Bantul-Agenda
sidang kasus tindak pidana Narkotika dengan tersangka Koko Santoso di
Pengadilan Negeri Bantul pada Rabu (26/6) yakni mendengarkan Keterangan Ahli.
Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H., sebagai
Ahli Pidana untuk membedah Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus yang menjerat terdakwa
Koko Santoso.
Dalam
keterangannya Ahli menyampaikan Pasal 111 ndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika seharusnya hanya dikenakan kepada bandar. Muhammad Taufiq
menambahkan, "Jika dilihat dari fakta hukum di dalam surat dakwaan,
Terdakwa hanya menyimpan dan menguasai tanaman ganja seberat 2,80 gram, dengan
seberat 2,80 gram tentu sangat tidak logis apabila Terdakwa diklasifikasikan
sebagai seorang pengedar atau bandar."
Selain
itu Ahli menyoroti terkait unsur niat yang menurutnya tidak terpenuhi. "Dalam
perkara ini perlu juga untuk membuktikan motif dari pada Terdakwa
menguasai barang tersebut, karena untuk membuktikan dan mengklasifikasikan
peran dari Terdakwa dalam hal ini apakah Terdakwa sebagai seorang Pengedar,
bandar atau pengguna, atau bisa jadi dalam hal ini hanya dimanfaatkan oleh
sejumlah oknum untuk menjebaknya tersangkut dalam masalah perkara Pidana
khususnya Narkotika dengan menaruh barang bukti di rumah Terdakwa dan
memanipulasi peristiwa pidana. Sehingga dalam perkara a quo harusnya Terdakwa
tak bisa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika, karena kenyataannya frasa Pasal 111 UU No 35/2009 yang terdapat
frasa “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika” sesungguhnya
telah terdapat suatu ketidakpastian", tegasnya.
Pada
akhir keterangannya Ahli menyampaikan hendaknya Terdakwa tidak dipenjara karena
tidak termasuk seorang pengedar maupun terlibat di dalam peredaran narkotika.
Ahli pun menyarankan agar Terdakwa direhabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan
Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi
Sosial pada Angka 2 huruf b angka 2 yang menjelaskan tentang ditemukannya
barang bukti pemakaian bahwa kelompok ganja kurang dari 5 gram dapat
dikategorikan sebagai pemakai (korban), dan di dalam perkara tersebut faktanya
hanya ditemukan seberat 2,80 gram.