WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 02 Februari 2014

Pasang Gambar Caleg di Pohon Bisa Dihukum 32 Bulan

Solo – Belakangan ini marak pemasangan pemasangan gambar atribut kampanye dan gambar calon legislatif (Caleg). Pemasangannya pun banyak yang asal pasang, seperti di pohon-pohon, pagar, dinding bahkan tempat-tempat ibadah, itu pun umumnya ditempel dengan paku. Akibat selain mengganggu keindahan, juga merusak, terutama merusak pohonan, taman dan sarana publik lainnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Muhammad Taufiq SH MH menyatakan, pemasangan atribut kampanye dan gambar Caleg yang di pepohonan jelas merusak lingkungan hidup dan menyalahi peraturan yang berlaku.
“Pemasangan atribut kampanye Caleg di pohon-pohon atau taman jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Perusakan Lingkungan,” tandas M Taufiq, di Solo, Senin (9/12).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Muhammad Taufiq SH MH
Khusus mengenai pemasangan alat peraga maupun gambar Caleg di pohon, menurut pengajar hukum pidana tersebut, seharusnya pemerintah daerah dan Panwas mengambil tindakan tegas dengan mencopot seluruhnya, juga menindak tegas pemasangan di pepohonan.
Jika dilihat dari aspek pidana, pemasangan alat peraga di po
hon bisa dimasukkan dalam tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua tahun delapan bulan (32 bulan). Apalagi dilakukan bersama-sama orang lain maka termasuk dalam pasal 412 KUHP.
“Pemasangan paku jelas membuat pohon tidak berfungsi sebagaimana mestinya, terlebih apabila akibat tindakan tersebut membuat pohon menjadi mati atau tidak tumbuh dengan baik,” jelasnya.
Sampai saat ini, menurut Taufiq, pelanggar UU atau peraturan itu tidak ada yang dikenai pidana. Realita yang ada memang telah terjadi pembiaran terhadap pelanggar terutama pemasang atribut kampanye atau gambar Caleg yang berakibat telah merusak lingkungan hidup.

Kamis, 23 Januari 2014

Kartu Debit Tak Berfungsi, Bank Jateng Diadukan

Solopos.com, SOLO — PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) diadukan pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Selasa (14/1/2014). Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo yang menjadi nasabah Bank Jateng merasa dirugikan karena tidak dapat menggunakan fasilitas bank tersebut melalui kartu debit Gold.
Taufiq, sapaan Ketua Ikadin Solo, saat ditemui Solopos.com seusai prasidang di Kantor BPSK Solo, Kamis (23/1/2014), mengatakan dirinya terpaksa mengajukan aduan itu karena BPD Jateng tak pernah bisa memberikan jawaban nyata atas somasi yang sudah disampaikan. Dia menceritakan, sebelumnya dirinya melayangkan somasi BPD Jateng, karena kartu Gold BPD Jateng bertuliskan Prima Debit tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di sejumlah pusat perbelanjaan yang menerima pembayaran melalui kartu debit berlogo Prima Debit.
Padahal, lanjut dia, keunggulan kartu itu sebagaimana disampaikan pihak bank, seharusnya dapat digunakan di toko yang menggunakan mesin EDC Prima. Somasi itu bernomor 109/SMS/LF.MT&P/XII/2013 tertanggal 5 Desember. “April, September, dan November 2013 lalu saya menggunakan kartu debit itu di toko yang bisa menerima pembayaran dengan kartu debit berlogo Prima Debit. Ya di Matahari, Alfamart, Indomaret, Sami Luwes, Goro Assalam, Kartika Sellular, semua menolak kartu itu. Bukan karena rekening saya kosong, tapi kartu itu yang memang tidak dapat digunakan,” terang Taufiq.
Atas kejadian itu BPD Jateng dinilai dia telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal itu menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang memroduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang; f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.”
Taufiq merasa dirugikan baik secara material dan imaterial. Kerugian material dialami karena meski kartu tidak dapat digunakan. Taufiq mengklaim tabungan di rekeningnya tetap dipotong Rp2.500 per bulan sebagai biaya administrasi. Ia menginformasikan, ia menjadi nasabah di Bank BPD yang kini menjadi Bank Jateng sejak 1993. Sedangkan, ia memiliki kartu debit Gold sejak 1998.
Taufiq menghitung kerugian yang dialaminya sebesar Rp600.000. Kerugian imaterial dialaminya karena dia merasa dipermalukan. “Kalau kartu debit itu bisa digunakan sebagaimana mestinya, masalah saya anggap selesai. Tapi kalau tidak saya minta pihak bank menarik semua kartu debit dari setiap nasabah,” tutup Taufiq.
Sementara itu, anggota tim hukum PT BPD Jateng, Darwanto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com enggan berkomentar. Namun, dalam prasidang, Darwanto menyatakan akan berupaya memperbaiki ketidaknyamanan Taufiq dalam dua pekan. Kamis, 23 Januari 2014 17:30 WIB | Rudi Hartono/JIBI/Solopos |

Jumat, 03 Januari 2014

Pencemaran Nama Baik : Masuk Wilayah Publik atau Privat ?

Dimuat di Harian JOGLOSEMAR edisi Jumat 3 Januari 2014

Oleh : Dr. Muhammad Taufiq, SH.,MH

Seperti penulis duga dari awal bahwa penanganan kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan pemberitaan bukanlah perkara yang mudah. Dalam banyak tulisan beberapa pakar pidana berpendapat wilayah pencemaran nama baik sekarang telah menyempit. Artinya pencemaran nama baik sudah bukan lagi delik yang absolut, yang dengan serta merta segera bisa diambil tindakan terhadap terlapor atau orang yang diadukan.
Kita bisa mencermati dari telah dihapuskannya sifat absolut atas pelanggaran delik tersebut kepada seorang pejabat atau penguasa. Hal ini bisa disimak dari dibatalkannya pasal 134 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden,karena dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan HAM dan demokrasi ( lihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :013-22/PUU-IV/2006 tertanggal 6 Desember 2006) . Sebab pada saat diberlakukan pasal tersebut setiap orang yang menyampaikan pendapat atau kritik yang berbeda dengan sikap pemerintah.

Kala itu seseorang  yang dituduh telah menghina seorang pejabat negara atau pejabat publik yang bertugas termasuk walikota bisa ditangkap atau ditahan. Dan sifat berlakunya pasal adalah absolut. Artinya penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden atau pejabat yang tengah menjalankan kekuasaannya bisa dituntut tanpa melalui pengaduan terlebih dahulu. Semua alat negara diwajibkan untuk mencari dan menuntut pelaku tindak pidana, karena jabatannya. Sehingga banyak tokoh kritis menghuni penjara seperti Jendral HR Darsono, Sri Bintang Pamungkas, Sahrir, Budiman Sujatmiko dan lain-lain bisa dipenjarakan tanpa harus ada pihak pelapor atau pengadu yang merasa dirugikan.
Jika kita mencermati perkembangan kasus  Pelaporan Walikota Surakarta atas diri Dewan Adat Keraton Surakarta, GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dan KP Eddy Wirabhumi penyidik Kepolisian Resort Kota Surakarta seolah buntu. Mengingat hingga tulisan ini dibuat, terdapat  kesulitan untuk mengungkap kasus pemcemaran nama baik terhadap Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dengan terlapor pimpinan Dewan Adat Keraton, GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dan KP Eddy Wirabhumi.
Pasalnya, beberapa awak media yang sebelumnya menulis tentang kasus tersebut enggan untuk menjadi saksi.
Dari lima media yang memuat berita dugaan pencemaran nama baik tersebut yang sedianya akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, baru satu media yang memberikan jawaban, itupun tidak menggembirakan karena menolak memberikan keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono menjelaskan pemeriksaan terhadap awak media penting, mengingat mereka dianggap mengetahui persoalan tersebut. Selain itu, pelapor yakni Walikota  FX Hadi Rudyatmo Rudy melaporkan pencemaran nama baik dirinya juga berdasarkan pada pemberitaan media. Sehingga penyidik berharap kepada rekan-rekan media, utamanya yang menulis berita kasus tersebut bersedia memberikan keterangan.
Namun menurut pendapat penulis hal itu tampaknya sulit terlaksana. Mengingat awak media dilindungi oleh Undang Undang Pers No 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 4 di penjelasan tentang hak tolak. Dengan maksud wartawan agar bisa melindungi sumber informasi. Secara jelas tidak mungkin seorang wartawan menyediakan diri untuk setiap saat diperiksa atas berita yang telah ditulisnya. Jika itu dilakukan sama artinya wartawan telah mengabaikan imunitas dirinya yang dijamin oleh undang undang.
Kredibilitas Mediator
Sementara, terkait dengan perkembangan penyelidikan, penyidik sejauh ini sudah memeriksa tujuh saksi, tiga di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi di atas didapat temuan sementara,  bahwa surat mediasi Kemendagri tersebut asli bukan rekayasa. Lepas dari hasil temuan tersebut menurut hemat penulis sebaiknya kasus ini dikembalikan pada  tujuan hukum seperti yang diungkap Gustav Radbruch yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Sudah barang tentu masing-masing pihak tidak mengedepankan paham positifistik, yang dicirikan dengan penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum positif. Jika perkara ini diteruskan sementara penyidik tidak berhasil menemukan saksi atau tidak ada orang yang bersedia menjadi saksi. Tentulah kedibilitas mediator dalam hal ini Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo tengah dipertaruhkan.
Pasalnya, Rudy yang berposisi sebagai penengah sekarang justru berhadapan secara diametrikal dengan orang yang seharusnya dia damaikan. Memang sesuai paham hukum modern seharusnya kasus keraton ini mengacu pada  Peraturan Mahkamah Agung RI No1 tahun 2008 tentang mediasi. Justru di fase inilah yang harus dijalankan seorang mediator, artinya apapun usaha yang dilakukan harus mengarahkan kedua belah pihak yang bertikai untuk berdamai.
Oleh sebab itu, menurut hemat penulis langkah paling baik kemelut Keraton Surakarta ini diselesaikan lewat jalur mediasi. Karen itulah yang dikehendaki faham hukum modern. Artinya sesuai hakekat hukum pidana, bahwa polisi, kejaksaan dan pengadilan adalah upaya akhir atau ultimum remidium sesudah proses mediasi, negosiasi gagal dijalankan. Karena pidana hanyalah bagian dari sebuah sistem hukum, tujuan hukum yang baik tetaplah tercapainya keadilan dan itu upaya sungguh-sungguh seorang mediator. Artinya seorang mediator dianggap berhasil jika ia telah mendamaiakan para pihak, bukan ia yang melah bertikai.

Kamis, 26 Desember 2013

Diperiksa Kejakti 6,5 Jam, Rina Tak Ditahan

Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)
Senin, 23 Desember 2013 22:15 WIB | Insetyonoto/JIBI/Solopos |
Solopos.com, SEMARANG – Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Senin (23/12/2013).
Rina diperiksa pukul 10.15 WIB-16.30 WIB atau sekitar 6,5 jam dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi GLA senilai Rp18,4 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rina yang didampingi beberapa pengacara pergi meninggalkan Kantor Kejakti Jateng karena tidak ditahan. Saat keluar dari Kantor Kejakti, Rina memilih bungkam kepada wartawan yang telah menunggu untuk meminta keterangan darinya.
Rina didampingi salah seorang pengacaranya Muhammad Taufiq naik mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berpelat nomor AD 9347 AM.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyudi, menyatakan tersangka Rina belum dilakukan penahanan.
“Ditahan dan tidaknya seorang tersangka tergantung jaksa penyidik, karena untuk menahan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Karanganyar tersebut, kata dia, belum selesai sehingga masih akan dilakukan pemeriksaan lagi.
”Tidak selesai hari ini [Senin kemarin] sehingga akan dilakukan pemeriksaan lagi,” tambah Masyudi.

30 Desember Rina Kembali Diperiksa

Selasa, 24 Desember 2013 00:15 WIB | Insetyonoto/JIBI/Solopos |
Solopos.com, SEMARANG — Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, menyatakan tersangka kasus GLA Karanganyar, Rina Iriani akan diperiksa lagi pada 30 Desember mendatang.
Rina diperiksa di Kejakti, Senin (23/12/2013), di Semarang.
Rina yang mengenakan baju terusan warna cokelat dengan jilbab hitam didampingi beberapa pengacaranya begitu tiba di Kantor Kejakti langsung menuju ke lantai IV untuk menjalani pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, Rina sempat beristirahat untuk melaksanakan Salat Zuhur, tidak makan siang karena sedang puasa.
”Ibu Rina sedang menjalankan puasa sunah dan kondisinya sehat,” kata Taufiq.
Kepala Kejakti Jateng, Babul Khoir Harahap, sebelumnya  mengungkapkan dari kerugian keuangan negara korupsi GLA Karanganyar pada 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar.
Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Ada 20 Pengacara Kawal Mantan Bupati Karanganyar



Selasa, 24 Desember 2013 07:45 WIB | Insetyonoto/JIBI/Solopos |
Solopos.com, SEMARANG—Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.
Dia diperiksa dalam dalam kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), di Kantor Kejakti, Semarang, Senin (23/12/2013). Ada 20 pengacara yang mengawal Rina.
Dalam pemeriksaan tersebut mantan orang nomor satu di Karanganyar tersebut didampingi beberapa pengacara dari tiga kantor hukum yakni, Jufri and Partner, OC Kaligis & Associates, Jakarta, dan Muhammad Taufiq.
”Jumlah pengacara ada sebanyak 20 orang,” kata Jufri kepada pers seusai pemeriksaan.
Menurut dia, selama pemeriksaan kliennya mendapatkan 58 pertanyaan dari penyidik kejaksaan dan semuanya dijawab dengan lancar.
”Semua pertanyaan dijawab Bu Rina dengan lancar sesuai dengan fakta yang diketahuinya,” ungkap dia.
Selama menjalani proses pemeriksaan, kata Jufri, kondisi kliennya sehat-sehat saja.
”Kami berharap proses pemeriksaan bisa dipercepat, supaya ada kepastian hukum terhadap klien kami,” harap dia.
Sedangkan Rina Iriani tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan
Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Selasa, 17 Desember 2013

HATI-HATI DENGAN SIKAP MENDUA PEMERINTAH



Oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Di muat di Surat Pembaca Harian Solopos 18 Desember 2014
Di tengah memburuknya hubungan Indonesia dan Australia, sikap Menteri Hukum dan HAM justru lemah terhadap WNA yang telah melakukan kejahatan Narkoba. Kita lihat saja ketika pemerintah mengabulkan Grasi yang diajukan oleh Schapelle Corby, Terpidana asal Australia yang divonis 20 tahun penjara dan denda 100 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali karena membawa 4,2 kg Mariyuana. Atas grasi tersebut Corby hanya kena 15 tahun penjara dan sebentar lagi mendapatkan pembebasan bersyarat. Selama di Rutan, corby juga tidak berkelakuan baik dan tidak pernah bergaul dengan warga Rutan lainya. Pertanyaannya, kenapa grasi Corby dikabulkan? Contoh lainnya adalah Andrea Waldeck, warga negara Inggris yang tertangkap membawa 4, 1 kg narkoba jenis sabu.  Waldeck cuma dituntut 16 tahun penjara dan denda 2 milyar oleh jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara bagi Terpidana narkoba lain, tidak ada keistimewaan sebagaimana yang diterima Corby. Sebab saat ini ada 58 napi narkoba tengah menunggu vonis mati, meski sama-sama narkoba grasi mereka tidak dikabukan presiden.. Oleh karena itu mari kita kawal agar Corby dan kelompok Bali  Nine lainnya  tidak dibebaskan.