen dalam menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Tugas yang diemban oleh Jaksa Penyelidik yakni mengumpulkan data serta bahan-bahan keterangan yang mendukung telah terjadinya tindak pidana korupsi.

 

3.      Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tidak hanya penyidik Kepolisian dan Kejaksaan, tapi juga penyidik KPK yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

KPK diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana korupsi. Hal ini terdapat dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang mengatakan bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c UU KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (Pasal 11 UU KPK) :

a.       Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b.      Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c.       Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang berbunyi :

“Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Saat kasus korupsi tersebut sedang ditangani oleh penyidik kepolisian, KPK memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi itu walaupun sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 8 ayat (2) UU KPK). Namun, pengambil alihan perkara korupsi tersebut harus dengan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 9 UU KPK, yaitu:

a.       Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;

b.      Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

c.       Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

d.      Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;

e.       Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

f.        Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

4.      Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga lain yang ditunjuk khusus oleh Undang-Undang untuk menjadi penyidik dalam kasus kejahatan korupsi khususnya dibidang perbankan adalah OJK. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Penyidikan merupakan salah satu tugas pengawasan OJK seperti yang disebut dalam Pasal 9 huruf c UU OJK yang berbunyi:

“Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.”

Wewenang OJK dalam melakukan penyidikan ini juga dipertegas dalam Pasal 49 ayat (1) UU OJK:

“Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”

Adapun wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dimaksud pada kejahatan perbankan antara lain adalah (Pasal 49 ayat (3) UU OJK) :

a.       Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan;

b.      Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;

c.       Melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

d.      memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

e.       Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;

f.        Melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan;

g.      Meminta data, dokumen, atau alat bukti lain, baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi;

h.      Dalam keadaan tertentu meminta kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

i.        Meminta bantuan aparat penegak hukum lain;

j.        Meminta keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

k.      Memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

l.        Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan;

m.    Menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

 

5.      Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang juga memiliki keterkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan sektor perbankan dan memiliki wewenang untuk mempermudah para penyidik untuk melakukan penyidikan.

Lembaga yang memiliki wewenang dalam pemberantasan tindak pidana pada sektor perbankan, khususnya tindak pidana pencucian uang adalah PPATK. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010), PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

PPATK memang tidak diberikan wewenang secara khusus untuk menjadi penyidik. Akan tetapi, PPATK berwenang meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang dan meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik. Hal ini disebut dalam Pasal 44 ayat (1) huruf j dan l UU 8/2010.

PPATK memiliki keterkaitan dengan penyidik dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebut dalam Pasal 64 ayat (2) UU 8/2010:

“Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain, PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.”

Begitu pula sebaliknya, penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK dalam melakukan penyidikan (Pasal 64 ayat (3) UU 8/2010). Hal ini dipertegas dalam Pasal 72 ayat (1) UU 8/2010 yang mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:

a.      Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kepada penyidik;

b.     Tersangka; atau

c.      Terdakwa.[]

 

Sumber :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

TINDAK PIDANA KORUPSI

Oleh:

Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H.



 

Beberapa istilah yang perlu dipahami terkait dengan jenis-jenis korupsi yaitu adanya pemahaman tentang pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

1.    Korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

2.    Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Kolusi dapat didefinisikan sebagai pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan negara.

3.    Nepotisme yaitu setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, negara, dan bangsa. q Dalam istilah lain nepotisme adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudara atau teman- teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun objek yang diuntungkan tidak kompeten.

 

Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam suatu delik tindak pidana korupsi selalu ada pelaku. Pelaku tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 adalah setiap orang dalam pengertian:

1.    Orang perseorangan: siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati;

2.    Korporasi: kumpulan orang atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;

3.    Pegawai negeri: - pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang kepegawaian, - pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP, - orang yang menerima gaji/upah dari keuangan negara/daerah, - orang yang menerima gaji/upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah, - orang yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara/ masyarakat.

 

Beberapa Jenis Korupsi Beberapa ahli mengidentifikasi jenis korupsi, di antaranya:

1.    Syed Hussein Alatas yang mengemukakan bahwa berdasarkan tipenya korupsi dikelompokkan menjadi 7 jenis, yaitu:

a.    Korupsi transaktif (transactive corruption); yaitu menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.

b.    Korupsi yang memeras (extortive corruption); adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.

c.    Korupsi investif (investive corruption) adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh pada masa yang akan datang.

d.    Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.

e.    Korupsi defensif (defensive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.

f.     Korupsi otogenik (autogenic corruption) yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri.

g.    Korupsi dukungan (supportive corruption) yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.

2.    Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menetapkan 7 (tujuh) jenis Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

a.    korupsi terkait kerugian keuangan negara,

b.    suap menyuap,

c.    penggelapan dalam jabatan,

d.    pemerasan,

e.    perbuatan curang,

f.     benturan kepentingan dalam pengadaan.

g.    gratifikasi.

 

Korupsi Terkait Kerugian Keuangan Negara Untuk membahas korupsi terkait kerugian keuangan negara, maka perlu diketahui apa yang dimaksud keuangan negara. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa : “Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:

1.    berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;

2.    berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.”

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, mengemukakan keuangan negara meliputi:

1.    semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;

2.    segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban;

3.    kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

 

Tindak pidana korupsi terkait kerugian negara dijelaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui oleh UU No. 20 Tahun 2001, yaitu terdapat pada pasal 2 dan pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dapat dihukum pidana mati. 

Contoh kasus:

1.    Seorang pegawai negeri mengikuti tugas belajar dan dibiayai oleh pemerintah, setelah selesai tugas belajar ternyata bekerja di sektor swasta dengan memanfaatkan ijazah hasil belajarnya.

2.    Seorang mahasiwa yang mengikuti pendidikan kedinasan dan dibiayai oleh negara, tetapi yang bersangkutan drop out dengan alasan tidak jelas dan tidak mengembalikan uang yang dipakai selama pendidikan.

3.    Suatu proyek pembangunan gedung pekerjaan sudah dilakukan oleh penyedia 90%, ternyata dibayarkan sebesar 100%.

4.    Seorang pegawai pencatat retribusi pelayanan di Puskesmas memanipulasi data kunjungan pasien sebenarnya dan membuat data fiktif yang lebih kecil sehingga uang yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah pengunjung/ pasien yang sebenarnya.

5.    Seorang PNS menggunakan fasilitas kendaraan operasional pemerintah untuk disewakan kepada pihak luar dan uang sewanya tidak disetorkan ke kas negara.

 

Korupsi Terkait dengan Suap Menyuap Korupsi terkait dengan suap menyuap didefinisikan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) ada 7 jenis bentuk tindakan pindana suap, yaitu:

1.    memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

2.    memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;

3.    memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

4.    memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau advisor untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk memengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan sehubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;

5.    menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya;

6.    menerima hadiah atau janji (pegawai negeri), padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

7.    menerima hadiah bagi pegawai negeri yang mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Contoh Kasus:

1.    Seorang ibu mendatangi salah seorang panitia penerimaan mahasiswa baru di sebuah PTN dan menyampaikan keinginannya agar anaknya bisa diterima menjadi mahasiswa di PTN tersebut. Ibu tersebut menjanjikan suatu imbalan jika anaknya diterima.

2.    Sebuah perusahaan penyedia barang menjanjikan fee berupa uang dengan persentase tertentu dari nilai proyek kepada panitia lelang pengadaan barang dengan penunjukkan langsung. Maksud perusahaan tersebut agar ditunjuk menangani proyek tersebut.

3.    Keluarga pasien memberikan sesuatu kepada petugas penerima pasien baru supaya mendapatkan prioritas tempat rawat inap di ICU suatu rumah sakit yang tempat tidur pasiennya tersebut selalu penuh.

 

Korupsi Terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan Kejahatan korupsi ini diatur dalam pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui oleh Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Contoh Kasus:

1.    Seorang pejabat dengan kekuasaannya menerbitkan surat pengalihan balik nama barang atas namanya sendiri atau orang lain padahal menyalahi prosedur.

2.    Seorang pejabat yang berwenang menerbitkan surat penghapusan ganti rugi kehilangan mobil dinas di luar jam kerja oleh seorang pegawai, padahal seharusnya yang bersangkutan harus mengganti kehilangan mobil tersebut.

 

Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Tindak pidana korupsi pemerasan yaitu usaha pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sehingga orang itu menyerahkan sesuatu atau mengadakan utang atau menghapus piutang. Adapun pada delik penipuan, korban tergerak untuk menyerahkan sesuatu dan seterusnya, rayuan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong.

Contoh perbuatan yang termasuk kategori ini:

1.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

2.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

3.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; 

 

Contoh Kasus:

1.    Sebuah institusi sekolah pemerintah dalam ketentuan tidak boleh menarik uang kepada mahasiswa selain yang sudah tercantum dalam PNBP. Ternyata karena alasan tertentu seperti kegiatan PKL institusi tersebut mewajibkan mahasiswa untuk membayar kegiatan tersebut.

2.    Seorang petugas imunisasi menggunakan alat suntik untuk kegiatan imunisasi di Posyandu. Petugas tersebut membebankan warga untuk menggantikan biaya alat suntik padahal alat suntik tersebut sudah dialokasikan anggarannya dari pemerintah.

3.    Seorang ketua panitia pengadaan barang meminta fee 15% dari keuntungan pemenang tender barang.

 

Tindak Pidana Korupsi Perbuatan Curang Yang termasuk tipikor ini diantaranya:

1.    pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

2.    setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 

Contoh kasus pidana korupsi curang:

1.    Seorang penyedia barang mengirimkan order barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak penyediaan barang.

2.    Seorang petugas gizi dengan sengaja memberikan jumlah diet 1.700 Kkal kepada pasien, padahal sebenarnya pasien harus mendapatkan 2.100 KKal.

Contoh kasus perilaku korupsi curang:

1.    Seorang pasien harus mengantre urutan dalam pemeriksaan dokter, seharusnya yang bersangkutan urutan ke-50, tetapi karena ada keluarga yang bekerja di rumah sakit tersebut ia mendapatkan kemudahan menempati urutan ke-10.

2.    Seorang mahasiswa membuat laporan kegiatan praktik klinik dengan menggunakan data yang tidak sebenarnya (hasil manipulasi buatan sendiri).

3.    Mahasiswa membuat catatan kecil yang digunakan untuk menyontek pada saat ujian.

 

Tindak Pidana Korupsi Terkait Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Hal ini diatur dalam pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui oleh UU No. 20 Tahun 2001. “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”. Contoh kasus: Panitia lelang barang ingin memutuskan pemenang lelang, ternyata ada anggota keluarga atasannya yang ikut tender. Akhirnya panitia memutuskan keluarga atasan yang dimenangkan karena ada tekanan atau titipan dari sang atasan.

Tindak Pidana Korupsi Terkait Gratifikasi Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, bahwa: "Yang dimaksud dengan ‘gratifikasi’ dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Pada dasarnya pemberian gratifikasi mempunyai nilai netral. Artinya, tidak semua bentuk gratifikasi bersifat tercela atau negatif. Gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi apabila gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penyelenggara negara atau PNS meliputi semua pejabat dan pegawai lembaga tinggi dari pusat sampai daerah termasuk DPR/DPRD, hakim, jaksa, polisi, rektor Perguruan Tinggi Negeri, BUMN/ BUMD, pimpinan proyek dan lainnya wajib melaporkan gratifikasi.

Contoh kasus tindak pidana korupsi gratifikasi:

1.      Seorang petugas kesehatan mendapat tiket gratis, biaya penginapan dari rekanan farmasi untuk mengikuti kegiatan ilmiah.

2.      Keluarga pasien memberikan uang atau barang kepada petugas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dari biasanya.

Contoh kasus perilaku gratifikasi:

1.      Mahasiswa memberikan hadiah kepada pembimbing dan penguji pada saat ujian akhir.

2.      Seorang penyedia barang memberikan hadiah kepada ketua panitia lelang pada acara ulang tahun yang bersangkutan. []


Referensi: Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, 2014. 

