WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Jumat, 12 Juli 2013

SOEHARTO DAN AMBISI PARA JENDERAL

Dimuat di Harian Joglosemar, edisi Kamis, 11 Juli 2013
Oleh : Muhammad Taufiq *


Meski telah 5,5 tahun the smiling general itu meninggalkan kita tepatnya tanggal 27 Januari 2008, dalam usia 86 tahun. Namun "kharisma" Soeharto ternyata masih amat besar. Terbukti kesaktian mantan presiden yang berkuasa 32 tahun itu tetap mendapat perhatian publik nasional hingga hari ini. Jika dulu malu-malu memasang gambar pak Harto,sekarang terang-terangan di bak-bak truk, bahkan stiker dijual di permapatan jalan. Malahan ada rebutan antara Caleg Partai Gerindra dan Golkar untuk memasang gambar pak Harto di samping photo diri sang caleg. Ada romantisme kebangggan dengan memasang gambar pak Harto. Juga guyonan di dunia maya dan Blackberry messager. Gambar wajah Soeharto tersenyum menjadi simbol tersendiri, ini lah sebabnya Soeharto dijuluki "The Smiling General" (Jenderal yang tersenyum). Ini membuktikan pula wujud kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan sekarang.

Meski pada kenyatannya sampai Soeharto wafat, tidak begitu signifikan dengan nasib mayoritas rakyat Indonesia yang masih miskin. Jika berpedoman pada kriteria World Bank dengan patokan makan USD 2 per orang per hari, jumlah penduduk miskin 49,5 persen atau 108 juta orang dari 220 juta penduduk Indonesia. Jika berpedoman pada Badan Pusat Statistik (BPS) dengan patokan makan hanya Rp 170 ribu per bulan per orang, jumlah penduduk miskin lebih “kecil “ hanya 37,7 juta orang.

Namun demikian argumen apapun termasuk memaki-maki yang jelas, saat ini Indonesia masih tergolong negara miskin dan GNP per kapitanya hanya bisa disejajarkan dengan Vietnam. Fenomena yang muncul belakangan ini menunjukkan sebuah romantisme kerinduan terhadap Soeharto. Sesungguhnya rakyat miskin tidak peduli apakah Soeharto diktator atau tidak,menjabat singkat atau lama. Yang penting bagi mereka adalah kesejahteraan meningkat dengan mampu membeli kebutuhan pokok sehari-hari. Di tengah kebijakan yang serba ragu dan tanggung itu sosok Soeharto seolah hadir sebagai perbandingan. Baca saja  “Piye Lhe enak jamanku “. Ada juga gambar Soeharto mengajar di depannya duduk SBY dengan tulisan “ Bensin jamanku Rp.700,- saiki piro le ?” 

Di masa pemerintahan Soeharto pun sebenarnya pernah menaikkan harga BBM 4 kali, saat itu kenaikan terbesar di angka Rp 500,- pada tahun 1998 menjelang Soeharto lengser. Sedangkan di era SBY lebih dari Rp 2.000,- dan sangat terasa dampaknya. Inilah yang membuat masyarakat membandingkan pemerintahan Soeharto dan sekarang, sehingga muncul anggapan lebih baik hidup di zaman Soeharto.
Dengan demikian, mengapa sekarang gambar dan kisah tentang Soeharto begitu gencar dipublikasikan. Padahal semua tahu hal itu  tidak akan berpengaruh signifikan terhadap nasib rakyat miskin di Indonesia? Jelas kenangan pada  Soeharto berdampak pada konfigurasi kekuasaan elite politik nasional, apalagi menjelang pemilu dan pilpres. Meski sudah wafat  dan tidak berkuasa lagi, presiden dan para  calon presiden adalah mantan "murid-murid" Soeharto di  Era Orde Baru baik yang berasal dari kalangan TNI dan Golkar.

Sejarah menorehkan Kedua institusi kekuasaan itulah, selain birokrasi, yang menjadi pilar utama penyokong kekuasaan Orba selama 32 tahun. Tanpa keduanya yang berbaju militer dan sipil, sulit kekuasaan mampu bertahan amat lama di bumi Nusantara.

Orde Baru muncul di tengah-tengah reruntuhan bangsa pasca G 30 S/ PKI 1965. Saat itu terjadi tragedi nasional dengan pembunuhan para jenderal yang disusul terbunuhnya hampir satu juta jiwa yang mayoritas pengikut komunis. PKI dianggap bertanggung jawab dalam mengawali tragedi nasional tersebut.

Tragedi 1965 hanya bisa disamakan dengan tragedi Bosnia dan Rwanda (1990-an) serta pemusnahan rakyat Kaukasus oleh Yosef Stalin pada 1940-an.

Walau masih menjadi kontroversi dalam berbagai buku tentang Soeharto dan tragedi 1965, apakah Soeharto pahlawan ataukah justru pengkhianat, yang jelas Soeharto yang paling diuntungkan dengan tragedi nasional tersebut. Terbukti Soeharto kemudian berkuasa menggantikan Soekarno, bahkan kekuasaannya jauh lebih lama daripada Soekarno yang hanya 22 tahun.

Patut dicatat dalam sejarah  bahwa kekuasaan Soeharto tidak hanya paling lama, tetapi paling besar di Nusantara sejak zaman Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Demak, hingga Mataram Islam. Tak ada satu pun raja atau sultan yang besar kekuasaannya melebihi Soeharto. Karena itu, pantaslah jika Soeharto dijuluki Raja atau Kaisar Nusantara.

