WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 26 Juni 2019

Bukan Termasuk Pengedar, Ahli Sarankan Terdakwa Direhabilitasi





Bantul-Agenda sidang kasus tindak pidana Narkotika dengan tersangka Koko Santoso di Pengadilan Negeri Bantul pada Rabu (26/6) yakni mendengarkan Keterangan Ahli. Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H., sebagai Ahli Pidana untuk membedah Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus yang menjerat terdakwa Koko Santoso.

Dalam keterangannya Ahli menyampaikan Pasal 111 ndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika seharusnya hanya dikenakan kepada bandar. Muhammad Taufiq menambahkan, "Jika dilihat dari fakta hukum di dalam surat dakwaan, Terdakwa hanya menyimpan dan menguasai tanaman ganja seberat 2,80 gram, dengan seberat 2,80 gram tentu sangat tidak logis apabila Terdakwa diklasifikasikan sebagai seorang pengedar atau bandar."

Selain itu Ahli menyoroti terkait unsur niat yang menurutnya tidak terpenuhi. "Dalam perkara ini perlu juga untuk membuktikan motif dari pada Terdakwa menguasai barang tersebut, karena untuk membuktikan dan mengklasifikasikan peran dari Terdakwa dalam hal ini apakah Terdakwa sebagai seorang Pengedar, bandar atau pengguna, atau bisa jadi dalam hal ini hanya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menjebaknya tersangkut dalam masalah perkara Pidana khususnya Narkotika dengan menaruh barang bukti di rumah Terdakwa dan memanipulasi peristiwa pidana. Sehingga dalam perkara a quo harusnya Terdakwa tak bisa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena kenyataannya frasa Pasal 111 UU No 35/2009 yang terdapat frasa “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika” sesungguhnya telah terdapat suatu ketidakpastian", tegasnya.

Pada akhir keterangannya Ahli menyampaikan hendaknya Terdakwa tidak dipenjara karena tidak termasuk seorang pengedar maupun terlibat di dalam peredaran narkotika. Ahli pun menyarankan agar Terdakwa direhabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial pada Angka 2 huruf b angka 2 yang menjelaskan tentang ditemukannya barang bukti pemakaian bahwa kelompok ganja kurang dari 5 gram dapat dikategorikan sebagai pemakai (korban), dan di dalam perkara tersebut faktanya hanya ditemukan seberat 2,80 gram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar