SOLO – Dua saksi yang dihadirkan terpidana kasus
korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, dalam sidang
peninjauan kembali (PK) di PN Solo, Kamis (21/3/2013), menguatkan novum
yang diajukannya.
Sidang tersebut dihadiri mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga (Disdikpora) Solo itu. Ia didampingi kuasa hukumnya, Muhammad
Taufiq dan Kelik Pramudya. Hadir pula Kasipidsus Kejari Solo, Erfan
Suprapto dan didampingi jaksa Satriawan, selaku perwakilan dari Kejari.
Adapun saksi yang dihadirkan Pradja adalah Suwardi dan Maskuri. Suwardi
adalah penanggung jawab proyek rutin Disdikpora Solo saat kasus korupsi
itu berlangsung. Sedangkan Maskuri adalah Kasubdin Disdikpora Bagian
Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Rutin.
Kepada mejelis hakim Suwardi mengaku hanya mengetahui novum atau
bukti baru yang diajukan Pradja soal Surat Keputusan (SK) Walikota Solo
No 954/68/II/2003 tentang Penunjukan Langsung Atas Penanggung Jawab
(PJ), Bendaharawan, Penerima Proyek, Pembayaran Gaji Unit Kerja di
Lingkungan Disdikpora Solo.
Semula majelis hakim yang terdiri dari Majedi Hendi Siswara, Rr Endah
Haryuniningsih dan Mulyadi sekadar menanyakan bagaimana caranya Pradja
mendapatkan novum itu. Hakim menegaskan, mereka tidak bertugas
menyinggung materi pokok kasus korupsi yang menyandung Pradja itu.
Namun, saat Taufiq bertanya mengenai SK itu Suwardi pun menjawab.
Suwardi menerangkan, berdasar SK itu Pradja adalah satu di antara nama
yang menjabat sebagai PJ proyek rutin. Menurutnya, seorang PJ proyek
rutin tidak dapat secara serta merta menjadi PJ proyek pembangunan yang
sifatnya tidak rutin seperti pengadaan buku ajar.
PJ proyek rutin, kata dia, dapat menjadi PJ proyek pembangunan harus
dengan SK baru. Menanggapi hal itu Pradja menyatakan sependapat dengan
Suwardi.
Menurut Taufiq, keterangan Suwardi merupakan fakta baru yang
dinilainya dapat membuka tabir, bahwa Pradja memang tidak terlibat dalam
proyek pengadaan buku ajar 2003. Lebih lanjut dikatakannya, pada sidang
di tingkat sebelum-sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat
Pradja adalah PJ pengadaan buku ajar.
Berdasar novum lain yang berhasil ditemukan yakni, SK Walikota Solo
nomor 916/07/0.11/IV/03 tanggal 3 April 2003 tentang Proyek Bantuan
Sarana Pendidikan Kota Solo, nama Pradja tidak tercantum sebagai PJ. SK
itu hanya menyebut nama Amsori (pemimpin produksi) dan Endang
Prihatiningsih (bendahara).
“Seperti yang dikatakan saksi Suwardi, PJ di proyek rutin tidak dapat
menjadi PJ di proyek pembangunan secara otomatis. Pengadaan buku ajar
itu merupakan proyek pembangunan. Jadi, bagaimana mungkin Pak Pradja
harus bertanggung jawab atas proyek itu, sedangkan ia hanya sebagai PJ
proyek rutin,” papar Taufiq kepada wartawan seusai sidang.
Pada kesempatan pemeriksaan saksi Maskuri, hakim hanya menanyakan
perihal pengetahuannya soal SK tersebut. Maskuri mengatakan, Pradja
mendapatkan novum itu Kamis (28/2/2013) lalu.
Sementara itu, para jaksa tidak melontarkan pertanyaan kepada para
saksi. Taufiq yang mewakili Pradja menyatakan akan menghadirkan satu
saksi lain. Atas dasar itu majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan
pada Kamis pekan depan.
Sumber : http://www.solopos.com/2013/03/21/kasus-buku-ajar-saksi-kuatkan-novum-pradja-389898
Tidak ada komentar:
Posting Komentar