Kantor MT&P bekerja sama dengan IKADIN Surakarta menggelar bedah buku “Mahalnya Keadilan Hukum” pada Selasa (19/02/2013). Acara tersebut digelar di gedung PLN APJ Surakarta lantai 1. Sebagaimana diketahui bahwa M. Taufiq baru-baru ini menulis sebuah buku bertemakan keadilan hukum. Dalam buku tersebut dicontohkan kasus Lanjar Sriyanto yang terjadi pada tahun 2009 lalu. Tentu kita masih ingat saat itu M. Taufiq dkk yang menjadi Tim Penasihat Hukum Lanjar bekerja keras untuk menangani kasus yang sempat menjadi pemberitaan di media massa nasional tersebut. Lanjar yang nasibnya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga menghadapi kasus hukum yang berat. Ia harus menjalani peradilan sesat yang sebelumnya tidak pernah ia bayangkan. Dalam bedah buku ini selain penulis (M. Taufiq) menghadirkan pula pembahas dari UNS yaitu Dr. Triyanto Pujowinarto, SH., M.Hum. Acara yang diselenggarakan oleh kantor MT&P & DPC IKADIN Surakarta ini rencananya akan dihadiri dari kalangan advokat, akademisi, wartawan, dan mahasiswa.
Senin, 25 Februari 2013
Selasa, 19 Februari 2013
Beda antara Lanjar,Afriyani dan Rasyid
Dimuat di Harian Joglosemar edisi Rabu, 6 Februari 2013
Oleh : Muhammad Taufiq*
Sejumlah media menulis dengan tulisan besar Jaksa Janji Tak Istimewakan Rasyid. Seperti
diketahui Muhammad Rasyid Amrullah Hatta Rajasa( 22) secara malu-malu
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mobil mewah
yang dikendarainya jip BMW X5,Nomor polisi B-272-HR menghajar angkot
Luxio dari belakang di jalan tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu dua
penumpang Luxio tewas di tempat. Rasyid adalah putra bungsu Menko
Perekonomian yang juga Ketua PAN Hatta Rajasa sekaligus juga besan
Presiden SBY. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan khusus
atau istimewa terhadap Rasyid,artinya ia akan diperlakukan sebagaimana
seorang terdakwa atau pesakitan yang lain dalam kasus laka lantas.
Sebagai praktisi hukum yang pernah menangani kasus kecelakaan
serupa,tentu dalam benak penulis muncul pertanyaan untuk menguji ucapan juru
bicara Kejaksaan Agung,benarkah Rasyid diperlakukan sama dengan warna
negara biasa lainnya ? . Dalam hal membuat argument kita tidak pernah
meragukan kemampuan aparat hukum kita untuk beralasan. Sepintas apa yang diucapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diperbuat
penyidik Kepolisian serta Jaksa Penuntut Umum Republik Indonesia sangat
logis dan masuk pertimbangan hukum yang dibenarkan oleh
KUHAP,tentang kenapa Rasyid tidak pernah mencicipi sel tahanan. Yakni
disebabkan oleh 3 hal : tidak melarikan diri,tidak menghilangkan barang
bukti ,serta ada jaminan dari pihak keluarga.
Jika dicermati dari awal Rasyid memang mendapatkan sangat banyak perlakuan istimewa,pertama dirahasiakannya Rumah Sakit tempat ia dirawat,kedua mobil Rasyid tak pernah dipublikasi ke luar,ketiga kasus yang jadi sorotan luas itu polisi tidak pernah melakukan rekonstruksi,keempat dalam setiap tingkat penyidikan Rasyid tidak pernah ditahan , kelima berkas Rasyid dikebut kurang dari 20 hari sudah
dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan. Dari fakta-fakta
obyektif yang diungkap penulis jelas bahwa ucapan juru bicara Kejaksaan
Agung dengan proses penanganan Rasyid dua hal yang saling bertolak
belakang. Karena dengan lima perbedaan perlakuan tadi jelas Rasyid
adalah warga negara yang teramat istimewa. Dalam kasus lain seperti
Lanjar Sriyanto yang pernah diadili di Pengadilan Negeri Karanganyar
pada tahun 2010 ia sempat merasakan tahanan
kepolisian,kejaksaan dan pengadilan. Pada saat itu ia didakwa telah
lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan isterinya
meninggal dunia,meski semua orang tahu isteri Lanjar meninggal karena
ditabrak mobil Phanter milik anggota Kepolisian Ngawi. Namun hukum tidak
pernah berpihak pada orang kecil seperti Lanjar dan mungkin banyak
Lanjar lain tidak pernah memperoleh keistimewaan sebagaimana yang
diterima Rasyid Amrullah Rajasa. Sistem Peradilan Pidana kita memang
memberikan kekuasaan yang sangat kuat sedemikian rupa kepada penegak
hukum untuk memberikan penafsiran tentang kapan hukum itu diberlakukan.
Dalam kondisi tertentu polisi dan jaksa selain berfungsi sebagai
penyidik dan penuntut umum mereka kerap dengan leluasa menjalankan tugas
sebagai hakim,yakni menentukan hukum tersendiri tentang siapa yang
layak ditahan dan siapa yang layak tidak ditahan. Jika hanya 3 alasan
normative seperti,tidak melarikan diri,tidak menghilangkan barang bukti dan ada jaminan dari keluarga
seperti yang diungkap Jubir Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto,tentunya
bukan hanya Rasyid yang boleh menghirup udara bebas. Sebab syarat itu
sangat mudah dipenuhi oleh siapapun. Dalam kasus Rasyid jelas tidak
berlaku one mechanism for all ( semua orang diberlakukan sama) .Disparitas (perbedaan) perlakuan dalam hukum pidana kita
menjadi-jadi karena disokong oleh pemikiran yang dianut mayoritas
sarjana hukum kita yang berpaham positifistik,artinya hukum itu dianggap
telah ditegakkan jika serangkaian proses administrasi hukum sudah
dijalankan,artinya ada orang diperiksa polisi, berkas diteliti jaksa dan
kemudian diadili hakim. Para jurist itu tidak perlu menghiraukan apakah
yang mereka lakukan telah sesuai dengan hati nurani atau telah memenuhi
rasa keadilan masyarakat atau tidak. Paham positifistik hanya
menitikberatkan pada kewenangan pemerintah untuk membentuk lembaga hukum
dan menjalankan hukum sesuai perintah undang-undang. Dalam kondisi
demikian sangat wajar muncul tragedi kemanusiaan dalam bidang
hukum,pencuri semangka,pencuri sandal jepit,pencuri ayam atau kotak amal
masjid dihukum . Bahkan kadang dipukuli hingga babak belur sebelum
dibawa ke polisi, sementara banyak koruptor tidak tersentuh hukum.
Sebab
hukum seperti kacamata kuda ,sejurus mata memandang seorang penegak
hukum itulah yang disebut hukum. Ia tidak melihat perubahan di
masyarakat ,cara-cara memandang dan memperlakukan hukum seperti itu
sudahlah terlambat atau ketinggalan jaman. Hukum modern bukanlah
kacamata kuda, hukum modern haruslah sejalan dengan perkembangan
jaman,juga nilai-nilai ekonomi ,ia harus menoleh ke samping kanan dan
kiri. Sebab hukum modern bisa bersumber di luar
undang-undang tertulis. Pedomannnya sederhana,yakni hati nurani dan rasa
kepuasan masyarakat. Oleh karena itu penegak hukum selalu berorientasi
pada keadilan yang dituntut masyarakat. Ia boleh mengesampingkan
peraturan tertulis kalau apa yang ia lakukan dengan hukum tertulis
justru bertentangan dengan nurani. Hukum modern itu selalu dimulai
dengan semangat terciptanya 3 hal, pertama keadilan,kedua kemanfaatan
,yang ketiga barulah kepastian hukum. Dengan demikian maka politik hukum
kita harus diarahkan pada terciptanya keadilan ,kemanfaatan dan baru
kepastian hukum. Sebab ,jika kita berhasil menegakkan keadilan maka
dengan sendirinya hukum akan tegak. Dan itulah yang dimaksudkan oleh
Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi Keadilan Yang Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perlakuan dan peradilan
terhadap Lanjar maupun Rasyid anak Rajasa adalah sama.Sayangnya itu
hanya sekedar tulisan di awal kalimat pembacaan putusan
hakim dan belum tercermin dalam kualitas putusan. Dalam kasus Rasyid di
mana ia dijerat pasal 10 ayat (4) dan (3) juncto (jo) pasal 283 Undang
Undang No.2/ 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Di mana penyidik berwenang menahan,namun mengingat pelaku adalah anak
seorang pejabat tinggi negara ,maka ketentuan itu dikesampingkan.
Alhasil one mechanism for all,yang merupakan sendi dalam
pelaksanaan sistem peradilan pidana menjadi mandul atau tidak berlaku
manakala yang dihadapi atau pelakunya adalah keluarga pejabat tinggi
negara. Maka ketentuan tersebut seolah bisa dikesampingkan. Padahal
ancaman dalam pasal 310 ayat(4) tidaklah main-main. Sebagaimana kutipan
berikut ini “dalam hal kecelakaan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3),yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6( enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,-
(Dua belas juta rupiah). Meski bisa dipidana toh Rasyid hingga perkara
dilimpahkan ke kejaksaan tidak pernah mencicipi fasilitas hotel prodeo.
Dari sisi perlakuan dan pasal Afriyani dan Rasyid memperoleh perlakuan
yang sangat berbeda. Afriyani dipenjara sejak awal penanganan kasus.
Sementara untuk Rasyid sejak disidik hingga perkara dinyatakan lengkap
tidak pernah semenitpun merasakan pengapnya hotel prodeo. Kala itu
Afriyani dikenakan pasal 311 ayat dengan ancama maksimal 12 tahun
penjara. Memang tidak mudah mengadili anak atau keluarga pejabat. Meski
secara teori bahwa hukum positif kita menganut asas equality before the
law, artinya seseorang dalam kondisi apapun adalah sama di depan hukum
tanpa terkecuali.
Gugat Telkomsel, Taufiq Berencana Ajukan PK
SOLO—Muhammad Taufiq yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia
(Ikadin) Solo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara
gugatan terhadap Telkomsel.
Pengajuan upaya hukum itu dilakukan Taufiq lantaran merasa tak puas
dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.
Hal itu diungkapkan Taufiq saat dimintai konfirmasi Solopos.com,
Selasa (19/2/2013). Ia menyampaikan telah menerima salinan putusan MA
sekitar sepekan lalu. Adapun amar putusan MA bernomor 336 K/Pdt.Sus/2012
tertanggal 25 Juli 2012 itu adalah, menolak permohonan kasasi dari
pemohon kasasi, Muhammad Taufiq dan menghukum pemohon kasasi untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Putusan MA itu berarti tidak mengabulkan permohonannya yang meminta agar Telkomsel memperbaiki iklan paket Blackberry Unlimited Full Service. MA hanya menghukum Telkomsel mengembalikan selisih tagihan kepada Taufiq.
“Tentu saya tidak puas dengan putusan itu. Rencananya saya akan PK.
Saya masih mempunyai waktu kurang lebih hingga enam bulan ke depan untuk
mempersiapkan PK. Yang saya lawan kan perusahaan provider besar. Jadi,
ya harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang,” ungkap Taufiq.
Taufiq menjelaskan, gugatan itu ia layangkan selaku pengguna
Blackberry pelanggan Kartu Halo dari Telkomsel pada 1 November 2011
silam. Hingga suatu ketika ia memutuskan untuk berlangganan paket Blackberry Unlimited Full Service dengan tarif Rp99.000 per bulan sebagaimana yang diiklankan Telkomsel.
Ia berharap dengan paket itu ia mendapat layanan maksimal. Setahu dia, pengertian unlimited adalah layanan akses internet tanpa batas.
Namun, kenyataannya tagihan kartu prabayar Taufiq membengkak setelah
berlangganan paket itu. Ia mendapati tagihannya menjadi Rp1.044.396 pada
Juli 2011 yang seharusnya Rp504.476. Menurut Taufiq, pengbengkakan itu
terus terjadi pada bulan berikutnya.
“Setelah saya menelusuri tagihan saya membengkak karena ada tambahan
biaya untuk layanan 3G, HSDPA, GPRS, MMS dan konten premium. Hal itu kan
berarti Telkomsel tidak konsisten. Di iklan tagihannya hanya Rp99.000
dan itu pun sudah unlimited. Pengertian saya, kalau unlimited itu bisa akses apa saja tanpa ada tambahan biaya tambahan,” imbuh Taufiq.
Atas dasar itu dirinya menggugat Telkomsel ke Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, November 2011. BPSK memutuskan menghukum
Telkomsel untuk mengembalikan selisih pembayaran Taufiq pada periode
Juli sebesar Rp504.476 dan periode Agustus sebesar Rp741.321.
Blackberry Unlimited
Selain itu BPSK mengharuskan Telkomsel memperbaiki iklan Blackberry Unlimited Full Service serta meminta maaf melalui media cetak. Tak terima dengan putusan itu Telkomsel mengajukan keberatan ke PN Solo.
Hingga akhirnya PN dalam putusannya bernomor
189/Pdt.G/BPSK/2011/PN.Ska tertanggal 24 Januari 2012 menerima keberatan
Telkomsel dan membatalkan putusan BPSK.
Selanjutnya PN mengadili sendiri, yakni dengan mengabulkan keberatan
Taufiq sebagian. Keberatan Taufiq yang dikabulkan PN yakni, menghukum
Telkomsel membayar selisih tagihan Taufiq. Sedangkan, putusan Telkomsel
yang harus memperbaiki iklan dan meminta maaf dibatalkan oleh PN.
Merasa tidak puas dengan putusan PN Taufiq menyatakan kasasi pada 7
Februari 2012. Dan putusan MA menguatkan putusan PN Solo. Sementara itu,
Head of Telkomsel Corporate Communication Jawa Bali Division, Sri Ambar
Yusmeniwati, saat dimintai tanggapan atas rencana PK yang bakal
diajukan Taufiq, dirinya tak dapat berkomentar banyak.
“Semua kami serahkan kepada pengacara,” paparnya singkat saat dihubungi Solopos.com.
Sumber : http://www.wonogiripos.com/2013/nasional/hukum-kriminal/gugat-telkomsel-taufiq-berencana-ajukan-pk-380865
Rabu, 23 Januari 2013
MAHALNYA KEADILAN HUKUM, Belajar dari Kasus Lanjar Sriyanto
Judul Buku : MAHALNYA KEADILAN HUKUM, Belajar dari Kasus Lanjar Sriyanto
Penulis : Muhammad Taufiq
Penerbit : MT&P Law Firm
Tercatat di katalog nasional Library of Australia (http://nla.gov.au/nla.cat-vn6153015)
Saat ini berbagai kasus kontroversial muncul di hadapan publik baik lewat pemberitaan media, koran maupun internet berkaitan dengan proses penyelesaian perkara pidana. Begitu mudahnya seseorang dipidanakan atas perbuatan yang ia lakukan, walaupun itu hanyalah kasus-kasus kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan cepat di luar persidangan. Dari hari ke hari hukum di negeri ini sangat aneh. Hal yang lebih memperburuk lagi ialah munculnya “Peradilan Sesat” dimana orang dihadapkan di muka sidang tanpa tahu kesalahan apa yang ia lakukan. Contoh Peradilan sesat yang dijadikan contoh dalam buku ini ialah tentang kasus Lanjar Sriyanto dimana ia disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan dakwaan Pasal 359 dan 360 KUHP. Banyak yang bilang ia sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan istri masih pula dipenjara. Apabila dihitung dari segi ekonomi memenjarakan orang seperti Lanjar tentu negara justru “ Rugi”.
Sudah saatnya sekarang negara ini mengembangkan hukum progresif. Hukum progresif lebih menempatkan faktor perilaku di atas peraturan. Faktor dan kontribusi manusia dianggap lebih menentukan daripada peraturan yang ada. Hukum progresif tidak bergerak pada aras legalistik-dogmatis, analitis-positivistik, tetapi lebih pada aras sosiologis. Hukum tidak mutlak digerakkan oleh hukum positif atau peraturan perundang-undangan, tetapi hukum progresif juga bergerak pada aras non-formal. Bayangkan bila semua orang seperti Lanjar atau pun Nek Minah harus dipenjara, tentu penjara akan penuh.
Dalam buku ini, ada hal menarik mengapa penulis mengangkat kasus Lanjar, yaitu kasus ini sempat menjadi berita nasional di mana hampir semua media, koran, dan televisi semua menayangkan. Seperti diketahui motor Lanjar menabrak mobil Suzuki Carry yang berada di depannya. Motor terjatuh, istri dan anaknya terpental. Dari arah berlawanan mobil Isuzu Panther menghantam tubuh istrinya yang mengakibatkan meninggal seketika. Hingga saat ini sopir mobil yang menabrak istri Lanjar tidak ada proses hukumnya. Kemalangan tak berhenti di situ. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka. Dalam buku inilah penulis berbagi pengalaman sebagai advokat yang menangani perkara tersebut.
Dapatkan buku ini di toko buku terdekat, atau melalui online di website-website berikut :
http://www.myswalayan.com/hukum/184-mahalnya-keadilan-hukum.html
http://socialagencybaru.com/index.php/buku/ViewBuku/detail/131241/0/MAHALNYA%20KEADILAN%20HUKUM%20MTP%20MUHAMMAD%20TAUFIQ%20MTP
http://catalogue.nla.gov.au/Record/6153015
Penulis : Muhammad Taufiq
Penerbit : MT&P Law Firm
Tercatat di katalog nasional Library of Australia (http://nla.gov.au/nla.cat-vn6153015)
Saat ini berbagai kasus kontroversial muncul di hadapan publik baik lewat pemberitaan media, koran maupun internet berkaitan dengan proses penyelesaian perkara pidana. Begitu mudahnya seseorang dipidanakan atas perbuatan yang ia lakukan, walaupun itu hanyalah kasus-kasus kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan cepat di luar persidangan. Dari hari ke hari hukum di negeri ini sangat aneh. Hal yang lebih memperburuk lagi ialah munculnya “Peradilan Sesat” dimana orang dihadapkan di muka sidang tanpa tahu kesalahan apa yang ia lakukan. Contoh Peradilan sesat yang dijadikan contoh dalam buku ini ialah tentang kasus Lanjar Sriyanto dimana ia disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan dakwaan Pasal 359 dan 360 KUHP. Banyak yang bilang ia sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan istri masih pula dipenjara. Apabila dihitung dari segi ekonomi memenjarakan orang seperti Lanjar tentu negara justru “ Rugi”.
Sudah saatnya sekarang negara ini mengembangkan hukum progresif. Hukum progresif lebih menempatkan faktor perilaku di atas peraturan. Faktor dan kontribusi manusia dianggap lebih menentukan daripada peraturan yang ada. Hukum progresif tidak bergerak pada aras legalistik-dogmatis, analitis-positivistik, tetapi lebih pada aras sosiologis. Hukum tidak mutlak digerakkan oleh hukum positif atau peraturan perundang-undangan, tetapi hukum progresif juga bergerak pada aras non-formal. Bayangkan bila semua orang seperti Lanjar atau pun Nek Minah harus dipenjara, tentu penjara akan penuh.
Dalam buku ini, ada hal menarik mengapa penulis mengangkat kasus Lanjar, yaitu kasus ini sempat menjadi berita nasional di mana hampir semua media, koran, dan televisi semua menayangkan. Seperti diketahui motor Lanjar menabrak mobil Suzuki Carry yang berada di depannya. Motor terjatuh, istri dan anaknya terpental. Dari arah berlawanan mobil Isuzu Panther menghantam tubuh istrinya yang mengakibatkan meninggal seketika. Hingga saat ini sopir mobil yang menabrak istri Lanjar tidak ada proses hukumnya. Kemalangan tak berhenti di situ. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka. Dalam buku inilah penulis berbagi pengalaman sebagai advokat yang menangani perkara tersebut.
Dapatkan buku ini di toko buku terdekat, atau melalui online di website-website berikut :
http://www.myswalayan.com/hukum/184-mahalnya-keadilan-hukum.html
http://socialagencybaru.com/index.php/buku/ViewBuku/detail/131241/0/MAHALNYA%20KEADILAN%20HUKUM%20MTP%20MUHAMMAD%20TAUFIQ%20MTP
http://catalogue.nla.gov.au/Record/6153015
Minggu, 23 Desember 2012
DIEGO MENDIETA, KARUT MARUT SEPAKBOLA KITA
Oleh : Muhammad Taufiq *
Dimuat di Harian Joglosemar, 7 Desember 2012
Atlet
meninggal di tanah air sudah lumrah. Namun yang menimpa Diego tentu
berbeda,sebab ia adalah pemain bola profesional asing dan meninggal
dalam posisi pihak yang mempekerjakannya masih menunggak gaji. Diego
meninggal dunia dalam keadaan terlunta-lunta,sehingga alih-alih mendapat
asupan gizi yang layak, untuk bayar kos pun ia tidak mampu. Sebagaimana
diketahui eks Strikers Persis Solo versi PT.Liga Indonesia Diego
Mendieta meninggal dunia, Senin(3/12) malam,di RS Dr.Moewardi Solo.
Dengan demikian tentu saja tidak cukup kita hanya mengucap duka atau
menyesalkan peristiwa itu. Sebagai bangsa yang beradab kita tentu saja
memiliki kewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi hak Diego. Saat Diego
meninggal dunia Persis Solo versi PT.Liga Indonesia memiliki tunggakan
sebesar Rp.131.000.000—(Seratus tiga puluh satu juta rupiah). Angka itu
meliputi kewajiban manajemen Persis kepada Diego yang meliputi nilai
sisa kontrak sebesar Rp.47 juta,- serta tunggakan gaji selama empat
bulan masing-masing sebesar Rp.21 juta,-,meski akhirnya dibayar setelah
Diego meninggal dunia.. Soal nunggak nampaknya hampir semua pemain klub
manapun pernah mengalami,karena selain badan hukum sepakbola kita tidak
profesional. Sepak bola kita dinilai belum menghasilkan uang sebagaimana
basket. Di sisi lain banyak diantaranya yang memang tidak
memiliki manajemen yang bagus alias amburadul ,sehingga tidak mampu
memenuhi secara utuh gaji pemain saban bulannya.
Permintaan
Diego sebelum meninggal terbaca dalam pesan terakhirnya yang disebarkan
oleh mantan kapten PSIM, Nova Zaenal dan pemain PSS Sleman, Anang Hadi,
dalam pesan lewat balackberry messanger Diego hanya mengharapkan
dirinya bisa memiliki ongkos pulang ke tanah airnya guna bersua dengan
ibunda dan keluarganya sebelum tutup usia. Sungguh membuat kita haru.
Sebab permintaan itu tak terpenuhi hingga ia menutup mata.
"Aku gak minta gaji full, aku cuma minta tiket pesawat biar bisa
pulang.” “ Ketemu mama dan mati di negara saya. RIP#Diego Mendieta."
Kasus Diego Mendieta bukan pertama terjadi di Indonesia. Masih segar di
ingatan kita di mana November lalu, mantan gelandang Persita Tangerang,
Bruno Zandonadi, meninggal karena radang selaput otak. Mirisnya lagi,
pemain berdarah Brasil tidak memiliki biaya untuk membayar rumah sakit.
Akhirnya, rekan-rekan Bruno berinisiatif urunan untuk membiayai
tunggakan rumah sakitnya. Lain lagi dengan cerita Syilla Mbamba, Camara
Abdoulaye Sekou, dan Salomon Begondo. Mereka terpaksa
mengamen akibat gaji yang belum dibayarkan oleh Persipro(Probolinggo) ,
mereka hanya menerima 15 persen dari nilai kontrak. Mereka tidak malu
mengemis dan mengamen di depan Kantor Walikota Probolinggo agar tetap
bisa hidup. Sementara Jorge Paredes dari Persbul Buol harus meminta
bantuan lewat media massa untuk memenuhi biaya yang dibutuhkan untuk
proses persalinan istrinya.Ketiga kasus tersebut membuktikan bahwa masih
rendahnya jaminan terhadap para pemain dan karut marutnya pengelolaan
dana klub-klub sepakbola di Indonesia. Berpulangnya Diego Mendieta jelas
menunjukkan kembali betapa lemahnya perlindungan pemain dalam hal
jaminan kesehatan di dalam kontrak dengan klub .APPI (Asosiasi Pemain
Profesional Indonesia), melalui akun jejaring sosial resmi milik mereka.
Pesepakbola HARUS mendapat jaminan kesehatan dari klubnya masing2,
ironinya sekarang jangankan kesehatan, gaji pun tidak dibayar. Kasus ini
juga tak lepas dari konflik para elite sepakbola Indonesia yang tak
kunjung menemui kata selesai. Para elit yang sibuk mengurus kisruh
organisasi tak sempat mengawasi kinerja klub, yang menjadi
anggotanya,apalagi memperhatikan kesejahteraan pemain. Sementara itu
klub, seperti Persis Solo, kesulitan mendapatkan sponsor karena para
sponsor ragu berinvestasi di tengah kondisi sepak bola yang karut
marut,juga sepak bola yang dinilai belum mampu mendulang uang. Menurut
catatan yang dimiliki oleh APPI, setidaknya ada 21 klub di dua kompetisi
tersebut yang masih menunggak gaji pemainnya. Artinya jangankan mereka
memperoleh standar hidup yang layak. Gaji sesuai kontrak pun belum bisa
dicukupi oleh pemilik klub. Kondisi ini menjadi semakin parah manakala
otoritas sepak bola pun terjadi dualisme.
PERLU SANKSI HUKUM YANG KERAS
Kondisi
yang tidak ideal di atas ditambah tidak tegasnya otoritas olah raga di
tanah air,membuat banyak atlit menjadi korban. Sehingga mereka tidak
tahu harus mengadu kepada siapa.Banyak pemain sepak bola yang tidak
mengetahui hak-haknya. Padahal semua profesi di Indonesia sepanjang
dibolehkan di tanah air (termasuk atlet sepak bola dan tinju ) ia akan
tunduk pada undang undang. Yakni Undang Undang Ketenagakerjaan No.13
tahun 2003,harap dimaklumi Indonesia belum memiliki undang undang khusus
yang mengatur tentang olah raga. Dengan demikian aturan kontrak kerja
selain tunduk pada perjanjian perdata juga mengacu pada Undang Undang
No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana undang undang itu selain
mengatur syarat-syarat mempekerjakan tenaga asing,ia juga mengatur hak
dan kewajiban bagi tenaga kerja asing. Dengan asumsi ini maka pemain
sepak bola itu pekerja dan klub adalah majikan yang mempekerjakan
mereka. Dengan demikian sanksi ketenagakerjaan juga bisa diberlakukan. Termasuk tentu saja sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 35,- ayat 2 pihak
yang memperkerjakan wajib memberikan perlindungan sejak rekruitmen
sampai penempatan tenaga kerja. - ayat 3,pemberi kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib
memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan,keselamatan,dan
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Ketika
ada pemain sepak bola sampai tidak bisa berobat atau nunggak sewa kamar
tentu saja itu kelalaian. Dengan demikian nampak bahwa para pengelola
klub sepak bola di tanah air telah dengan sengaja mengabaikan
kewajiban yang menjadi hak para pemain. UU No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dengan logika tersebut maka para pemain sepak bola juga
harus disamakan dengan tenaga kerja. Di mana mengharuskan setiap
pemilik atau pengelola klub sepak bola untuk memberikan
kesejahteraan termasuk di dalamnya berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Maka sangat tidak masuk akal ada seorang pemain sepak bola profesional
ia harus berhutang atau dibayari temannya untuk beaya pengobatan,sebab
sesungguhnya itu kewajiban klub. Memang Persis dan PT.Liga Indonesia
telah membantu pemulangan Diego Mendieta,namun demikian saran penulis.
Klub dan pengelola atau penyelenggara kompetisi sepak bola harus dihukum
tidak saja sanksi larangan tidak boleh bertanding. Jika perlu klub-klub
itu diaudit keuangannya. Dan jika tidak mampu untuk bermain di sebuah
kompetisi lebih bagus dibubarkan. Agar tidak memakan korban lebih
banyak. Sanksi hukum harus diberikan pada klub atau pengelola kompetisi.
Namun jika dualisme kepengurusan tetap dipelihara . Jangan berharap ada
sanksi atau hukuman. Upaya itu hanya dapat terwujud manakala hukum itu
ditegakkan secara keras. Daripada memakan banyak korban dan prestasi
sepak bola kita tidak maju-maju.. Semoga saja, kasus Diego Mendieta dan
para pemain lainnya menjadi bahan pembelajaran berharga bagi para elit
sepakbola Indonesia agar lebih awas dalam mengurus sepakbola, bukannnya
sibuk memaksakan kepentingannya sendiri. Sehingga lupa pada kewajiban
bahwa pemain sepak bola itu juga seorang manusia. Ia punya keluarga yang
juga wajib ditanggung kebutuhannya dan dinafkahi.
Solo, 6 Desember 2012
Muhammad Taufiq,
Advokat,Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS.
Kamis, 06 Desember 2012
Kasus Diego dalam Aspek Hukum
Dimuat di harian Solopos edisi 6 Desember 2012
Oleh : Muhammad Taufiq *
Orang meninggal dalam kejadian apapun adalah peristiwa biasa. Namun jika yang meninggal adalah orang asing dan dalam posisi kontrak kerja yang belum dilunasi tentu bukanlah persoalan biasa. Melainkan sudah menjadi perkara hukum,sebab ia datang dan bekerja pada pihak yang menaunginya. Hal tersebut tertuang jelas dalam UU Ke
Oleh : Muhammad Taufiq *
Orang meninggal dalam kejadian apapun adalah peristiwa biasa. Namun jika yang meninggal adalah orang asing dan dalam posisi kontrak kerja yang belum dilunasi tentu bukanlah persoalan biasa. Melainkan sudah menjadi perkara hukum,sebab ia datang dan bekerja pada pihak yang menaunginya. Hal tersebut tertuang jelas dalam UU Ke
tenagakerjaan
No.13/2003,khususnya pasal 35 dan 186 karena tidak adanya perlindungan
dan jaminan kesehatan sejak rekruitmen hingga kontrak berakhir. Terbukti
orang itu meninggal dunia dalam keadaan terlunta-lunta,sehingga
alih-alih mendapat asupan gizi yang layak, untuk bayar kos pun ia tidak
mampu.
Peristiwa mengharukan itu sekarang tengah menimpa Diego Mendieta yang meninggal dunia, Senin(3/12) malam,di RS Dr.Moewardi Solo. Atlet meninggal di tanah air sudah lumrah. Namun yang menimpa Diego tentu berbeda,sebab ia adalah pemain bola profesional asing dan meninggal dalam posisi pihak yang mempekerjakannya masih menunggak gaji. Dengan demikian tentu saja tidak cukup kita hanya mengucap duka atau menyesalkan peristiwa itu. Sebagai bangsa yang beradab kita tentu saja memiliki kewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi hak Diego. Saat Diego meninggal dunia Persis Solo versi PT.Liga Indonesia memiliki tunggakan sebesar Rp.120.000.000--. Soal nunggak nampaknya hampir semua pemain pernah mengalami,karena selain badan hukum sepakbola kita tidak profesional. Banyak diantaranya yang memang tidak memiliki manajemen yang bagus,sehingga tidak mampu memenuhi secara utuh gaji pemain saban bulannya. Pihak Mendeita sudah berulang kali menagih haknya kepada manajemen Persis Solo. Namun bisa diduga hampir semua klub sepak bola tanah air menggantungkan pendapatan dari dana APBD. Pasca dilarangnya klub dibeayai APBD, tentu tak cukup memiliki uang untuk menggaji pemain ekspatriat seperti Diego. Nasib Diego memang tidak sebaik mereka yang memperoleh hak kewarnegaraan istimewa( naturalisasi ) pemain naturalisasi tentu mendapat perhatian dari pemerintah (PSSI) sejak ia datang hingga kembali ke klub asal. Pesepakbola seperti Diego ini untuk menyambung hidup tidak malu main Tarkam ( antar kampung), bahkan pemainPersibo( Bojonegoro ) rela ngemis di jalan karena gaji meraka juga tidak dibayar.
Bagaimana keberadaan mereka dilihat dari aspek hukum?
Apapun profesi mereka sepanjang pekerjaan itu halal dan dibolehkan di tanah air,maka siapapun pekerja itu dan siapa yang mempekerjakan ia akan tunduk pada undang undang. Yakni Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Di mana undang undang itu selain mengatur syarat-syarat mempekerjakan tenaga asing,ia juga mengatur hak dan kewajiban bagi tenaga kerja asing. Termasuk tentu saja sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 35,
- ayat 2 disebutkan :pelaksanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekruitmen sampai penempatan tenaga kerja.
- ayat 3,pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan,keselamatan,dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Dari ketentuan di atas jelas bahwa Diego Mendieta tidak mendapatkan itu semua, yakni jaminan kesehatan,keselamatan apalagi kesejahteraan. Terbukti hingga menghembuskan napas terakhir eks striker Persis Solo versi PT.Liga Indonesia belum menerima haknya berupa gaji atau atau sisa kontrak kerja sebesar Rp.120.000.000,-. Dengan sendirinya ia tidak mampu memperoleh pengobatan yang layak. Dalam posisi demikian uluran tangan untuk membayar beaya pengobatan dan beaya pemulangan tentu saja patut disambut baik. Tetapi menurut hemat penulis ,uluran bantuan itu barulah bersifat sosial, belum merupakan pemenuhan haknya sebagai pemain, seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan . Sebagai tenaga kerja asing yang bekerja dalam dunia sepak bola tentu saja ia harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Yakni pemenuhan gaji dan juga sederet kesejahteraan termasuk di dalamnya berhak mendapatkan layanan kesehatan, jadi sungguh tragis jika untuk bayar rumah sakit saja ia harus berhutang. Karena itu semua menjadi kewajiban pihak yang menaunginya,yakni Persis Solo dan PT.Liga Indonesia .
Nampaknya sebagai bangsa yang beradab dan kerap merasa gerah manakala TKI atau TKW kita diperlakukan sewenang-wenang di negara jiran. Kita tentu saja harus peduli dan tidak boleh menyepelekan hak-hak tenaga kerja sebagaimana Diego di Persis Solo. Agar tidak berulang pada pemain bola lainnya,termasuk pemain bola lokal. Tindakan hukum sebagai shock teraphy pada pengelola sepakbola tanah air perlu diberlakukan. Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 jelas ada sanksi bagi pelanggarnya. Pasal 186 ayat(1) jelas menyebut- barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) atau paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah ).
Jika melihat kronologi meninggalnya Diego Mendieta,patut diduga Pengurus Persis Solo yang mempekerjakan Diego dan direktur PT.Liga Indonesia selaku penyelenggara kompetisi layak dihukum karena telah lalai memberikan hak-hak seorang pekerja sepakbola seperti Diego Mendieta sehingga ia sakit dan meninggal dalam kondisi tidak dipenuhi hak-haknya. Pasoepati dan siapapun bisa melaporkan kasus ini ke kepolisian Republik Indonesia,karena kasus ini sudah masuk ranah pidana dan sifatnya bukan delik aduan. Artinya siapapun yang mengetahui kejahatan atau pelanggaran itu boleh melaporkannya.
Solo, 5 Desember 2012
Muhammad Taufiq,
Pemerhati sepakbola,Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS.
Peristiwa mengharukan itu sekarang tengah menimpa Diego Mendieta yang meninggal dunia, Senin(3/12) malam,di RS Dr.Moewardi Solo. Atlet meninggal di tanah air sudah lumrah. Namun yang menimpa Diego tentu berbeda,sebab ia adalah pemain bola profesional asing dan meninggal dalam posisi pihak yang mempekerjakannya masih menunggak gaji. Dengan demikian tentu saja tidak cukup kita hanya mengucap duka atau menyesalkan peristiwa itu. Sebagai bangsa yang beradab kita tentu saja memiliki kewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi hak Diego. Saat Diego meninggal dunia Persis Solo versi PT.Liga Indonesia memiliki tunggakan sebesar Rp.120.000.000--. Soal nunggak nampaknya hampir semua pemain pernah mengalami,karena selain badan hukum sepakbola kita tidak profesional. Banyak diantaranya yang memang tidak memiliki manajemen yang bagus,sehingga tidak mampu memenuhi secara utuh gaji pemain saban bulannya. Pihak Mendeita sudah berulang kali menagih haknya kepada manajemen Persis Solo. Namun bisa diduga hampir semua klub sepak bola tanah air menggantungkan pendapatan dari dana APBD. Pasca dilarangnya klub dibeayai APBD, tentu tak cukup memiliki uang untuk menggaji pemain ekspatriat seperti Diego. Nasib Diego memang tidak sebaik mereka yang memperoleh hak kewarnegaraan istimewa( naturalisasi ) pemain naturalisasi tentu mendapat perhatian dari pemerintah (PSSI) sejak ia datang hingga kembali ke klub asal. Pesepakbola seperti Diego ini untuk menyambung hidup tidak malu main Tarkam ( antar kampung), bahkan pemainPersibo( Bojonegoro ) rela ngemis di jalan karena gaji meraka juga tidak dibayar.
Bagaimana keberadaan mereka dilihat dari aspek hukum?
Apapun profesi mereka sepanjang pekerjaan itu halal dan dibolehkan di tanah air,maka siapapun pekerja itu dan siapa yang mempekerjakan ia akan tunduk pada undang undang. Yakni Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Di mana undang undang itu selain mengatur syarat-syarat mempekerjakan tenaga asing,ia juga mengatur hak dan kewajiban bagi tenaga kerja asing. Termasuk tentu saja sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 35,
- ayat 2 disebutkan :pelaksanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekruitmen sampai penempatan tenaga kerja.
- ayat 3,pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan,keselamatan,dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Dari ketentuan di atas jelas bahwa Diego Mendieta tidak mendapatkan itu semua, yakni jaminan kesehatan,keselamatan apalagi kesejahteraan. Terbukti hingga menghembuskan napas terakhir eks striker Persis Solo versi PT.Liga Indonesia belum menerima haknya berupa gaji atau atau sisa kontrak kerja sebesar Rp.120.000.000,-. Dengan sendirinya ia tidak mampu memperoleh pengobatan yang layak. Dalam posisi demikian uluran tangan untuk membayar beaya pengobatan dan beaya pemulangan tentu saja patut disambut baik. Tetapi menurut hemat penulis ,uluran bantuan itu barulah bersifat sosial, belum merupakan pemenuhan haknya sebagai pemain, seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan . Sebagai tenaga kerja asing yang bekerja dalam dunia sepak bola tentu saja ia harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Yakni pemenuhan gaji dan juga sederet kesejahteraan termasuk di dalamnya berhak mendapatkan layanan kesehatan, jadi sungguh tragis jika untuk bayar rumah sakit saja ia harus berhutang. Karena itu semua menjadi kewajiban pihak yang menaunginya,yakni Persis Solo dan PT.Liga Indonesia .
Nampaknya sebagai bangsa yang beradab dan kerap merasa gerah manakala TKI atau TKW kita diperlakukan sewenang-wenang di negara jiran. Kita tentu saja harus peduli dan tidak boleh menyepelekan hak-hak tenaga kerja sebagaimana Diego di Persis Solo. Agar tidak berulang pada pemain bola lainnya,termasuk pemain bola lokal. Tindakan hukum sebagai shock teraphy pada pengelola sepakbola tanah air perlu diberlakukan. Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 jelas ada sanksi bagi pelanggarnya. Pasal 186 ayat(1) jelas menyebut- barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) atau paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah ).
Jika melihat kronologi meninggalnya Diego Mendieta,patut diduga Pengurus Persis Solo yang mempekerjakan Diego dan direktur PT.Liga Indonesia selaku penyelenggara kompetisi layak dihukum karena telah lalai memberikan hak-hak seorang pekerja sepakbola seperti Diego Mendieta sehingga ia sakit dan meninggal dalam kondisi tidak dipenuhi hak-haknya. Pasoepati dan siapapun bisa melaporkan kasus ini ke kepolisian Republik Indonesia,karena kasus ini sudah masuk ranah pidana dan sifatnya bukan delik aduan. Artinya siapapun yang mengetahui kejahatan atau pelanggaran itu boleh melaporkannya.
Solo, 5 Desember 2012
Muhammad Taufiq,
Pemerhati sepakbola,Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS.
Rabu, 24 Oktober 2012
“SIAPA MUSUH BERSAMA POLISI DAN KPK ? “
Oleh : Muhammad Taufiq*
Dimuat di Harian JOGLOSEMAR, edisi Rabu, 24 Oktober 2012
Polri akhirnya menyerahkan seluruh
hasil penyidikannya dalam kasus korupsi latihan mengemudi motor dan mobil atau
simulator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya itu tidak terlepas dari
campur tangan SBY setelah berbagai lapisan masyarakat angkat bicara dan mendesak agar SBY bersikap,pasca
perseteruan KPK dan POLRI jilid II. Sikap itu ending satu babak dari keinginan
Polri untuk menangkap anggota KPK yang tengah menyidik kasus simulator. Di mana
beberapa waktu lalu nama Komisaris
Polisi Novel Baswedan menjadi trending
topic. Warga Semarang yang sejak enam tahun lalu dipromosikan sebagai
penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi mendadak menjadi sangat terkenal.
Bukan karena ia teroris atau menjadi musuh negara, Novel yang masih sepupu
dengan Rektor Universitas Paramadina itu diburu polisi yang pangkatnya jauh
lebih tinggi. Entah kebetulan atau tidak
Novel yang juga Wakil Ketua Tim penyidik Irjen . Joko Susilo mantan Gubernur
Akademi Kepolisian, akan ditangkap dan
ditahan atas tuduhan pemubunuhan yang terjadi tahun 2004 silam di Bengkulu.
Kontan menyulut aksi solidaritas yang tidak pernah dibayangkan polisi
sebelumnya. Sampai –sampai Markas Lembaga Super body itu dikawal ratusan
demonstran,seolah seperti suasana Reformasi 1998.
Novel Baswedan keturunan AR
Baswedan Pahlawan Nasional itu tentulah polisi yang super
power, buktinya ia akan ditangkap oleh Polisi berpangkat Kombes dari dua
Polda ,Metro Jaya dan Bengkulu. Memang
polisi bisa dibedakan menjadi 3, The Good cop, The Bad Cop dan The Ugly
Cop. Persis judul filem yang dibuat oleh pemeran polisi paling hebat Clint
Eastwood. Kenapa ia diburu? Novel adalah polisi yang menyidik dan bahkan sempat
mendobrak Kantor Korlantas di mana sang bos Irjen .Pol. Joko Susilo pernah
berkantor, dalam kasus simulator SIM. Kalau boleh dibilang Novel sedikit dari
polisi yang masuk kategori Good cop.
Undang Undang yang lama (UU No.13 Tahun 1961)
memang menempatkan bukan hanya Irjen .Pol.Joko Susilo sebagai orang hebat
,namun juga penyidik yang berpangkat Komisaris Polisi seperti Novel Baswedan. lebih-lebih
yang baru ( UU No.2 tahun 2002 ) orang akan mempercayainya). Mengapa ? Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah alat Negara penegak hukum yang terutama
bertugas memelihara kemanan dalam negeri. Secara rinci dapat dibaca pada
pengertian umum tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yakni alat negara
yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum,
memberikan perlindungan ,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Begitu luas dan mungkin tak
terbatas cakupan wewenang polisi.
Korp
polisi menempati suatu kedudukan sangat istimewa, bukan karena dibikin
istimewa, melainkan karena peranan yang dijalankannya dalam penegakkan hukum
tersebut. Kitab undang undangut sebagai
hukum yang “tidur”, maka polisi itu hukum
yang hidup. Di tangan masyarakat
biasa KUHP sesungguhnya hanyalah
kumpulan pasal,atau bisa disebut hukum yang mati. Seorang polisi seperti Novel
inilah polisi menjelma menjadi sosok yang mampu menegakkan bukan hanya hukum
atau pasal –pasal yang mati tadi,akan tetapi juga keadilan. Buktinya lewat
hasil kreatifitasnya, seorang Jendral aktif diobok-obok di kantornya dan
ditetapkan sebagai tersangka.
Berkenaan dengan karakteristik pekerjaan penegakan hukum
yang demikian itu, maka pekerjaan polisi bisa dilihat sebagai suatu pekerjaan
berkualitas ganda, malah majemuk. Batasan dalam aturan birokratis kadang tidak
berlaku disini dan oleh karena itulah disebut
berkualitas majemuk dan multi tafsir. Dalam keseharian polisi memiliki fungsi
sebagai juru tafsir dan transformator hukum, seperti dalam contoh
menghidupkan hukum tersebut di atas . Hukum tertulis yang semula bersifat umum
dan abstrak itu, di tangan polisi
memperoleh bentuknya yang nyata, artinya apa yang dikehendaki oleh hukum
menjadi kenyataan. Meski seringkali
berbeda antara apa yang dibuat legislator dan yang dikerjakan oleh
polisi. Transformasi tersebut dilakukan oleh polisi dengan cara menghubungkan
rumusan hukum yang umum dan abstrak itu dengan kenyataan. Ini sebuah proses yang tidak sederhana, dalam
arti peran dan kreativitas pribadi begitu menonjol. Di sini proses interaksi
atau pertukaran antara hukum dengan kenyataan berlangsung dengan kuat sekali
sehingga seringkali muncul improvisasi atau “ kreatifitas “ polisi yang
berlebihan dalam menangani suatu perkara.
Jerome
H. Skolnick (178:1988), memakai istilah “justice without trial” untuk menjelaskan pekerjaan polisi yang
bersifat ganda tersebut. Dengan ungkapan doing
justice tersebut ia hendak menyatakan bahwa dalam proses pertukaran yang
intensif dengan kenyataan sehari-hari ,
polisi tidak hanya menjalankan pekerjaan
kepolisian saja melainkan pada
hakekatnya merupakan pekerjaan mengadili dan menjatuhkan keputusan. Dalam kasus
yang dihadapi oleh polisi ketika aturan hukum dalam KUHAP tidak ditemukan atau
memang tidak diatur , kita menjumpai peristiwa yang demikian itu. Bahkan tidak
hanya mengadili, melainkan juga membuat peraturannya sekaligus. Sebagai contoh kasus Novie sang peragawati yang wajah
cantiknya berpose tak senonoh beredar di mana-mana . Ia yang terbukti menabrak
sekumpulan masyarakat yang di dalamnya ada dua anggota polisi, malah
direhabilitasi bukan dipenjara,pada kasus lain seperti anggota DPRD melakukan kejahatan yang sama tidak berlaku ketentuan
rehabilitasi. Aturan lain adalah perintah wajib lapor. Meski ditentang karena
lemahnya aturan hukum yang menjadi landasannya. Banyak orang tidak berani
menyarankan untuk tidak datang dalam wajib lapor.
Penerapan pemikiran sistemik dalam penyelenggaraan hukum pidana menempatkan
polisi pada kedudukan pos terdepan yang berfungsi sebagai pintu masuk ke dalam
proses penyelenggaraan hukum pidana atau proses peradilan pidana tersebut. Apa
yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh
polisi akan mempengaruhi keseluruhan kerja sistem. Artinya ketika seseorang
berurusan dengan hukum pidana nasibnya ditentukan oleh pekerjaan polisi. Kerja
polisi yang keras akan menghasilkan perkara ke pengadilan begitu pula sebaliknya
jika polisi tidak bekerja keras tidak akan ada perkara ke pengadilan. Artinya
perbaikan kinerja penegak seperti judicial corruption atau mafia hukum dan
terutama pemberantasan korupsi ,kita membutuhkan seorang polisi yang berjiwa
satria dan kebal sogokan serta berani mengatakan “Siap Ndan Saya Menolak 86”.
Bersyukurlah kita punya Novel yang berani mengangkat derajat ke lebih
tinggi,yakni polisi yang patuh pada kebenaran dan berani menolak sogok atau
damai yang lebih dikenal 86.
Karena musuh polisi bukanlah KPK dan musuh KPK
juga bukan polisi. Jadi perdebatan dan perseteruan antara polisi dan KPK
haruslah diakhiri. Jika mereka tetap bertikai maka sesungguhnya hanya akan
menguntungkan para koruptor. Memang kita tidak boleh pesimis bahwa seluruh
sifat kebijaksanaan dan organisasi
polisi sudah berubah sedemikian mendasar sehingga tidak ada harapan
pembaharuan di internal kepolisian.
Sampai taraf tertentu memang polisi dilanda kepanikan pasca penetapan tersangka
Irjen.Pol. Joko Susilo,ditambah lagi gambaran mengenai hanyutnya polisi dalam
kekerasan di beberapa tempat dan cenderung tidak mematuhi hukum sebagaimana
dalam kasus Novel haruslah dihentikan,agar polisi tidak semakin tersesat.
Sekali lagi Polisi dan KPK sadarlah bahwa musuh utama ,musuh bersama adalah
koruptor. Apapun dasarnya penghentian penyidikan Polisi atas kasus simulator
haruslah diapresiasi, maju terus polisi dan KPK dalam memberantas korupsi.
Surakarta, 23 Oktober 2012
Langganan:
Postingan (Atom)


