(Tulisan ini merupakan Ringkasan Disertasi Muhammad Taufiq pada
program doktor Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta. Pembaca dipersilahkan
mengutip sebagaian atau seluruhnya dengan mencantumkan nama penulis beserta
sumbernya)
G
Model
Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan Substansial
Penulis dalam
penelitian ini menggambarkan sebuah model penyelesaian perkara pidana yang
lebih menekankan pada tercapainya keadilan substansial. Model penyelesaian perkara pidana yang ditawarkan penulis meluruskan
kembali tujuan dari proses pidana. Tujuan akhir tersebut ialah mewujudkan
keadilan substansial bagi para pihak baik pelaku maupun korban. Model
penyelesaian tersebut mengedepankan asas keadilan dibanding kepastian hukum.
Keadilan substansial yang terwujud ini merupakan pencerminan dari nilai-nilai
Pancasila, yaitu demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Adapun konsep tersebut
dapat Penulis gambarkan dalam ragaan
sebagai berikut :
Berdasarkan ragaan di atas dapat dilihat
bahwa penyelesaian perkara pidana sangat dimungkinkan tercapainya perdamaian di
semua tingkat baik itu di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. aparat penegak
hukum dalam hal ini menjadi fasililtator bagi upaya perdamaian antara pelaku
dan korban. Keunggulan dari model di atas antara lain sebagai berikut :
- Mengutamakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku maupun korban
- Penyelesaian sangat memperhatikan besarnya kerugian yang diderita korban.
- Beban pembuktian seimbang antara penuntut umum dan terdakwa.
- Apabila korban atau keluarga sudah memaafkan dan mendapat kompensasi /ganti kerugian dari pelaku, maka perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan
- Dimungkinkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban di segala tingkat
- Terdakwa harus didampingi oleh penasihat hukum dengan dana alokasi bantuan hukum dari negara bagi yang tidak mampu.
- Terdapat regulasi penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pengadilan, terutama yang nilai kerugiannya kecil
Model yang digambarkan
penulis di atas diilhami dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila karena walau
bagaimanapun Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai musyawarah untuk
mencapai mufakat untuk menyelesaikan perkara yang ada dalam masyrakat
Indonesia, bahkan telah menjadi nilai dari ideologi Indonesia yaitu Pancasila.
Di samping itu praktik hukum adat yang berorientasi pada penegakan budaya suatu
masyarakat telah menunjukkan perhatian pada kepentingan korban baik materiil
atau immateriil. Praktik-praktik ini tidak lain merupakan restorative justice yang telah menjadi tradisi masyrakat hukum adat
di Indonesia.[63]
VI.
PENUTUP
A.
Simpulan
1. Keadilan substansial merupakan
tujuan akhir dari sistem peradilan pidana. Tidak tercapainya keadilan
substansial dalam sistem peradilan pidana menyebabkan ketidakpuasan dalam
masyarakat. Sistem peradilan pidana di Indonesia sendiri belum
sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan substansial. Hal ini karena selama ini
pelaksanaan hukum pidana materiil oleh aparat penegak hukum terikat dengan
hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP, padahal seiring perkembangan hukum,
maka dalam KUHAP mengandung kelemahan dalam pelaksanaannya. Ketika perkara
telah ditangani oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), maka tertutup
sudah kewenangan dari korban untuk menentukan penyelesaian perkara yang adil.
Dalam pemeriksaan di pengadilan hakim sangat dominan bahkan absolut. Hasil
akhir dari sistem peradilan pidana
sering menimbulkan ketidakpuasan, karena penanganan oleh penegak hukum
tidak memperhatikan sisi kerugian yang diderita oleh korban. Penegak hukum
terlalu kaku dalam menjalankan sistem peradilan pidana.
2. Melihat berbagai kendala yang
ditemui dalam aparat hukum dan sistem hukum di Indonesia maka disimpulkan bahwa
peradilan pidana di Indonesia yang berlaku saat ini kurang dapat mewujudkan
keadilan substansial baik bagi korban ataupun pelaku tindak pidana. Dalam
sistem, peradilan pidana hakim tidak memeriksa fakta perkara langsung dari
sumbernya tetapi hanya dari BAP yang sudah disiapkan oleh penyidik sebelum
persidangan. Ini sama saja hakim mengkonfirmasi keterangan yang sudah pernah
diberikan dalam BAP. Padahal dalam hukum acara pidana seharusnya hakim bersikap
aktif dalam menemukan kebenaran materiil.
3.
Model
penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan substansial merupakan hal yang
penting untuk dilakukan terlebih jika dikaitkan dengan sifat hukum pidana
sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium). Artinya hukum pidana memang
upaya akhir setelah upaya tawaran perdamaian tidak membuahkan hasil. Realisasi dari
peradilan restoratif dilakukan dengan cara mengubah pemahaman bentuk kesalahan
menjadi sebuah kewajiban tanggung jawab pelaku terhadap hak-hak korban untuk
bisa dipenuhi. Setiap tingkatan harus diupayakan penyelesaian melalui keadilan
restoratif. Pada tahap awal penyidikan seorang penyidik sudah harus menawarkan
kepada pelaku untuk melakukan tindakan atau upaya membayar ganti rugi kepada
korban. Cara tersebut dilakukan dalam bentuk upaya perdamaian, mekanismenya
pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya dan secara tertulis
menyatakan bersedia membayar kompensasi atau ganti kerugian kepada korban dan
keluarganya. Pembayaran ini bisa dengan cara tunai maupun mencicil. Semua itu
dilakukan di depan penyidik dan dituangkan dalam akte otentik atau di bawah
tangan. Sesudah kewajiban itu tercapai pihak korban menandatangani Berita Acara
tidak keberatan jika perkara pidana itu tidak diteruskan ke tahap penuntutan.
B.
Implikasi
1. Implikasi Teoritik
Ilmu
hukum pidana harus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi.
Pengembangan harus dilakukan agar jangan sampai hukum tertinggal dengan
kemajuan jaman. Melalui penelitian ini maka ada pembaharuan melalui
pengembangan ilmu dan paradigma penegakan hukum, antara lain dengan perbaikan
sistem pengajaran di fakultas hukum dan perbaikan sistem rekrutmen aparat
penegak hukum. Hal lain yang perlu diubah adalah pemahaman terhadap sistem
dan tujuan hukum. Tujuan dilakukannya proses penyelesaian perkara pidana adalah
mengembalikan keadaan seperti sedia kala sebelum terjadinya tindak pidana,
membina pelaku tindak pidana agar dapat kembali di lingkungan masyarakat secara
bertanggung jawab;
2. Implikasi praktis
Melihat
berbagai aksi yang dilakukan masyarakat yang menyatakan ketidakpuasan terhadap
sistem peradilan pidana di Indonesia, maka sangat diperlukan model baru yang
lebih konkret yang bisa dipahami masyarakat. Hal yang diinginkan masyarakat
terhadap sistem peradilan pidana tentunya penyelesaian yang cepat dan singkat.
Pada tataran yang bersifat praktis, melalui hasil penelitian penulis ini maka
terdapat pembaharuan dalam teknis penyelesaian perkara pidana. Pembaharuan itu
sangat berguna bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan
pidana dan mengedepankan keadilan serta keseimbangan antara peaku dan korban.
C.
Saran
1. Sistem peradilan pidana di Indonesia
menempatkan terdakwa sebagai obyek. Kedudukan antara Terdakwa dan Penuntut umum
tidak seimbang. Kewajiban pembuktian hanya ada pada penuntut umum karena dialah
yang membuat surat dakwaan. Sikap Terdakwa hanyalah memberikan tanggapan atas
dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Oleh karena itu perlu disusun sistem
peradilan pidana yang menempatkan posisi antara penuntut umum dan terdakwa
menjadi seimbang. Masing-masing harus
dibebani pembuktian. Selain itu terdakwa juga wajib didampingi oleh penasihat
hukum. Apabila terdakwa tidak mempunyai biaya untuk mendapatkan bantuan hukum,
maka kewajiban pengadilan menunjuk penasihat hukum dengan alokasi biaya dari
negara. Peran penasihat hukum sangatlah penting dalam mendampingi terdakwa.
Penasihat hukum dan penuntut umum berperan secara aktif dalam menciptakan
keadilan substansial, dengan mengusahakan perdamaian terlebih dahulu;
2. Penulis menyarankan agar sistem
Peradilan di Indonesia harus dibuat sistem hakim kamar. Sebagaimana yang telah
diterapkan Mahkamah Agung saat ini yaitu setiap Hakim menangani perkara sesuai disiplin ilmu yang menjadi
keahliannya. Sistem seperti ini seharusnya diterapkan juga di lingkungan
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Untuk perkara pidana misalnya harusnya
terdapat hakim di Pengadilan Negeri yang ahli di bidangnya. Sebagai contoh
harus dibedakan antara hakim yang menangani pidana biasa dan pidana khusus dan
juga hakim yang menangani pidana anak;
3. Hakim sudah harus terlibat serta
berperan sejak awal yakni pada saat penyidikan,khususnya dalam menetapkan bukti
permulaan yang cukup. Hakim hendaknya juga tidak terpaku pada BAP, ia
berkewajiban melihat fakta atas tindak pidana yang didakwakan. Penulis
menyarankan agar dibentuk pula Hakim komisaris sebagai bagian dari perlindungan
HAM sekaligus kontrol horisontal dalam proses persidangan yang dimulai saat
seseorang ditetapkan sebagai tersangka;
4. Penulis menyarankan agar sistem
peradilan pidana di Indonesia mengharuskan terdakwa didampingi oleh Penasihat
Hukum dengan dana alokasi bantuan hukum dari negara bagi yang tidak mampu di
dalam setiap tingkap pemeriksaan, sehingga tercapai keadilan sejak saat
seseorang menerima predikat sebagai tersangka;
5. Perlu dibuat legalisasi tentang
penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pengadilan. Setiap orang yang
bersalah memang harus dihukum, namun perlu dipertimbangkan pula dari aspek
sosiologis, artinya perlu dibuat alternatif hukum untuk tindak pidana tertentu
sehingga tidak semua perkara masuk ke pengadilan, hanya perkara tertentu yang
tidak bisa didamaikan atau pidana dengan ancaman hukuman yang tinggi, hal ini tentunya akan
mengurangi menumpuknya perkara di pengadilan. Sehingga tidak semua perkara
diajukan banding;
6. Penulis menyarankan agar ada
pembaharuan dalam model dan kurikulum pendidikan di Fakultas Hukum. Calon
Sarjana Hukum harus dibekali dengan nilai-nilai keadilan dan kejujuran,
sehingga diharapkan bersikap kritis terhadap ilmu hukum yang ia peroleh.
Kurikulum ini dapat dimasukkan dalam mata kuliah Pancasila dan Etika Profesi
Hukum;
7. Sistem peradilan pidana diperlukan
diversi sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Diversi ini hendaknya
bersifat wajib karena selain mempercepat penyelesaian perkara, hasil dari dari
diversi ini akan lebih menjamin terciptanya keadilan substansial. Akhir dari
proses penyelesaian perkara pidana yang mengedapankan keadilan susbtansial
tersebut akan menghasilkan keputusan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab
serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
A.Hussain.
2005. The Islamic Law of Succession.
Riyadh : Maktaba Darussalam
A.Madjedi
Hasan. 2009. Kontrak Minyak dan Gas Bumi
Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum. Jakarta : Fikahati Aneska
Abdul
Aziz Dahlan.dkk. 1996. Ensiklopedia Hukum
Islam. Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran
Hukum Pidana Bagian 1.Jakarta : Raja Grafindo Persada
Andi Hamzah. 1991. Asas-Asas
Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta
-----------------.
2009. Hukum Acara Pidana Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika
Andi
Makmur Makka. 2011. Habibie 2 : Kecil
tapi Otak Semua. Depok : Edelweiss
Andre
Ata Ujan. 2009. Filsafat Hukum.
Yogyakarta : Kanisius
Anthon
.F.Susanto. 2004. Wajah Peradilan Kita,
Konstruksi Sosial tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas
Peradilan Pidana. Bandung : Refika Aditama
-----------------------. 2005. Semiotika
Hukum Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna. Cetakan Pertama.
Bandung : Refika Aditama
----------------------------.2010.
Ilmu Hukum Non Sistematik, Fondasi
Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia.Yogyakarta : Genta Publishing
Antonius
Atosokhi Gea.dkk. 2002. Relasi dengan
Sesama, Character Building II. Jakarta : Elex Media Komputindo
Antonius
Sudirman. 2007. Hati Nurani Hakim dan
Putusannya. Bandung : Citra Aditya Bakti
B.Arief Sidharta. 2010. Ilmu Hukum Indonesia. Bandung : FH Unika
Parahyangan
Bahdin
Nur Tanjung dan H. Ardial. 2007. Pedoman
Penulisan Karya Ilmiah (Proposal, Skripsi, dan Tesis) dan Mempersiapkan Diri Menjadi
Penulis Artikel Ilmiah. Jakarta : Kencana
Bambang Poernomo. 1985. Asas-Asas
Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia
Bambang
Sutiyoso. 2012. Metode Penemuan Hukum,
Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta : UII Press
Barda
Nawawi Arief. 2000. Kebijakan Legislatif
dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Cetakan ke-3.
Semarang : BP UNDIP
-------------------------.
2001. Masalah Penegakan Hukum dan
Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
-------------------------.
2010.Kebijakan Legislatif dalam
Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Cetakan ke-4. Yogyakarta :
Genta Publishing
-------------------------.2011.
Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana :
(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta : Kencana.
-------------------------.2012.Pembangunan Sistem hukum Nasional
(Indonesia). Semarang : Pustaka Magister
-------------------------.2012.Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan
Hukum di Indonesia). Semarang : Badan Penerbit UNDIP
Bernart.L.Tanya, dkk. 2006. Teori
Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya : CV.
Kita
Bismar Siregar, 1989, Rasa
Keadilan, Surabaya : Bina Ilmu
-------------------,1995.
Hukum, Hakim, dan Keadilan Tuhan,
Kumpulan Catatan Hukum dan Peradilan di Indonesia. Jakarta : Gema Insani
Press
-------------------.
1999. Catatan Bijak : Membela Kebenaran
Menegakkan Keadilan.Bandung : Remaja Rosdakarya
Bryan A. Garner. 2004. Black’s Law Dictionary, Edisi
Delapan.Amerika Serikat: West Publishing CO
Budiono Kusumohamidjojo. 1999. Ketertiban
Yang Adil, Suatu Tinjauan Problematik Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama
Bur
Rasuanto. 2005. Keadilan Sosial :
Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik Modern.
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
C.George
Boeree. 2010. Psikologi Sosial.
Jogjakarta : Prismasophie
Carl
Joachim Friedrich. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung:
Nuansa dan Nusamedia
Charles
Himawan. 2003. Hukum Sebagai Panglima,
Jakarta : Penerbit Buku Kompas
Charles
Sampford.1989. The Disorder of Law, A
Critique of Legal Theory. Oxford: Basic Blackwell Ltd
Dahrendorf Ralf. 1959. Class and Class Conflict in Industrial
Society, California: Stanford University Press.
Fauzi Fashri. 2007. Penyingkapan Kuasa Simbol, Apropriasi
Reflektif Pemikiran Pierre Bourdieu. Yogyakarta : Juxtapose
Frans.H. Winarta. 2009. Suara Rakyat Hukum Tertinggi. Jakarta:
Kompas
Fulthoni AM.dkk. 2009. Mengelola Legal Clinic, Penduan membentuk
dan Mengembangnkan LBH Kampus untuk Memperkuat Akses Keadilan. Jakarta:
ILRC
FX.JokoPriyono.
2010. Hukum Perdagangan Jasa (GATS/WTO).
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Friedmann
W. 1971. The State
and The Rule
of Law in a Mix
Economy. London : Steven and
Son
Gie,
Tie, Liang. 1998. Teori-Teori Keadilan
Sumbangan untuk Bahan Pemahaman Pancasila. Yogyakarta : Supersukses.
Hans Kelsen.
1957. What Is Justice? Justice, Law, and Politics in the Mirror of Science.Barkeley
and Los Angeles: University of California Press
Hartiwiningsih.
2008. Hukum Lingkungan dalam Perspektif
Kebijakan Hukum Pidana.Surakarta : UNS Press
Harry
Hamersma. 2008. Pintu Masuk ke Dunia
Filsafat. Edisi Kedua. Yogyakarta : Kanisius
Harun
Hadiwijoyo. 1980.Sari Sejarah Filsafat
Barat. Yogyakarta: Kanisius
Harun.M.Husein. 1991. Penyidikan
dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Herbert.L.Packer. 1968. The Limits of Criminal Saction. California
: Stanford University Press.
Ihromi.T.O. 2003. Antropologi Hukum : Sebuah Bunga Rampai.
Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
J. Supranto. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik.
Bandung : Rineka Cipta
J.C.T Simorangkir. 2007. Kamus Hukum. Jakarta : Sinar
Grafika
James Gleick. 1987. Chaos: Making a New Science. Cardinal
Jazim
Hamidi. 2005. Hermeneutika Hukum, Teori
Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks. Yogyakarta : UII Press.
Jean Jacques Rousseau.
2007. Du Contract Social (Perjanjian
Sosial). penyunting : Nino Cicero. Cet. 1
Jakarta : Visimedia
Jeremy Bentham.1997. Cavendish
Law Cards Jurisprudence. London: Cavendish Publishing.
Jimly Assidhiqqie dan
M.Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen
Tentang Hukum. Jakarta : Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi
John Braithwaite. 2002. Restorative Justice and Responsive Regulation,
New York : Oxford University Press.
John Rawls.1973. A
Theory of Justice. London: Oxford University Press,
John W Creswell. 2003. Research Design : Qualitative, Quantitative
and Mixed Methods Approaches, Second Edition. California, USA : Sage Publication,
Inc
-----------------------.2008. Educational Research : Planning,
Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research, Third Edition.
USA : Edwards Brothers, Inc
Johnstone,
G. 2002. Restorative Justice. Ideas, Values, Debates. Willan Publishing
Joseph
Schacht. 2012. Pengantar Hukum Islam.Yogyakarta
: Imperium
June
Cahyaningtyas. 2007. SADDAM : The Untold
Story. Jakarta : Hikmah
Khudzaifah
Dimyati. 2004. Teorisasi Hukum : Studi
Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1999. Surakarta :
Muhammadiyah University Press.
Komisi
Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami
untuk Membasmi, Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta:
KPK
Komisi
Yudisial RI. 2008. Komisi Yudisial &
Keadilan Sosial. Jakarta : Komisi Yudisial RI.
------------------------.
2012. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah
Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009,
02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta:
Komisi Yudisial RI
Kompas,
2010. Elegi Penegakan Hukum, Kisah Sum
Kuning, Prita, Hingga Janda Pahlawan. Jakarta : Penerbit Buku Kompas
Laode
Ida. 2010. Negara Mafia. Yogyakarta :
Galang Press.
Lawrence
M. Friedman. 1984. American Law : An
invalueabe guide to the many faces of the law, and how it affects our daily
lives. New York : W.W. Norton
& Company.
----------------------------.
2001. Amer.ican Law an Introduction: Hukum Amerika Sebuah
Pengantar (diterjemahkan oleh: Wishnu Basuki). Jakarta
: Tatanusa.
Lilik
Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan
Permasalahannya. Bandung: Alumni
M. Quraish Shihab. 1998. Wawasan
Al-Quran Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung : Mizan
Macquarie Library. 1985. The Macquarie Dictionary. Australia
Mattew
B Miles and Micheal Huberman. 1984. Qualitative
Data Anaysis, A Sourcebook of New Methods. Beverly Hills Ca : Sage
Publications Inc.
Marlina.
2010. Pengantar Konsep Diversi dan
Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan : USU Press
Marwan
Effendy. 2012. Sistem Peradilan Pidana (Tinjauan
Terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana.Jakarta : Referensi
Maulana
Wahiduddin Khan. 2010. Islam : Creator of
The Modern Age, New Delhi : Goodword Books Pvt. Ltd
Mirza
Maulana ar-Rusydi. 2007. Mahmoud
Ahmadinejad : Singa Persia Vs Amerika Serikat. Yogyakarta : Garasi
Mochtar
Lubis. 1988. Citra Polisi. Jakarta :
Yayasan Obor Indonesia
Moeljatno.
2008. Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta
: Rineka Cipta
Moh.
Hatta. Menyongsong Penegakan Hukum
Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam konsepsi dan implementasi).
Yogyakarta : Galangpress
Moh.
Mahfud MD. 2008. Sari Kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum Pada Program Doktor
Ilmu Hukum PPs. FH. UII. Yogyakarta: PPs UII.
Mohammad
Nashihah dan Ronny F Sompie. 2011. Konsep
Hukum (di alih bahasakan dari buku Concept Law Karangan H.L.A.Hart).
Jakarta: Cintya Press
Mohammad
Taufik Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan
Praktek. Bogor : Ghalia Indonesia
Muhammad.
2007. Aspek Hukum dalam Muamalat.
Yogyakarta : Graha Ilmu
Muhammad
Ahmad Mufti & Sami Shalih al-Wakil. 2006. Legislasi Hukum Islam vs Legislasi Hukum Sekular. Penerjemah, Uwais
al-Qarni;Penyunting, A. Saifullah. Bogor : Pustaka Thariqul Izzah.
Muhammad
Taufiq. 2005. Terorisme dalam Demokrasi.Yogyakarta
: Pustaka Pelajar
-------------------------.
2012. Mahalnya Keadilan Hukum, Belajar
dari Kasus Lanjar. Surakarta : MT&P Law Firm
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Universitas
Diponegoro
Muladi
dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-teori
dan Kebijakan Pidana, Cet II, Edisi Revisi. Bandung : Alumni
Munir
Fuady. 2003. Aliran Hukum Kritis:
Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Murphy and Coleman. 1990.
Philosophy of Law. California :
Stanford University Press.
O.C. Kaligis. 2012. Antologi Tulisan Ilmu Hukum,Jilid 7.
Bandung : Alumni
Oksidelfa Yanto. 2010. Mafia Hukum, Membongkar Konspirasi dan
Manipulasi Hukum di Indonesia. Depok : Raih Asa Sukses
P.A.F. Lamintang. 1984. Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru
Pavlich, G. 1996. Justice
Fragmented: Mediating Community Disputes under Postmodern Conditions,
London: Routledge.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum.Cet.ke-4. Jakarta :
Kencana
Philipe Nonet & Philip
Selznick. 2008.Hukum Responsif. Cet.
2. Bandung : Nusamedia
Priscilla B. Hayner. 2005. Kebenaran Tak Terbahasakan. Jakarta :
ELSAM
Richard A. Posner. 1992. Economic Analysis of Law, 4th
edition, Boston: Little, Brown and Company
Robert
B. Seidman & William J. Chambles, Law, Order, and Power, Printed in United
States of America, Pubhlised Stimulant Costly in Canada Library of Congress Catalog Card No. 78-111948
Roberto Unger.1976. Law in
Modern Society. New York : The Free Press
Roger Cotterell. 2012. Sosiologi Hukum. (diterjemahkan dari karya
Roger Cotterell, The Sociologi of Law : An Introduction) penerjemah :
Narulita Yosron. Bandung : Nusa Media
Ronny
Hanitijo Soemitro. 1982. Metodologi
Penelitian Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sabian Utsman. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Satjipto Rahardjo. 1977. Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi
Pengembangan Ilmu Hukum. Bandung : Alumni
-----------------------. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa
-----------------------. 2007. Membedah Hukum Progresif. Jakarta :
Kompas
-----------------------.
2007. Membangun Polisi Sipil Perspektif
Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan. Jakarta : Kompas
----------------------
,2007. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas
---------------------- ,2008. Membedah Hukum Progresif. Cet.III.Jakarta
: Kompas.
----------------------,2009. Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum
Indonesia. Yogyakarta : Genta Publishing.
----------------------. 2009. Hukum dan Perilaku. Jakarta : Kompas
----------------------. 2009. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia.
Jakarta : Kompas
----------------------. 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis.
Yogyakarta : Genta Publishing
---------------------.2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta :
Kompas
Sayid
Qutb. 2001. Fi Zhilailil Qur’an Di Bawah Naungan Qur’an, terj. As’ad
Yasin, et.al, Jilid 6, Jakarta : Gema Insani Press.
Setiono. 2005. Pemahaman
Terhadap Metode Penelitian Hukum. Surakarta : PascaSarjana UNS
Soehino. 2000. Ilmu Negara.Cet. Ketiga. Yogyakarta :
Liberty
Soejadi. 1999. Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum
Indonesia. Yogyakarta : Lukman Offset
Soejadi.
2003. Refleksi mengenai Hukum dan Keadilan, Aktualisasinya di Indonesia, Yogyakarta : Universitas
Gadjah Mada
Soejadi. 2008. Mensyukuri Karunia Allah. Jakarta :
Pustaka Pergaulan.
Soerjono Soekanto. 2001. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Cet. 11.
Jakarta : Raja Grafindo Perkasa.
Soetandyo Wigjosoebroto.1980.Hukum dan Metode-Metode Kajiannya.
Jakarta : BPHN
----------------------------------.
2002. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta :
Lembaga Studi dan Advokasi Masyaraka
Sri Bintang Pamungkas. 1996. Pokok-Pokok Pikiran Tentang Demokrasi
Ekonomi & Pembangunan. Edisi 2. Jakarta : Yayasan Daulat Rakyat
Stephen R. Covey. 1997. The 7 Habits of Highly Effective People.
Jakarta : Binarupa Aksara
Sudarto.1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung :Alumni
----------.1990. Hukum Pidana I : Semarang : Yayasan Sudarto
Sudikno
Mertokusumo dan Pitlo.1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta:
Citra Aditya Bakti.
Suteki. 2008. Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak
Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial,
Semarang : PDIH UNDIP.
Taman Siswa. 1962. Karja Ki Hadjar Dewantara.Yogyakarta :
Madjelis Luhur Taman Siswa
Taufik Abdullah & A.C Van Der
Leeden. 1986. Durkheim dan Pengantar
Sosiologi Moralitas. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim
Barkatullah. 2007. Ilmu Hukum &
Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Yogyakarta :
Pustaka Pelajar
Theo Huijbers. 1982. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah.Yogyakarta
: Kanisius
Tim PERADI untuk RUU-KUHP. 2010. Menuju Sistem Peradilan Pidana yang
Akusatorial dan Adversarial. Jakarta : Papas Sinar Sinanta – PERADI
Todung Mulya Lubis. 2008.Catatan Hukum Todung Mulya Lubis, Mengapa
Saya Mencintai Negeri Ini ? Jakarta : Kompas
Topo Santoso dan Eva Achjani
Zulfa. 2001. Kriminologi. Jakarta : Rajawali Pers
TV One. 2010. Satu Jam Lebih Dekat dengan 11 Tokoh Paling
Inspiratif Indonesia. Jakarta :
Hikmah
United Nations. 2006. Handbook on Restorative justice
Programmes. New York : United
Nations Publication
Uzair
Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori
Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Van Ness, Daniel W. 1996. “Restorative justice and International Human
Rights,” Restorative justice: International Perspectives. Gallaway,
B. and Hudson, J., eds. Monsey, NY: Criminal Justice Press.
Widodo Dwi Putro. 2011. Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum.
Yogyakarta : Genta Publishing
Wilk, Kurt. 1950. The Legal Philosophies of Lask, Radburg and
Dabin.Cambridge MA : Harvard University Press
William J. Chambliss and Robert
B. Seidman. 1971. Law, Order and Power,
Philipine : Addison-Wesley, Publishing Company.
William L Neuman. 2006. Social Research Methods, Qualitative and
Quantitative Approaches, Sixth Edition. USA : Pearson.
Wirjono Prodjodikoro. 2008. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.
Bandung: Refika Aditama.
Yenti Garnasih. 2009. Kriminalisasi Pencucuian Uang (Money
Laundering).Jakarta : Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Yesmil Anwar dan Adang. 2008. Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum
Pidana. Jakarta : Grasindo
Zehr, H.
1989. 'Justice: Stumbling Toward a
Restorative Ideal, in P.Arthur (ed) Justice: The Restorative Vision, Akron, PA:
Mennonite Central Committee Office of Criminal Justice. — (1990) Changing
Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale, PennsylvaniaWaterloo,
Ontario: Herald Press.
Zulkifli,
dkk. 2006. Eksistensi Pasal 19 UU Advokat
dan Kaitannya dengan Upaya Paksa Penyitaan yang Dimiliki oleh Penyidik.
Jakarta : Zulkifli Nasution & Rekan
B. Jurnal Ilmiah
Abdul Jamil.2008.Cara Berhukum yang Benar bagi Profesional
Hukum. (Ijtihad sebagai Terobosan Hukum Progresif) dalam Jurnal Ilmu Hukum.
Vol. 15 No. 1 Januari 2008
Abdul Latief.2010. Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang
Adil, dalam Jurnal Konstitusi Volume 1 Nomor 1 Februari 2010
Adrianus
Meliala, Antara Menghukum Atau Mempermalukan: Suatu Upaya Memodifikasi
Perilaku, Makara, Sosial
Humaniora, Vol. 8, No. 3, Desember 2004
Ambo Asse. Konsep Adil dalam Al Quran. Jurnal Al Risalah Vol 10 Nomor 2
November 2010
Arief Nugroho, Dyah Hapsari
Prananingrum. Ketidak Adilan dalam
Perjanjian Jual-Beli Sayur. dalam Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 10 No. 2.
September 2007
Aris Munandar. Pembangunan Nasional, Keadilan Sosial, dan
Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal
Universitas Paramadina, Vol. 2 No. 1, September 2002: 12-24.
Bambang J Sudibyo. Pola-Pola Penjatuhan Sanksi Delik Adat dalam
KUHP yang Berlaku di Masyarakat Sukoharjo, dalam Jurnal Konstitusi Vol. II
No. 2. November 2009
R.F.Newbold. Chaos Theory In
Nonnus’ Dionysiaca. Scholia ns Vol.8 (1999)
Roger Cotterrell,.Sociological
Perspectives on Law, Vol. 2, England : Darmoutt Publishing Company and
Ashgate Publishing Company
Greg Mantle, Darrell Fox and
Mandeep K. Dhami. Restorative Justice and
Three Individual Theories of Crime. Internet Journal of Criminology.2005
Katherine Bischoping dan Jennifer
Dykema.1999.Toward a Social Psycological
Progamme for Improving Focus Group Methoda of Developing Questionnairres.
Journal of Official Statistics Vol. 5
Katly Daly. Restorative Justice and Responsive Regulation (Reviews). The Australian
And New Zealand Journal of Criminology. Vol 36 No. 1 2003
M. Syamsudin. Korupsi dalam Perspektif Budaya
Hukum. Jurnal Unisia, Vol XXX No. 64 Juni 2007.
Mahrus Ali. Sistem Peradilan Pidana Progresif : Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana, dalam Jurnal
Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2. April 2007
----------------.Penegakan Hukum Pidana Yang Optimal
(Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum). dalam Jurnal Hukum. Vol. 15 No.
2. April 2008
Maryanto.Urgensi Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila.
Jurnal Hukum Vol. XXV. No. 1 April 2011
Nunuk Nuswardani. Upaya Peningkatan Kualitas Putusan Hakim
Agung dalam Mewujudkan Law and Legal Reform. dalam Jurnal Hukum No. 4 Vol.
16 Oktober 2009
Pan Mohamad Faiz. Teori Keadilan Jhon Rawls. Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1,
April 2009
Reimon Supusepa. Perkembangan Hukum Pidana dalam
Penanggulangan Kejahatan Pedofilia. Dalam Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan
April – Juni. 2011
Sudjito. Chaos Theory Of Law
: Penjelasan Atas Keteraturan dan Ketidakteraturan Dalam Hukum. Jurnal
Mimbar Hukum Vol:18, Nomor 2 (Yogyakarta : FH UGM, Juni 2006)
Supriyanta. KUHAP Sebagai Sarana Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan
Kelemahannya. dalam Jurnal Responsa Vol. I No. 1 Januari 2009
--------------.
Peradilan Pidana Terpadu Berdasarkan RUU
KUHAP. Jurnal Wacana Hukum Vol. IX 1 April 2010
Yohanes Suhardin. Kebijakan Penegakan Hukum yang Responsif
dan Progresif. dalam Jurnal Responsa Vol II No. 1 Januari 2010.
C. Makalah,
Hasil Penelitian dan Kertas Kerja
Adrianus Meliala, Makalah
disampaikan dalam Lokakarya Menghukum Tanpa Memenjarakan: Mengaktualisasikan
Gagasan "Restorative justice" di Indonesia, di Depok, Kamis (26/2/2004).
Diskusi yang diselenggarakan Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik UI dan Australia Agency for International Development.
--------------------------------: Penyelesaian
Sengketa Alternatif: Posisi Dan Potensinya Di Indonesia. Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarta. Tanpa tahun.
Ahmad
Zaenal Fanani. Teori Keadilan dalam
Perspektif Filsafat Hukum dan Islam.
Makalah pada Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII Yogyakarta
Aidul
Fitriciada Azhari.UU Bantuan Hukum dan
Peran LBH Kampus. Makalah Disampaikan pada Seminar Nasional “Prospek
Lembaga Bantuan Hukum Pascadisahkannya UU Bantuan hukum” yang diselenggarakan
oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta bekerjasama dengan Indonesian Legal Recourse Center (ILRC)
di Surakarta pada Sabtu, 14 April 2012
Artidjo Alkostar. Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum
Acara Pidana dan dasar Pertimbangan Pemidanaan serta Judicial Immunity.
Makalah disampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung dengan Pengadilan Seluruh
Indonesia 2011 di Jakarta 18-22 September 2011
Barda
Nawawi Arief. Beberapa Aspek Pengembangan
Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia).
Pidato Pengukuhan. Diucapkan pada peresmian penerimaan jabatan Guru Besar dalam
Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 25 Juni 1994.
Bernard
L. Tanya. Hukum Resmi dan Tertib Informal
: Pertemuan dan Signifikasinya. Makalah. Disampaikan dalam Diskusi Ilmiah
dengan tema “Persaingan Sistim Hukum dalam Tata Hukum di Indonesia”
Diselenggarakan oleh Bagian Humas Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret pada
tanggal 29 November 2006
Chatamarrajid
Ais.Komisi Yudisial Mewujudkan Checks and
Balances untuk Menghindari Tirani Yudikatif. (Membangun Kembali Citra Badan
Peradilan yang Bermartabat dan Dihormati. Makalah. Disampaikan pada Kuliah
Perdana Mahasiswa Program S1 Reguler Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta pada tanggal 27 Agustus 2005
Erman
Suparman. Persepsi Tentang Keadilan dan
Budaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Makalah Pada Seminar Nasional Tentang Pendayagunaan
Sosiologi Hukum Dalam Masa Pembangunan Dan Restrukturisasi Global, Fakultas
Hukum UNDIP, Semarang.
Gunawan
Jatmiko.1998. Persepsi Masyarakat
terhadap Pengadilan. Tesis. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro
Semarang
Jimly
Asshiddiqie. Pesan Konstitusi Keadilan
Sosial. Makalah Kuliah Umum tentang Paradigma Keadilan Sosial dalam Hukum
Dan Pembangunan di hadapan para dosen Fakultas Hukum se-Malang, tanggal 12
April 2011.
Kejaksaan
Tinggi DIY. Quo Vadis Penegakan Hukum di
Indonesia. Makalah disampaikan dalam SeminSar Nasional DPC PERADI Se DIY
pada tanggal 11 Februari 2010.
Luhut MP
Pangaribuan.2009.Lay Judges dalam
Pengadilan Pidana, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana
Indonesia. Disertasi. Universitas Indonesia.
M. Musa: Peradilan
Restoratif Suatu Pemikiran Alternatif System Peradilan Anak Indonesia.
Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Tanpa tahun.
Mahfud
MD. Penuangan Pancasila di dalam
Peraturan Perundang-undangan. Makalah Seminar Nasional “Aktualisasi
Nilai-Nilai Pancasila dalam Pendidikan Ilmu Hukum dan Perundang-undangan
Indonesia“ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM dalam rangka Peringatan
Hari ahirnya Pancasila di Yogyakarta, 30-31 Mei 2007. Hal. 3-4
---------------.
Demokrasi dan Peradilan”Rabaan Diagnosa
dan Terapi. Makalah. disampaikan dalam Dinner Lucturer yang diselenggarakan
oleh Komite indonesia untuk Demokrasi (KID) di Hotel Ciputra Surabaya Rabu 21
November 2007.
Mudzakkir, Alternative Dispute
Resolution (ADR): Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana
Indonesia, Makalah Workshop, Jakarta, 18 Januari 2007.
Muladi, Beberapa Catatan
Berkaitan Dengan RUU KUHP
Baru, Makalah yang
disampaikan dalam Seminar RUU
KUHP Nasional yang
diselenggarakan oleh Universitas
Internasional Batam Pada 17
Januari 2004
Napoleon
Bonaparte. Penegakan Hukum Oleh Polri
sebagai Bagian dari Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Makalah
disampaikan dalam Seminar Nasional DPC PERADI se-DIY pada tanggal 11 Februari
2010
Natangsa
Surbakti. 2003. Gagasan Lembaga Pemberian
Maaf dalam Konteks Kebijakan Pembaharuan
Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Tesis. Program Pasca Sarjana S2
Bidang Ilmu Hukum/Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Otto
Cornelis Kaligis.Miscarriage of Justice
dalam Sistem Peradilan Pidana : Perlunya Pendekatan Keadilan Restoratif.
Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Manado,
tanggal 8 November 2008
Satjipto
Rahardjo.Rekonstruksi Pemikiran Hukum Di
Era Reformasi, Makalah pada Seminar Nasional Menggugat Pemikiran Hukum
Positivistik di Era Reformasi, Semarang, 22 Juli 2000
Shapland,
J., Bottoms, A.E. and Muir, G., with Atkinson, H., Healy, D. and Holmes, D.
(forthcoming) ‘Perceptions of the
criminal justice system among young adult would-be desisters’, in F. Losel
(ed.) Lost in Transition.
Cullompten: Willan. Presentation to Cropwood Conference, 24 January 2007.
Soetandyo
Wigjosoebroto. Konsep Hukum, Tipe Kajian
dan Metode Penelitiannya. Makalah disampaikan pada penataran Metodologi
Penelitian Hukum di Fakultas HukumUnhas : Makasar, 4-5 Februari 1994
Soetandyo
Wigjosoebroto. 2006.Terwujudnya Peradilan
yang independen dengan Hakim Profesional yang Tidak Memihak. Makalah
disampaikan dalam Seminar Nasional bertema “Problem Pengawasan Penegakan Hukum
di Indonesia”diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan PBNU-LPBHNU di Jakarta 8
September 2006
Sri
Redjeki Hartono.Evolusi Kajian Hukum
Dagang Menjadi Hukum Bisnis dan Hukum Ekonomi. Naskah disampaikan dalam
pidato purna tugas di Universitas Diponegoro Semarang Mei 2012.
Supanto. Meranap Pesan Langit dalam Persemaian Sabana
Hukum Ber-Spiritual-Transedental. Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana
pada Fakultas Hukum UNS. Disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka UNS 30 Maret
2011
Supriyanta.2012.
Membangun Model Penanganan Tindak Pidana
Anak Melalui Sistem Peradilan Pidana yang Sesuai dengan Prinsip Due Process of
Law. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas
Maret.
Suteki.
2008.Rekonstruksi Politik Hukum Tentang
Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi
Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air). Disertasi pada Program Doktor
Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang).
---------. Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non
Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Substansial. Pidato Pengukuhan.
Disampaikan pada Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro, di Semarang pada tanggal 4 Agustus 2010
Syafruddin Kalo.Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Masyarakat, Suatu Sumbangan Pemikiran. Makalah
disampaikan pada “Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Koordinator Daerah
Sumatera Utara”, pada hari Jum’at, 27 April 2007, bertempat di Gayo Room Garuda
Plaza Hotel, Jl. Sisingamangaraja No. 18 Medan.
Tony .F. Marshall. 1999. Restorative justice : An Overview. Home Office Occasional Paper.
Restorative justice and its Relation to the Criminal
Justice System. Papers from the second
conference of the European Forum for Victim-Offender Mediation and Restorative
justice, Oostende (Belgium), 10-12 October 2002
Yudi
Kristiana, 2007, Rekonstruksi Birokrasi
Kejaksaan dengan Pendekatan Hukum
Progresif : Studi Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi,
Disertasi PDIH UNDIP.
D. Artikel
Ilmiah, Berita Koran dan Majalah
Bagir
Manan.2006. Restorative Justice (Suatu Perkenalan). Jakarta,Majalah
Hukum Varia Peradilan, Tahun ke XXI No. 247 Juni 2006
Edi Setiadi; Kontroversi Pelaksanaan KUHAP, Harian Pikiran Rakyat, 8
Februari 2003.
Joglosemar.
Pembunuh Istri di Jagalan Divonis 2,5
Bulan. Edisi Selasa 1 Oktober 2013
Muhammad
Taufiq.Mafia dan Peradilan Masuk Angin.Solopos
6 Juli 2010
-----------------------.
2010. Mafia Hukum dan Perilaku Polisi.
SINDO, 19 November 2010
-----------------------. 2010. Remunerasi & Perilaku Penegak Hukum. Solopos 18 Desember 2010
-----------------------.Judicial Corruption dan Penegak Hukum Sakit
Kembung. SINDO, 11 Desember 2010
-----------------------.
Gagalnya Diplomasi Hukum Kita.
Joglosemar, 22 Juni 2011
------------------------.Ruyati dan Hukum Progresif. Jawa Pos. 23
Juni 2011
-----------------------.
Bom Solo & Persepsi Teroris.
Joglosemar, 1 Oktober 2011
------------------------.
Negara Hukum dan Densus 88. Jawa Pos,
7 Oktober 2011
------------------------.Kontroversi Hukum. Joglosemar. 25
November 2011
------------------------.Kegagalan KUHAP dalam Menegakkan Keadilan.
Jawa Pos. 7 Desember 2011
----------------------.2011.KPK dan Citra Pengadilan. Joglosemar, 7
Desember 2011
Satjipto
Rahardjo, “Perang di Balik Toga Hakim”,
Kompas, 9 Juli 2003
---------------------,
Pendekatan Holistik Terhadap Hukum. Bacaan untuk Mahasiswa Program
doktor Ilmu Hukum Undip Oktober 2005
Suteki. Rekam Jejak Pemikiran Hukum Progresif Prof. Dr. Satjipto
rahardjo, SH.19 Januari 2010
E. Sumber dari
Internet
Eva Achjani Zulfa,.Mendefinisikan
Keadilan Restoratif. http://evacentre.blogspot.com, diakses tanggal 16 September 2010 pukul 15.30
Fajar
Romy Gumilang.Hubungan Penuntutan dengan
Penyidikan. http://romygumilar.wordpress.com/2012/01/17/hubungan-penuntutan-dengan-penyidikan/
4 April 2012
Fawaidurrahman.Mencari Keadilan Hukum di Indonesia :
Membendung Keadilan Prosedural Menuju Keadilan Substansial. http://fawaidroh.wordpress.com.
Diakses tanggal 3 Oktober 2011 pukul 12.05
Gustav
Radbruch, Teori Gabungan (vereniging
theori), http://id.shvoong.com, diakses
26 Agustus 2011
Kelik
Wardiono. Chaos Teori : Sebuah Ancaman
dalam Memahami Hukum. http://kelikwardiono.wordpress.com/2010/12/28/chaos-teori-sebuah-ancangan-dalam-memahami-hukum-2/
Diakses pada tanggal 8 Februari 2013 Pukul 15.18
Lembaga
Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan. Advokasi Tindak Pidana Ringan dan Pengefektifan Denda sebagai
Alternatif Hukuman. http://www.leip.or.id/kegiatan/239-advokasi-tindak-pidana-ringan-dan-pengefektifan-denda-sebagai-alternatif-hukuman.html.
Diakses tanggal 1 Juni 2012. Pukul 12.47
Muhammad Mustofa, MA, Pemulihan Hak-Hak Sipil Mantan Napi, http://kriminologi1.wordpress.com/2008/01/18/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi/
diakses tanggal 30 September 2011 Pukul. 13.30
Polly E. Hyslop. Restorative
Justice in
Rural Alaska. http://www.uaf.edu/justice/adrsymposium/symposium-papers/Restorative-Justice-in-Rural-Alaska-Hyslop.pdf.
Diakses tanggal 7 Juni 2012 Pukul 15.20
Oetojo
Oesman.1996. Tidak Menutup Kemungkinan
Direvisi. IN : FORUM, (Online),
diakses 15 Oktober 2011
Refa. Catatan Kritis Pelasanaan Hukum di Indonesia.
http://pondok24.wordpress.com/2010/04/13/catatan-kritis-pelaksanaan-hukum-di-indonesia/
diakses tanggal 2 April 2012 Pukul 14.09
Reny Rawasita Pasaribu.2005. RUU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban :
Perjalanan Panjang Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap Tindak Pidana. Parlemen.net, (Online), diakses 15
Oktober 2011
Suedi
Husein.
Implementation Diversi and Restorative
justice bagi Penyidik Polri.http://ajrc-aceh.org/wpcontent/uploads/2009/04/implementation-d-and-rj-windows-xp.pdf.
diakses tanggal 10 November 2010 pukul 15.03
Yustus Maturbongs. Minah, Sardjo, Suyanto, Kholil…Setelah Itu
Siapa Lagi? (Sebuah Catatan untuk Keadilan Restoratif di Indonesia). http://politik.kompasiana.com,
diakses tanggal 10 November 2010 pukul 15.05
Tindak Pidana (4) Jenis-Jenis
Tindak Pidana http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/08/tindak-pidana-4-jenis-jenis-tindak.
html. diakses tanggal 14 Februari 2012 Pukul. 14.00.
Alternatif Penyelesaian Perkara
Pidana. http://te-effendi-pidana.blogspot.com/2011/10/alternatif-penyelesaian-perkara-pidana.html.
Diakses 13 September 2013. Pukul. 11.00 WIB.
Macam-macam Delik. http://aeaila.blogspot.com/2010/04/macam-macam-delik.html.
Diakses tanggal 14 Februari 2012 Pukul. 15.30
Pengertian Keadilan dalam Al
Quran. http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/02/keadilan-dalam-alquran.html.
(diakses 17 Mei 2013, Pukul. 13.00).
http://surabaya.detik.com/read/2009/11/28/203427/1250283/475/kejaksaan-negeri-kediri-sarankan-kuhp-direvisi.
diakses pada tanggal 1 Juni 2012. Pukul. 12.00
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/09/12/05/93567-dilaporkan-mencuri-pisang-seorang-kakek-dipenjara.
Diakses tanggal 1 Juni 2012 Pukul 12.55
http://www.lbhmawarsaron.or.id/bantuan-hukum/Artikel/sekali-lagi-hukum-untuk-si-miskin.html
diakses tanggal 2 Juni 2012. Pukul 14.00
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/01/04/lxa55f-komnas-anak-kecewa-dengan-putusan-kasus-sandal-jepit
diakes tanggal 2 Juni 2012 Pukul 14.15
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/02/01/1938088/Kasus.Nenek.Rasminah.Perlunya.Restorative.Justice.Diakses
tanggal 5 Juni 2012 Pukul 10.05
http://regional.kompas.com/read/2012/02/09/22220682/Mencuri.Setengah.Ons.Merica..Kakek.Rawi.Dipenjara
Diakses
tanggal 5 Juni 2012 Pukul 11.12
http://sangpencarikeadilan.blogspot.com/p/indra-azwan.html
diakses tanggal 6 Juni 2012 Pukul 13.32
www.damandiri.or.id/file/abdwahidchairulahunairbab2.pdf diakses pada tanggal 31 Juli 2012. Pukul 14.00
http://surabaya.detik.com/read/2009/11/28/203427/1250283/475/kejaksaan-negeri-kediri-sarankan-kuhp-direvisi diakses
pada tanggal 5 Februari 2013 Pukul 10.51
http://utama.seruu.com/read/2012/01/31/81357/kasus-pencurian-enam-piring-nenek-rasminah-di-putus-bersalah-oleh-ma diakses
pada tanggal 5 Februari 2013 Pukul 11.07
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f0486c16639d/terdakwa-anak-pencuri-sandal-divonis-bersalah.
Diakses tanggal 5 Februari 2013 Pukul 14.04
http://www.seputar-indonesia.com/news/munir-dan-budi-akhirnya-menghirup-udara-bebas.
Diakses pada tanggal 5 Februari 2013 Pukul 14.13
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/01/27/143133/Kapolda-Kasus-Nani-Dihentikan.
Diakses pada tanggal 5 Februari 2013 Pukul. 14.19
http://regional.kompas.com/read/2012/02/09/22220682/Mencuri.Setengah.Ons.Merica..Kakek.Rawi.Dipenjara.
Diakses
pada tanggal 5 Februari 2013 Pukul 14.31
http://megapolitan.kompas.com/read/2010/02/15/17100298/Mencuri.Sehelai.Kaus..Aspuri.Dihukum.3.Bulan. Diakses
pada tanggal 5 Febuari 2013 Pukul 14.37
http://anggamars.wordpress.com/2012/09/26/makalah-filsafat-ilmu-saya-teori-hukum-chaos-dan-paradigma-feyerabend/ diakses
tanggal 11 Februari 2013 Pukul 9.37
http://m.tribunnews.com/2013/03/26/rasyid-rajasa-si-anak-menteri-diberi-vonis-ringan-ini-dia-alasannya. Diakses
pada tanggal 26 Maret 2013. Pukul 11.50
F.
Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 Tentang Komisi Yudisial
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2011 Tentang Bantuan Hukum
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Anak
Republik
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi
dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Surat Kapolri
Nomor : B/ 3022/ XII/ 2009/ Sdeops tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan
Kasus melalui Alternatif Dispute
Resolution (ADR)
[1] Gustav
Radbruch, Teori Gabungan (vereniging
theori), http://id.shvoong.com, diakses
26 Agustus 2011 Gustav Radbruch
adalah seorang filosof hukum dan seorang legal
scholar dari Jerman yang terkemuka yang mengajarkan konsep tiga ide unsur
dasar hukum. Ketiga konsep dasar tersebut dikemukakannya pada era Perang Dunia
II. Hukum menjalankan fungsinya sebagai sarana konservasi kepentingan manusia
dalam masyarakat. Tujuan hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai yang
membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam masyarakat. Hukum
juga memberikan wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta
memelihara kepastian hukum.
[2] Adrianus
Meliala, Penyelesaian Sengketa Alternatif : Posisi Dan Potensinya di Indonesia, makalah, FISIP Universitas Indonesia,
Jakarta.Hal. 2
[3] Lihat
Suteki, Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non
Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Substansial, Pidato Pengukuhan,
Disampaikan pada Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro, di Semarang pada tanggal 4 Agustus 2010, hal 5-7.
Menurut Suteki pula, selama ini hukum hanya dipahami sebatas skeleton legal formalistik
yang terasing dengan masyarakatnya dan sering kali terpasung legalitas
formalnya, sehingga tidak mampu menghadirkan keadilan substantif kepada rakyatnya (bringing substantive justice to the people), bahkan seringkali
penegak hukum justru menjadi predator keadilan (predator of justice).
[4] Suteki,
Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non
Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Substansial, Pidato Pengukuhan,
Disampaikan pada Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro, di Semarang pada tanggal 4 Agustus 2010, hal 5-6
[5] http://surabaya.detik.com/read/2009/11/28/203427/1250283/475/kejaksaan-negeri-kediri-sarankan-kuhp-direvisi.
diakses pada tanggal 1 Juni 2012. Pukul. 12.00
[6] Lembaga
Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan. Advokasi Tindak Pidana Ringan dan Pengefektifan Denda sebagai
Alternatif Hukuman. http://www.leip.or.id/kegiatan/239-advokasi-tindak-pidana-ringan-dan-pengefektifan-denda-sebagai-alternatif-hukuman.html.
Diakses tanggal 1 Juni 2012. Pukul 12.47
[7] http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/09/12/05/93567-dilaporkan-mencuri-pisang-seorang-kakek-dipenjara.
Diakses tanggal 1 Juni 2012 Pukul 12.55
[8] Mbok
Minah (60-an tahun) , seorang Nenek miskin di desa Darmakradenan, Banyumas,
Jawa Tengah. Ia harus berhadapan dengan dengan tuntuan hukum di Meja Hijau
akibat Laporan Pihak PT Rumpun Sari Intan, sebuah perusahaan perkebunan coklat
atas tuduhan “telah mencuri tiga biji kakao”. Hanya dengan dalil pencurian
senilai Rp. 2.100,- kekuatan uang bisa menggiring seorang lansia miskin dan
buta hukum sampai berkorban secara moril, energi, dan materi yang jauh lebih banyak. Hakim yang
kemudian menjatuhkan sanksi 1,5 bulan (dengan tidak perlu masuk kurungan) pun sempat meneteskan air mata
kesedihan saat membacakan putusan, karena sebenarnya dia menganggap kasus itu
tidak perlu sampai di ruang persidangan. Namun apa boleh buat ia hanya
menjalankan tugas lantaran berkasnya sudah memenuhi syarat. Lihat Laode Ida.
2010.Negara Mafia. Yogyakarta :
Galang Press. Hal. 45
[9] Penulis
menjadi pengacara Lanjar pada persidangan ke -3 tanggal 7 Januari 2010, Lanjar diadili di Pengadilan Negeri Karanganyar
didakwa sebagai penyebab kematian istrinya yakni pada hari Senin, 21 September 2009
sekira pukul 08.10 WIB, terdakwa Lanjar Sriyanto mengendarai sepeda motor
Yamaha No.Pol. AD-5630-U dari Colomadu menuju Solo atau dari arah barat menuju ke timur
dengan kecepatan ± 60 km/jam berjalan searah di belakang kendaraan Suzuki
Carry, dalam jarak yang terlalu dekat Suzuki Carry di depannya tiba-tiba
berhenti mendadak sehingga terdakwa menabrak Suzuki Carry tersebut yang
kemudian melarikan diri, akibat tabrakan itu terdakwa dan pemboncengnya
Samto Warih Waluyo terjatuh ke kiri, sedangkan istrinya Saptaningsih terlempar ke kanan
atau arah selatan, namun sungguh malang dari arah berlawanan muncul kendaraan
Izusu Panther milik anggota Kepolisian Ngawi No.Pol. AE-1639-JA langsung menabrak kepala yang
mengakibatkan kematian istrinya. Selama persidangan mobil Panther dan pengemudi
tidak pernah dijadikan alat bukti atau tersangka, justru Lanjar dijadikan
tersangka tunggal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP. Kasus ini menjadi
kontroversi dan mendapat liputan banyak media, termasuk Kick Andy Metro TV dalam episode
Peradilan Sesat “Lanjar Sriyanto “ Pada persidangan ke-3 Lanjar ditangguhkan
penahanannya setelah sempat ditahan selama 1 bulan 7 hari, di akhir persidangan
Lanjar dinyatakan bersalah tetapi tidak dapat dihukum karena apa yang
dilakukannya dalam kondisi terpaksa yang tak seorangpun manusia dapat
menghindarkannya. Namun Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain pada perkara
tingkat Kasasi Lanjar Siyanto justru divonis bersalah dan dihukum percobaan 2
bulan 15 hari.
[10]http://www.lbhmawarsaron.or.id/bantuan-hukum/Artikel/sekali-lagi-hukum-untuk-si-miskin.html
diakses tanggal 2 Juni 2012. Pukul 14.00
[11]http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/01/04/lxa55f-komnas-anak-kecewa-dengan-putusan-kasus-sandal-jepit
diakes tanggal 2 Juni 2012 Pukul 14.15
[12]http://megapolitan.kompas.com/read/2012/02/01/1938088/Kasus.Nenek.Rasminah.Perlunya.Restorative.Justice
Diakses tanggal 5 Juni
2012 Pukul 10.05
[13]Rawi dihadapkan ke meja hijau setelah dua
orang tetangganya bernama Rustam dan Camat mengadukannya ke aparat kepolisian
Polsek Sinjai Selatan dalam tuduhan pencurian setengah ons merica, milik Abbase
di Dusun Sengkang, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan. Namun dalam
perjalanan kasusnya, entah mengapa jumlah barang bukti kemudian bertambah dari setengah
ons menjadi setengah kilo. Adanya dugaan rekayasa kasus terungkap setelah salah
seorang tahanan Polsek Sinjai Selatan yang satu sel dengan terdakwa menjadi
saksi di persidangan dan membeberkan rekayasa yang diduga dilakukan oleh
kapolsek. Lihat http://regional.kompas.com/read/2012/02/09/22220682/Mencuri.Setengah.Ons.Merica..Kakek.Rawi.Dipenjara
Diakses tanggal 5 Juni 2012 Pukul 11.12
[14]Kasus yang
menimpa keluarga INDRA AZWAN asal genuk watu Barat Kota Malang tersebut terjadi pada tahun 1993 adalah
putra pertamanya RIFKY ANDIKA
(almarhum) yang pada saat itu berusia 12 tahun. Waktu itu 8 Pebruari 1993 masih
kelas 6 SD pulang belajar kelompok, ketika sedang menyeberang di tengah jalan
Letjen. S. Parman ditabrak sebuah mobil NOPOL L 512 BN yang kemudian langsung
melarikan diri. Setelah tabrakan terjadi ada orang yang mengejar mobil tersebut
yang ternyata langsung masuk kantor POLWIL
MALANG, pada waktu itu di Jalan Jaksa Agung Suprapto Malang, ternyata
seorang polisi atas nama Lettu DJOKO SUMANTRI. Lihat http://sangpencarikeadilan.blogspot.com/p/indra-azwan.html
diakses tanggal 6 Juni 2012 Pukul 13.32
[15]Lihat http://www.seputar-indonesia.com/news/munir-dan-budi-akhirnya-menghirup-udara-bebas.
Diakses pada tanggal 5 Februari 2013 Pukul 14.13.
[17]Lihat http://m.tribunnews.com/2013/03/26/rasyid-rajasa-si-anak-menteri-diberi-vonis-ringan-ini-dia-alasannya.
[18] Arief Nugroho, Dyah Hapsari Prananingrum.
Ketidak Adilan dalam Perjanjian Jual-Beli
Sayur. dalam Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 10 No. 2. September 2007. Hal. 212
[19]Pan
Mohamad Faiz.2009. Teori Keadilan Jhon
Rawls dalam Jurnal Konstitusi,
Volume 6, Nomor 1, April 2009 Hal 143
[20]A. Madjedi Hasan.Op. Cit. Hal. 145-146
[21] Suteki.
2008.Rekonstruksi Politik Hukum Tentang
Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi
Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air). Disertasi pada Program Doktor
Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang). Hal. 34
[22] Moh.
Mahfud MD.2008. Sari Kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum Pada Program Doktor
Ilmu Hukum PPs. FH. UII, Yogyakarta: PPs UII. Hal.2
[23] Bernart
L. Tanya, dkk.2006. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan
Generasi. Surabaya : CV. Kita Hal. 239
[24] Muhammad Mustofa, Pemulihan
Hak-Hak Sipil Mantan Napi, FISIP UI, Jakarta, http://internalnapi.blogspot.com,
diakses tanggal 26 Agustus 2011
[25] Tony F Marshall,
Op. Cit
[26] Ibid
[27] Peter
Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum.
Jakarta : Kencana Hal. 94
[28]
J.
Supranto.2003.Metode Penelitian Hukum dan
Statistik. Bandung : Rineka Cipta. Hal 3
[29]John W Creswell. 2008. Educational Research : Planning, Conducting, and Evaluating
Quantitative and Qualitative Research, Third Edition. USA : Edwards
Brothers, Inc Hal. 89
[30] William L Neuman.2006. Social Research Methods, Qualitative and
Quantitative Approaches, Sixth Edition. USA : Pearson. Hal. 396
[31]William L Neuman. Op. Cit Hal. 406
[32]Katherine Bischoping dan Jennifer
Dykema.1999.Toward a Social Psycological
Progamme for Improving Focus Group Methoda of Developing Questionnairres.
Journal of Official Statistics Vol. 5 Hal. 495
[33]William L Neuman. Op. Cit Hal. 412
[34]Mattew B Miles and Micheal Huberman.1984. Qualitative Data Anaysis, A Sourcebook of
New Methods. Beverly Hills Ca : Sage Publications Inc. Hal 21-22
[35] Muhammad Taufiq. Kontroversi Hukum. Joglosemar. 25 November 2009
[36] Dalam kegundahan dan rasa gelisah, namun
diserati semangat cukup besar, ditampilkan sebuah pemikiran yang mencoba keluar
dari hegemoni paradigma positivisme hukum, yaitu paradigma yang senantiasa
memahamkan teori-teori mekanis, dilandasi keteraturan dan ketertiban.Anthon. F
susanto berkeyakinan bahwa upaya untuk menampilkan pikiran alternatif itu
bersifat radikal, agar realitas keilmuan hukum dapat dipotret secara utuh.
Lihat.Anthon. F. Susanto. Op. Cit.
Hal. 15-16
[37] Zulkifli, dkk. Op. Cit Hal 32-33
[38] Syafuddin
Kalo.Penegakan Hukum yang Menjamin
Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, Suatu Pemikiran. Makalah
disampaikan pada “Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Koordinator Daerah
Sumatera Utara”, pada hari Jum’at, 27 April 2007, bertempat di Gayo Room Garuda
Plaza Hotel, Jl. Sisingamangaraja No. 18 Medan.
[39] Lawrence M.
Friedman. 1984.American Law : An
invalueabe guide to the many faces of the law, and how it affects our daily
lives. New York : W.W. Norton
& Company. Hal. 6
[40] Mardjono
Reksodipoetro, 1983, Bahan Bacaan Wajib Matakuliah Sistim Peradilan Pidana,
Jakarta : Pusat Dokumentasi Hukum UI. selanjutnya disebut Marjono Reksodipoetro
II. Hal 11-12
[41] Kompas, 2010. Elegi Penegakan Hukum, Kisah Sum Kuning, Prita, Hingga Janda Pahlawan
Jakarta : Penerbit Buku Kompas. Hal 3
[42] Satjipto Rahardjo,2006. Membedah Hukum Progresif, Jakarta :
Penerbit Kompas, Jakarta, Hal. ix
[43] Pendapat penulis berdasarkan hasil
observasi serta wawancara dengan para hakim, jaksa, dan polisi.
[44] Anthon. F. Susanto. Op.Cit. Hal. 257
[45] Muhammad
Taufiq. Gagalnya Diplomasi Hukum Kita.
Joglosemar, 22 Juni 2011
[46] B.
Arief Sidharta.Op. Cit. Hal. 88
[47] Soetandyo Wigjosoebroto. Konsep Hukum, Tipe Kajian dan Metode Penelitiannya. Makalah
disampaikan pada penataran Metodologi Penelitian Hukum di Fakultas HukumUnhas :
Makasar, 4-5 Februari 1994
[48] Ibid Hal 158-159
[49] Upaya
untuk mengurangi beban pengadilan (penumpukan perkara), di beberapa negara lain
juga ditempuh dengan dibuatnya ketentuan mengenai “penundaan penuntutan” (“suspension of prosecution”) atau “penghentian/penundaan bersyarat” (“conditional
dismissal/discontinu-ance of the proceedings”) walaupun bukti-bukti sudah cukup, seperti diatur dalam Pasal 248
KUHAP (Hukum Acara Pidana) Jepang *)
dan Pasal 27-29 KUHP (Hukum Pidana Materiel) Polandia. (Lihat Barda Nawawi
Arief, 2000.Kebijakan Legislatif dalam
Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cetakan ke -3 Semarang : BP
UNDIP hal. 169-171).
[50] Tentang keadilan menurut positivisme
hukum, Hans Kelsen menjelaskan apa arti sesungguhnya dari perkataan bahwa suatu
tata sosial adalah tata yang adil. Pertanyaan ini berarti tata tersebut
mengatur perbuatan manusia menurut suatu cara yang memuaskan bagi semua orang,
sehingga semua orang menemukan kebahagiaannya di dalam tata tersebut. Kerinduan
inilah yang tidak dapat ditemukan manusia sebagai seorang individu tersendiri
dan oleh sebab itu berusaha mencarinya di dalam masyarakat. Keadilan adalah
kebahagiaan sosial. Lihat. Anthon F. Susanto. Op. Cit. Hal. 282-283
[51] Satjipto
Rahardjo.2009.Hukum dan Perilaku.Jakarta
: Kompas. Hal. 49-50
[52] Frans H. Winarta. 2009.Suara Rakyat Hukum Tertinggi.Jakarta :
Kompas. Hal. 15
[53] Abdul Latief.2010. Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil, dalam Jurnal
Konstitusi Volume 1 Nomor 1 Februari 2010 Hal. 59
[54] Artidjo Alkostar. Op. Cit. Hal. 4
[55] Barda
Nawawi Arif. 2008. Bunga Rampai Kebijakan
Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.
Hal. 28
[56] RUU
KUHAP terbaru diajukan oleh Presiden RI ke DPR tanggal 11 Desember 2012.
[57] Lihat
Pasal 133 RUU KUHAP 2012
[58] Lihat
Penjelasan Pasal 12 ayat (2) RUU KUHP 2012. Di sini dijelaskan bahwa keadilan
dan kepastian hukum merupakan dua tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan
satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan hukum
yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum maka semakin besar
pula kemungkinan aspek keadilan terdesak. Ketidaksempurnaan
peraturan hukum ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran
atas peraturan hukum tersebut dalam penerapannya pada kejadian-kejadian
kongkret. Apabila dalam penerapan dalam kejadian kongkret, keadilan dan
kepastian hukum saling mendesak, maka hakim sejauh mungkin mengutamakan
keadilan di atas kepastian hukum.
[59] Supriyanta.2012. Membangun Model Penanganan Tindak Pidana Anak Melalui Sistem Peradilan
Pidana yang Sesuai dengan Prinsip Due Process of Law. Disertasi. Program
Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret. Hal.6
[60] Banyaknya
kasus kecil sampai ke pengadilan karena pasal KUHP yang menyebut pencurian
ringan maksimal kerugian Rp 250. Dengan kondisi sosial ekonomi sekarang, maka
tidak ada lagi pencurian yang dikategorikan ringan. Nilai kerugian maksimal
inilah yang diubah oleh Mahkamah Agung.
[61] Alternatif
Penyelesaian Perkara Pidana. http://te-effendi-pidana.blogspot.com/2011/10/alternatif-penyelesaian-perkara-pidana.html.
Diakses 13 September 2013. Pukul. 11.00 WIB.
[62] Satjipto Rahardjo. Pendekatan Holistik Terhadap Hukum.
Bacaan untuk Mahasiswa Program doktor Ilmu Hukum Undip Oktober 2005
[63] Bagir
Manan.2006. Restorative Justice (Suatu Perkenalan). Jakarta,Majalah
Hukum Varia Peradilan, Tahun ke XXI No. 247 Juni 2006. Hal 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar