WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Senin, 25 Februari 2013

MT&P dan IKADIN adakan Bedah Buku Kasus Lanjar


Kantor MT&P bekerja sama dengan IKADIN Surakarta menggelar bedah buku “Mahalnya Keadilan Hukum” pada Selasa (19/02/2013). Acara tersebut digelar di gedung PLN APJ Surakarta lantai 1. Sebagaimana diketahui bahwa M. Taufiq baru-baru ini menulis sebuah buku bertemakan keadilan hukum. Dalam buku tersebut dicontohkan kasus Lanjar Sriyanto yang terjadi pada tahun 2009 lalu. Tentu kita masih ingat saat itu M. Taufiq dkk yang menjadi Tim Penasihat Hukum Lanjar bekerja keras untuk menangani kasus yang sempat menjadi pemberitaan di media massa nasional tersebut. Lanjar yang nasibnya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga menghadapi kasus hukum yang berat. Ia harus menjalani peradilan sesat yang sebelumnya tidak pernah ia bayangkan. Dalam bedah buku ini selain penulis (M. Taufiq) menghadirkan pula pembahas dari UNS yaitu Dr. Triyanto Pujowinarto, SH., M.Hum. Acara yang diselenggarakan oleh kantor MT&P & DPC IKADIN Surakarta ini rencananya akan dihadiri dari kalangan advokat, akademisi, wartawan, dan mahasiswa.

Selasa, 19 Februari 2013

Beda antara Lanjar,Afriyani dan Rasyid

Dimuat di Harian Joglosemar edisi Rabu, 6 Februari 2013
 
Oleh  : Muhammad Taufiq*
 
Sejumlah media menulis dengan tulisan besar Jaksa Janji Tak Istimewakan Rasyid. Seperti diketahui Muhammad Rasyid Amrullah Hatta Rajasa( 22) secara malu-malu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mobil mewah yang dikendarainya jip BMW X5,Nomor polisi B-272-HR menghajar angkot Luxio dari belakang di jalan tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu dua penumpang Luxio tewas di tempat. Rasyid adalah putra bungsu Menko Perekonomian yang juga Ketua PAN Hatta Rajasa sekaligus juga besan Presiden SBY. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan khusus atau istimewa terhadap Rasyid,artinya ia akan diperlakukan sebagaimana seorang terdakwa atau pesakitan yang lain dalam kasus laka lantas. Sebagai praktisi hukum yang pernah menangani kasus kecelakaan serupa,tentu dalam benak penulis muncul pertanyaan untuk menguji ucapan  juru bicara Kejaksaan Agung,benarkah Rasyid diperlakukan sama dengan warna negara biasa lainnya ? . Dalam hal membuat argument kita tidak pernah meragukan kemampuan aparat hukum kita untuk  beralasan. Sepintas apa yang diucapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan  diperbuat penyidik Kepolisian serta Jaksa Penuntut Umum Republik Indonesia sangat logis dan masuk pertimbangan hukum yang dibenarkan  oleh KUHAP,tentang kenapa Rasyid tidak pernah mencicipi sel tahanan. Yakni disebabkan oleh 3 hal : tidak melarikan diri,tidak menghilangkan barang bukti ,serta ada jaminan dari pihak keluarga.
      Jika dicermati dari awal Rasyid memang mendapatkan sangat banyak perlakuan istimewa,pertama dirahasiakannya Rumah Sakit tempat ia dirawat,kedua mobil Rasyid tak pernah dipublikasi ke luar,ketiga kasus yang jadi sorotan luas itu polisi tidak pernah melakukan rekonstruksi,keempat  dalam setiap tingkat penyidikan Rasyid tidak pernah ditahan , kelima berkas Rasyid dikebut kurang dari 20 hari  sudah dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan. Dari fakta-fakta obyektif yang diungkap penulis jelas bahwa ucapan juru bicara Kejaksaan Agung dengan proses penanganan Rasyid dua hal yang saling bertolak belakang. Karena dengan lima perbedaan perlakuan tadi jelas Rasyid adalah warga negara yang teramat istimewa. Dalam kasus lain seperti Lanjar Sriyanto yang pernah diadili di Pengadilan Negeri Karanganyar pada tahun 2010  ia sempat merasakan tahanan kepolisian,kejaksaan dan pengadilan. Pada saat itu ia didakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan isterinya meninggal dunia,meski semua orang tahu isteri Lanjar meninggal karena ditabrak mobil Phanter milik anggota Kepolisian Ngawi. Namun hukum tidak pernah berpihak pada orang kecil seperti Lanjar dan mungkin banyak Lanjar lain tidak pernah memperoleh keistimewaan sebagaimana yang diterima Rasyid Amrullah Rajasa. Sistem Peradilan Pidana kita memang memberikan kekuasaan yang sangat kuat sedemikian rupa kepada penegak hukum untuk memberikan penafsiran tentang kapan hukum itu diberlakukan. Dalam kondisi tertentu polisi dan jaksa selain berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum mereka kerap dengan leluasa menjalankan tugas sebagai hakim,yakni menentukan hukum tersendiri tentang siapa yang layak ditahan dan siapa yang layak tidak ditahan. Jika hanya 3 alasan normative seperti,tidak melarikan diri,tidak menghilangkan barang bukti dan ada jaminan dari keluarga seperti yang diungkap Jubir Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto,tentunya bukan hanya Rasyid yang boleh menghirup udara bebas. Sebab syarat itu sangat mudah dipenuhi oleh siapapun. Dalam kasus Rasyid jelas tidak berlaku one mechanism for all ( semua orang diberlakukan sama) .Disparitas (perbedaan) perlakuan dalam hukum pidana  kita menjadi-jadi karena disokong oleh pemikiran yang dianut mayoritas sarjana hukum kita yang berpaham positifistik,artinya hukum itu dianggap telah ditegakkan jika serangkaian proses administrasi hukum sudah dijalankan,artinya ada orang diperiksa polisi, berkas diteliti jaksa dan kemudian diadili hakim. Para jurist itu tidak perlu menghiraukan apakah yang mereka lakukan telah sesuai dengan hati nurani atau telah memenuhi rasa keadilan masyarakat atau tidak. Paham positifistik hanya menitikberatkan pada kewenangan pemerintah untuk membentuk lembaga hukum dan menjalankan hukum sesuai perintah undang-undang. Dalam kondisi demikian sangat wajar muncul tragedi kemanusiaan dalam bidang hukum,pencuri semangka,pencuri sandal jepit,pencuri ayam atau kotak amal masjid dihukum . Bahkan kadang dipukuli hingga babak belur sebelum dibawa ke polisi, sementara banyak koruptor tidak tersentuh hukum.
       Sebab hukum seperti kacamata kuda ,sejurus mata memandang seorang penegak hukum itulah yang disebut hukum. Ia tidak melihat perubahan di masyarakat ,cara-cara memandang dan memperlakukan hukum seperti itu sudahlah terlambat atau ketinggalan jaman. Hukum modern bukanlah kacamata kuda, hukum modern haruslah sejalan dengan perkembangan jaman,juga nilai-nilai ekonomi ,ia harus menoleh ke samping kanan dan kiri. Sebab hukum modern  bisa bersumber di luar undang-undang tertulis. Pedomannnya sederhana,yakni hati nurani dan rasa kepuasan masyarakat. Oleh karena itu penegak hukum selalu berorientasi pada keadilan yang dituntut masyarakat. Ia boleh mengesampingkan peraturan tertulis kalau apa yang ia lakukan dengan hukum tertulis justru bertentangan dengan nurani. Hukum modern itu selalu dimulai dengan semangat terciptanya 3 hal, pertama keadilan,kedua kemanfaatan ,yang ketiga barulah kepastian hukum. Dengan demikian maka politik hukum kita harus diarahkan pada terciptanya keadilan ,kemanfaatan dan baru kepastian hukum. Sebab ,jika kita berhasil menegakkan keadilan maka dengan sendirinya hukum akan tegak. Dan itulah yang dimaksudkan oleh Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perlakuan dan peradilan terhadap Lanjar maupun Rasyid anak Rajasa adalah sama.Sayangnya itu hanya sekedar tulisan  di awal kalimat pembacaan putusan hakim dan belum tercermin dalam kualitas putusan. Dalam kasus Rasyid di mana ia dijerat pasal 10 ayat (4) dan (3) juncto (jo) pasal 283 Undang Undang No.2/ 2009, tentang Lalu Lintas  dan Angkutan jalan. Di mana penyidik berwenang menahan,namun mengingat pelaku adalah anak seorang pejabat tinggi negara ,maka ketentuan itu dikesampingkan. Alhasil one mechanism for all,yang merupakan sendi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana menjadi mandul atau tidak berlaku manakala yang dihadapi atau pelakunya adalah keluarga pejabat tinggi negara. Maka ketentuan tersebut seolah bisa dikesampingkan. Padahal ancaman dalam pasal 310 ayat(4) tidaklah main-main. Sebagaimana kutipan berikut ini “dalam hal kecelakaan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3),yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6( enam) tahun dan atau denda paling banyak  Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah). Meski bisa dipidana toh Rasyid hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan tidak pernah mencicipi fasilitas hotel prodeo. Dari sisi perlakuan dan pasal Afriyani dan Rasyid memperoleh perlakuan yang sangat berbeda. Afriyani dipenjara sejak awal penanganan kasus. Sementara untuk Rasyid sejak disidik hingga perkara dinyatakan lengkap tidak pernah semenitpun merasakan pengapnya hotel prodeo. Kala itu Afriyani dikenakan pasal 311 ayat dengan ancama maksimal 12 tahun penjara. Memang tidak mudah mengadili anak atau keluarga pejabat. Meski secara teori bahwa hukum positif kita menganut asas equality before the law, artinya seseorang dalam kondisi apapun adalah sama di depan hukum tanpa terkecuali.

Gugat Telkomsel, Taufiq Berencana Ajukan PK


SOLO—Muhammad Taufiq yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara gugatan terhadap Telkomsel.
Pengajuan upaya hukum itu dilakukan Taufiq lantaran merasa tak puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.
Hal itu diungkapkan Taufiq saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Selasa (19/2/2013). Ia menyampaikan telah menerima salinan putusan MA sekitar sepekan lalu. Adapun amar putusan MA bernomor 336 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 25 Juli 2012 itu adalah, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Muhammad Taufiq dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Putusan MA itu berarti tidak mengabulkan permohonannya yang meminta agar Telkomsel memperbaiki iklan paket Blackberry Unlimited Full Service. MA hanya menghukum Telkomsel mengembalikan selisih tagihan kepada Taufiq.
“Tentu saya tidak puas dengan putusan itu. Rencananya saya akan PK. Saya masih mempunyai waktu kurang lebih hingga enam bulan ke depan untuk mempersiapkan PK. Yang saya lawan kan perusahaan provider besar. Jadi, ya harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang,” ungkap Taufiq.
Taufiq menjelaskan, gugatan itu ia layangkan selaku pengguna Blackberry pelanggan Kartu Halo dari Telkomsel pada 1 November 2011 silam. Hingga suatu ketika ia memutuskan untuk berlangganan paket Blackberry Unlimited Full Service dengan tarif Rp99.000 per bulan sebagaimana yang diiklankan Telkomsel.
Ia berharap dengan paket itu ia mendapat layanan maksimal. Setahu dia, pengertian unlimited adalah layanan akses internet tanpa batas.
Namun, kenyataannya tagihan kartu prabayar Taufiq membengkak setelah berlangganan paket itu. Ia mendapati tagihannya menjadi Rp1.044.396 pada Juli 2011 yang seharusnya Rp504.476. Menurut Taufiq, pengbengkakan itu terus terjadi pada bulan berikutnya.
“Setelah saya menelusuri tagihan saya membengkak karena ada tambahan biaya untuk layanan 3G, HSDPA, GPRS, MMS dan konten premium. Hal itu kan berarti Telkomsel tidak konsisten. Di iklan tagihannya hanya Rp99.000 dan itu pun sudah unlimited. Pengertian saya, kalau unlimited itu bisa akses apa saja tanpa ada tambahan biaya tambahan,” imbuh Taufiq.
Atas dasar itu dirinya menggugat Telkomsel ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, November 2011. BPSK memutuskan menghukum Telkomsel untuk mengembalikan selisih pembayaran Taufiq pada periode Juli sebesar Rp504.476 dan periode Agustus sebesar Rp741.321.
Blackberry Unlimited
Selain itu BPSK mengharuskan Telkomsel memperbaiki iklan Blackberry Unlimited Full Service serta meminta maaf melalui media cetak. Tak terima dengan putusan itu Telkomsel mengajukan keberatan ke PN Solo.
Hingga akhirnya PN dalam putusannya bernomor 189/Pdt.G/BPSK/2011/PN.Ska tertanggal 24 Januari 2012 menerima keberatan Telkomsel dan membatalkan putusan BPSK.
Selanjutnya PN mengadili sendiri, yakni dengan mengabulkan keberatan Taufiq sebagian. Keberatan Taufiq yang dikabulkan PN yakni, menghukum Telkomsel membayar selisih tagihan Taufiq. Sedangkan, putusan Telkomsel yang harus memperbaiki iklan dan meminta maaf dibatalkan oleh PN.
Merasa tidak puas dengan putusan PN Taufiq menyatakan kasasi pada 7 Februari 2012. Dan putusan MA menguatkan putusan PN Solo. Sementara itu, Head of Telkomsel Corporate Communication Jawa Bali Division, Sri Ambar Yusmeniwati, saat dimintai tanggapan atas rencana PK yang bakal diajukan Taufiq, dirinya tak dapat berkomentar banyak.
“Semua kami serahkan kepada pengacara,” paparnya singkat saat dihubungi Solopos.com.

Sumber : http://www.wonogiripos.com/2013/nasional/hukum-kriminal/gugat-telkomsel-taufiq-berencana-ajukan-pk-380865

Rabu, 23 Januari 2013

MAHALNYA KEADILAN HUKUM, Belajar dari Kasus Lanjar Sriyanto

Judul Buku    : MAHALNYA KEADILAN HUKUM, Belajar dari Kasus Lanjar Sriyanto
Penulis          : Muhammad Taufiq
Penerbit        : MT&P Law Firm

Tercatat di katalog nasional Library of Australia (http://nla.gov.au/nla.cat-vn6153015)

Saat ini berbagai kasus kontroversial muncul di hadapan publik baik lewat pemberitaan media, koran maupun internet berkaitan dengan proses penyelesaian perkara pidana. Begitu mudahnya seseorang dipidanakan atas perbuatan yang ia lakukan, walaupun itu hanyalah kasus-kasus kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan cepat di luar persidangan. Dari hari ke hari hukum di negeri ini sangat aneh.  Hal yang lebih memperburuk lagi ialah munculnya “Peradilan Sesat”  dimana orang dihadapkan di muka sidang tanpa tahu kesalahan apa yang ia lakukan. Contoh Peradilan sesat yang dijadikan contoh dalam buku ini ialah tentang kasus Lanjar Sriyanto dimana ia disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan dakwaan Pasal 359 dan 360 KUHP. Banyak yang bilang ia sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan istri masih pula dipenjara. Apabila dihitung dari segi ekonomi memenjarakan orang seperti Lanjar tentu negara justru “ Rugi”. 
Sudah saatnya sekarang negara ini mengembangkan hukum progresif. Hukum progresif lebih menempatkan faktor perilaku di atas peraturan. Faktor dan kontribusi manusia dianggap lebih menentukan daripada peraturan yang ada. Hukum progresif tidak bergerak pada aras legalistik-dogmatis, analitis-positivistik, tetapi lebih pada aras sosiologis. Hukum tidak mutlak digerakkan oleh hukum positif atau peraturan perundang-undangan, tetapi hukum progresif juga bergerak pada aras non-formal. Bayangkan bila semua orang seperti Lanjar  atau pun Nek Minah harus dipenjara, tentu penjara akan penuh.
Dalam buku ini, ada hal menarik mengapa penulis mengangkat kasus Lanjar, yaitu kasus ini sempat menjadi berita nasional di mana hampir semua media, koran, dan televisi semua menayangkan.  Seperti diketahui motor Lanjar menabrak mobil Suzuki Carry yang berada di depannya. Motor terjatuh, istri dan anaknya terpental. Dari arah berlawanan mobil Isuzu Panther menghantam tubuh istrinya yang mengakibatkan  meninggal seketika. Hingga saat ini sopir mobil yang menabrak istri Lanjar tidak ada proses hukumnya. Kemalangan tak berhenti di situ. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka. Dalam buku inilah penulis berbagi pengalaman sebagai advokat yang menangani perkara tersebut.
Dapatkan buku ini di toko buku terdekat, atau melalui online di website-website berikut :

http://www.myswalayan.com/hukum/184-mahalnya-keadilan-hukum.html
http://socialagencybaru.com/index.php/buku/ViewBuku/detail/131241/0/MAHALNYA%20KEADILAN%20HUKUM%20MTP%20MUHAMMAD%20TAUFIQ%20MTP
http://catalogue.nla.gov.au/Record/6153015

Minggu, 23 Desember 2012

DIEGO MENDIETA, KARUT MARUT SEPAKBOLA KITA

Oleh  : Muhammad Taufiq *
 
Dimuat di Harian Joglosemar, 7 Desember 2012
Atlet meninggal di tanah air sudah lumrah. Namun yang menimpa Diego tentu berbeda,sebab ia adalah pemain bola profesional asing dan meninggal dalam posisi pihak yang mempekerjakannya masih menunggak gaji. Diego meninggal dunia dalam keadaan terlunta-lunta,sehingga alih-alih mendapat asupan gizi yang layak, untuk bayar kos pun ia tidak mampu.  Sebagaimana diketahui eks Strikers Persis Solo versi PT.Liga Indonesia Diego Mendieta meninggal dunia, Senin(3/12) malam,di RS Dr.Moewardi Solo. Dengan demikian tentu saja tidak cukup kita hanya mengucap duka atau menyesalkan peristiwa itu. Sebagai bangsa yang beradab kita tentu saja memiliki kewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi hak Diego. Saat Diego meninggal dunia Persis Solo versi PT.Liga Indonesia memiliki tunggakan sebesar Rp.131.000.000—(Seratus tiga puluh satu juta rupiah). Angka itu meliputi kewajiban manajemen Persis kepada Diego yang meliputi nilai sisa kontrak sebesar Rp.47 juta,- serta tunggakan gaji selama empat bulan masing-masing sebesar Rp.21 juta,-,meski akhirnya dibayar setelah Diego meninggal dunia.. Soal nunggak nampaknya hampir semua pemain klub manapun pernah mengalami,karena selain badan hukum sepakbola kita tidak profesional. Sepak bola kita dinilai belum menghasilkan uang sebagaimana basket. Di sisi lain  banyak diantaranya yang memang tidak memiliki manajemen yang bagus alias amburadul ,sehingga tidak mampu memenuhi secara utuh gaji pemain saban bulannya.
 Permintaan Diego sebelum meninggal terbaca dalam pesan terakhirnya yang disebarkan oleh mantan kapten PSIM, Nova Zaenal dan pemain PSS Sleman, Anang Hadi, dalam pesan lewat balackberry messanger Diego hanya mengharapkan dirinya bisa memiliki ongkos pulang ke tanah airnya guna bersua dengan ibunda dan keluarganya sebelum tutup usia. Sungguh membuat kita haru. Sebab  permintaan itu tak terpenuhi hingga ia menutup mata. "Aku gak minta gaji full, aku cuma minta tiket pesawat biar bisa pulang.” “ Ketemu mama dan mati di negara saya. RIP#Diego Mendieta." Kasus Diego Mendieta bukan pertama terjadi di Indonesia. Masih segar di ingatan kita di mana November lalu, mantan gelandang Persita Tangerang, Bruno Zandonadi, meninggal karena radang selaput otak. Mirisnya lagi, pemain berdarah Brasil tidak memiliki biaya untuk membayar rumah sakit. Akhirnya, rekan-rekan Bruno berinisiatif urunan untuk membiayai tunggakan rumah sakitnya. Lain lagi dengan cerita Syilla Mbamba, Camara Abdoulaye Sekou, dan Salomon Begondo.  Mereka terpaksa mengamen akibat gaji yang belum dibayarkan oleh Persipro(Probolinggo) , mereka hanya menerima 15 persen dari nilai kontrak. Mereka tidak malu mengemis dan mengamen di depan Kantor Walikota Probolinggo agar tetap bisa hidup. Sementara Jorge Paredes dari Persbul Buol harus meminta bantuan lewat media massa untuk memenuhi biaya yang dibutuhkan untuk proses persalinan istrinya.Ketiga kasus tersebut membuktikan bahwa masih rendahnya jaminan terhadap para pemain dan karut marutnya pengelolaan dana klub-klub sepakbola di Indonesia. Berpulangnya Diego Mendieta jelas menunjukkan kembali betapa lemahnya perlindungan pemain dalam hal jaminan kesehatan di dalam kontrak dengan klub .APPI (Asosiasi Pemain Profesional Indonesia), melalui akun jejaring sosial resmi milik mereka. Pesepakbola HARUS mendapat jaminan kesehatan dari klubnya masing2, ironinya sekarang jangankan kesehatan, gaji pun tidak dibayar. Kasus ini juga tak lepas dari konflik para elite sepakbola Indonesia yang tak kunjung menemui kata selesai. Para elit yang sibuk mengurus kisruh organisasi tak sempat mengawasi kinerja klub, yang menjadi anggotanya,apalagi memperhatikan kesejahteraan pemain. Sementara itu klub, seperti Persis Solo, kesulitan mendapatkan sponsor karena para sponsor ragu berinvestasi di tengah kondisi sepak bola yang karut marut,juga sepak bola yang dinilai belum mampu mendulang uang. Menurut catatan yang dimiliki oleh APPI, setidaknya ada 21 klub di dua kompetisi tersebut yang masih menunggak gaji pemainnya. Artinya jangankan mereka memperoleh standar hidup yang layak. Gaji sesuai kontrak pun belum bisa dicukupi oleh pemilik klub. Kondisi ini menjadi semakin parah manakala otoritas sepak bola pun terjadi dualisme.   
PERLU SANKSI HUKUM YANG KERAS
Kondisi yang tidak ideal di atas ditambah tidak tegasnya otoritas olah raga di tanah air,membuat banyak atlit menjadi korban. Sehingga mereka tidak tahu harus mengadu kepada siapa.Banyak pemain sepak bola yang tidak mengetahui hak-haknya. Padahal semua profesi di Indonesia sepanjang dibolehkan di tanah air (termasuk atlet sepak bola dan tinju ) ia akan tunduk pada undang undang. Yakni Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003,harap dimaklumi Indonesia belum memiliki undang undang khusus yang mengatur tentang olah raga. Dengan demikian aturan kontrak kerja selain tunduk pada perjanjian perdata juga mengacu pada Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana undang undang itu selain mengatur syarat-syarat mempekerjakan tenaga asing,ia juga mengatur  hak dan kewajiban bagi tenaga kerja asing. Dengan asumsi ini maka pemain sepak bola itu pekerja dan klub adalah majikan yang mempekerjakan mereka.  Dengan demikian sanksi ketenagakerjaan juga bisa diberlakukan. Termasuk tentu saja sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dalam  UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 35,- ayat 2  pihak yang memperkerjakan wajib memberikan perlindungan sejak rekruitmen sampai penempatan tenaga kerja. - ayat 3,pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan,keselamatan,dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.  Ketika ada pemain sepak bola sampai tidak bisa berobat atau nunggak sewa kamar tentu saja itu kelalaian. Dengan demikian nampak bahwa para pengelola klub sepak bola di tanah air  telah dengan sengaja  mengabaikan kewajiban yang menjadi hak para pemain. UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan logika tersebut maka para pemain sepak bola juga harus disamakan dengan tenaga kerja. Di mana mengharuskan setiap pemilik atau pengelola klub sepak bola   untuk memberikan kesejahteraan termasuk di dalamnya berhak mendapatkan layanan kesehatan. Maka sangat tidak masuk akal ada seorang pemain sepak bola profesional ia harus berhutang atau dibayari temannya untuk beaya pengobatan,sebab sesungguhnya itu kewajiban klub. Memang Persis dan PT.Liga Indonesia telah membantu pemulangan Diego Mendieta,namun demikian saran penulis. Klub dan pengelola atau penyelenggara kompetisi sepak bola harus dihukum tidak saja sanksi larangan tidak boleh bertanding. Jika perlu klub-klub itu diaudit keuangannya. Dan jika tidak mampu untuk bermain di sebuah kompetisi lebih bagus dibubarkan. Agar tidak memakan korban lebih banyak. Sanksi hukum harus diberikan pada klub atau pengelola kompetisi. Namun jika dualisme kepengurusan tetap dipelihara . Jangan berharap ada sanksi atau hukuman. Upaya itu hanya dapat terwujud manakala hukum itu ditegakkan secara keras. Daripada memakan banyak korban dan prestasi sepak bola kita tidak maju-maju.. Semoga saja, kasus Diego Mendieta dan para pemain lainnya menjadi bahan pembelajaran berharga bagi para elit sepakbola Indonesia agar lebih awas dalam mengurus sepakbola, bukannnya sibuk memaksakan kepentingannya sendiri. Sehingga lupa pada kewajiban bahwa pemain sepak bola itu juga seorang manusia. Ia punya keluarga yang juga wajib ditanggung kebutuhannya dan dinafkahi.
Solo, 6 Desember 2012
 
Muhammad Taufiq,
Advokat,Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS.

Kamis, 06 Desember 2012

Kasus Diego dalam Aspek Hukum

Dimuat di harian Solopos edisi 6 Desember 2012
Oleh : Muhammad Taufiq *


Orang meninggal dalam kejadian apapun adalah peristiwa biasa. Namun jika yang meninggal adalah orang asing dan dalam posisi kontrak kerja yang belum dilunasi tentu bukanlah persoalan biasa. Melainkan sudah menjadi perkara hukum,sebab ia datang dan bekerja pada pihak yang menaunginya. Hal tersebut tertuang jelas dalam UU Ke

tenagakerjaan No.13/2003,khususnya pasal 35 dan 186 karena tidak adanya perlindungan dan jaminan kesehatan sejak rekruitmen hingga kontrak berakhir. Terbukti orang itu meninggal dunia dalam keadaan terlunta-lunta,sehingga alih-alih mendapat asupan gizi yang layak, untuk bayar kos pun ia tidak mampu.
Peristiwa mengharukan itu sekarang tengah menimpa Diego Mendieta yang meninggal dunia, Senin(3/12) malam,di RS Dr.Moewardi Solo. Atlet meninggal di tanah air sudah lumrah. Namun yang menimpa Diego tentu berbeda,sebab ia adalah pemain bola profesional asing dan meninggal dalam posisi pihak yang mempekerjakannya masih menunggak gaji. Dengan demikian tentu saja tidak cukup kita hanya mengucap duka atau menyesalkan peristiwa itu. Sebagai bangsa yang beradab kita tentu saja memiliki kewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi hak Diego. Saat Diego meninggal dunia Persis Solo versi PT.Liga Indonesia memiliki tunggakan sebesar Rp.120.000.000--. Soal nunggak nampaknya hampir semua pemain pernah mengalami,karena selain badan hukum sepakbola kita tidak profesional. Banyak diantaranya yang memang tidak memiliki manajemen yang bagus,sehingga tidak mampu memenuhi secara utuh gaji pemain saban bulannya. Pihak Mendeita sudah berulang kali menagih haknya kepada manajemen Persis Solo. Namun bisa diduga hampir semua klub sepak bola tanah air menggantungkan pendapatan dari dana APBD. Pasca dilarangnya klub dibeayai APBD, tentu tak cukup memiliki uang untuk menggaji pemain ekspatriat seperti Diego. Nasib Diego memang tidak sebaik mereka yang memperoleh hak kewarnegaraan istimewa( naturalisasi ) pemain naturalisasi tentu mendapat perhatian dari pemerintah (PSSI) sejak ia datang hingga kembali ke klub asal. Pesepakbola seperti Diego ini untuk menyambung hidup tidak malu main Tarkam ( antar kampung), bahkan pemainPersibo( Bojonegoro ) rela ngemis di jalan karena gaji meraka juga tidak dibayar.
Bagaimana keberadaan mereka dilihat dari aspek hukum?
Apapun profesi mereka sepanjang pekerjaan itu halal dan dibolehkan di tanah air,maka siapapun pekerja itu dan siapa yang mempekerjakan ia akan tunduk pada undang undang. Yakni Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Di mana undang undang itu selain mengatur syarat-syarat mempekerjakan tenaga asing,ia juga mengatur hak dan kewajiban bagi tenaga kerja asing. Termasuk tentu saja sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 35,
- ayat 2 disebutkan :pelaksanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekruitmen sampai penempatan tenaga kerja.
- ayat 3,pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan,keselamatan,dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Dari ketentuan di atas jelas bahwa Diego Mendieta tidak mendapatkan itu semua, yakni jaminan kesehatan,keselamatan apalagi kesejahteraan. Terbukti hingga menghembuskan napas terakhir eks striker Persis Solo versi PT.Liga Indonesia belum menerima haknya berupa gaji atau atau sisa kontrak kerja sebesar Rp.120.000.000,-. Dengan sendirinya ia tidak mampu memperoleh pengobatan yang layak. Dalam posisi demikian uluran tangan untuk membayar beaya pengobatan dan beaya pemulangan tentu saja patut disambut baik. Tetapi menurut hemat penulis ,uluran bantuan itu barulah bersifat sosial, belum merupakan pemenuhan haknya sebagai pemain, seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan . Sebagai tenaga kerja asing yang bekerja dalam dunia sepak bola tentu saja ia harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Yakni pemenuhan gaji dan juga sederet kesejahteraan termasuk di dalamnya berhak mendapatkan layanan kesehatan, jadi sungguh tragis jika untuk bayar rumah sakit saja ia harus berhutang. Karena itu semua menjadi kewajiban pihak yang menaunginya,yakni Persis Solo dan PT.Liga Indonesia .
Nampaknya sebagai bangsa yang beradab dan kerap merasa gerah manakala TKI atau TKW kita diperlakukan sewenang-wenang di negara jiran. Kita tentu saja harus peduli dan tidak boleh menyepelekan hak-hak tenaga kerja sebagaimana Diego di Persis Solo. Agar tidak berulang pada pemain bola lainnya,termasuk pemain bola lokal. Tindakan hukum sebagai shock teraphy pada pengelola sepakbola tanah air perlu diberlakukan. Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 jelas ada sanksi bagi pelanggarnya. Pasal 186 ayat(1) jelas menyebut- barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) atau paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah ).
Jika melihat kronologi meninggalnya Diego Mendieta,patut diduga Pengurus Persis Solo yang mempekerjakan Diego dan direktur PT.Liga Indonesia selaku penyelenggara kompetisi layak dihukum karena telah lalai memberikan hak-hak seorang pekerja sepakbola seperti Diego Mendieta sehingga ia sakit dan meninggal dalam kondisi tidak dipenuhi hak-haknya. Pasoepati dan siapapun bisa melaporkan kasus ini ke kepolisian Republik Indonesia,karena kasus ini sudah masuk ranah pidana dan sifatnya bukan delik aduan. Artinya siapapun yang mengetahui kejahatan atau pelanggaran itu boleh melaporkannya.