 

Kamis, 18 Juni 2020

RAGU ATAS PROSES HUKUM. NOVEL INGIN KEDUA TERDAKWA DIBEBASKAN.






Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dibebaskan. Novel tidak yakin dua terdakwa yang pernah bertugas di kepolisian itu pelaku sebenarnya.

"Saya sebagai orang hukum, saya orang yang memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti itu juga mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar," ucap Novel Selasa (16/6) malam.

Novel menyampaikan itu, merespons tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras. Ia berujar persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara keterlaluan.

"Saya katakan bahwa saya sudah pernah bertanya pada penyidik, apa yang bisa menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu pelakunya, mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan. Ketika penuntutan, saya tanya jaksanya apa yang membuat yakin dia adalah pelakunya? Mereka enggak bisa jelaskan," ujarnya.

Penyidik senior lembaga antirasuah ini berujar, terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Di antaranya adalah pengakuan dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, barang bukti dan saksi penting yang tidak dihadirkan, serta motif serangan sebatas dendam pribadi.

Selain itu, Novel mengatakan bukti pelengkap seperti salinan investigasi Komnas HAM yang menyatakan serangan terhadapnya berkaitan erat dengan kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh jaksa dalam persidangan.
"Dan ternyata apa yang saya sampaikan di persidangan itu, berpikir positif, terus berpikir positif walaupun sebetulnya ragu juga, ternyata di persidangan aneh. Saya baru tahu ternyata saksi-saksi kunci tidak masuk dalam berkas perkara dan bukti penting tidak dibicarakan di persidangan, bahkan ada bukti yang berubah," kata dia.
Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan tuntutan ringan jaksa trhadap kedua terdakwa yang satu tahun pidana penjars. Ia menyatakan tuntutan tersebut melukai rasa keadilan baik bagi dirinya sebagai korban maupun masyarakat yang berharap penuh atas penegakan hukum.

"Dengan bukti-bukti tadi yang saya katakan, arah fakta-fakta yang itu tidak diungkap dengan benar, saya melihat jangan-jangan penuntut ini yakin dia bukan pelakunya," pungkasnya.
Dalam perkara ini, dua polisi penyiram air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut satu tahun pidana penjara.


Selasa, 24 Maret 2020

Wabah Virus Corona : Sistem Peradilan dan Pemeriksaan Saksi Secara Jarak Jauh Perlu Dipertimbangkan

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga hukum dan peradilan seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mempertimbangkan untuk melakukan sistem peradilan dan pemeriksaan menggunakan perangkat teknologi. Pemeriksaan menggunakan teknologi seperti video conference perlu dipertimbangkan saat situasi seperti sekarang akibat pandemi virus corona.
Ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Taufiq mengatakan bahwa kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) memang belum mengatur penggunaan video conference atau teleconference sebagai sarana peradilan dan pemeriksaan tersangka ataupun saksi. Akan tetapi, kata Taufiq UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memungkina mekanisme itu dilakukan.
“MK [Mahkamah Konstitusi] sudah pernah dan sering teleconference, memang sesuai KUHAP Pasal 185 keterangan saksi yang kuat adalah apa yang disampaikan di dalam sidang, tapi dalam kondisi abnormal itu bisa dilakukan demi menegakkan keadilan dan menjalankan asas peradilan yang cepat dan murah,” ujarnya Senin (23/3/2020).
Seperti diketahui, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan saksi dengan mekanisme pemeriksaan langsung. Hanya saja, mekanisme itu disebut KPK dilakukan dengan mitigas yang ketat untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga tetap menggelar sejumlah persidangan dengan berbagai pertimbangan. Taufiq berpandangan pelaksanaan persidangan memang tidak bisa ditunda karena untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka maupun terdakwa. Hanya saja, hal itu perlu dipertimbangkan dengan memakai teknologi yang ada. “Kalau ditunda karena alasan pandemi, justru melanggar HAM [hak asasi manusia] dan kepastian hukum. Kasihan orang yang berposisi sebagai tersangka atau terdakwa, dia dilanggar dua haknya sekaligus HAM dan kepastian hukum.”
Sumber: https://kabar24.bisnis.com/read/20200324/16/1217324/wabah-virus-corona-sistem-peradilan-dan-pemeriksaan-saksi-secara-jarak-jauh-perlu-dipertimbangkan-

Rabu, 23 Oktober 2019

Deklarasi #KamiOposisi Soloraya

Tata pemerintahan yang ideal selain memerlukan seperangkat aturan yang berkeadilan dan pemerintah yang amanah, juga meniscayakan diperlukannya partisipasi masyarakat dalam mengontrol jalannya roda pemerintahan. Sikap kritis masyarakat sangat diperlukan untuk mengimbangi kewenangan besar yang melekat pada penguasa berupa kewenangan membuat aturan dan kewenangan memerintah atau membuat kebijakan. Selain dilakukan masyarakat, fungsi kontrol idealnya juga dilakukan oleh partai-partai di parlemen.

Namun di periode kedua Jokowi sebagai presiden, hampir semua partai melebur dalam koalisi pemerintahan. Seolah tidak ada yang rela kehilangan “kue kekuasaan”. Kondisi politik yang demikian membuat rakyat harus berdiri sendiri, menjadi oposisi, berhadap-hadapan dengan elit kekuasaan.

Menjadi oposisi berarti mengemban tugas sebagai penyeimbang kekuasaan, mengoreksi setiap produk legislasi dan kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat. Oposisi berarti pula meneruskan perjuangan para pahlawan yang bercita-cita Negara Indonesia menjadi Negara makmur, adil dan sejahtera. Inilah hakikat menjadi oposisi, yang hari ini ditelantarkan oleh partai-partai pemburu kue kekuasaan.

Gerakan rakyat #KamiOposisi tidak dipungkiri merupakan sebuah perlawanan atas merapatnya Prabowo Subianto yang sebelumnya menjadi simbol perjuangan rakyat dan ulama’. Dukungan rakyat kepada Prabowo semasa Pilpres 2019 tidak lepas dari rekomendasi yang dihasilkan oleh Ijtima’ Ulama I-III. Namun, merapatnya Prabowo merupakan akhir dari dukungan rakyat sebagaimana pula diserukan oleh ulama PA 212.

Kehadiran gerakan #KamiOposisi sangat diperlukan mengingat pemerintahan Joko Widodo selama periode pertama bisa dibilang gagal di semua bidang. Dalam bidang hukum, pemerintah memperlihatkan praktek disparitas pidana yang bertolakbelakang dengan keadilan. Di bidang ekonomi pemerintah gagal mewujudkan pemerataan ekonomi. Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) begitu dilecehkan dengan pembungkaman dan tindakan represif aparat terhadap para demonstran, bahkan hingga jatuh korban jiwa.

Fakta-fakta di atas merupakan rasionalitas munculnya gerakan #KamiOposisi yang dengan tegas menolak mendukung pemerintahan yang gagal dan abai terhadap perlindungan HAM. Sekalipun harus berdiri sendiri, rakyat akan tetap menggaungkan gerakan #KamiOposisi. Karena hidup merdeka mahal harganya, dan hanya akan diperjuangkan oleh orang-orang yang berani melawan akumulasi kekuasaan pada kelompok otoriter.

Solo, 23 Oktober 2019
Presidium #KamiOposisi Soloraya




Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Learn From The Expert Sunan Hotel Solo

Rabu (23/10) bertempat di Sunan Hotel Solo, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku Corporate Lawyer Sunan Hotel memberikan pengajaran terkait bahasa-bahasa dalam kontrak yang biasa dilakukan dalam bisnis perhotelan. Diikuti oleh segenap jajaran manajemen Muhammad taufiq menjelaskan pentingnya penguasaan seputar contract drafting. Secara lebih khusus dalam penggunaan bahasa kontrak yang baik dan benar secara kaidah kebahasaan maupun kaidah penulisan hukum.

Learn From The Expert di Sunan Hotel sejatinya merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka memberikan rambu-rambu hukum dalam berbisnis. Atas dasar itulah pentingnya menjalin kerjasama yang lestari antara dunia bisnis dengan dunia hukum.