Kekuasaan Soeharto yang ditopang dengan ABG (ABRI, Birokrasi, dan Golkar) tersebut semakin kukuh dari waktu ke waktu. Memang, kekuasaannya pernah guncang ketika terjadi Peristiwa Malari (1974). Namun, Soeharto mampu mengonsolidasi kekuasaan setelah mundurnya Pangkopkamtib Jenderal Sumitro yang dianggap sebagai rival Soeharto setelah Jenderal Nasution berhasil disingkirkan dari panggung kekuasaan.

Sikap Soeharto terhadap Islam Di akhir tampuk kejayaannya ,setelah berkuasa lebih dari dua dasawarsa, Soeharto mulai menyadari kalau politik Orba kala itu selalu mendiskreditkan umat Islam dengan policy Islamo-fobia perlu ditinggalkan dengan berusaha merangkul kembali umat Islam.

Pada akhirnya semua faham, hal itu dilakukan Soeharto bukan dengan dorongan hati nurani, akan tetapi semata-mata untuk memperpanjang kekuasaan dengan menjadikan Islam sebagai pilar keempat penopang kekuasaannya setelah ABG.

Saat itu untuk menarik simpati umat Islam, pada 1991 Soeharto bersama Ibu Tien melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Meski semua tahu Soeharto juga penganut Kejawen. Tidak hanya itu, sebelumnya Soeharto memelopori pembentukan UUPA, UU Pendidikan Nasional, dan pendirian ICMI (1991) dengan B.J. Habibie sebagai tokoh utamanya.

Ada sebuah pertanyaan menarik di akhir kekuasaan Soeharto, mengapa  politik Orba bergeser ke arah Islam? Selain Soeharto ingin mendapat dukungan dari umat Islam yang mayoritas, juga karena tokoh militer dan intelijen Orba saat itu dinilai anti-Islam seperti Jenderal Ali Moertopo, Jenderal Sujono Humardhani, dan Jenderal Benny Moerdani telah tersingkir dari panggung kekuasaan.

Jika Ali Moertopo dan Sujono Humardhani lengser karena meninggal dunia, sedangkan Benny Moerdani diberhentikan Soeharto dari Panglima ABRI justru menjelang SU MPR 1988. Secara faktual, triumvirate jenderal Orba itulah yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap proses deislamisasi umat Islam Indonesia.

Begitu hebatnya peran Ali Moertopo sebagai kepala Bakin (Badan Koordinasi Intelijen Negara) dan orang kedua setelah Soeharto, sampai mantan PM Singapura Lee Kwan Yew pernah menjuluki Ali Moertopo sebagai the most powerful assistance of president, (Adian Husaini, 1996).

Akan tetapi ,policy Islam Soeharto tersebut dinilai berbahaya oleh Barat, terutama AS, sehingga mengerahkan CIA dan para agen bayarannya di Indonesia untuk menumbangkan Orba, persis seperti ketika CIA berperan menumbangkan Soekarno. Ini terbukti Soeharto kemudian lengser pada 21 Mei 1998 oleh demonstrasi yang dipelopori mahasiswa dan kalangan kampus.

Kala kepemimpinan Soeharto, ABRI melalui dwifungsinya benar-benar dimanfaatkan Soeharto untuk memperkukuh kekuasaan dari lini militer, sementara birokrasi dan Golkar diperdaya Soeharto dari lini sipil. Menjelang pemilihan presiden baru 2014, para jenderal kembali menunjukkan keinginannya untuk memimpin Indonesia. Memang sejak 2004 Indonesia mempunyai presiden dari kalangan TNI yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, sayangnya kharisma SBY tidak sekuat Soeharto. Kini Parpol mulai mengusung Capresnya masing-masing, di antara Parpol tersebut diisi oleh unsur TNI. Lihat saja Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto, Hanura yang mengusung Wiranto dan Konvensi Demokrat yang diwarnai oleh Djoko Suyanto, Joko Santoso dan Pramono Edi. Wiranto dan Prabowo merupakan muka lama sejak 2004 dan 2009. Kegagalan mereka tak membuat ambisi berhenti sampai di situ. Namun, masih menjadi pertanyaan akankah para jenderal tersebut nantinya akan memiliki "kesaktian" sebagaimana Soeharto.Kita lihat saja.

Selasa, 09 Juli 2013

Putusan PN. Surabaya dlm Perkara Pidana Nomor: PDM-120/Epp.2/04/2013

Alasan-alasan Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging dalam Perkara Nomor: PDM-120/Epp.2/04/2013 tanggal 8 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Surabaya, adalah sebagai berikut:

Unsur-unsur  dalam Dakwaan:
Bahwa Terdakwa didakwa dalam dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP.

Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.    Barangsiapa.
2.    dengan sengaja
3.     memiliki dengan melawan hak
4.    barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain
5.    barang berada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

1.    Barangsiapa
    Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut umum telah menguraikan bahwasannya yang dimaksud dengan barangsiapa disini adalah subyek hukum dari pelaku suatu perbuatan pidana. Dan, orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum.
Namun kita harus lihat apakah sebagai subyek hukum tersebut melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan, sehingga harus diletakkan pertangungjawaban kepadanya. Barang siapa yang dimaksud di sini adalah orang yang benar-benar melakukan suatu perbuatan, bukan perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
Bahwa dalam hal ini Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum karena Terdakwa sama sekali tidak menikmati uang sebesar Rp. 986.000.000,- ( Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) sebagaimana yang disebutkan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.




2.    Dengan sengaja
Bahwa hukuman pemidanaan seharusnya dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan melihat niat dan perbuatan yang dikehendaki dan diketahuinya dengan sadar.
Bahwa apabila adanya larangan namun seseorang tersebut tetap melakukan perbuatan yang dilarang itu dikehendaki dan diketahui dengan sadar, maka barulah seseorang tersebut benar sengaja melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta di Persidangan, tidak ada satupun saksi-saksi yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa. Bahwa dakwaan terhadap terdakwa tidak didasarkan fakta-fakta hukum melainkan causalitas yang timbul.

3.    Memiliki dengan melawan hak
Bahwa unsur perbuatan ini, pembuat adalah menghendaki atau bermaksud untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum
Bahwa Terdakwa sebagai General Manager diberi tugas oleh Pimpinan PT Sarana Mbay Utama untuk menjualkan Aspal Drum milik Terlapor dan telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hak untuk memiliki sesuatu ataupun untuk mencari keuntungan semata untuk kepentinganya sendiri. Justru  Terdakwa telah melaksanakan tugasnya sebagai seorang General Manager dan berusaha untuk menagih semua hutang kurang bayar oleh PT Catur Karta Unitrans pada bulan Agustus 2011.

4.    Barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain
Pengertian bahwa benda/barang yang dikuasai, sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, mengandung arti bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata bukan abstrak antara pembuat dengan benda yang dikuasainya. Sehingga akan terlihat jelas apabila pembuktian suatu perkara terdapat bukti-bukti atas perbuatan tersebut.
Bahwa Terdakwa Ir. Ndaru Sigit benar-benar tidak melakukan perbuatan itu atas fakta-fakta yang ada di Persidangan. Terdakwa pada saat masih menjadi Kepala Unit tidak mengetahui pembayaran tersebut karena ditransfer langsung ke PT Jaya Trade, bukan ke PT Sarana Mbay Utama. Setelah terjadi selisih pembayaran, Saudara Padot M Gultom sebagai Direktur di PT Jaya Trade menanyakan kepada Terdakwa perihal kekurangan tersebut, Setelah itu, Terdakwa langsung menanyakan kekurangan tersebut kepada Heru Prasetyo Hadi, kekurangan tersebut memang diakui karena Heru Prasetyo Hadi dan PT Catur Karya Unitrans akan bertanggung jawab sepenuhnya.

5.    Barang berada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Bahwa menurut Prof Simons yang dimaksud menguasai adalah suatu tindakan yang sedemikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaan yang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya, dan pada saat yang sama telah membuat kekuasaan tersebut diambil dari pemiliknya
 Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tanggung jawabnya menjualkan aspal milik PT Sarana Mbay Utama diketahui oleh Padot M Gultom selaku Direktur PT Sarana Mbay Utama dan selalu melaporkan perkembangan dari hasil penjualan Aspal tersebut kepada Pimpinan Bahwa menurut keterangan saksi, Padot M Gultom juga ikut menagih Kekurangan Pembayaran penjualan Aspal tersebut kepada sdr Heru Prasetyo Hadi Selaku Pemesan Aspal melalui PT Catur karya Unitrans
Bahwa berdasarakan analisa kami Tim Penasehat Hukum ,Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 374 KUHP sebagaimana Dakwaan dan Tututan Jaksa Penuntut Umum

Kesimpulan
Bahwa berdasar hal-hal yang telah diuraikan dalam poin per poin tersebut di atas, maka kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan kesimpulan atas semua fakta-fakta yang terungkap selama dalam persidangan, sebagai berikut :
1.    Bahwa berdasarkan Bukti rekening Koran BNI Milik Terdakwa,  tidak ada aliran dana ke rekening terdakwa seperserpun
2.    Bahwa Pengiriman aspal ke Kab. Magetan mengacu pada Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP), kontrak No. 027/2297/403.021/SPPP/ADD-ASPAL/2010, tertanggal 15 Desember 2010. Nilai dari kontrak sebesar Rp. 3.666.905.000 untuk tahun anggaran 2010. Dengan penandatangan kontrak adalah pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bp. Ir Purnomo dan Sdr. Heru Prasetyo Hadi sebagai Direktur PT. CATUR KARYA UNITRANS yang beralamat di Perumahan Taman Pondok Jati BD 1 Sidoarjo.
3.    Bahwa untuk pengadaan kebutuhan aspal ini, Sdr. Heru mengambil aspal drum dari anak usaha PT, JAYA TRANS  GROUP yakni  PT. Adibaroto Nugratama, Sdr Heru menggunakan 3 perusahaan yakni :
a)  PT CATUR  KARYA UNITRANS, pemilknya adalah
1.    Heru Prasetyo Hadi (Manajer PT. Adibarorto)
2.    Boston Lumban Tobing (Mantan GM PT. Adibaroto dan masih menjadi karyawan PT. Jaya Trade Group
3.    Djoko Supriyanto (Alm.)
4.    Parni Hadi (pegawai Negeri Sipil Kab.Magetan

  b) PT INSAN CAHAYA ABADI, pemiliknya
    1. Heru Prasetyo Hadi
    2. Djoko Supriyanto
c) CV KARYA ANUGERAH

4.    Bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan telah melakukan Pembayaran Tender Aspal tersebut pada tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke 2 dari Bendahara Umum Daerah sebesar Rp. 3.000.195.000. Dana sebesar ini sudah diterima oleh PT CATUR KARYA dan masuk ke rekening PT CATUR KARYA- BANK JATIM dengan nomor rekening 0261020203 pada tanggal yang sama yakni 29 Desember 2010.
5.    Bahwa dari uraian tersebut di atas yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kekurangan Pembayaran Aspal sebesar Rp. 743.350.000,- ( Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) adalah PT CATUR KARYA UNITRANS
6.    Bahwa CV Karya Anugerah digunakan/ di pinjam namanya oleh Heru Prasetyo Hadi selaku pemilik  PT Catur Karya Unitrans untuk pemesanan Aspal drum kepada Terdakwa dengan DO (Delevery Order) nomor: 13/ADP/XII/2010  tanggal 23 Desember 2010 dan DO (Delevery Order) Nomor:14/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dan Revisi = DO Nomor:14.B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010
7.    Bahwa barang berupa Aspal Drum dengan DO (Delevery Order) nomor: 13/ADP/XII/2010  tanggal 23 Desember 2010 dan DO Nomor:14.B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 telah diambil sendiri oleh Pihak PT Karya Anugerah berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor:098/VTP-CSB/BA/XII/10 tanggal 23 Desember 2010 atas nama SUPARNO Jabatan Sopir dan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor:099/VTP-CSB/BA/XII/10, tanggal 28 Desember 2010 yang menerima atas nama M.Sodiq jabatan Sopir
8.    Bahwa analisa kami Tim Penasehat Hukum, Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 374 KUHP sebagaimana Dakwaan dan Tututan Jaksa Penuntut Umum
9.    Bahwa dalam kasus ini bukan merupakan delik korporasi tetapi delik biasa sehingga seharusnya yang menjadi Pelapor adalah orang yang secara langsung dirugikan
10.    Bahwa dalam kasus ini yang seharusnya menjadi pelapor adalah Padot M Gultom bukan Dody Pardede sebagai Kuasa, dengan demikian laporan tersebut Cacat Hukum dan harus dianggap tidak pernah ada,
11.    Bahwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:183.K/Pid/2010 karena sebagai Pelapor adalah orang yang secara langsung tidak dirugikan maka Judex Yuris memutuskan laporan tersebut tidak pernah ada.

Bahwa berdasar hal-hal yang telah diuraikan di atas, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.    Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada Dakwaan
2.    Melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);
3.    Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
4.    Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa saat ini juga dari Rumah Tahanan Mandaeng Surabaya
5.    Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Penasihat Hukum :
MUHAMMAD TAUFIQ, SH., MH
ROOSMARTY FATTAH, SH
SELFIN LAKA, SH

Minggu, 05 Mei 2013

EKSEKUSI SUSNO VERSUS KREDIBILITAS POLISI

Dimuat Harian JOGLOSEMAR, edisi Senin 6 Mei 2013 
Oleh  : Muhammad Taufiq*

Kreatifitas polisi pada dasarnya baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,agar kasus kejahatan cepat terungkap  namun dalam kenyataan membuat semakin panjang daftar terjadinya perilaku buruk polisi. Dengan semakin luasnya pekerjaan polisi di jaman sekarang dari mengurusi perkelahian sepak bola hingga perselingkuhan artis,memang memerlukan diskresi bagi petugas kepolisian. Secara jujur tidak bisa membebankan segala urusan hukum kepada polisi. Seiring meningkatnya kerumitan pekerjaan polisi, perlu jangkauan lebih luas dan kebijakan yang mendukung keberhasilan polisi. Dalam kondisi ini perlu pengawasan dan akuntabilitas kepolisian yang efektif. Baik kepada kepada organisasi polisi atau masyarakat. Dari penelitian yang ada jumlah pelanggaran administrasi di kepolisian jauh lebih kecil dari perilaku salah atau buruk polisi. Sebagai contoh larangan Markas Besar Kepolisian  untuk menerima pemberian gratis dalam bentuk apapun termasuk barang atau parsel. Dalam praktek de facto masyarakat mentoleransi perbuatan ini dan menjadi budaya. Akhirnya seorang petugas kepolisian dihadapkan pada sebuah situasi di mana penerimaan hadiah berupa apapun termasuk uang  sama sekali tidak berhubungan dengan etika profesi atau integritas pribadi . Contoh kasus terbaru “ permintaan “ oleh polisi terhadap warga Belanda,yang akhrinya mendunia karna diunduh di You Tube. Mayoritas dari mereka akan secara subyektif mendefinisikan bahwa perbuatan itu bukan bagian dari perilaku buruk. Kalangan akademisi dan media seringkali  menyebutnya sebagai perilaku menyimpang yang terorganisir. Faktanya bahwa penyebab utama contoh atau perilaku buruk atau tidak baik ini hampir semuanya bermula dari manajemen kontrol yang tidak memadai untuk menjamin organisasi dan akuntabilitas publik.
Mengkait dengan itu bagi penulis bukan hal aneh jika dihubungkan dengan kegagalan eksekusi Susno Duaji 26/4 silam  di Bandung . Di mana seperti terlihat justru Kepolisian Jawa Barat seakan membentengi Susno untuk tidak dieksekusi , inilah wujud kreatifitas dan solidaritas yang salah. Padahal tidak ada yang salah atau keliru dari tindakan Kejaksaan itu. Mengingat Susno sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Perdebatan itu menemukan momentum manakala Yusril yang terkesan selalu menang melawan kejaksaan dalam kasus keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang tidak sesuai dengan UU No.16 Tahun 2004. Pada saat itu Mahkamah Konstitusi mengabulkan keberatan Yusril atas kewenangan Jaksa Agung untuk mencekalnya. Kali ini Yusril bersuara lantang bahwa putusan Mahkamah Agung itu tidak dapat dieksekusi karena tidak mencantumkan perintah segera masuk atau perintah untuk ditahan. Suara Yusril seakan membuat Kejaksaan Agung Republik Indonesia ragu untuk secara “serius” mengeksekusi Susno Duaji.
Tindakan Susno yang dimotori Yusril dan didukung oleh almamaternya Kepolisian Republik Indonesia , menyebabkan sistem pengawasan yang dibangun ini rusak. Artinya masyarakat tentu saja dengan berbagai dalih  akan meniru cara-cara Susno dalam menolak eksekusi.
RENDAHNYA PENGHORMATAN HUKUM
Perkembangan akuntabilias dalam penegakan hukum di Indonesia terkait dengan evolusi hak individu  juga gerakan internal dan eksternal untuk peofesionalisme polisi.  Jadi karakteristik polisi di Indonesia berbeda dengan negara lain. Kamus Webster mendefinisikan akuntabilitas sebagai  “ keharusan melaporkan,menjelaskan atau menjustifikasi tindakan.” Seperti jamak diketahui sepanjang sejarah kepolisian di dunia ini kecuali di negara Amerika Serikat. Polisi selalu bertanggungjawab kepada Kepala Negara ,baik pemimpin itu seorang raja (Hammurabi); monarki (Raja John dari Inggris );atau seorang diktator ( Napoleon,Stalin, Hitler). Namun di AS yang notabene menyebut diri negara demokrasi maju, polisi justru bertanggung jawab kepada para politisi,hakim dan para pembuat hukum, dan tidak selalu berurusan dengan hak-hak individu. Gagasan bahwa polisi harus bertanggung jawab pada warga yang mereka layani belum lahir dalam sejarah hingga tahun 1980-an dan 1990-an di AS. Akuntabilitas  polisi untuk melindungi hak berkonstitusi. Yang berlatar belakang konsep hukum alam dan hak-hak dasar atau alamiah. Awalnya dikembangkan oleh Hugo Grotius ( Belanda,abad 16) dan John Locke (Inggris ,abad 17) selanjutnya ditanamkan ke dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika dan Konstitusi AS
Dalam prakteknya pada kenyataannya hukum tetap secara umum berhubungan dengan pengadilan dan badan legislatif terutama pada proses pembuatan Undang-Undang Kepolisian, KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan . Pada kondisi demikian akhirnya menimbulkan hak-hak baru bagi seorang pelaku tindak pidana. Secara masif akhirnya masyarakat menuntut bahwa hak-hak dasar mereka harus dipenuhi dan polisi wajib melindungi hak-hak sipil itu. Sehingga warga negara berhak mendapat perlindungan untuk hak-hak pribadi. Demikian  kasus Susno yang sesungguhnya biasa menjadi kacau setelah LPSK juga ikut-ikutan berkomentar seolah Susno seorang whistle blower yang harus dilindungi. Yang tak kalah seru Komnas Ham juga ikut berkomentar perihal kemungkinan ada pelanggaran dalam kasus eksekusi Susno Duaji. Alhasil eksekusi itu sudah menjadi kegiatan yang kontra produktif. Di Indonesia momentum polisi mereformasi diri baru terjadi secara masiv tahun sembilan puluhan. Kekacauan tahun 1998 pasca lengsernya Soeharto memaksa polisi untuk berinteraksi dengan warga masyarakat. Karena saat itu polisi secara nyata telah gagal menciptakan ketertiban umum dan melindungi harta pribadi warga negara. Setahun sesudah reformasi yakni terhitung tanggal 1 April 1999 Kepolisian Republik resmi ke luar dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia . Dengan momentum itu polisi mulai terbuka bahwa  kendali pengamanan kepolisian mulai muncul dalam bentuk keterlibatan masyarakat tidak saja membantu pengamanan tetapi juga mengawasi polisi. Terjadinya serangkaian kasus bentrok warga dengan polisi tidak bisa dipungkiri, menjadikan i polisi masih dipandang masyarakat sebagai diktator dan penjaga status quo hukum bagi mereka yang kaya.
Penggunaan sumber daya yang efisien ;pengembangan strategi komprehensif untuk memastikan keamanan umum dan lingkungan bebas kejahatan; dan yang paling penting,melindungan hak-hak dan kebebasan individual dengan melaporkannya pada warganya. Ini hanya bisa dipenuhi oleh mereka yang benar-benar kompeten secara teknis. Namun demikian sasaran ini layak diperjuangkan karena sejarah dengan jelas memperlihatkan bahwa kualitas demokrasi bergantung besar pada akuntabilitas polisinya. Dalam posisi demikian maka  penangkapan Susno Duaji untuk menjalani pidana dalam kasus korupsi Pilkada Jabar 2009 sesungguhnya anugrah untuk mengembalikan fungsi utama polisi yakni menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum . Meski sejak 1 April 1999 Polri telah mandiri secara organisasi  namun polisi belumlah mencapai fungsi idealnya  ,yakni melakukan dua fungsi utama menegakkan hukum dan memelihara atau menjaga ketertiban umum. Dengan demikian maka sebuah keniscayaan jika Seorang purnawirawan Jendral Polisi urung dieksekusi hanya karena masalah administrasi atau salah ketik belaka. Hakim adalah manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan. Namun putusan hakim tetaplah putusan yang harus dijalankan. Sehingga perdebatan tentang putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap haruslah diakhiri dan semua institusi hukum bahu membahu untuk menemukan Susno,menangkap dan memenjarakan. Jika tidak berkenan dengan putusan itu Susno bisa melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK. Bukan malah menghalang-halangi dan menghindari dengan berbagai dalih. Secara hukum formal jika permohonan Kasasi ditolak yang dipakai  haruslah putusan di bawahnya karena memang itu yang dimaksudkan dengan pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana yang dianut di Indonesia. Karena Hakim Kasasi dalam bekerja tidaklah memeriksa kembali isi putusan. Melainkan sebagai judex juris tugas utamanya adalah menilai apakah putusan hakim di bawahnya sudah sesuai dengan aturan hukum atau tidak. Dengan penolakan Kasasi  Susno oleh Mahkamah Agung ,tentu saja harus kembali pada putusan pengadilan di bawahnya ,yakni dihukum 3,6 tahun. Jadi tidak ada yang aneh dengan putusan itu, yang ironi justru jika ada putusan peradilan tertinggi yang tidak bisa dijalankan hanya karena persoalan adminstrasi belaka.


MUHAMMAD TAUFIQ, Advokat. Dosen Pidana Univ. Muhammadiyah Surakarta. Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS.

Advokat Magang dapat dimasukan Surat Kuasa

Selama ini terdapat pandangan terutama oleh para hakim yang menyatakan bahwa Advokat Magang (Caon advokat) tidak berhak bertindak sebagai kuasa. Oleh karenanya pencantuman nama advokat Magang dalam Surat Kuasa ini oleh sebagian Hakim tidak dapat dibenarkan. Namun, anggapan tersebut adalah keliru dan harus diluruskan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan diantaranya calon advokat harus menjalani magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat. Dalam penjelasanya disebutkan juga bahwa Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Menurut Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor 2 Tahun 2006 Jo. Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, Pasal 7A menyatakan sebagai berikut :
PERADI akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat (”Izin Sementara”) kepada calon advokat segera setelah diterimanya laporan Penerimaan Calon Advokat Magang yang memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, berikut peraturan pelaksanaannya.
Kemudian Pasal 7B menyatakan sebagai berikut :
(1)      Untuk kepentingan magang, Calon Advokat pemegang Izin sementara dapat diikutsertakan di dalam Surat Kuasa , dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat advokat Pendamping.
(2)      Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
(3)      Calon Advokat hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari Advokat Pendamping.
Dengan demikian seorang calon advokat yang telah memegang Kartu Ijin Praktik Sementara bisa dicantumkan namanya dalam Surat Kuasa dengan syarat terdapat Advokat Pendamping di atasnya. Sehingga tidak bisa membuat surat kuasa atas namanya sendiri. Sebagai kuasa hukum maka Advokat Magang tersebut bisa pula membantu penanganan perkara dengan ijin Advokat Pendamping.
Pencantuman Advokat Magang dalam surat kuasa ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor : 397 K/AG/2012 tanggal 29 November 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 173/Pdt.G/2010/PTA. Smg. Semula Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 173/Pdt.G/2010/PTA. Smg menyatakan Surat Kuasa yang mencantumkan Advokat Magang adalah cacat formil sehingga permohonan banding tidak dapat diterima. Pertimbangan ini disalahkan oleh Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor : 397 K/AG/2012 tanggal 29 November 2012 Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut :
    Bahwa untuk kepentingan magang caon advokat pemegang izin praktik sementara dapat diikutsertakan dalam surat kuasa dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut terdapat advokat pendamping, caon advokat tidak dapat menjalankan praktik atas namanya sendiri, ia hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari advokat senior/pendamping dalam kasus a quo caon advokat itu dapat dibenarkan (vide Pasa 7B Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 jo. Pasal 7 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006;
    Bahwa caon advokat dibenarkan berpatisipasi daam suatu pekerjaan kasus tetapi semata-mata mendampingi/membantu advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum.


Selasa, 30 April 2013

Friendly Game CPM Vs IKADIN Surakarta


Solo-Dalam rangka mempererat tali Persaudaraan Pada hari ini Jumat tanggal 26 April 2013 , DPC IKADIN Surakarta mengadakan Pertandingan Sepak Bola Persahabatan yang bertajuk Friendly game dengan Corps Polisi Militer (CPM) Surakarta di lapangan Kartopuran. Pertandingan ini diikuti sekitar 50 pemain dari kedua tim. Dalam pertandingan yang berlangsung 2x35 menit tersebut berakhir dengar skor 4-1 untuk kemenangan IKADIN.  Kedua tim memperlihatkan permainan menyerang sejak babak pertama. Namun pertahanan CPM akhirnya jebol setelah tendangan bebas Chaidir Ramli menembus gawang CPM dan kemudian diikuti gol dari Dulla bebrapa menit kemudian. Skor 2-0 berakhir hingga turun minum. Di babak kedua CPM yang didominasi pemain usia di atas 35 tahun ini mulai bisa mengimbangi permainan. Alhasil CPM bisa memperkecil ketinggalan menjadi 2-1. Namun, gol tersebut tampaknya tak bisa menyelematkan CPM dari kekalahan setelah IKADIN bangkit dan mencetak dua gol tambahan yang dicetak oleh Hariyono. Skor 4-1 pun berakhir hingga peluit akhir pertandingan. Kedua tim berharap pertandingan persahabatan ini bisa digelar kembali minimal sebulan sekali. Bahkan apabila dimungkinkan akan diadakan turnamen.

Rabu, 27 Maret 2013

TERORIS KAMBING HITAM TRAGEDI CEBONGAN


Oleh : Muhammad Taufiq** 
 
Dimuat di Harian Joglosemar, edisi Rabu, 27 Maret 2013

Seperti sebuah koor yang kompak para petinggi TNI merangkai cerita jika pelaku penyerangan LP Cebongan,Sleman adalah bukan TNI dan kelompok orang tidak dikenal. Istilah itu kali pertama muncul diucapkan oleh Pangdam IV Diponegoro Mayjend. TNI Hardiono Sarojo. Dengan berapi-api ketika ditanya wartawan mengatakan “ itu bukan TNI itu,bukan Kopassus, Orang Tidak Dikenal “,tentang siapa pelaku penyerangan dan pembunuhan biadab di LP Cebongan. Disusul komentar Kepala BIN yang mengatakan “setahu saya dan sudah saya cek,kaliber 7,62 bukan standar TNI lagi”. Begitu pula komentar adik ipar Presiden RI KSAD,Jendral TNI.Pramono Edi Wibowo ,” ini kita tidak tahu,saksinya pada mati semua begitu ditanya bagaimana?”. Serangkaian pernyataan petinggi TNI ini seolah mengamini ketakutan Polri yang diucapkan oleh Kabirohumas Mabes Polri Brijen Pol.Boy Rafli Umar ,” senjatanya belum bisa dipastikan karena masih diperiksa di Puslabfor.”
 Meski saling menutupi komentar itu jelas tidak kompak. Sebab jika benar pelakunya OTK (orang tidakdikenal)  atau teroris, Menakutkan benar di kota ada sekelompok terlatih bersenjata bisa leluasa masuk LP dan membunuh laksana cerita film tanpa diketahui identitas dan pelakunya. Jika demikian apa fungsi intelejen TNI dan Polri? Wajar jika kita mengatakan negara ini seperti sebuah pesawat yang tanpa pilot. Memang kambing hitam teroris itu sudah kerap disebut. Namun dalam kasus tragedi Cebongan jelas tidak tepat. Jika mencari kambing hitam dengan menuduh pelaku penyerangan LP Cebongan adalah kelompok teroris. Pendapat Ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional ) Prof.Adrianus Meliala yang mengatakan “penyebab insiden berdarah ini adalah karena pelaku marah melihat temannya anggota Kopassus meninggal dunia”. Juga  bisa kita simak suara Direktur Eksekutif Imparsial Poenky Indartu, “ teroris tidak mungkin menyerbu penjara”. Ketua Kontras Haris Ashar pun berbeda dengan   TNI ,bahwa jenis senjata tempur yang dipakai oleh penyerang tidak mungkin dimiliki oleh sipil.  Cerita atau karangan teroris sudah muncul sejak lama,meski sering kali tidak masuk akal karena teroris Indonesia,selalu tertuju pada Islam.
    Adalah Sidney Jones yang namanya populer kembali setelah sebelumnya pernah dicekal masuk Indonesia,merangkai cerita tentang teroris, meski bagi yang faham tak ada yang baru dalam analisisnya.   Jika dicermati gambaran  yang cukup menyeramkan soal teroris sesungguhnya bukan hanya dari Sidney Jones saja.  Dalam rentang waktu 25 tahun cukup banyak buku atau artikel yang memberi cap “ menyeramkan” terhadap dunia Islam dibanding yang memujinya. Tengok saja Islam Militan (GH.Jansen,1981) atau The Class of Civilization ( Hutington,1983), meski ada pula publikasi yang agak obyektif seperti Islamic Trheat ?( Esposito,1983), The Next Trheat, ( Hippler,1995) ataupun yang cukup simpatik memberikan pembelaan seperti yang dilakukan Edward Said , ( Orientalism 1988 dan Covering Islam, 1982). Namun demikian bila menyangkut tindak kekerasan dan radikalisme ,secara umum bisa dikatakan opini yang berkembang di masyarakat Barat bahwa Islam atau Arab identik dengan Radikalisme dan terorisme. Di banyak negara barat seperti Inggris dan Swedia, stereotype Islam sebagai dalang terorisme cukup kental mewarnai pemberitaan media massanya. Fenomena ini bisa saja secara intelektual mengindikasikan kekurang mengertian masyarakat yang bersangkutan mengenai masalah politik Timur Tengah, Arab dan Islam secara lebih obyektif . Tapi penglihatan yang demikian ini bisa saja disengaja karena untuk berbagai tujuan terutama politik dan militer.Sejauh ini politik labelisasi atau pencitraan,baik lewat film maupun tulisan-tulisan merupakan senjata ampuh yang digunakan Amerika Serikat dan Barat pada umumnya untuk menekan banyak negara yang tidak sejalan dengan kepentingan politik negara adi daya tersebut. Melalui labelisasi yang didukung oleh kampanye secara besar-besaran dan sistematis. Maka besar kemungkinan sesuatu yang semula hanya kira-kira atau dugaan atau prasangka,sesuatu yang sebelumnya tidak ada apa- apapanya(seperti kasus Cebongan). Bisa berubah menjadi fakta dan realitas yang pada gilirannya menjadi sebuah hukuman atau sanksi atas nama kemanusiaan. Bila hukuman itu tidak cukup maka akan ada sanksi tambahan sabagai negara  teroris atau pendukung teroris itu sendiri. Dan sama –sama dimaklumi, bahwa negara dimaksud adalah negara muslim. Meski pada saat yang sama mereka akan mengatakan menolak jika disebut telah menebarkan benih kebencian kepada terhadap kaum muslim atau Islam itu sendiri. Dalam kasus penyerbuan Mapolsek Ogan Komiring Ulu dan LP Cebongan,Sleman memang keduanya berbeda. Tapi dalam prakteknya sangat sulit untuk dibedakan, apalagi jika pelakunya adalah memiliki latar belakang historis yang bermusuhan serta secara kultural berbeda dalam keseharian,yakni TNI dan Polri. Ada kecurigaan yang cukup kuat bahwa rasa permusuhan yang dialamatkan kepada Islam atau negara berpenduduk mayoritas Islam. Fakta ini menurut Samuel Hutington bagian dari sebuah konflik peradaban. Sebagai buktinya negara barat melalui jaringan medianya secara sistematis dan terencana memposisikan setiap gerakan Ummat Islam( pencitraan media tentang  kehebatan teroris Indonesia) bertentangan dengan secara diametrikal dengan nilai-nilai kemanusiaan yang sedang diklaim dan diusung oleh Amerika Serikat.
    Sikap apriori dan penghakiman terhadap gerakan Islam ini jelas telah menafikan catatan sejarah bahwa dalam setiap agama atau kelompok sosial manapun dan di manapun, tentu akan ada  perorangan atau sekelompok individu tertentu yang mempunyai sikap ekstrim dan radikal. Jadi secara sosiologis apa yang dituduhkan dilakukan oleh teroris tidak selalu Islam itu juga sudah pasti dilakukan oleh ummat, bangsa dan kaum lainnya. Baik sejak dulu hingga sekarang,miskin atau kaya, bodoh atau terpelajar. Singkat kata sikap ekstrim atau radikal merupakan fenomena universal, fenomena kemanusiaan  yang lahir sebagai respon terhadap politik kekerasan dan ketidakadilan yang masih ada. Karena di Jerman ada Bader Meinhoff, di Jepang ada Tentara Merah,di Amerika ada Klux Klux Klan, artinya di negara yang berperadaban maju pun ditemukan sekelompok masyarakat yang berpeilaku ekstrim atau radikal. Artinya tentara atau polisi atau preman bisa berbuat serupa. Adalah tugas polisi dan TNI mengungkap siapa gerombolan bersenjata yang bebas berkeliaran di Jogjakarta tanpa dideteksi oleh TNI dan  Polri dan jangan mudah mencari kambing hitam bahwa pelakunya adalah teroris, dan teroris itu identik dengan komunitas muslim. Jika demikian jelas telah kacau cara berhukum kita. Karena kita telah menyelesaiakan masalah dengan cara menimbulkan masalah baru. Jadi TNI dan Polri bekerjalah dengan standar ilmu yang benar dan jangan mudah mencari kambing hitam.

Minggu, 24 Maret 2013

Sidang PK Pradja Suminta, Saksi Kuatkan Novum


Solo — Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana kasus korupsi buku ajar 2003, Pradja Suminta digelar di PN Solo, Kamis (21/3). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Majedi Hendi Siswara, Rr Endah Haryuniningsih dan Mulyadi tersebut menghadirkan dua saksi yakni Suwardi yang merupakan penanggung jawab proyek rutin Disdikpora Solo saat kasus korupsi itu berlangsung, dan Maskuri yang menjabat Kasubdin Disdikpora Bagian Penusunan Rencana Anggaran Belanja Rutin saat itu.
Kehadiran dua saksi ini menguatkan novum yang diajukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo tersebut.

Kepada mejelis hakim, Suwardi mengaku hanya mengetahui novum atau bukti baru yang diajukan Pradja soal Surat Keputusan (SK) Walikota Solo No 954/68/II/2003 tentang Penunjukan Langsung Atas Penanggung Jawab (PJ), Bendaharawan, Penerima Proyek, Pembayaran Gaji Unit Kerja di Lingkungan Disdikpora Solo.
“Berdasar SK itu Pak Pradja adalah satu di antara nama yang menjabat sebagai PJ proyek rutin,” ujar Suwardi.
Disbeutkan, seorang PJ proyek rutin tidak dapat secara serta merta menjadi PJ proyek pembangunan yang sifatnya tidak rutin seperti pengadaan buku ajar.
Menurut Taufiq, keterangan Suwardi merupakan fakta baru yang dinilainya dapat membuka tabir, bahwa Pradja memang tidak terlibat dalam proyek pengadaan buku ajar 2003.
“Seperti yang dikatakan saksi Suwardi, PJ di proyek rutin tidak dapat menjadi PJ di proyek pembangunan secara otomatis. Pengadaan buku ajar itu merupakan proyek pembangunan. Jadi, bagaimana mungkin Pak Pradja harus bertanggung jawab atas proyek itu, sedangkan ia hanya sebagai PJ proyek rutin,” papar Taufiq kepada wartawan seusai sidang.
Diketahui, sidang ditunda hingga Kamis pekan depan. Namun, sebelum menunda persidangan saat pemeriksaan saksi Maskuri, hakim hanya menanyakan perihal pengetahuannya soal SK tersebut.
Sementara itu, Jaksa Erfan Suprapto dan didampingi Jaksa Satriawan, selaku perwakilan dari Kejari tidak memberikan pertanyaan kepada para saksi.

Sumber :  http://www.timlo.net/baca/65182/sidang-pk-pradja-suminta-saksi-kuatkan-novum/