Solo, 5 Desember 2012

Muhammad Taufiq,
Pemerhati sepakbola,Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS.

Rabu, 24 Oktober 2012

“SIAPA MUSUH BERSAMA POLISI DAN KPK ? “


 
Oleh : Muhammad Taufiq*
 
Dimuat di Harian JOGLOSEMAR, edisi Rabu, 24 Oktober 2012
 
Polri akhirnya menyerahkan seluruh hasil penyidikannya dalam kasus korupsi latihan mengemudi motor dan mobil atau simulator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya itu tidak terlepas dari campur tangan SBY setelah berbagai lapisan masyarakat angkat bicara  dan mendesak agar SBY bersikap,pasca perseteruan KPK dan POLRI jilid   II. Sikap itu ending satu babak dari keinginan Polri untuk menangkap anggota KPK yang tengah menyidik kasus simulator. Di mana beberapa waktu lalu  nama Komisaris Polisi Novel Baswedan menjadi trending topic. Warga Semarang yang sejak enam tahun lalu dipromosikan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi mendadak menjadi sangat terkenal. Bukan karena ia teroris atau menjadi musuh negara, Novel yang masih sepupu dengan Rektor Universitas Paramadina itu diburu polisi yang pangkatnya jauh lebih tinggi.  Entah kebetulan atau tidak Novel yang juga Wakil Ketua Tim penyidik Irjen . Joko Susilo mantan Gubernur Akademi Kepolisian,   akan ditangkap dan ditahan atas tuduhan pemubunuhan yang terjadi tahun 2004 silam di Bengkulu. Kontan menyulut aksi solidaritas yang tidak pernah dibayangkan polisi sebelumnya. Sampai –sampai Markas Lembaga Super body itu dikawal ratusan demonstran,seolah seperti suasana Reformasi 1998.
      Novel Baswedan keturunan AR Baswedan Pahlawan Nasional itu tentulah polisi  yang super power, buktinya ia akan ditangkap oleh Polisi berpangkat Kombes dari dua Polda ,Metro Jaya dan Bengkulu. Memang  polisi bisa dibedakan menjadi 3, The Good cop, The Bad Cop dan The Ugly Cop. Persis judul filem yang dibuat oleh pemeran polisi paling hebat Clint Eastwood. Kenapa ia diburu? Novel adalah polisi yang menyidik dan bahkan sempat mendobrak Kantor Korlantas di mana sang bos Irjen .Pol. Joko Susilo pernah berkantor, dalam kasus simulator SIM. Kalau boleh dibilang Novel sedikit dari polisi yang masuk kategori Good cop.
 
 Undang Undang yang lama (UU No.13 Tahun 1961) memang menempatkan bukan hanya Irjen .Pol.Joko Susilo sebagai orang hebat ,namun juga penyidik yang berpangkat Komisaris Polisi seperti Novel Baswedan.   lebih-lebih yang baru ( UU No.2 tahun 2002 ) orang akan mempercayainya). Mengapa ? Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara kemanan dalam negeri. Secara rinci dapat dibaca pada pengertian umum tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yakni alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum, memberikan perlindungan ,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Begitu luas dan mungkin tak terbatas cakupan wewenang polisi.
         Korp polisi menempati suatu kedudukan sangat istimewa, bukan karena dibikin istimewa, melainkan karena peranan yang dijalankannya dalam penegakkan hukum tersebut.  Kitab undang undangut sebagai hukum yang  tidur”, maka polisi itu hukum yang hidup.  Di tangan masyarakat biasa KUHP  sesungguhnya hanyalah kumpulan pasal,atau bisa disebut hukum yang mati. Seorang polisi seperti Novel inilah polisi menjelma menjadi sosok yang mampu menegakkan bukan hanya hukum atau pasal –pasal yang mati tadi,akan tetapi juga keadilan. Buktinya lewat hasil kreatifitasnya, seorang Jendral aktif diobok-obok di kantornya dan ditetapkan sebagai tersangka.  
 
Berkenaan  dengan karakteristik pekerjaan penegakan hukum yang demikian itu, maka pekerjaan polisi bisa dilihat sebagai suatu pekerjaan berkualitas ganda, malah majemuk. Batasan dalam aturan birokratis kadang tidak berlaku disini dan oleh karena itulah  disebut berkualitas majemuk dan multi tafsir. Dalam keseharian polisi memiliki fungsi sebagai  juru tafsir dan  transformator hukum, seperti dalam contoh menghidupkan hukum tersebut di atas . Hukum tertulis yang semula bersifat umum dan abstrak itu, di tangan polisi  memperoleh bentuknya yang nyata, artinya apa yang dikehendaki oleh hukum menjadi kenyataan. Meski seringkali  berbeda antara apa yang dibuat legislator dan yang dikerjakan oleh polisi. Transformasi tersebut dilakukan oleh polisi dengan cara menghubungkan rumusan hukum yang umum dan abstrak itu dengan kenyataan. Ini  sebuah proses yang tidak sederhana, dalam arti peran dan kreativitas pribadi begitu menonjol. Di sini proses interaksi atau pertukaran antara hukum dengan kenyataan berlangsung dengan kuat sekali sehingga seringkali muncul improvisasi atau “ kreatifitas “ polisi yang berlebihan dalam menangani suatu perkara.
 Jerome H. Skolnick (178:1988), memakai istilah “justice without trial” untuk menjelaskan pekerjaan polisi yang bersifat ganda tersebut. Dengan ungkapan doing justice tersebut ia hendak menyatakan bahwa dalam proses pertukaran yang intensif  dengan kenyataan sehari-hari , polisi  tidak hanya menjalankan pekerjaan kepolisian saja melainkan  pada hakekatnya merupakan pekerjaan mengadili dan menjatuhkan keputusan. Dalam kasus yang  dihadapi oleh polisi ketika  aturan hukum dalam KUHAP tidak ditemukan atau memang tidak diatur , kita menjumpai peristiwa yang demikian itu. Bahkan tidak hanya mengadili, melainkan juga membuat peraturannya sekaligus. Sebagai  contoh kasus Novie sang peragawati yang wajah cantiknya berpose tak senonoh beredar di mana-mana . Ia yang terbukti menabrak sekumpulan masyarakat yang di dalamnya ada dua anggota polisi, malah direhabilitasi bukan dipenjara,pada kasus lain seperti anggota DPRD melakukan  kejahatan yang sama tidak berlaku ketentuan rehabilitasi. Aturan lain adalah perintah wajib lapor. Meski ditentang karena lemahnya aturan hukum yang menjadi landasannya. Banyak orang tidak berani menyarankan untuk tidak datang dalam wajib lapor.
    Penerapan pemikiran sistemik dalam penyelenggaraan hukum pidana menempatkan polisi pada kedudukan pos terdepan yang berfungsi sebagai pintu masuk ke dalam proses penyelenggaraan hukum pidana atau proses peradilan pidana tersebut. Apa yang dilakukan  dan tidak dilakukan oleh polisi akan mempengaruhi keseluruhan kerja sistem. Artinya ketika seseorang berurusan dengan hukum pidana nasibnya ditentukan oleh pekerjaan polisi. Kerja polisi yang keras akan menghasilkan  perkara ke pengadilan begitu pula sebaliknya jika polisi tidak bekerja keras tidak akan ada perkara ke pengadilan. Artinya perbaikan kinerja penegak seperti judicial corruption atau mafia hukum dan terutama pemberantasan korupsi ,kita membutuhkan seorang polisi yang berjiwa satria dan kebal sogokan serta berani mengatakan  Siap Ndan Saya Menolak 86”. Bersyukurlah kita punya Novel yang berani mengangkat derajat ke lebih tinggi,yakni polisi yang patuh pada kebenaran dan berani menolak sogok atau damai yang lebih dikenal 86.  
 Karena musuh polisi bukanlah KPK dan musuh KPK juga bukan polisi. Jadi perdebatan dan perseteruan antara polisi dan KPK haruslah diakhiri. Jika mereka tetap bertikai maka sesungguhnya hanya akan menguntungkan para koruptor. Memang kita tidak boleh pesimis bahwa seluruh sifat kebijaksanaan  dan organisasi polisi sudah berubah sedemikian mendasar sehingga tidak ada harapan pembaharuan  di internal kepolisian. Sampai taraf tertentu memang polisi dilanda kepanikan pasca penetapan tersangka Irjen.Pol. Joko Susilo,ditambah lagi gambaran mengenai hanyutnya polisi dalam kekerasan di beberapa tempat dan cenderung tidak mematuhi hukum sebagaimana dalam kasus Novel haruslah dihentikan,agar polisi tidak semakin tersesat. Sekali lagi Polisi dan KPK sadarlah bahwa musuh utama ,musuh bersama adalah koruptor. Apapun dasarnya penghentian penyidikan Polisi atas kasus simulator haruslah diapresiasi, maju terus polisi dan KPK dalam memberantas korupsi.
 
Surakarta, 23 Oktober 2012
 
Muhammad Taufiq , Advokat  Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS