SOLO – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana Mantan Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Pradja
Suminta, Kamis (21/3/2013) siang tadi sementara ditunda. Karena Pradja
yang didampingi kuasa hukumnya M. Taufik dan Kelik Pramudya merasa
kurang puas dengan hasil sidang tadi.
Dalam persidangan, M. Taufik menghadirkan dua orang saksi, yakni
Suwardi yang menjabat sebagai Kepala SMK tahun 2003 dan Masykuri selaku
Kasubdin Disdikpora bagian penyusunan belanja rutin. Sebelumnya Taufik
juga telah menyerahkan berkas tujuh temuan bukti baru (novum) kepada
Majedi Hendi Siswaran selaku Ketua Majelis Hakim.
Saat pemeriksaan saksi, Suwardi tidak bisa menjawab secara rinci
terkait peran terpidana dalam kasus dugaan korupsi buku ajaran tahun
2003. Dia hanya menjelaskan peran terpidana selaku penanggung jawab
dalam proyek rutin anggaran. Sedangkan Masykuri, saat dimintai
keterangan, menerangkan proyek rutin tersebut terkait pembayaran gaji
pegawai, administrasi, perawatan, dan sarana. Dia menjelaskan untuk
seorang penanggung jawab proyek rutin tidak dapat secara serta merta
juga menjadi penanggung jawab proyek yang sifatnya tidak rutin .
“Dalam satuan dinas tidak mungkin seseorang menjabat dua jabatan
sekaligus kecuali ada SK dari walikota,” ujar Masykuri di muka sidang.
Saat dikonfirmasi, Taufik menjelaskan mendapatkan bukti baru tersebut
Kamis (28/2/2013) lalu. pihaknya menambahkan dalam proyek rutin tidak
ada anggaran terkait buku ajar. Karena itu ia menilai gugatan terhadap
kliennya tersebut adalah salah alamat atau error in persona.
“Berdasarkan SK Walikota Solo nomor 916/07/0.11/IV/03 tanggal 3 April
2003 tentang Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Kota Solo tidak
menyebutkan terpidana sebagai penanggung jawab,” bebernya saat ditemui
wartawan.
Kendati keterangan saksi demikian, para jaksa tidak melontarkan
pertanyaan apapun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sulistyono menyatakan
akan tetap mengeksekusi terpidana dan akan menghadirkannya dalam sidang
peninjauan kembali selanjutnya.
Sumber : http://www.soloblitz.co.id/2013/03/21/sidang-pk-pradja-suminta-ditunda-sementara/
Sumber : http://www.soloblitz.co.id/2013/03/21/sidang-pk-pradja-suminta-ditunda-sementara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar