Oleh
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Di
muat di Surat Pembaca Harian Solopos 18 Desember 2014
Di tengah memburuknya
hubungan Indonesia dan Australia, sikap Menteri Hukum dan HAM justru lemah
terhadap WNA yang telah melakukan kejahatan Narkoba. Kita lihat saja ketika
pemerintah mengabulkan Grasi yang diajukan oleh Schapelle Corby, Terpidana asal
Australia yang divonis 20 tahun penjara dan denda 100 juta oleh Pengadilan
Negeri Denpasar Bali karena membawa 4,2 kg Mariyuana. Atas grasi tersebut Corby
hanya kena 15 tahun penjara dan sebentar lagi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selama di Rutan, corby juga tidak berkelakuan baik dan tidak pernah bergaul
dengan warga Rutan lainya. Pertanyaannya, kenapa grasi Corby dikabulkan? Contoh
lainnya adalah Andrea Waldeck, warga negara Inggris yang tertangkap membawa 4,
1 kg narkoba jenis sabu. Waldeck cuma dituntut
16 tahun penjara dan denda 2 milyar oleh jaksa Penuntut Umum di Pengadilan
Negeri Surabaya. Sementara bagi Terpidana narkoba lain, tidak ada keistimewaan
sebagaimana yang diterima Corby. Sebab saat ini ada 58 napi narkoba tengah
menunggu vonis mati, meski sama-sama narkoba grasi mereka tidak dikabukan
presiden.. Oleh karena itu mari kita kawal agar Corby dan kelompok Bali Nine lainnya tidak dibebaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar