Kamis, 23 Juni 2016
Selasa, 31 Mei 2016
Protes SSA, Gugatan Class Action Warga Dinilai Sudah Tepat
31 Mei 2016 | 17:00 | Ichsan Rosyid - Timlo.net
Solo — Sejumlah warga
Tegalsari, Bumi, Laweyan mengancam akan mengajukan gugatan class action
kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) yang
dinilai merugikan warga sekitar. Menanggapi hal itu, praktisi hukum, M Taufiq
menyambut baik inisiatif warga tersebut.
“Justru
bagus kalau dibawa ke ranah hukum. Arahnya jadi jelas. Daripada menutup jalan
seminggu sekali, malah berpotensi merugikan masyarakat,” kata M Taufiq dalam
acara Solo Lawyers Discussion, di Kantor PLN Purwosari, Selasa (31/5).
Meski
demikian, Taufiq mengingatkan bahwa penggugat harus memiliki legal
standing atau posisi hukum yang pas. Artinya, penggugat harus benar-benar
warga Laweyan yang berdomisili di daerah tersebut. Selain itu, penggugat harus
bisa menyiapkan bukti konkrit bahwa kebijakan SSA yang ditetapkan Pemkot
merugikan ekonomi masyarakat sekitar.
“Penggugat
harus warga yang benar-benar berdomisili di situ. Kalau tidak, jangan-jangan
ada LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) yang bermain,” tandasnya.
Pihak
Pemkot sendiri sampai saat ini belum berniat mencabut penerapan SSA di Jalan
Radjiman, Perintis Kemerdekaan, dan Agus Salim yang dituding menjadi biang
kemacetan di Jalan Samanhudi. Untuk mengatasi hal itu, Pemkot Solo telah
menetapkan Jalan Samanhudi menjadi searah ke timur khusus untuk mobil. Sementara
untuk kendaraan roda dua masih berlaku dua arah.
SSA Berpotensi Tingkatkan Harga Jual Tanah
31 Mei 2016 | 15:33 | Ichsan Rosyid - Timlo.net
Solo — Penerapan
Sistem Satu Arah (SSA) di Kawasan Laweyan, Solo dinilai dapat meningkatkan
nilai jual tanah di daerah tersebut. Pasalnya, sejak SSA diberlakukan 17
April lalu, volume kendaraan di perkampungan meningkat sehingga tingkat
perekonomian di daerah tersebut meningkat.
“Biasanya, bila ada peningkatan aktifitas
masyarakat di satu tempat, harga tanah di daerah itu akan naik,” kata praktisi
hukum M Taufiq dalam acara Solo Lawyers Discussion, Selasa (31/5).
Ia
mengusulkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memanfaatkan momentum tersebut untuk
menarik investasi di sektor pembangunan lahan parkir. Menurutnya, potensi
bisnis lahan parkir masih tinggi lantaran belum banyak pelakunya.
“Saya
perhatikan, masih banyak lahan di kampung-kampung di Laweyan dan sekitarnya
yang bisa dimanfaatkan untuk itu,” kata dia.
Kendati
demikian, ia mengingatkan agar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
(Dishubkominfo) Solo segera menyediakan sarana transportai umum yang memadai
dan terjangkau. Sampai saat ini, ketersediaan transportasi publik di Solo
dinilai masih minim.
“Kita
lihat jalur contraflow di Jalan Radjiman kan masih lengang. Jarak antara
satu bus dengan bus berikutnya terlalu lama. Barangkali faktor itulah yang
menyebabkan kendaraan pribadi masuk jalur contraflow. Mumpung belum
ada bus yang lewat, kendaraan masuk ke situ,” urainya.
Menanggapi
hal itu, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishubkominfo Solo, Ari Wibowo
mengakui minimnya transportasi umum di Solo. Hal itu disebabkan adanya kendala
regulasi di tingkat pusat sehingga pengadaan armada Batik Solo Trans belum
rampung hingga saat ini.
“Mudah-mudahan,
tahun ini kita bisa menambah empat koridor baru. Salah satunya melewati
Jalan Radjiman sehingga interval bus bus diminimalisir. Terutama di jalur contraflow,”
terangnya.
Solo Lawyers Discussions "One Way Traffic, Postif dan Negatifnya" 31 Mei 2016
Terkait
diberlakukannya One Way Traffic di
Kota Surakarta khususnya di tiga ruas jalan kota Solo yaitu Jl dr Radjiman, Jl
Agus Salim, dan Jl Perintis Kemerdekaan pada tanggal 17 Maret 2016 menuai
reaksi pro dan kontra. Termasuk beberapa warga di daerah Laweyan menyatakan
keberatannya terhadap pemberlakuan One
Way Traffic atau dikenal dengan istilah Sistem Satu Arah (SSA) ini dengan
alasan diantaranya jalanan kampung menjadi macet karena banyak pengendara motor
maupun mobil memilih melewati jalan kampung untuk memotong SSA. Selain itu juga dikeluhkan banyak pengusaha yang menurun
omsetnya. Untuk itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo, DPC IKADIN (Ikatan Advokat
Indonesia) Surakarta, PT. PLN Area Surakarta, dan MT&P (Muhammad Taufiq and
Partners) Law Firm mengadakan Solo Lawyer Discussion dengan Tema ‘One Way Traffic Positif dan Negatif’nya’ di Kantor PLN Area Surakarta Purwosari
yang dihadiri oleh Dishubkominfo Kota Surakarta, masyarakat solo, advokat solo,
komunitas mobil, dan beberapa wartawan.
Diskusi ini
selain membicarakan keuntungan dan kerugian dalam penerapan SSA juga menguak
solusi atas kerugian dalam penerapan sistem SSA termasuk kemacetan dan penyebab
kecelakaan lalu lintas yang dipaparkan oleh Sri Baskoro Kepala Dishubkominfo
Kota Surakarta yaitu meminimalisir jumlah kendaraan dengan penggunaan
transportasi publik termasuk menggalakan kembali penggunaan bus sekolah, maka
oleh karena itu dibuat ”Contra Flow” untuk angkutan prublik.
Dalam diskusi ini juga dihadiri Iva Yuliana, SE yang merupakan anggota Komunitas MITOSI JOGLOSEMAR (Mitsubishi Outlander Sport
Indonesia Jogja Solo Semarang) yang menyarankan agar rambu-rambu lalu lintas
dilengkapi khususnya arah keluar Jl. Songgorunggi depan Pom Bensin Laweyan
menuju jalur SSA serta ”Contra Flow” dapat dilewati oleh Ambulan dan Mobil Pemadam Kebakaran.
Langganan:
Postingan (Atom)







