WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 24 Maret 2013

Sidang PK Pradja Suminta Ditunda Sementara

SOLO – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Pradja Suminta, Kamis (21/3/2013) siang tadi sementara ditunda. Karena Pradja yang didampingi kuasa hukumnya M. Taufik dan Kelik Pramudya merasa kurang puas dengan hasil sidang tadi.
Dalam persidangan, M. Taufik menghadirkan dua orang saksi, yakni Suwardi yang menjabat sebagai Kepala SMK tahun 2003 dan Masykuri selaku Kasubdin Disdikpora bagian penyusunan belanja rutin. Sebelumnya Taufik juga telah menyerahkan berkas tujuh temuan bukti baru (novum) kepada Majedi Hendi Siswaran selaku Ketua Majelis Hakim.

Saat pemeriksaan saksi, Suwardi tidak bisa menjawab secara rinci terkait peran terpidana dalam kasus dugaan korupsi buku ajaran tahun 2003. Dia hanya menjelaskan peran terpidana selaku penanggung jawab dalam proyek rutin anggaran. Sedangkan Masykuri, saat dimintai keterangan, menerangkan proyek rutin tersebut terkait pembayaran gaji pegawai, administrasi, perawatan, dan sarana. Dia menjelaskan untuk seorang penanggung jawab proyek rutin tidak dapat secara serta merta juga menjadi penanggung jawab proyek yang sifatnya tidak rutin .
“Dalam satuan dinas tidak mungkin seseorang menjabat dua jabatan sekaligus kecuali ada SK dari walikota,” ujar Masykuri di muka sidang.
Saat dikonfirmasi, Taufik menjelaskan mendapatkan bukti baru tersebut Kamis (28/2/2013) lalu. pihaknya menambahkan dalam proyek rutin tidak ada anggaran terkait buku ajar. Karena itu ia menilai gugatan terhadap kliennya tersebut adalah salah alamat atau error in persona.
“Berdasarkan SK Walikota Solo nomor 916/07/0.11/IV/03 tanggal 3 April 2003 tentang Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Kota Solo tidak menyebutkan terpidana sebagai penanggung jawab,” bebernya saat ditemui wartawan.
Kendati keterangan saksi demikian, para jaksa tidak melontarkan pertanyaan apapun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sulistyono menyatakan akan tetap mengeksekusi terpidana dan akan menghadirkannya dalam sidang peninjauan kembali selanjutnya.

Sumber :  http://www.soloblitz.co.id/2013/03/21/sidang-pk-pradja-suminta-ditunda-sementara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar