WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Kamis, 26 Desember 2013

Diperiksa Kejakti 6,5 Jam, Rina Tak Ditahan

Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)
Senin, 23 Desember 2013 22:15 WIB | Insetyonoto/JIBI/Solopos |
Solopos.com, SEMARANG – Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Senin (23/12/2013).
Rina diperiksa pukul 10.15 WIB-16.30 WIB atau sekitar 6,5 jam dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi GLA senilai Rp18,4 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rina yang didampingi beberapa pengacara pergi meninggalkan Kantor Kejakti Jateng karena tidak ditahan. Saat keluar dari Kantor Kejakti, Rina memilih bungkam kepada wartawan yang telah menunggu untuk meminta keterangan darinya.
Rina didampingi salah seorang pengacaranya Muhammad Taufiq naik mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berpelat nomor AD 9347 AM.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyudi, menyatakan tersangka Rina belum dilakukan penahanan.
“Ditahan dan tidaknya seorang tersangka tergantung jaksa penyidik, karena untuk menahan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Karanganyar tersebut, kata dia, belum selesai sehingga masih akan dilakukan pemeriksaan lagi.
”Tidak selesai hari ini [Senin kemarin] sehingga akan dilakukan pemeriksaan lagi,” tambah Masyudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar