WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 19 Juni 2019

MUHAMMAD TAUFIQ DAMPINGI PROF. SUTEKI MELAPORKAN REKTOR UNDIP KE POLDA JATENG

Semarang (31/5/2019). Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., beserta Tim Penasihat Hukum yang dipimpin Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., mendatangi Mapolda Jawa Tengah dalam rangka mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kronologi pencemaran nama baik tersebut bermula setelah Profesor Suteki menjadi Ahli dalam Judicial Review Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan Ahli yang beliau berikan dianggap berseberangan dengan sikap Pemerintah sehingga Rektor Undip pada Juni 2018 mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara dengan Nomor 223/UN.7P/KP/2018 tanpa didahului pemeriksaan untuk membuktikan kesalahannya.
Dalam SK tersebut Profesor Suteki diberhentikan sementara dari tiga jabatan sekaligus, yakni: Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Undip; Ketua Senat FH Undip; dan Anggota Komisi IV Senat Akademik Undip.
Profesor Suteki kembali dikejutkan dengan munculnya SK Rektor Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang Pemberhentian beliau dari jabatan Kaprodi MIH dan Ketua Senat FH tertanggal 28 November 2018. Ironisnya SK tersebut baru diberikan pada tanggal 25 Mei 2019, enam bulan setelah dikeluarkan.
Selama kurun waktu Juni 2018 hingga November 2018, Profesor Suteki tidak pernah menjalani pemeriksaan apapun untuk membuktikan kesalahan apa yang telah dilakukannya. Namun secara tiba-tiba Profesor Suteki dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai. Hal ini jelas merupakan tuduhan keji dan menyerang nama baik Profesor Suteki.
Dengan demikian Rektor Undip diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Oleh karena itu Profesor Suteki mengadukan Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., selaku Rektor Undip ke Ditreskrimum Polda Jateng dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya yang terdiri dari Dr. Muhammad Taufiq, SH., M.H., Dr. H. WP Djatmiko, S.S.,S.H., M.H., M.Sc., dan Pandji Ndaru Sonatra, S.H., M.H.

Sumber: http://www.zonasatunews.com/nasional/prof-suteki-melawan-adukan-rektor-undip-ke-polda-jateng/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar