Polemik terkait permohonan perlindungan saksi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Pasangan 02 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi menarik untuk dicermati. Perspektif yang berbeda disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan 01 yang mendalilkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya bisa memberikan perlindungan dan hak-hak Saksi dan/atau Korban khusus dalalm Perkara Pidana. Pakah benar seperti itu? Simak penjelasan menarik dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar