WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 27 Maret 2013

TERORIS KAMBING HITAM TRAGEDI CEBONGAN


Oleh : Muhammad Taufiq** 
 
Dimuat di Harian Joglosemar, edisi Rabu, 27 Maret 2013

Seperti sebuah koor yang kompak para petinggi TNI merangkai cerita jika pelaku penyerangan LP Cebongan,Sleman adalah bukan TNI dan kelompok orang tidak dikenal. Istilah itu kali pertama muncul diucapkan oleh Pangdam IV Diponegoro Mayjend. TNI Hardiono Sarojo. Dengan berapi-api ketika ditanya wartawan mengatakan “ itu bukan TNI itu,bukan Kopassus, Orang Tidak Dikenal “,tentang siapa pelaku penyerangan dan pembunuhan biadab di LP Cebongan. Disusul komentar Kepala BIN yang mengatakan “setahu saya dan sudah saya cek,kaliber 7,62 bukan standar TNI lagi”. Begitu pula komentar adik ipar Presiden RI KSAD,Jendral TNI.Pramono Edi Wibowo ,” ini kita tidak tahu,saksinya pada mati semua begitu ditanya bagaimana?”. Serangkaian pernyataan petinggi TNI ini seolah mengamini ketakutan Polri yang diucapkan oleh Kabirohumas Mabes Polri Brijen Pol.Boy Rafli Umar ,” senjatanya belum bisa dipastikan karena masih diperiksa di Puslabfor.”
 Meski saling menutupi komentar itu jelas tidak kompak. Sebab jika benar pelakunya OTK (orang tidakdikenal)  atau teroris, Menakutkan benar di kota ada sekelompok terlatih bersenjata bisa leluasa masuk LP dan membunuh laksana cerita film tanpa diketahui identitas dan pelakunya. Jika demikian apa fungsi intelejen TNI dan Polri? Wajar jika kita mengatakan negara ini seperti sebuah pesawat yang tanpa pilot. Memang kambing hitam teroris itu sudah kerap disebut. Namun dalam kasus tragedi Cebongan jelas tidak tepat. Jika mencari kambing hitam dengan menuduh pelaku penyerangan LP Cebongan adalah kelompok teroris. Pendapat Ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional ) Prof.Adrianus Meliala yang mengatakan “penyebab insiden berdarah ini adalah karena pelaku marah melihat temannya anggota Kopassus meninggal dunia”. Juga  bisa kita simak suara Direktur Eksekutif Imparsial Poenky Indartu, “ teroris tidak mungkin menyerbu penjara”. Ketua Kontras Haris Ashar pun berbeda dengan   TNI ,bahwa jenis senjata tempur yang dipakai oleh penyerang tidak mungkin dimiliki oleh sipil.  Cerita atau karangan teroris sudah muncul sejak lama,meski sering kali tidak masuk akal karena teroris Indonesia,selalu tertuju pada Islam.
    Adalah Sidney Jones yang namanya populer kembali setelah sebelumnya pernah dicekal masuk Indonesia,merangkai cerita tentang teroris, meski bagi yang faham tak ada yang baru dalam analisisnya.   Jika dicermati gambaran  yang cukup menyeramkan soal teroris sesungguhnya bukan hanya dari Sidney Jones saja.  Dalam rentang waktu 25 tahun cukup banyak buku atau artikel yang memberi cap “ menyeramkan” terhadap dunia Islam dibanding yang memujinya. Tengok saja Islam Militan (GH.Jansen,1981) atau The Class of Civilization ( Hutington,1983), meski ada pula publikasi yang agak obyektif seperti Islamic Trheat ?( Esposito,1983), The Next Trheat, ( Hippler,1995) ataupun yang cukup simpatik memberikan pembelaan seperti yang dilakukan Edward Said , ( Orientalism 1988 dan Covering Islam, 1982). Namun demikian bila menyangkut tindak kekerasan dan radikalisme ,secara umum bisa dikatakan opini yang berkembang di masyarakat Barat bahwa Islam atau Arab identik dengan Radikalisme dan terorisme. Di banyak negara barat seperti Inggris dan Swedia, stereotype Islam sebagai dalang terorisme cukup kental mewarnai pemberitaan media massanya. Fenomena ini bisa saja secara intelektual mengindikasikan kekurang mengertian masyarakat yang bersangkutan mengenai masalah politik Timur Tengah, Arab dan Islam secara lebih obyektif . Tapi penglihatan yang demikian ini bisa saja disengaja karena untuk berbagai tujuan terutama politik dan militer.Sejauh ini politik labelisasi atau pencitraan,baik lewat film maupun tulisan-tulisan merupakan senjata ampuh yang digunakan Amerika Serikat dan Barat pada umumnya untuk menekan banyak negara yang tidak sejalan dengan kepentingan politik negara adi daya tersebut. Melalui labelisasi yang didukung oleh kampanye secara besar-besaran dan sistematis. Maka besar kemungkinan sesuatu yang semula hanya kira-kira atau dugaan atau prasangka,sesuatu yang sebelumnya tidak ada apa- apapanya(seperti kasus Cebongan). Bisa berubah menjadi fakta dan realitas yang pada gilirannya menjadi sebuah hukuman atau sanksi atas nama kemanusiaan. Bila hukuman itu tidak cukup maka akan ada sanksi tambahan sabagai negara  teroris atau pendukung teroris itu sendiri. Dan sama –sama dimaklumi, bahwa negara dimaksud adalah negara muslim. Meski pada saat yang sama mereka akan mengatakan menolak jika disebut telah menebarkan benih kebencian kepada terhadap kaum muslim atau Islam itu sendiri. Dalam kasus penyerbuan Mapolsek Ogan Komiring Ulu dan LP Cebongan,Sleman memang keduanya berbeda. Tapi dalam prakteknya sangat sulit untuk dibedakan, apalagi jika pelakunya adalah memiliki latar belakang historis yang bermusuhan serta secara kultural berbeda dalam keseharian,yakni TNI dan Polri. Ada kecurigaan yang cukup kuat bahwa rasa permusuhan yang dialamatkan kepada Islam atau negara berpenduduk mayoritas Islam. Fakta ini menurut Samuel Hutington bagian dari sebuah konflik peradaban. Sebagai buktinya negara barat melalui jaringan medianya secara sistematis dan terencana memposisikan setiap gerakan Ummat Islam( pencitraan media tentang  kehebatan teroris Indonesia) bertentangan dengan secara diametrikal dengan nilai-nilai kemanusiaan yang sedang diklaim dan diusung oleh Amerika Serikat.
    Sikap apriori dan penghakiman terhadap gerakan Islam ini jelas telah menafikan catatan sejarah bahwa dalam setiap agama atau kelompok sosial manapun dan di manapun, tentu akan ada  perorangan atau sekelompok individu tertentu yang mempunyai sikap ekstrim dan radikal. Jadi secara sosiologis apa yang dituduhkan dilakukan oleh teroris tidak selalu Islam itu juga sudah pasti dilakukan oleh ummat, bangsa dan kaum lainnya. Baik sejak dulu hingga sekarang,miskin atau kaya, bodoh atau terpelajar. Singkat kata sikap ekstrim atau radikal merupakan fenomena universal, fenomena kemanusiaan  yang lahir sebagai respon terhadap politik kekerasan dan ketidakadilan yang masih ada. Karena di Jerman ada Bader Meinhoff, di Jepang ada Tentara Merah,di Amerika ada Klux Klux Klan, artinya di negara yang berperadaban maju pun ditemukan sekelompok masyarakat yang berpeilaku ekstrim atau radikal. Artinya tentara atau polisi atau preman bisa berbuat serupa. Adalah tugas polisi dan TNI mengungkap siapa gerombolan bersenjata yang bebas berkeliaran di Jogjakarta tanpa dideteksi oleh TNI dan  Polri dan jangan mudah mencari kambing hitam bahwa pelakunya adalah teroris, dan teroris itu identik dengan komunitas muslim. Jika demikian jelas telah kacau cara berhukum kita. Karena kita telah menyelesaiakan masalah dengan cara menimbulkan masalah baru. Jadi TNI dan Polri bekerjalah dengan standar ilmu yang benar dan jangan mudah mencari kambing hitam.

Minggu, 24 Maret 2013

Sidang PK Pradja Suminta, Saksi Kuatkan Novum


Solo — Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana kasus korupsi buku ajar 2003, Pradja Suminta digelar di PN Solo, Kamis (21/3). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Majedi Hendi Siswara, Rr Endah Haryuniningsih dan Mulyadi tersebut menghadirkan dua saksi yakni Suwardi yang merupakan penanggung jawab proyek rutin Disdikpora Solo saat kasus korupsi itu berlangsung, dan Maskuri yang menjabat Kasubdin Disdikpora Bagian Penusunan Rencana Anggaran Belanja Rutin saat itu.
Kehadiran dua saksi ini menguatkan novum yang diajukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo tersebut.

Kepada mejelis hakim, Suwardi mengaku hanya mengetahui novum atau bukti baru yang diajukan Pradja soal Surat Keputusan (SK) Walikota Solo No 954/68/II/2003 tentang Penunjukan Langsung Atas Penanggung Jawab (PJ), Bendaharawan, Penerima Proyek, Pembayaran Gaji Unit Kerja di Lingkungan Disdikpora Solo.
“Berdasar SK itu Pak Pradja adalah satu di antara nama yang menjabat sebagai PJ proyek rutin,” ujar Suwardi.
Disbeutkan, seorang PJ proyek rutin tidak dapat secara serta merta menjadi PJ proyek pembangunan yang sifatnya tidak rutin seperti pengadaan buku ajar.
Menurut Taufiq, keterangan Suwardi merupakan fakta baru yang dinilainya dapat membuka tabir, bahwa Pradja memang tidak terlibat dalam proyek pengadaan buku ajar 2003.
“Seperti yang dikatakan saksi Suwardi, PJ di proyek rutin tidak dapat menjadi PJ di proyek pembangunan secara otomatis. Pengadaan buku ajar itu merupakan proyek pembangunan. Jadi, bagaimana mungkin Pak Pradja harus bertanggung jawab atas proyek itu, sedangkan ia hanya sebagai PJ proyek rutin,” papar Taufiq kepada wartawan seusai sidang.
Diketahui, sidang ditunda hingga Kamis pekan depan. Namun, sebelum menunda persidangan saat pemeriksaan saksi Maskuri, hakim hanya menanyakan perihal pengetahuannya soal SK tersebut.
Sementara itu, Jaksa Erfan Suprapto dan didampingi Jaksa Satriawan, selaku perwakilan dari Kejari tidak memberikan pertanyaan kepada para saksi.

Sumber :  http://www.timlo.net/baca/65182/sidang-pk-pradja-suminta-saksi-kuatkan-novum/

Sidang PK Pradja Suminta Ditunda Sementara

SOLO – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Pradja Suminta, Kamis (21/3/2013) siang tadi sementara ditunda. Karena Pradja yang didampingi kuasa hukumnya M. Taufik dan Kelik Pramudya merasa kurang puas dengan hasil sidang tadi.
Dalam persidangan, M. Taufik menghadirkan dua orang saksi, yakni Suwardi yang menjabat sebagai Kepala SMK tahun 2003 dan Masykuri selaku Kasubdin Disdikpora bagian penyusunan belanja rutin. Sebelumnya Taufik juga telah menyerahkan berkas tujuh temuan bukti baru (novum) kepada Majedi Hendi Siswaran selaku Ketua Majelis Hakim.

Saat pemeriksaan saksi, Suwardi tidak bisa menjawab secara rinci terkait peran terpidana dalam kasus dugaan korupsi buku ajaran tahun 2003. Dia hanya menjelaskan peran terpidana selaku penanggung jawab dalam proyek rutin anggaran. Sedangkan Masykuri, saat dimintai keterangan, menerangkan proyek rutin tersebut terkait pembayaran gaji pegawai, administrasi, perawatan, dan sarana. Dia menjelaskan untuk seorang penanggung jawab proyek rutin tidak dapat secara serta merta juga menjadi penanggung jawab proyek yang sifatnya tidak rutin .
“Dalam satuan dinas tidak mungkin seseorang menjabat dua jabatan sekaligus kecuali ada SK dari walikota,” ujar Masykuri di muka sidang.
Saat dikonfirmasi, Taufik menjelaskan mendapatkan bukti baru tersebut Kamis (28/2/2013) lalu. pihaknya menambahkan dalam proyek rutin tidak ada anggaran terkait buku ajar. Karena itu ia menilai gugatan terhadap kliennya tersebut adalah salah alamat atau error in persona.
“Berdasarkan SK Walikota Solo nomor 916/07/0.11/IV/03 tanggal 3 April 2003 tentang Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Kota Solo tidak menyebutkan terpidana sebagai penanggung jawab,” bebernya saat ditemui wartawan.
Kendati keterangan saksi demikian, para jaksa tidak melontarkan pertanyaan apapun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sulistyono menyatakan akan tetap mengeksekusi terpidana dan akan menghadirkannya dalam sidang peninjauan kembali selanjutnya.

Sumber :  http://www.soloblitz.co.id/2013/03/21/sidang-pk-pradja-suminta-ditunda-sementara/

KASUS BUKU AJAR: Saksi Kuatkan Novum Pradja

SOLO – Dua saksi yang dihadirkan terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, dalam sidang peninjauan kembali (PK) di PN Solo, Kamis (21/3/2013), menguatkan novum yang diajukannya.
Sidang tersebut dihadiri mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo itu. Ia didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq dan Kelik Pramudya. Hadir pula Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto dan didampingi jaksa Satriawan, selaku perwakilan dari Kejari. Adapun saksi yang dihadirkan Pradja adalah Suwardi dan Maskuri. Suwardi adalah penanggung jawab proyek rutin Disdikpora Solo saat kasus korupsi itu berlangsung. Sedangkan Maskuri adalah Kasubdin Disdikpora Bagian Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Rutin.
 
Kepada mejelis hakim Suwardi mengaku hanya mengetahui novum atau bukti baru yang diajukan Pradja soal Surat Keputusan (SK) Walikota Solo No 954/68/II/2003 tentang Penunjukan Langsung Atas Penanggung Jawab (PJ), Bendaharawan, Penerima Proyek, Pembayaran Gaji Unit Kerja di Lingkungan Disdikpora Solo.
Semula majelis hakim yang terdiri dari Majedi Hendi Siswara, Rr Endah Haryuniningsih dan Mulyadi sekadar menanyakan bagaimana caranya Pradja mendapatkan novum itu. Hakim menegaskan, mereka tidak bertugas menyinggung materi pokok kasus korupsi yang menyandung Pradja itu.
Namun, saat Taufiq bertanya mengenai SK itu Suwardi pun menjawab. Suwardi menerangkan, berdasar SK itu Pradja adalah satu di antara nama yang menjabat sebagai PJ proyek rutin. Menurutnya, seorang PJ proyek rutin tidak dapat secara serta merta menjadi PJ proyek pembangunan yang sifatnya tidak rutin seperti pengadaan buku ajar.
PJ proyek rutin, kata dia, dapat menjadi PJ proyek pembangunan harus dengan SK baru. Menanggapi hal itu Pradja menyatakan sependapat dengan Suwardi.
Menurut Taufiq, keterangan Suwardi merupakan fakta baru yang dinilainya dapat membuka tabir, bahwa Pradja memang tidak terlibat dalam proyek pengadaan buku ajar 2003. Lebih lanjut dikatakannya, pada sidang di tingkat sebelum-sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat Pradja adalah PJ pengadaan buku ajar.
Berdasar novum lain yang berhasil ditemukan yakni, SK Walikota Solo nomor 916/07/0.11/IV/03 tanggal 3 April 2003 tentang Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Kota Solo, nama Pradja tidak tercantum sebagai PJ. SK itu hanya menyebut nama Amsori (pemimpin produksi) dan Endang Prihatiningsih (bendahara).
“Seperti yang dikatakan saksi Suwardi, PJ di proyek rutin tidak dapat menjadi PJ di proyek pembangunan secara otomatis. Pengadaan buku ajar itu merupakan proyek pembangunan. Jadi, bagaimana mungkin Pak Pradja harus bertanggung jawab atas proyek itu, sedangkan ia hanya sebagai PJ proyek rutin,” papar Taufiq kepada wartawan seusai sidang.
Pada kesempatan pemeriksaan saksi Maskuri, hakim hanya menanyakan perihal pengetahuannya soal SK tersebut. Maskuri mengatakan, Pradja mendapatkan novum itu Kamis (28/2/2013) lalu.
Sementara itu, para jaksa tidak melontarkan pertanyaan kepada para saksi. Taufiq yang mewakili Pradja menyatakan akan menghadirkan satu saksi lain. Atas dasar itu majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis pekan depan.

Sumber :  http://www.solopos.com/2013/03/21/kasus-buku-ajar-saksi-kuatkan-novum-pradja-389898

Senin, 25 Februari 2013

MT&P dan IKADIN adakan Bedah Buku Kasus Lanjar


Kantor MT&P bekerja sama dengan IKADIN Surakarta menggelar bedah buku “Mahalnya Keadilan Hukum” pada Selasa (19/02/2013). Acara tersebut digelar di gedung PLN APJ Surakarta lantai 1. Sebagaimana diketahui bahwa M. Taufiq baru-baru ini menulis sebuah buku bertemakan keadilan hukum. Dalam buku tersebut dicontohkan kasus Lanjar Sriyanto yang terjadi pada tahun 2009 lalu. Tentu kita masih ingat saat itu M. Taufiq dkk yang menjadi Tim Penasihat Hukum Lanjar bekerja keras untuk menangani kasus yang sempat menjadi pemberitaan di media massa nasional tersebut. Lanjar yang nasibnya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga menghadapi kasus hukum yang berat. Ia harus menjalani peradilan sesat yang sebelumnya tidak pernah ia bayangkan. Dalam bedah buku ini selain penulis (M. Taufiq) menghadirkan pula pembahas dari UNS yaitu Dr. Triyanto Pujowinarto, SH., M.Hum. Acara yang diselenggarakan oleh kantor MT&P & DPC IKADIN Surakarta ini rencananya akan dihadiri dari kalangan advokat, akademisi, wartawan, dan mahasiswa.

Selasa, 19 Februari 2013

Beda antara Lanjar,Afriyani dan Rasyid

Dimuat di Harian Joglosemar edisi Rabu, 6 Februari 2013
 
Oleh  : Muhammad Taufiq*
 
Sejumlah media menulis dengan tulisan besar Jaksa Janji Tak Istimewakan Rasyid. Seperti diketahui Muhammad Rasyid Amrullah Hatta Rajasa( 22) secara malu-malu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mobil mewah yang dikendarainya jip BMW X5,Nomor polisi B-272-HR menghajar angkot Luxio dari belakang di jalan tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu dua penumpang Luxio tewas di tempat. Rasyid adalah putra bungsu Menko Perekonomian yang juga Ketua PAN Hatta Rajasa sekaligus juga besan Presiden SBY. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan khusus atau istimewa terhadap Rasyid,artinya ia akan diperlakukan sebagaimana seorang terdakwa atau pesakitan yang lain dalam kasus laka lantas. Sebagai praktisi hukum yang pernah menangani kasus kecelakaan serupa,tentu dalam benak penulis muncul pertanyaan untuk menguji ucapan  juru bicara Kejaksaan Agung,benarkah Rasyid diperlakukan sama dengan warna negara biasa lainnya ? . Dalam hal membuat argument kita tidak pernah meragukan kemampuan aparat hukum kita untuk  beralasan. Sepintas apa yang diucapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan  diperbuat penyidik Kepolisian serta Jaksa Penuntut Umum Republik Indonesia sangat logis dan masuk pertimbangan hukum yang dibenarkan  oleh KUHAP,tentang kenapa Rasyid tidak pernah mencicipi sel tahanan. Yakni disebabkan oleh 3 hal : tidak melarikan diri,tidak menghilangkan barang bukti ,serta ada jaminan dari pihak keluarga.
      Jika dicermati dari awal Rasyid memang mendapatkan sangat banyak perlakuan istimewa,pertama dirahasiakannya Rumah Sakit tempat ia dirawat,kedua mobil Rasyid tak pernah dipublikasi ke luar,ketiga kasus yang jadi sorotan luas itu polisi tidak pernah melakukan rekonstruksi,keempat  dalam setiap tingkat penyidikan Rasyid tidak pernah ditahan , kelima berkas Rasyid dikebut kurang dari 20 hari  sudah dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan. Dari fakta-fakta obyektif yang diungkap penulis jelas bahwa ucapan juru bicara Kejaksaan Agung dengan proses penanganan Rasyid dua hal yang saling bertolak belakang. Karena dengan lima perbedaan perlakuan tadi jelas Rasyid adalah warga negara yang teramat istimewa. Dalam kasus lain seperti Lanjar Sriyanto yang pernah diadili di Pengadilan Negeri Karanganyar pada tahun 2010  ia sempat merasakan tahanan kepolisian,kejaksaan dan pengadilan. Pada saat itu ia didakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan isterinya meninggal dunia,meski semua orang tahu isteri Lanjar meninggal karena ditabrak mobil Phanter milik anggota Kepolisian Ngawi. Namun hukum tidak pernah berpihak pada orang kecil seperti Lanjar dan mungkin banyak Lanjar lain tidak pernah memperoleh keistimewaan sebagaimana yang diterima Rasyid Amrullah Rajasa. Sistem Peradilan Pidana kita memang memberikan kekuasaan yang sangat kuat sedemikian rupa kepada penegak hukum untuk memberikan penafsiran tentang kapan hukum itu diberlakukan. Dalam kondisi tertentu polisi dan jaksa selain berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum mereka kerap dengan leluasa menjalankan tugas sebagai hakim,yakni menentukan hukum tersendiri tentang siapa yang layak ditahan dan siapa yang layak tidak ditahan. Jika hanya 3 alasan normative seperti,tidak melarikan diri,tidak menghilangkan barang bukti dan ada jaminan dari keluarga seperti yang diungkap Jubir Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto,tentunya bukan hanya Rasyid yang boleh menghirup udara bebas. Sebab syarat itu sangat mudah dipenuhi oleh siapapun. Dalam kasus Rasyid jelas tidak berlaku one mechanism for all ( semua orang diberlakukan sama) .Disparitas (perbedaan) perlakuan dalam hukum pidana  kita menjadi-jadi karena disokong oleh pemikiran yang dianut mayoritas sarjana hukum kita yang berpaham positifistik,artinya hukum itu dianggap telah ditegakkan jika serangkaian proses administrasi hukum sudah dijalankan,artinya ada orang diperiksa polisi, berkas diteliti jaksa dan kemudian diadili hakim. Para jurist itu tidak perlu menghiraukan apakah yang mereka lakukan telah sesuai dengan hati nurani atau telah memenuhi rasa keadilan masyarakat atau tidak. Paham positifistik hanya menitikberatkan pada kewenangan pemerintah untuk membentuk lembaga hukum dan menjalankan hukum sesuai perintah undang-undang. Dalam kondisi demikian sangat wajar muncul tragedi kemanusiaan dalam bidang hukum,pencuri semangka,pencuri sandal jepit,pencuri ayam atau kotak amal masjid dihukum . Bahkan kadang dipukuli hingga babak belur sebelum dibawa ke polisi, sementara banyak koruptor tidak tersentuh hukum.
       Sebab hukum seperti kacamata kuda ,sejurus mata memandang seorang penegak hukum itulah yang disebut hukum. Ia tidak melihat perubahan di masyarakat ,cara-cara memandang dan memperlakukan hukum seperti itu sudahlah terlambat atau ketinggalan jaman. Hukum modern bukanlah kacamata kuda, hukum modern haruslah sejalan dengan perkembangan jaman,juga nilai-nilai ekonomi ,ia harus menoleh ke samping kanan dan kiri. Sebab hukum modern  bisa bersumber di luar undang-undang tertulis. Pedomannnya sederhana,yakni hati nurani dan rasa kepuasan masyarakat. Oleh karena itu penegak hukum selalu berorientasi pada keadilan yang dituntut masyarakat. Ia boleh mengesampingkan peraturan tertulis kalau apa yang ia lakukan dengan hukum tertulis justru bertentangan dengan nurani. Hukum modern itu selalu dimulai dengan semangat terciptanya 3 hal, pertama keadilan,kedua kemanfaatan ,yang ketiga barulah kepastian hukum. Dengan demikian maka politik hukum kita harus diarahkan pada terciptanya keadilan ,kemanfaatan dan baru kepastian hukum. Sebab ,jika kita berhasil menegakkan keadilan maka dengan sendirinya hukum akan tegak. Dan itulah yang dimaksudkan oleh Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perlakuan dan peradilan terhadap Lanjar maupun Rasyid anak Rajasa adalah sama.Sayangnya itu hanya sekedar tulisan  di awal kalimat pembacaan putusan hakim dan belum tercermin dalam kualitas putusan. Dalam kasus Rasyid di mana ia dijerat pasal 10 ayat (4) dan (3) juncto (jo) pasal 283 Undang Undang No.2/ 2009, tentang Lalu Lintas  dan Angkutan jalan. Di mana penyidik berwenang menahan,namun mengingat pelaku adalah anak seorang pejabat tinggi negara ,maka ketentuan itu dikesampingkan. Alhasil one mechanism for all,yang merupakan sendi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana menjadi mandul atau tidak berlaku manakala yang dihadapi atau pelakunya adalah keluarga pejabat tinggi negara. Maka ketentuan tersebut seolah bisa dikesampingkan. Padahal ancaman dalam pasal 310 ayat(4) tidaklah main-main. Sebagaimana kutipan berikut ini “dalam hal kecelakaan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3),yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6( enam) tahun dan atau denda paling banyak  Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah). Meski bisa dipidana toh Rasyid hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan tidak pernah mencicipi fasilitas hotel prodeo. Dari sisi perlakuan dan pasal Afriyani dan Rasyid memperoleh perlakuan yang sangat berbeda. Afriyani dipenjara sejak awal penanganan kasus. Sementara untuk Rasyid sejak disidik hingga perkara dinyatakan lengkap tidak pernah semenitpun merasakan pengapnya hotel prodeo. Kala itu Afriyani dikenakan pasal 311 ayat dengan ancama maksimal 12 tahun penjara. Memang tidak mudah mengadili anak atau keluarga pejabat. Meski secara teori bahwa hukum positif kita menganut asas equality before the law, artinya seseorang dalam kondisi apapun adalah sama di depan hukum tanpa terkecuali.

Gugat Telkomsel, Taufiq Berencana Ajukan PK


SOLO—Muhammad Taufiq yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara gugatan terhadap Telkomsel.
Pengajuan upaya hukum itu dilakukan Taufiq lantaran merasa tak puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.
Hal itu diungkapkan Taufiq saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Selasa (19/2/2013). Ia menyampaikan telah menerima salinan putusan MA sekitar sepekan lalu. Adapun amar putusan MA bernomor 336 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 25 Juli 2012 itu adalah, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Muhammad Taufiq dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Putusan MA itu berarti tidak mengabulkan permohonannya yang meminta agar Telkomsel memperbaiki iklan paket Blackberry Unlimited Full Service. MA hanya menghukum Telkomsel mengembalikan selisih tagihan kepada Taufiq.
“Tentu saya tidak puas dengan putusan itu. Rencananya saya akan PK. Saya masih mempunyai waktu kurang lebih hingga enam bulan ke depan untuk mempersiapkan PK. Yang saya lawan kan perusahaan provider besar. Jadi, ya harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang,” ungkap Taufiq.
Taufiq menjelaskan, gugatan itu ia layangkan selaku pengguna Blackberry pelanggan Kartu Halo dari Telkomsel pada 1 November 2011 silam. Hingga suatu ketika ia memutuskan untuk berlangganan paket Blackberry Unlimited Full Service dengan tarif Rp99.000 per bulan sebagaimana yang diiklankan Telkomsel.
Ia berharap dengan paket itu ia mendapat layanan maksimal. Setahu dia, pengertian unlimited adalah layanan akses internet tanpa batas.
Namun, kenyataannya tagihan kartu prabayar Taufiq membengkak setelah berlangganan paket itu. Ia mendapati tagihannya menjadi Rp1.044.396 pada Juli 2011 yang seharusnya Rp504.476. Menurut Taufiq, pengbengkakan itu terus terjadi pada bulan berikutnya.
“Setelah saya menelusuri tagihan saya membengkak karena ada tambahan biaya untuk layanan 3G, HSDPA, GPRS, MMS dan konten premium. Hal itu kan berarti Telkomsel tidak konsisten. Di iklan tagihannya hanya Rp99.000 dan itu pun sudah unlimited. Pengertian saya, kalau unlimited itu bisa akses apa saja tanpa ada tambahan biaya tambahan,” imbuh Taufiq.
Atas dasar itu dirinya menggugat Telkomsel ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, November 2011. BPSK memutuskan menghukum Telkomsel untuk mengembalikan selisih pembayaran Taufiq pada periode Juli sebesar Rp504.476 dan periode Agustus sebesar Rp741.321.
Blackberry Unlimited
Selain itu BPSK mengharuskan Telkomsel memperbaiki iklan Blackberry Unlimited Full Service serta meminta maaf melalui media cetak. Tak terima dengan putusan itu Telkomsel mengajukan keberatan ke PN Solo.
Hingga akhirnya PN dalam putusannya bernomor 189/Pdt.G/BPSK/2011/PN.Ska tertanggal 24 Januari 2012 menerima keberatan Telkomsel dan membatalkan putusan BPSK.
Selanjutnya PN mengadili sendiri, yakni dengan mengabulkan keberatan Taufiq sebagian. Keberatan Taufiq yang dikabulkan PN yakni, menghukum Telkomsel membayar selisih tagihan Taufiq. Sedangkan, putusan Telkomsel yang harus memperbaiki iklan dan meminta maaf dibatalkan oleh PN.
Merasa tidak puas dengan putusan PN Taufiq menyatakan kasasi pada 7 Februari 2012. Dan putusan MA menguatkan putusan PN Solo. Sementara itu, Head of Telkomsel Corporate Communication Jawa Bali Division, Sri Ambar Yusmeniwati, saat dimintai tanggapan atas rencana PK yang bakal diajukan Taufiq, dirinya tak dapat berkomentar banyak.
“Semua kami serahkan kepada pengacara,” paparnya singkat saat dihubungi Solopos.com.

Sumber : http://www.wonogiripos.com/2013/nasional/hukum-kriminal/gugat-telkomsel-taufiq-berencana-ajukan-pk-380865