WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 27 November 2013

MODEL PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANSIAL ( Bagian III/ Habis)





(Tulisan ini merupakan Ringkasan Disertasi Muhammad Taufiq pada program doktor Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta. Pembaca dipersilahkan mengutip sebagaian atau seluruhnya dengan mencantumkan nama penulis beserta sumbernya)



G     Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan Substansial
Penulis dalam penelitian ini menggambarkan sebuah model penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pada tercapainya keadilan substansial. Model penyelesaian perkara pidana yang ditawarkan penulis meluruskan kembali tujuan dari proses pidana. Tujuan akhir tersebut ialah mewujudkan keadilan substansial bagi para pihak baik pelaku maupun korban. Model penyelesaian tersebut mengedepankan asas keadilan dibanding kepastian hukum. Keadilan substansial yang terwujud ini merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila, yaitu demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Adapun konsep tersebut dapat Penulis gambarkan  dalam ragaan sebagai berikut :


 

Berdasarkan ragaan di atas dapat dilihat bahwa penyelesaian perkara pidana sangat dimungkinkan tercapainya perdamaian di semua tingkat baik itu di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. aparat penegak hukum dalam hal ini menjadi fasililtator bagi upaya perdamaian antara pelaku dan korban. Keunggulan dari model di atas antara lain sebagai berikut :
  1. Mengutamakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku maupun korban
  2.   Penyelesaian sangat memperhatikan besarnya kerugian yang diderita korban.
  3.  Beban pembuktian seimbang antara penuntut umum dan terdakwa.
  4.  Apabila korban atau keluarga sudah memaafkan dan mendapat kompensasi /ganti kerugian dari pelaku, maka perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan
  5.   Dimungkinkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban di segala tingkat
  6.   Terdakwa harus didampingi oleh penasihat hukum dengan dana alokasi bantuan hukum dari negara bagi yang tidak mampu.
  7.  Terdapat regulasi penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pengadilan, terutama yang nilai kerugiannya kecil
Model yang digambarkan penulis di atas diilhami dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila karena walau bagaimanapun Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai musyawarah untuk mencapai mufakat untuk menyelesaikan perkara yang ada dalam masyrakat Indonesia, bahkan telah menjadi nilai dari ideologi Indonesia yaitu Pancasila. Di samping itu praktik hukum adat yang berorientasi pada penegakan budaya suatu masyarakat telah menunjukkan perhatian pada kepentingan korban baik materiil atau immateriil. Praktik-praktik ini tidak lain merupakan restorative justice yang telah menjadi tradisi masyrakat hukum adat di Indonesia.[63]


VI.         PENUTUP
A.   Simpulan
1.     Keadilan substansial merupakan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana. Tidak tercapainya keadilan substansial dalam sistem peradilan pidana menyebabkan ketidakpuasan dalam masyarakat. Sistem peradilan pidana di Indonesia sendiri belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan substansial. Hal ini karena selama ini pelaksanaan hukum pidana materiil oleh aparat penegak hukum terikat dengan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP, padahal seiring perkembangan hukum, maka dalam KUHAP mengandung kelemahan dalam pelaksanaannya. Ketika perkara telah ditangani oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), maka tertutup sudah kewenangan dari korban untuk menentukan penyelesaian perkara yang adil. Dalam pemeriksaan di pengadilan hakim sangat dominan bahkan absolut. Hasil akhir dari sistem peradilan pidana  sering menimbulkan ketidakpuasan, karena penanganan oleh penegak hukum tidak memperhatikan sisi kerugian yang diderita oleh korban. Penegak hukum terlalu kaku dalam menjalankan sistem peradilan pidana.
2.     Melihat berbagai kendala yang ditemui dalam aparat hukum dan sistem hukum di Indonesia maka disimpulkan bahwa peradilan pidana di Indonesia yang berlaku saat ini kurang dapat mewujudkan keadilan substansial baik bagi korban ataupun pelaku tindak pidana. Dalam sistem, peradilan pidana hakim tidak memeriksa fakta perkara langsung dari sumbernya tetapi hanya dari BAP yang sudah disiapkan oleh penyidik sebelum persidangan. Ini sama saja hakim mengkonfirmasi keterangan yang sudah pernah diberikan dalam BAP. Padahal dalam hukum acara pidana seharusnya hakim bersikap aktif dalam menemukan kebenaran materiil.
3.     Model penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan substansial merupakan hal yang penting untuk dilakukan terlebih jika dikaitkan dengan sifat hukum pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium). Artinya hukum pidana memang upaya akhir setelah upaya tawaran perdamaian tidak membuahkan hasil. Realisasi dari peradilan restoratif dilakukan dengan cara mengubah pemahaman bentuk kesalahan menjadi sebuah kewajiban tanggung jawab pelaku terhadap hak-hak korban untuk bisa dipenuhi. Setiap tingkatan harus diupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Pada tahap awal penyidikan seorang penyidik sudah harus menawarkan kepada pelaku untuk melakukan tindakan atau upaya membayar ganti rugi kepada korban. Cara tersebut dilakukan dalam bentuk upaya perdamaian, mekanismenya pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya dan secara tertulis menyatakan bersedia membayar kompensasi atau ganti kerugian kepada korban dan keluarganya. Pembayaran ini bisa dengan cara tunai maupun mencicil. Semua itu dilakukan di depan penyidik dan dituangkan dalam akte otentik atau di bawah tangan. Sesudah kewajiban itu tercapai pihak korban menandatangani Berita Acara tidak keberatan jika perkara pidana itu tidak diteruskan ke tahap penuntutan.

B.    Implikasi
                1.     Implikasi Teoritik
Ilmu hukum pidana harus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi. Pengembangan harus dilakukan agar jangan sampai hukum tertinggal dengan kemajuan jaman. Melalui penelitian ini maka ada pembaharuan melalui pengembangan ilmu dan paradigma penegakan hukum, antara lain dengan perbaikan sistem pengajaran di fakultas hukum dan perbaikan sistem rekrutmen aparat penegak hukum. Hal lain yang perlu diubah adalah pemahaman terhadap sistem dan tujuan hukum. Tujuan dilakukannya proses penyelesaian perkara pidana adalah mengembalikan keadaan seperti sedia kala sebelum terjadinya tindak pidana, membina pelaku tindak pidana agar dapat kembali di lingkungan masyarakat secara bertanggung jawab;
            2.     Implikasi praktis
Melihat berbagai aksi yang dilakukan masyarakat yang menyatakan ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia, maka sangat diperlukan model baru yang lebih konkret yang bisa dipahami masyarakat. Hal yang diinginkan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana tentunya penyelesaian yang cepat dan singkat. Pada tataran yang bersifat praktis, melalui hasil penelitian penulis ini maka terdapat pembaharuan dalam teknis penyelesaian perkara pidana. Pembaharuan itu sangat berguna bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana dan mengedepankan keadilan serta keseimbangan antara peaku dan korban.

C.   Saran
1.     Sistem peradilan pidana di Indonesia menempatkan terdakwa sebagai obyek. Kedudukan antara Terdakwa dan Penuntut umum tidak seimbang. Kewajiban pembuktian hanya ada pada penuntut umum karena dialah yang membuat surat dakwaan. Sikap Terdakwa hanyalah memberikan tanggapan atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Oleh karena itu perlu disusun sistem peradilan pidana yang menempatkan posisi antara penuntut umum dan terdakwa menjadi seimbang.  Masing-masing harus dibebani pembuktian. Selain itu terdakwa juga wajib didampingi oleh penasihat hukum. Apabila terdakwa tidak mempunyai biaya untuk mendapatkan bantuan hukum, maka kewajiban pengadilan menunjuk penasihat hukum dengan alokasi biaya dari negara. Peran penasihat hukum sangatlah penting dalam mendampingi terdakwa. Penasihat hukum dan penuntut umum berperan secara aktif dalam menciptakan keadilan substansial, dengan mengusahakan perdamaian terlebih dahulu;
2.     Penulis menyarankan agar sistem Peradilan di Indonesia harus dibuat sistem hakim kamar. Sebagaimana yang telah diterapkan Mahkamah Agung saat ini yaitu setiap Hakim menangani perkara  sesuai disiplin ilmu yang menjadi keahliannya. Sistem seperti ini seharusnya diterapkan juga di lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Untuk perkara pidana misalnya harusnya terdapat hakim di Pengadilan Negeri yang ahli di bidangnya. Sebagai contoh harus dibedakan antara hakim yang menangani pidana biasa dan pidana khusus dan juga hakim yang menangani pidana  anak;
3.     Hakim sudah harus terlibat serta berperan sejak awal yakni pada saat penyidikan,khususnya dalam menetapkan bukti permulaan yang cukup. Hakim hendaknya juga tidak terpaku pada BAP, ia berkewajiban melihat fakta atas tindak pidana yang didakwakan. Penulis menyarankan agar dibentuk pula Hakim komisaris sebagai bagian dari perlindungan HAM sekaligus kontrol horisontal dalam proses persidangan yang dimulai saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka;
4.     Penulis menyarankan agar sistem peradilan pidana di Indonesia mengharuskan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dengan dana alokasi bantuan hukum dari negara bagi yang tidak mampu di dalam setiap tingkap pemeriksaan, sehingga tercapai keadilan sejak saat seseorang menerima predikat sebagai tersangka;
5.     Perlu dibuat legalisasi tentang penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pengadilan. Setiap orang yang bersalah memang harus dihukum, namun perlu dipertimbangkan pula dari aspek sosiologis, artinya perlu dibuat alternatif hukum untuk tindak pidana tertentu sehingga tidak semua perkara masuk ke pengadilan, hanya perkara tertentu yang tidak bisa didamaikan atau pidana dengan ancaman  hukuman yang tinggi, hal ini tentunya akan mengurangi menumpuknya perkara di pengadilan. Sehingga tidak semua perkara diajukan banding;
6.     Penulis menyarankan agar ada pembaharuan dalam model dan kurikulum pendidikan di Fakultas Hukum. Calon Sarjana Hukum harus dibekali dengan nilai-nilai keadilan dan kejujuran, sehingga diharapkan bersikap kritis terhadap ilmu hukum yang ia peroleh. Kurikulum ini dapat dimasukkan dalam mata kuliah Pancasila dan Etika Profesi Hukum;
7.     Sistem peradilan pidana diperlukan diversi sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Diversi ini hendaknya bersifat wajib karena selain mempercepat penyelesaian perkara, hasil dari dari diversi ini akan lebih menjamin terciptanya keadilan substansial. Akhir dari proses penyelesaian perkara pidana yang mengedapankan keadilan susbtansial tersebut akan menghasilkan keputusan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.










DAFTAR PUSTAKA


A. Buku
A.Hussain. 2005. The Islamic Law of Succession. Riyadh : Maktaba Darussalam
A.Madjedi Hasan. 2009. Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum. Jakarta : Fikahati Aneska
Abdul Aziz Dahlan.dkk. 1996. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1.Jakarta : Raja Grafindo Persada
Andi Hamzah. 1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta
-----------------. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Andi Makmur Makka. 2011. Habibie 2 : Kecil tapi Otak Semua. Depok : Edelweiss
Andre Ata Ujan. 2009. Filsafat Hukum. Yogyakarta : Kanisius
Anthon .F.Susanto. 2004. Wajah Peradilan Kita, Konstruksi Sosial tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana. Bandung : Refika Aditama
-----------------------. 2005. Semiotika Hukum Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna. Cetakan Pertama. Bandung : Refika Aditama
----------------------------.2010. Ilmu Hukum Non Sistematik, Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia.Yogyakarta : Genta Publishing
Antonius Atosokhi Gea.dkk. 2002. Relasi dengan Sesama, Character Building II. Jakarta : Elex Media Komputindo
Antonius Sudirman. 2007. Hati Nurani Hakim dan Putusannya. Bandung : Citra Aditya Bakti
B.Arief Sidharta. 2010. Ilmu Hukum Indonesia. Bandung : FH Unika Parahyangan
Bahdin Nur Tanjung dan H. Ardial. 2007. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Proposal, Skripsi, dan Tesis) dan Mempersiapkan Diri Menjadi Penulis Artikel Ilmiah. Jakarta : Kencana
Bambang Poernomo. 1985. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia
Bambang Sutiyoso. 2012. Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta : UII Press
Barda Nawawi Arief. 2000. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Cetakan ke-3. Semarang : BP UNDIP
-------------------------. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
-------------------------. 2010.Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Cetakan ke-4. Yogyakarta : Genta Publishing
-------------------------.2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta : Kencana.
-------------------------.2012.Pembangunan Sistem hukum Nasional (Indonesia). Semarang : Pustaka Magister
-------------------------.2012.Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum di Indonesia). Semarang : Badan Penerbit UNDIP
Bernart.L.Tanya, dkk. 2006. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya : CV. Kita
Bismar Siregar, 1989, Rasa Keadilan, Surabaya : Bina Ilmu
-------------------,1995. Hukum, Hakim, dan Keadilan Tuhan, Kumpulan Catatan Hukum dan Peradilan di Indonesia. Jakarta : Gema Insani Press
-------------------. 1999. Catatan Bijak : Membela Kebenaran Menegakkan Keadilan.Bandung : Remaja Rosdakarya
Bryan A. Garner. 2004. Black’s Law Dictionary, Edisi Delapan.Amerika Serikat: West Publishing CO
Budiono Kusumohamidjojo. 1999. Ketertiban Yang Adil, Suatu Tinjauan Problematik Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Bur Rasuanto. 2005. Keadilan Sosial : Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik Modern. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
C.George Boeree. 2010. Psikologi Sosial. Jogjakarta : Prismasophie
Carl Joachim Friedrich. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia
Charles Himawan. 2003. Hukum Sebagai Panglima, Jakarta : Penerbit Buku Kompas
Charles Sampford.1989. The Disorder of Law, A Critique of Legal Theory. Oxford: Basic Blackwell Ltd
Dahrendorf Ralf. 1959. Class and Class Conflict in Industrial Society, California: Stanford University Press.
Fauzi Fashri. 2007. Penyingkapan Kuasa Simbol, Apropriasi Reflektif Pemikiran Pierre Bourdieu. Yogyakarta : Juxtapose
Frans.H. Winarta. 2009. Suara Rakyat Hukum Tertinggi. Jakarta: Kompas
Fulthoni AM.dkk. 2009. Mengelola Legal Clinic, Penduan membentuk dan Mengembangnkan LBH Kampus untuk Memperkuat Akses Keadilan. Jakarta: ILRC
FX.JokoPriyono. 2010. Hukum Perdagangan Jasa (GATS/WTO). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Friedmann W. 1971. The  State  and  The  Rule  of  Law  in a Mix  Economy. London : Steven and  Son
Gie, Tie, Liang. 1998. Teori-Teori Keadilan Sumbangan untuk Bahan Pemahaman Pancasila. Yogyakarta : Supersukses.
Hans Kelsen. 1957. What Is Justice? Justice, Law, and Politics in the Mirror of Science.Barkeley and Los Angeles: University of California Press
Hartiwiningsih. 2008. Hukum Lingkungan dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana.Surakarta : UNS Press
Harry Hamersma. 2008. Pintu Masuk ke Dunia Filsafat. Edisi Kedua. Yogyakarta : Kanisius
Harun Hadiwijoyo. 1980.Sari Sejarah Filsafat Barat. Yogyakarta: Kanisius
Harun.M.Husein. 1991. Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Herbert.L.Packer. 1968. The Limits of Criminal Saction. California : Stanford University Press.
Ihromi.T.O. 2003. Antropologi Hukum : Sebuah Bunga Rampai. Jakarta :  Yayasan Obor Indonesia.
J. Supranto. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Bandung : Rineka Cipta
J.C.T Simorangkir. 2007. Kamus Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
James Gleick. 1987. Chaos: Making a New Science. Cardinal
Jazim Hamidi. 2005. Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks. Yogyakarta : UII Press.
Jean Jacques Rousseau. 2007. Du Contract Social (Perjanjian Sosial). penyunting : Nino Cicero. Cet. 1  Jakarta : Visimedia
Jeremy Bentham.1997. Cavendish Law Cards Jurisprudence. London: Cavendish Publishing.
Jimly Assidhiqqie dan M.Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta : Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
John Braithwaite. 2002. Restorative Justice and Responsive Regulation, New York : Oxford University Press.
John Rawls.1973.  A Theory of Justice. London: Oxford University Press,
John W Creswell. 2003. Research Design : Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches, Second Edition. California, USA : Sage Publication, Inc
-----------------------.2008. Educational Research : Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research, Third Edition. USA : Edwards Brothers, Inc
Johnstone, G. 2002. Restorative Justice. Ideas, Values, Debates. Willan Publishing
Joseph Schacht. 2012. Pengantar Hukum Islam.Yogyakarta : Imperium
June Cahyaningtyas. 2007. SADDAM : The Untold Story. Jakarta : Hikmah
Khudzaifah Dimyati. 2004. Teorisasi Hukum : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1999. Surakarta : Muhammadiyah University Press.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami untuk Membasmi, Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK
Komisi Yudisial RI. 2008. Komisi Yudisial & Keadilan Sosial. Jakarta : Komisi Yudisial RI.    
------------------------. 2012. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Komisi Yudisial RI
Kompas, 2010. Elegi Penegakan Hukum, Kisah Sum Kuning, Prita, Hingga Janda Pahlawan. Jakarta : Penerbit Buku Kompas
Laode Ida. 2010. Negara Mafia. Yogyakarta : Galang Press.
Lawrence M. Friedman. 1984. American Law : An invalueabe guide to the many faces of the law, and how it affects our daily lives. New York : W.W. Norton & Company.
----------------------------. 2001. Amer.ican Law an Introduction: Hukum Amerika Sebuah Pengantar (diterjemahkan oleh: Wishnu Basuki). Jakarta : Tatanusa.
Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni
M. Quraish Shihab. 1998. Wawasan Al-Quran Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung : Mizan
Macquarie Library. 1985. The Macquarie Dictionary. Australia
Mattew B Miles and Micheal Huberman. 1984. Qualitative Data Anaysis, A Sourcebook of New Methods. Beverly Hills Ca : Sage Publications Inc.
Marlina. 2010. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan : USU Press
Marwan Effendy. 2012. Sistem Peradilan Pidana (Tinjauan Terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana.Jakarta : Referensi
Maulana Wahiduddin Khan. 2010. Islam : Creator of The Modern Age, New Delhi : Goodword Books Pvt. Ltd
Mirza Maulana ar-Rusydi. 2007. Mahmoud Ahmadinejad : Singa Persia Vs Amerika Serikat. Yogyakarta : Garasi
Mochtar Lubis. 1988. Citra Polisi. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
Moeljatno. 2008. Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta
Moh. Hatta. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam konsepsi dan implementasi). Yogyakarta : Galangpress
Moh. Mahfud MD. 2008. Sari Kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum Pada Program Doktor Ilmu Hukum PPs. FH. UII. Yogyakarta: PPs UII.
Mohammad Nashihah dan Ronny F Sompie. 2011. Konsep Hukum (di alih bahasakan dari buku Concept Law Karangan H.L.A.Hart). Jakarta: Cintya Press
Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bogor : Ghalia Indonesia 
Muhammad. 2007. Aspek Hukum dalam Muamalat. Yogyakarta : Graha Ilmu
Muhammad Ahmad Mufti & Sami Shalih al-Wakil. 2006. Legislasi Hukum Islam vs Legislasi Hukum Sekular. Penerjemah, Uwais al-Qarni;Penyunting, A. Saifullah. Bogor : Pustaka Thariqul Izzah.
Muhammad Taufiq. 2005. Terorisme dalam Demokrasi.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
-------------------------. 2012. Mahalnya Keadilan Hukum, Belajar dari Kasus Lanjar. Surakarta : MT&P Law Firm
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Universitas Diponegoro
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Cet II, Edisi Revisi. Bandung : Alumni
Munir Fuady. 2003. Aliran Hukum Kritis: Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Murphy and Coleman. 1990. Philosophy of Law. California : Stanford University Press.
O.C. Kaligis. 2012. Antologi Tulisan Ilmu Hukum,Jilid 7. Bandung : Alumni
Oksidelfa Yanto. 2010. Mafia Hukum, Membongkar Konspirasi dan Manipulasi Hukum di Indonesia. Depok : Raih Asa Sukses
P.A.F. Lamintang. 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru
Pavlich, G. 1996. Justice Fragmented: Mediating Community Disputes under Postmodern Conditions, London: Routledge.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum.Cet.ke-4. Jakarta : Kencana
Philipe Nonet & Philip Selznick. 2008.Hukum Responsif. Cet. 2. Bandung : Nusamedia
Priscilla B. Hayner. 2005. Kebenaran Tak Terbahasakan. Jakarta : ELSAM
Richard A. Posner. 1992. Economic Analysis of Law, 4th edition, Boston: Little, Brown and Company
Robert B. Seidman & William J. Chambles,  Law, Order, and Power, Printed in United States of America, Pubhlised Stimulant Costly in Canada Library of  Congress Catalog Card No. 78-111948
Roberto Unger.1976. Law in Modern Society. New York : The Free Press
Roger Cotterell. 2012. Sosiologi Hukum. (diterjemahkan dari karya Roger Cotterell, The Sociologi of Law : An Introduction) penerjemah : Narulita Yosron. Bandung : Nusa Media
Ronny Hanitijo Soemitro. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sabian Utsman. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar 
Satjipto Rahardjo. 1977. Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Bandung : Alumni
-----------------------. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa
-----------------------. 2007. Membedah Hukum Progresif. Jakarta : Kompas
-----------------------. 2007. Membangun Polisi Sipil Perspektif Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan. Jakarta : Kompas
---------------------- ,2007. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta:  Kompas
---------------------- ,2008. Membedah Hukum Progresif. Cet.III.Jakarta : Kompas.
----------------------,2009. Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta : Genta Publishing.
----------------------. 2009. Hukum dan Perilaku. Jakarta : Kompas
----------------------. 2009. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta : Kompas
----------------------. 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta : Genta Publishing
---------------------.2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta : Kompas
Sayid Qutb. 2001. Fi Zhilailil Qur’an Di Bawah Naungan Qur’an, terj. As’ad Yasin, et.al, Jilid 6, Jakarta : Gema Insani Press.
Setiono. 2005.  Pemahaman Terhadap Metode Penelitian Hukum. Surakarta : PascaSarjana UNS
Soehino. 2000. Ilmu Negara.Cet. Ketiga. Yogyakarta : Liberty
Soejadi. 1999. Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Yogyakarta : Lukman Offset
Soejadi. 2003. Refleksi mengenai Hukum dan Keadilan, Aktualisasinya di Indonesia, Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada
Soejadi. 2008. Mensyukuri Karunia Allah. Jakarta : Pustaka Pergaulan.
Soerjono Soekanto. 2001. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Cet. 11. Jakarta : Raja Grafindo Perkasa.
Soetandyo Wigjosoebroto.1980.Hukum dan Metode-Metode Kajiannya. Jakarta : BPHN
----------------------------------. 2002. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi Masyaraka
Sri Bintang Pamungkas. 1996. Pokok-Pokok Pikiran Tentang Demokrasi Ekonomi & Pembangunan. Edisi 2. Jakarta : Yayasan Daulat Rakyat
Stephen R. Covey. 1997. The 7 Habits of Highly Effective People. Jakarta : Binarupa Aksara
Sudarto.1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung :Alumni
----------.1990. Hukum Pidana I : Semarang : Yayasan Sudarto
Sudikno Mertokusumo dan Pitlo.1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti.
Suteki. 2008. Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial, Semarang : PDIH UNDIP.
Taman Siswa. 1962. Karja Ki Hadjar Dewantara.Yogyakarta : Madjelis Luhur Taman Siswa
Taufik Abdullah & A.C Van Der Leeden. 1986. Durkheim dan Pengantar Sosiologi Moralitas. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. 2007. Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Theo Huijbers. 1982. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah.Yogyakarta : Kanisius
Tim PERADI untuk RUU-KUHP. 2010. Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Akusatorial dan Adversarial. Jakarta : Papas Sinar Sinanta – PERADI
Todung Mulya Lubis. 2008.Catatan Hukum Todung Mulya Lubis, Mengapa Saya Mencintai Negeri Ini ? Jakarta : Kompas
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2001. Kriminologi.  Jakarta : Rajawali Pers
TV One. 2010. Satu Jam Lebih Dekat dengan 11 Tokoh Paling Inspiratif  Indonesia. Jakarta : Hikmah
United Nations. 2006. Handbook on Restorative justice Programmes. New York : United Nations Publication
Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Van Ness, Daniel W. 1996. “Restorative justice and International Human Rights,” Restorative justice: International Perspectives. Gallaway, B. and Hudson, J., eds. Monsey, NY: Criminal Justice Press.
Widodo Dwi Putro. 2011. Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum. Yogyakarta : Genta Publishing
Wilk, Kurt. 1950. The Legal Philosophies of Lask, Radburg and Dabin.Cambridge MA : Harvard University Press
William J. Chambliss and Robert B. Seidman. 1971. Law, Order and Power, Philipine : Addison-Wesley, Publishing Company.
William L Neuman. 2006. Social Research Methods, Qualitative and Quantitative Approaches, Sixth Edition. USA : Pearson.
Wirjono Prodjodikoro. 2008. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Yenti Garnasih. 2009. Kriminalisasi Pencucuian Uang (Money Laundering).Jakarta : Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Yesmil Anwar dan Adang. 2008. Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana. Jakarta : Grasindo
Zehr, H. 1989. 'Justice: Stumbling Toward a Restorative Ideal, in P.Arthur (ed) Justice: The Restorative Vision, Akron, PA: Mennonite Central Committee Office of Criminal Justice. — (1990) Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale, PennsylvaniaWaterloo, Ontario: Herald Press.
Zulkifli, dkk. 2006. Eksistensi Pasal 19 UU Advokat dan Kaitannya dengan Upaya Paksa Penyitaan yang Dimiliki oleh Penyidik. Jakarta : Zulkifli Nasution & Rekan

B. Jurnal Ilmiah
Abdul Jamil.2008.Cara Berhukum yang Benar bagi Profesional Hukum. (Ijtihad sebagai Terobosan Hukum Progresif) dalam Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 15 No. 1 Januari 2008
Abdul Latief.2010. Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil, dalam Jurnal Konstitusi Volume 1 Nomor 1 Februari 2010
Adrianus Meliala, Antara Menghukum Atau Mempermalukan: Suatu Upaya Memodifikasi Perilaku, Makara, Sosial Humaniora, Vol. 8, No. 3, Desember 2004
Ambo Asse. Konsep Adil dalam Al Quran. Jurnal Al Risalah Vol 10 Nomor 2 November 2010
Arief Nugroho, Dyah Hapsari Prananingrum. Ketidak Adilan dalam Perjanjian Jual-Beli Sayur. dalam Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 10 No. 2. September 2007
Aris Munandar. Pembangunan Nasional, Keadilan Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Universitas Paramadina, Vol. 2 No. 1, September 2002: 12-24.
Bambang J Sudibyo. Pola-Pola Penjatuhan Sanksi Delik Adat dalam KUHP yang Berlaku di Masyarakat Sukoharjo, dalam Jurnal Konstitusi Vol. II No. 2. November 2009
R.F.Newbold. Chaos Theory In Nonnus’ Dionysiaca. Scholia ns Vol.8 (1999)
Roger Cotterrell,.Sociological Perspectives on Law, Vol. 2, England : Darmoutt Publishing Company and Ashgate Publishing Company
Greg Mantle, Darrell Fox and Mandeep K. Dhami. Restorative Justice and Three Individual Theories of Crime. Internet Journal of Criminology.2005
Katherine Bischoping dan Jennifer Dykema.1999.Toward a Social Psycological Progamme for Improving Focus Group Methoda of Developing Questionnairres. Journal of Official Statistics Vol. 5
Katly Daly. Restorative Justice and Responsive Regulation (Reviews). The Australian And New Zealand Journal of Criminology. Vol 36 No. 1 2003
M. Syamsudin. Korupsi dalam Perspektif Budaya Hukum. Jurnal Unisia, Vol XXX No. 64 Juni 2007.
Mahrus Ali. Sistem Peradilan Pidana Progresif : Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana, dalam Jurnal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2. April 2007
----------------.Penegakan Hukum Pidana Yang Optimal (Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum). dalam Jurnal Hukum. Vol. 15 No. 2. April 2008
Maryanto.Urgensi Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Hukum Vol. XXV. No. 1 April 2011
Nunuk Nuswardani. Upaya Peningkatan Kualitas Putusan Hakim Agung dalam Mewujudkan Law and Legal Reform. dalam Jurnal Hukum No. 4 Vol. 16 Oktober 2009
Pan Mohamad Faiz. Teori Keadilan Jhon Rawls. Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1, April 2009
Reimon Supusepa. Perkembangan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Pedofilia. Dalam Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan April – Juni. 2011
Sudjito. Chaos Theory Of Law : Penjelasan Atas Keteraturan dan Ketidakteraturan Dalam Hukum. Jurnal Mimbar Hukum Vol:18, Nomor 2 (Yogyakarta : FH UGM, Juni 2006)
Supriyanta. KUHAP Sebagai Sarana Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Kelemahannya. dalam Jurnal Responsa Vol. I No. 1 Januari 2009
--------------. Peradilan Pidana Terpadu Berdasarkan RUU KUHAP. Jurnal Wacana Hukum Vol. IX 1 April 2010
Yohanes Suhardin. Kebijakan Penegakan Hukum yang Responsif dan Progresif. dalam Jurnal Responsa Vol II No. 1 Januari 2010.

C. Makalah, Hasil Penelitian dan Kertas Kerja
Adrianus Meliala, Makalah disampaikan dalam Lokakarya Menghukum Tanpa Memenjarakan: Mengaktualisasikan Gagasan "Restorative justice" di Indonesia, di Depok, Kamis (26/2/2004). Diskusi yang diselenggarakan Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI dan Australia Agency for International Development.
--------------------------------: Penyelesaian Sengketa Alternatif: Posisi Dan Potensinya Di Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarta. Tanpa tahun.
Ahmad Zaenal Fanani. Teori Keadilan dalam Perspektif  Filsafat Hukum dan Islam. Makalah pada Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII Yogyakarta
Aidul Fitriciada Azhari.UU Bantuan Hukum dan Peran LBH Kampus. Makalah Disampaikan pada Seminar Nasional “Prospek Lembaga Bantuan Hukum Pascadisahkannya UU Bantuan hukum” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta bekerjasama dengan Indonesian Legal Recourse Center (ILRC) di Surakarta pada Sabtu, 14 April 2012
Artidjo Alkostar. Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum Acara Pidana dan dasar Pertimbangan Pemidanaan serta Judicial Immunity. Makalah disampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung dengan Pengadilan Seluruh Indonesia 2011 di Jakarta 18-22 September 2011
Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan. Diucapkan pada peresmian penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 25 Juni 1994.
Bernard L. Tanya. Hukum Resmi dan Tertib Informal : Pertemuan dan Signifikasinya. Makalah. Disampaikan dalam Diskusi Ilmiah dengan tema “Persaingan Sistim Hukum dalam Tata Hukum di Indonesia” Diselenggarakan oleh Bagian Humas Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret pada tanggal 29 November 2006
Chatamarrajid Ais.Komisi Yudisial Mewujudkan Checks and Balances untuk Menghindari Tirani Yudikatif. (Membangun Kembali Citra Badan Peradilan yang Bermartabat dan Dihormati. Makalah. Disampaikan pada Kuliah Perdana Mahasiswa Program S1 Reguler Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta pada tanggal 27 Agustus 2005
Erman Suparman. Persepsi Tentang Keadilan dan Budaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Makalah Pada Seminar Nasional Tentang Pendayagunaan Sosiologi Hukum Dalam Masa Pembangunan Dan Restrukturisasi Global, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Gunawan Jatmiko.1998. Persepsi Masyarakat terhadap Pengadilan. Tesis. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang
Jimly Asshiddiqie. Pesan Konstitusi Keadilan Sosial. Makalah Kuliah Umum tentang Paradigma Keadilan Sosial dalam Hukum Dan Pembangunan di hadapan para dosen Fakultas Hukum se-Malang, tanggal 12 April 2011.
Kejaksaan Tinggi DIY. Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia. Makalah disampaikan dalam SeminSar Nasional DPC PERADI Se DIY pada tanggal 11 Februari 2010.
Luhut MP Pangaribuan.2009.Lay Judges dalam Pengadilan Pidana, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Disertasi. Universitas Indonesia.
M. Musa: Peradilan Restoratif Suatu Pemikiran Alternatif System Peradilan Anak Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Tanpa tahun.
Mahfud MD. Penuangan Pancasila di dalam Peraturan Perundang-undangan. Makalah Seminar Nasional “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pendidikan Ilmu Hukum dan Perundang-undangan Indonesia“ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM dalam rangka Peringatan Hari ahirnya Pancasila di Yogyakarta, 30-31 Mei 2007. Hal. 3-4
---------------. Demokrasi dan Peradilan”Rabaan Diagnosa dan Terapi. Makalah. disampaikan dalam Dinner Lucturer yang diselenggarakan oleh Komite indonesia untuk Demokrasi (KID) di Hotel Ciputra Surabaya Rabu 21 November 2007.
Mudzakkir, Alternative Dispute Resolution (ADR): Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Makalah Workshop, Jakarta, 18 Januari 2007.
Muladi,  Beberapa  Catatan  Berkaitan  Dengan  RUU KUHP  Baru,  Makalah  yang  disampaikan  dalam Seminar  RUU  KUHP  Nasional  yang  diselenggarakan oleh Universitas  Internasional Batam  Pada  17  Januari 2004
Napoleon Bonaparte. Penegakan Hukum Oleh Polri sebagai Bagian dari Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional DPC PERADI se-DIY pada tanggal 11 Februari 2010
Natangsa Surbakti. 2003. Gagasan Lembaga Pemberian Maaf  dalam Konteks Kebijakan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Tesis. Program Pasca Sarjana S2 Bidang Ilmu Hukum/Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Otto Cornelis Kaligis.Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana : Perlunya Pendekatan Keadilan Restoratif. Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Manado, tanggal 8 November 2008
Satjipto Rahardjo.Rekonstruksi Pemikiran Hukum Di Era Reformasi, Makalah pada Seminar Nasional Menggugat Pemikiran Hukum Positivistik di Era Reformasi, Semarang, 22 Juli 2000
Shapland, J., Bottoms, A.E. and Muir, G., with Atkinson, H., Healy, D. and Holmes, D. (forthcoming) ‘Perceptions of the criminal justice system among young adult would-be desisters’, in F. Losel (ed.) Lost in Transition. Cullompten: Willan. Presentation to Cropwood Conference, 24 January 2007.
Soetandyo Wigjosoebroto. Konsep Hukum, Tipe Kajian dan Metode Penelitiannya. Makalah disampaikan pada penataran Metodologi Penelitian Hukum di Fakultas HukumUnhas : Makasar, 4-5 Februari 1994
Soetandyo Wigjosoebroto. 2006.Terwujudnya Peradilan yang independen dengan Hakim Profesional yang Tidak Memihak. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional bertema “Problem Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia”diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan PBNU-LPBHNU di Jakarta 8 September 2006
Sri Redjeki Hartono.Evolusi Kajian Hukum Dagang Menjadi Hukum Bisnis dan Hukum Ekonomi. Naskah disampaikan dalam pidato purna tugas di Universitas Diponegoro Semarang Mei 2012.
Supanto. Meranap Pesan Langit dalam Persemaian Sabana Hukum Ber-Spiritual-Transedental. Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum UNS. Disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka UNS 30 Maret 2011
Supriyanta.2012. Membangun Model Penanganan Tindak Pidana Anak Melalui Sistem Peradilan Pidana yang Sesuai dengan Prinsip Due Process of Law. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret.
Suteki. 2008.Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air). Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang).
---------. Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Substansial. Pidato Pengukuhan. Disampaikan pada Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Semarang pada tanggal 4 Agustus 2010
Syafruddin Kalo.Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, Suatu Sumbangan Pemikiran. Makalah disampaikan pada “Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Koordinator Daerah Sumatera Utara”, pada hari Jum’at, 27 April 2007, bertempat di Gayo Room Garuda Plaza Hotel, Jl. Sisingamangaraja No. 18 Medan.
Tony .F. Marshall. 1999. Restorative justice : An Overview. Home Office Occasional Paper.
Restorative justice and its Relation to the Criminal Justice System. Papers from the second conference of the European Forum for Victim-Offender Mediation and Restorative justice, Oostende (Belgium), 10-12 October 2002
Yudi Kristiana, 2007, Rekonstruksi Birokrasi Kejaksaan dengan Pendekatan Hukum Progresif : Studi Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi, Disertasi PDIH UNDIP.

D. Artikel Ilmiah, Berita Koran dan Majalah
Bagir Manan.2006. Restorative Justice (Suatu Perkenalan). Jakarta,Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun ke XXI No. 247 Juni 2006
Edi Setiadi; Kontroversi Pelaksanaan KUHAP, Harian Pikiran Rakyat, 8 Februari 2003.
Joglosemar. Pembunuh Istri di Jagalan Divonis 2,5 Bulan. Edisi Selasa 1 Oktober 2013
Muhammad Taufiq.Mafia dan Peradilan Masuk Angin.Solopos 6 Juli 2010
-----------------------. 2010. Mafia Hukum dan Perilaku Polisi. SINDO, 19 November 2010
-----------------------. 2010. Remunerasi & Perilaku Penegak Hukum. Solopos 18 Desember 2010
-----------------------.Judicial Corruption dan Penegak Hukum Sakit Kembung. SINDO, 11 Desember 2010
-----------------------. Gagalnya Diplomasi Hukum Kita. Joglosemar, 22 Juni 2011
------------------------.Ruyati dan Hukum Progresif. Jawa Pos. 23 Juni 2011
-----------------------. Bom Solo & Persepsi Teroris. Joglosemar, 1 Oktober 2011
------------------------. Negara Hukum dan Densus 88. Jawa Pos, 7 Oktober 2011
------------------------.Kontroversi Hukum. Joglosemar. 25 November 2011
------------------------.Kegagalan KUHAP dalam Menegakkan Keadilan. Jawa Pos. 7 Desember 2011
----------------------.2011.KPK dan Citra Pengadilan. Joglosemar, 7 Desember 2011
Satjipto Rahardjo, “Perang di Balik Toga Hakim”, Kompas, 9 Juli 2003
---------------------, Pendekatan Holistik Terhadap Hukum. Bacaan untuk Mahasiswa Program doktor Ilmu Hukum Undip Oktober 2005
Suteki. Rekam Jejak Pemikiran Hukum Progresif Prof. Dr. Satjipto rahardjo, SH.19 Januari 2010

E. Sumber dari Internet
Eva Achjani Zulfa,.Mendefinisikan Keadilan Restoratif. http://evacentre.blogspot.com, diakses tanggal 16 September 2010 pukul 15.30
Fajar Romy Gumilang.Hubungan Penuntutan dengan Penyidikan. http://romygumilar.wordpress.com/2012/01/17/hubungan-penuntutan-dengan-penyidikan/ 4 April 2012
Fawaidurrahman.Mencari Keadilan Hukum di Indonesia : Membendung Keadilan Prosedural Menuju Keadilan Substansial. http://fawaidroh.wordpress.com. Diakses tanggal 3 Oktober 2011 pukul 12.05
Gustav Radbruch, Teori Gabungan (vereniging theori), http://id.shvoong.com, diakses 26 Agustus 2011
Kelik Wardiono. Chaos Teori : Sebuah Ancaman dalam Memahami Hukum. http://kelikwardiono.wordpress.com/2010/12/28/chaos-teori-sebuah-ancangan-dalam-memahami-hukum-2/ Diakses pada tanggal 8 Februari 2013 Pukul 15.18
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan. Advokasi Tindak Pidana Ringan dan Pengefektifan Denda sebagai Alternatif Hukuman. http://www.leip.or.id/kegiatan/239-advokasi-tindak-pidana-ringan-dan-pengefektifan-denda-sebagai-alternatif-hukuman.html. Diakses tanggal 1 Juni 2012. Pukul 12.47
Muhammad Mustofa, MA, Pemulihan Hak-Hak Sipil Mantan Napi, http://kriminologi1.wordpress.com/2008/01/18/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi/ diakses tanggal 30 September 2011 Pukul. 13.30
Polly E. Hyslop. Restorative Justice in Rural Alaska. http://www.uaf.edu/justice/adrsymposium/symposium-papers/Restorative-Justice-in-Rural-Alaska-Hyslop.pdf. Diakses tanggal 7 Juni 2012 Pukul 15.20
Oetojo Oesman.1996. Tidak Menutup Kemungkinan Direvisi. IN : FORUM, (Online), diakses 15 Oktober 2011
Refa. Catatan Kritis Pelasanaan Hukum di Indonesia. http://pondok24.wordpress.com/2010/04/13/catatan-kritis-pelaksanaan-hukum-di-indonesia/ diakses tanggal 2 April 2012 Pukul 14.09
Reny Rawasita Pasaribu.2005. RUU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban : Perjalanan Panjang Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap Tindak Pidana. Parlemen.net, (Online), diakses 15 Oktober 2011
Suedi Husein. Implementation Diversi and Restorative justice bagi Penyidik Polri.http://ajrc-aceh.org/wpcontent/uploads/2009/04/implementation-d-and-rj-windows-xp.pdf. diakses tanggal 10 November 2010 pukul 15.03
Yustus Maturbongs. Minah, Sardjo, Suyanto, Kholil…Setelah Itu Siapa Lagi? (Sebuah Catatan untuk Keadilan Restoratif di Indonesia). http://politik.kompasiana.com, diakses tanggal 10 November 2010 pukul 15.05
Tindak Pidana (4) Jenis-Jenis Tindak Pidana http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/08/tindak-pidana-4-jenis-jenis-tindak. html. diakses tanggal 14 Februari 2012 Pukul. 14.00.
Macam-macam Delik. http://aeaila.blogspot.com/2010/04/macam-macam-delik.html. Diakses tanggal 14 Februari 2012 Pukul. 15.30
Pengertian Keadilan dalam Al Quran. http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/02/keadilan-dalam-alquran.html. (diakses 17 Mei 2013, Pukul. 13.00).
http://sangpencarikeadilan.blogspot.com/p/indra-azwan.html diakses tanggal 6 Juni 2012 Pukul 13.32
www.damandiri.or.id/file/abdwahidchairulahunairbab2.pdf  diakses pada tanggal 31 Juli 2012. Pukul 14.00

F. Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Surat Kapolri Nomor : B/ 3022/ XII/ 2009/ Sdeops tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternatif  Dispute Resolution (ADR)






[1] Gustav Radbruch, Teori Gabungan (vereniging theori), http://id.shvoong.com, diakses 26 Agustus 2011 Gustav Radbruch adalah seorang filosof hukum dan seorang legal scholar dari Jerman yang terkemuka yang mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum. Ketiga konsep dasar tersebut dikemukakannya pada era Perang Dunia II. Hukum menjalankan fungsinya sebagai sarana konservasi kepentingan manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai yang membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam masyarakat. Hukum juga memberikan wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
[2] Adrianus Meliala, Penyelesaian Sengketa Alternatif : Posisi Dan Potensinya di Indonesia, makalah, FISIP Universitas Indonesia, Jakarta.Hal. 2
[3] Lihat Suteki, Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Substansial, Pidato Pengukuhan, Disampaikan pada Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Semarang pada tanggal 4 Agustus 2010, hal 5-7. Menurut Suteki pula, selama ini hukum hanya dipahami sebatas skeleton legal formalistik yang terasing dengan masyarakatnya dan sering kali terpasung legalitas formalnya, sehingga tidak mampu menghadirkan keadilan substantif  kepada rakyatnya (bringing substantive justice to the people), bahkan seringkali penegak hukum justru menjadi predator keadilan (predator of justice).
[4] Suteki, Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Substansial, Pidato Pengukuhan, Disampaikan pada Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Semarang pada tanggal 4 Agustus 2010, hal 5-6
[6] Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan. Advokasi Tindak Pidana Ringan dan Pengefektifan Denda sebagai Alternatif Hukuman. http://www.leip.or.id/kegiatan/239-advokasi-tindak-pidana-ringan-dan-pengefektifan-denda-sebagai-alternatif-hukuman.html. Diakses tanggal 1 Juni 2012. Pukul 12.47
[8] Mbok Minah (60-an tahun) , seorang Nenek miskin di desa Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah. Ia harus berhadapan dengan dengan tuntuan hukum di Meja Hijau akibat Laporan Pihak PT Rumpun Sari Intan, sebuah perusahaan perkebunan coklat atas tuduhan “telah mencuri tiga biji kakao”. Hanya dengan dalil pencurian senilai Rp. 2.100,- kekuatan uang bisa menggiring seorang lansia miskin dan buta hukum sampai berkorban secara moril, energi, dan materi yang jauh lebih banyak. Hakim yang kemudian menjatuhkan sanksi 1,5 bulan (dengan tidak perlu masuk kurungan) pun sempat meneteskan air mata kesedihan saat membacakan putusan, karena sebenarnya dia menganggap kasus itu tidak perlu sampai di ruang persidangan. Namun apa boleh buat ia hanya menjalankan tugas lantaran berkasnya sudah memenuhi syarat. Lihat Laode Ida. 2010.Negara Mafia. Yogyakarta : Galang Press. Hal. 45
[9] Penulis menjadi pengacara Lanjar pada persidangan ke -3 tanggal 7 Januari 2010, Lanjar  diadili di Pengadilan Negeri Karanganyar didakwa sebagai penyebab kematian istrinya yakni pada hari Senin, 21 September 2009 sekira pukul 08.10 WIB, terdakwa Lanjar Sriyanto mengendarai sepeda motor Yamaha No.Pol. AD-5630-U dari Colomadu menuju Solo atau dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan ± 60 km/jam berjalan searah di belakang kendaraan Suzuki Carry, dalam jarak yang terlalu dekat Suzuki Carry di depannya tiba-tiba berhenti mendadak sehingga terdakwa menabrak Suzuki Carry tersebut yang kemudian melarikan diri, akibat tabrakan itu terdakwa dan pemboncengnya Samto Warih Waluyo terjatuh ke kiri, sedangkan istrinya Saptaningsih terlempar ke kanan atau arah selatan, namun sungguh malang dari arah berlawanan muncul kendaraan Izusu Panther milik anggota Kepolisian Ngawi No.Pol. AE-1639-JA langsung menabrak kepala yang mengakibatkan kematian istrinya. Selama persidangan mobil Panther dan pengemudi tidak pernah dijadikan alat bukti atau tersangka, justru Lanjar dijadikan tersangka tunggal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP. Kasus ini menjadi kontroversi dan mendapat liputan banyak media, termasuk Kick Andy Metro TV dalam episode Peradilan Sesat “Lanjar Sriyanto “ Pada persidangan ke-3 Lanjar ditangguhkan penahanannya setelah sempat ditahan selama 1 bulan 7 hari, di akhir persidangan Lanjar dinyatakan bersalah tetapi tidak dapat dihukum karena apa yang dilakukannya dalam kondisi terpaksa yang tak seorangpun manusia dapat menghindarkannya. Namun Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain pada perkara tingkat Kasasi Lanjar Siyanto justru divonis bersalah dan dihukum percobaan 2 bulan 15 hari.
[13]Rawi dihadapkan ke meja hijau setelah dua orang tetangganya bernama Rustam dan Camat mengadukannya ke aparat kepolisian Polsek Sinjai Selatan dalam tuduhan pencurian setengah ons merica, milik Abbase di Dusun Sengkang, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan. Namun dalam perjalanan kasusnya, entah mengapa jumlah barang bukti kemudian bertambah dari setengah ons menjadi setengah kilo. Adanya dugaan rekayasa kasus terungkap setelah salah seorang tahanan Polsek Sinjai Selatan yang satu sel dengan terdakwa menjadi saksi di persidangan dan membeberkan rekayasa yang diduga dilakukan oleh kapolsek. Lihat http://regional.kompas.com/read/2012/02/09/22220682/Mencuri.Setengah.Ons.Merica..Kakek.Rawi.Dipenjara Diakses tanggal 5 Juni 2012 Pukul 11.12
[14]Kasus yang menimpa keluarga INDRA AZWAN  asal genuk watu Barat Kota Malang tersebut terjadi pada tahun 1993 adalah putra pertamanya RIFKY ANDIKA (almarhum) yang pada saat itu berusia 12 tahun. Waktu itu 8 Pebruari 1993 masih kelas 6 SD pulang belajar kelompok, ketika sedang menyeberang di tengah jalan Letjen. S. Parman ditabrak sebuah mobil NOPOL L 512 BN yang kemudian langsung melarikan diri. Setelah tabrakan terjadi ada orang yang mengejar mobil tersebut yang ternyata langsung masuk kantor POLWIL MALANG, pada waktu itu di Jalan Jaksa Agung Suprapto Malang, ternyata seorang polisi atas nama Lettu DJOKO SUMANTRI. Lihat http://sangpencarikeadilan.blogspot.com/p/indra-azwan.html diakses tanggal 6 Juni 2012 Pukul 13.32
[15]Lihat http://www.seputar-indonesia.com/news/munir-dan-budi-akhirnya-menghirup-udara-bebas. Diakses pada tanggal 5 Februari 2013 Pukul 14.13.
[17]Lihat http://m.tribunnews.com/2013/03/26/rasyid-rajasa-si-anak-menteri-diberi-vonis-ringan-ini-dia-alasannya.
[18] Arief Nugroho, Dyah Hapsari Prananingrum. Ketidak Adilan dalam Perjanjian Jual-Beli Sayur. dalam Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 10 No. 2. September 2007. Hal. 212
[19]Pan Mohamad Faiz.2009. Teori Keadilan Jhon Rawls dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1, April 2009 Hal 143
[20]A. Madjedi Hasan.Op. Cit. Hal. 145-146
[21]    Suteki. 2008.Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air). Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang). Hal. 34  
[22]    Moh. Mahfud MD.2008. Sari Kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum Pada Program Doktor Ilmu Hukum PPs. FH. UII, Yogyakarta: PPs UII. Hal.2
[23]    Bernart L. Tanya, dkk.2006. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya : CV. Kita Hal. 239
[24] Muhammad Mustofa, Pemulihan Hak-Hak Sipil Mantan Napi, FISIP UI, Jakarta, http://internalnapi.blogspot.com, diakses tanggal 26 Agustus 2011
[25]    Tony F Marshall, Op. Cit
[26]    Ibid
[27]  Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Hal. 94
[28]  J. Supranto.2003.Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Bandung : Rineka Cipta. Hal 3
[29]John W Creswell. 2008. Educational Research : Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research, Third Edition. USA : Edwards Brothers, Inc Hal. 89
[30] William L Neuman.2006. Social Research Methods, Qualitative and Quantitative Approaches, Sixth Edition. USA : Pearson. Hal. 396

[31]William L Neuman. Op. Cit Hal. 406
[32]Katherine Bischoping dan Jennifer Dykema.1999.Toward a Social Psycological Progamme for Improving Focus Group Methoda of Developing Questionnairres. Journal of Official Statistics Vol. 5 Hal. 495
[33]William L Neuman. Op. Cit Hal. 412

[34]Mattew B Miles and Micheal Huberman.1984. Qualitative Data Anaysis, A Sourcebook of New Methods. Beverly Hills Ca : Sage Publications Inc. Hal 21-22

[35] Muhammad Taufiq. Kontroversi Hukum. Joglosemar. 25 November 2009
[36]    Dalam kegundahan dan rasa gelisah, namun diserati semangat cukup besar, ditampilkan sebuah pemikiran yang mencoba keluar dari hegemoni paradigma positivisme hukum, yaitu paradigma yang senantiasa memahamkan teori-teori mekanis, dilandasi keteraturan dan ketertiban.Anthon. F susanto berkeyakinan bahwa upaya untuk menampilkan pikiran alternatif itu bersifat radikal, agar realitas keilmuan hukum dapat dipotret secara utuh. Lihat.Anthon. F. Susanto. Op. Cit. Hal. 15-16
[37] Zulkifli, dkk. Op. Cit Hal 32-33
[38]    Syafuddin Kalo.Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, Suatu Pemikiran. Makalah disampaikan pada “Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Koordinator Daerah Sumatera Utara”, pada hari Jum’at, 27 April 2007, bertempat di Gayo Room Garuda Plaza Hotel, Jl. Sisingamangaraja No. 18 Medan.
[39]   Lawrence M. Friedman. 1984.American Law : An invalueabe guide to the many faces of the law, and how it affects our daily lives. New York : W.W. Norton & Company. Hal. 6
[40] Mardjono Reksodipoetro, 1983, Bahan Bacaan Wajib Matakuliah Sistim Peradilan Pidana, Jakarta : Pusat Dokumentasi Hukum UI. selanjutnya disebut Marjono Reksodipoetro II. Hal 11-12
[41] Kompas, 2010. Elegi Penegakan Hukum, Kisah Sum Kuning, Prita, Hingga Janda Pahlawan Jakarta : Penerbit Buku Kompas. Hal 3
[42] Satjipto Rahardjo,2006. Membedah Hukum Progresif, Jakarta : Penerbit Kompas, Jakarta, Hal. ix
[43] Pendapat penulis berdasarkan hasil observasi serta wawancara dengan para hakim, jaksa, dan polisi.
[44] Anthon. F. Susanto. Op.Cit. Hal. 257
[45]    Muhammad Taufiq. Gagalnya Diplomasi Hukum Kita. Joglosemar, 22 Juni 2011
[46]   B. Arief Sidharta.Op. Cit. Hal. 88
[47]   Soetandyo Wigjosoebroto. Konsep Hukum, Tipe Kajian dan Metode Penelitiannya. Makalah disampaikan pada penataran Metodologi Penelitian Hukum di Fakultas HukumUnhas : Makasar, 4-5 Februari 1994

[48]    Ibid Hal 158-159
[49]    Upaya untuk mengurangi beban pengadilan (penumpukan perkara), di beberapa negara lain juga ditempuh dengan dibuatnya ketentuan mengenai “penundaan penuntutan” (“suspension of prosecution”) atau “penghentian/penundaan bersyarat” (“conditional dismissal/discontinu-ance of the proceedings”) walaupun bukti-bukti sudah cukup, seperti diatur dalam Pasal 248 KUHAP (Hukum Acara Pidana) Jepang *) dan Pasal 27-29 KUHP (Hukum Pidana Materiel) Polandia. (Lihat Barda Nawawi Arief, 2000.Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cetakan ke -3 Semarang : BP UNDIP hal. 169-171).
[50] Tentang keadilan menurut positivisme hukum, Hans Kelsen menjelaskan apa arti sesungguhnya dari perkataan bahwa suatu tata sosial adalah tata yang adil. Pertanyaan ini berarti tata tersebut mengatur perbuatan manusia menurut suatu cara yang memuaskan bagi semua orang, sehingga semua orang menemukan kebahagiaannya di dalam tata tersebut. Kerinduan inilah yang tidak dapat ditemukan manusia sebagai seorang individu tersendiri dan oleh sebab itu berusaha mencarinya di dalam masyarakat. Keadilan adalah kebahagiaan sosial. Lihat. Anthon F. Susanto. Op. Cit. Hal. 282-283
[51]    Satjipto Rahardjo.2009.Hukum dan Perilaku.Jakarta : Kompas. Hal. 49-50
[52] Frans H. Winarta. 2009.Suara Rakyat Hukum Tertinggi.Jakarta : Kompas. Hal. 15
[53] Abdul Latief.2010. Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil, dalam Jurnal Konstitusi Volume 1 Nomor 1 Februari 2010 Hal. 59
[54] Artidjo Alkostar. Op. Cit. Hal. 4

[55]    Barda Nawawi Arif. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana. Hal. 28
[56]    RUU KUHAP terbaru diajukan oleh Presiden RI ke DPR tanggal 11 Desember 2012.
[57]    Lihat Pasal 133 RUU KUHAP 2012
[58]    Lihat Penjelasan Pasal 12 ayat (2) RUU KUHP 2012. Di sini dijelaskan bahwa keadilan dan kepastian hukum merupakan dua tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan hukum yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum maka semakin besar pula  kemungkinan aspek  keadilan terdesak. Ketidaksempurnaan peraturan hukum ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan hukum tersebut dalam penerapannya pada kejadian-kejadian kongkret. Apabila dalam penerapan dalam kejadian kongkret, keadilan dan kepastian hukum saling mendesak, maka hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.
[59]   Supriyanta.2012. Membangun Model Penanganan Tindak Pidana Anak Melalui Sistem Peradilan Pidana yang Sesuai dengan Prinsip Due Process of Law. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret. Hal.6
[60]    Banyaknya kasus kecil sampai ke pengadilan karena pasal KUHP yang menyebut pencurian ringan maksimal kerugian Rp 250. Dengan kondisi sosial ekonomi sekarang, maka tidak ada lagi pencurian yang dikategorikan ringan. Nilai kerugian maksimal inilah yang diubah oleh Mahkamah Agung.
[62]   Satjipto Rahardjo. Pendekatan Holistik Terhadap Hukum. Bacaan untuk Mahasiswa Program doktor Ilmu Hukum Undip Oktober 2005
[63]    Bagir Manan.2006. Restorative Justice (Suatu Perkenalan). Jakarta,Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun ke XXI No. 247 Juni 2006. Hal 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar